WorksheetsQUIZ THE TALKS #4
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia bersama dengan
Bank Indonesia dan LPS
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Penjamin Simpanan
Fungsi utama KPEI dalam pasar modal adalah
Menentukan harga saham di bursa
Mengatur emisi obligasi negara
Menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Mengelola rekening efek investor langsung
KPEI adalah singkatan dari
Kliring Penjaminan Ekuitas Indonesia
Kliring Penyelesaian Efek Indonesia
Kliring Penyelesaian Ekuitas Indonesia
Nama lain resmi dari KPEI adalah
IDX Clear
IndoClear
ClearID
Produk yang dikliringkan KPEI meliputi
Giro dan Tabungan
Saham, waran, ETF, derivatif
Deposito dan obligasi ritel
Reksa dana konvensional
Apa yang dimaksud dengan Central Counterparty (CCP) dalam peran KPEI?
Lembaga yang menerbitkan saham baru
Bank penyimpan dana investor
Perusahaan efek swasta
Lembaga yang menjadi mitra pengimbang dalam transaksi bursa
Jangka waktu perlindungan investor oleh KPEI dimulai dari
Hari pembukaan rekening efek
Tanggal emisi saham
Proses kliring T+0 hingga penyelesaian T+2
Setelah saham tercatat di BEI
Proses kliring di KPEI dilakukan untuk
Menentukan hak dan kewajiban dari transaksi bursa
Menentukan harga penawaran efek
Menentukan dividen perusahaan tercatat
Menghitung laba rugi investor
Standar internasional yang dijadikan acuan KPEI dalam penjaminan transaksi adalah
ISO
IFRS
GATT
KPEI tidak berhubungan langsung dengan investor karena
Hanya melayani transaksi pemerintah
Hubungan dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek (Anggota Kliring)
Investor dilarang melakukan transaksi di bursa
Hanya mengelola rekening bank kustodian
Jika pada hari T+2 salah satu Anggota Kliring tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka
Investor tidak akan menerima haknya
KPEI wajib mengambil alih kewajiban tersebut sesuai jadwal
KSEI menutup rekening efek investor terkait
Bursa Efek Indonesia menghentikan semua perdagangan
Dengan adanya Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) serta mekanisme netting, sistem menjadi lebih efisien dan aman karena hal-hal berikut, kecuali
Mengurangi jumlah transaksi penyelesaian
Mengelola risiko kredit secara terpusat
Menyederhanakan arsitektur pasar
Menambah kompleksitas sistem penyelesaian
Proses kliring yang menggabungkan seluruh transaksi jual beli efek anggota bursa dalam satu hari transaksi untuk menyederhanakan penyelesaian, mengurangi risiko, dan meningkatkan efisiensi disebut
FIFO
LIFO
Matching
KPEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) di bawah pengawasan OJK. Dasar hukum yang mengatur kewenangan KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia adalah
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga kliring, IDClear melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa dengan menerapkan mekanisme berikut, kecuali
Pemantauan Risiko
Pengelolaan Agunan
Penanganan Kegagalan
Penetapan Harga Saham
Produk derivatif yang dikliringkan KPEI adalah, kecuali
KBIE
KBSUN
KBSSUN
ORI
Seorang Anggota Kliring gagal menyerahkan efek (gagal serah). Mekanisme yang dapat digunakan KPEI untuk menyelesaikan kewajiban ini adalah
Default waterfall
Dana jaminan kolektif
Alternate Cash Settlement
Hedging transaksi derivatif
Prinsip netting dalam kliring memiliki dampak terhadap jumlah transaksi penyelesaian harian. Dampak yang benar adalah
Jumlah penyelesaian meningkat sehingga risiko berkurang
Jumlah penyelesaian menurun tetapi risiko meningkat
Jumlah penyelesaian tetap sama tetapi kewajiban berkurang
Jumlah penyelesaian menurun sehingga efisiensi meningkat
Dalam perlindungan investor, KPEI menetapkan trading limit bagi Anggota Kliring. Tujuan utama kebijakan ini adalah
Mencegah transaksi yang berpotensi membahayakan stabilitas pasar
Meningkatkan volume perdagangan
Mengurangi jumlah investor asing
Mengatur nilai dividen
POJK No. 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa mengatur bahwa penjaminan KPEI hanya berlaku sampai dengan
Level emiten
Level bank kustodian
Level Anggota Kliring
Level investor perorangan
