WorksheetsDefinisi, Tujuan dan Manfaat SMK3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting untuk...
Meningkatkan keuntungan perusahaan secara instan
Melindungi karyawan dari penyakit dan kecelakaan di tempat kerja
Mempercepat penyelesaian proyek konstruksi
Mengurangi jumlah karyawan yang dibutuhkan
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, peningkatan kasus kecelakaan kerja dari tahun 2020 ke 2021 adalah sebesar...
221.740 kasus
234.270 kasus
5,65%
12.530 kasus
pemahaman yang tepat dari suatu penyebab insiden sangat diperlukan untuk...
Menghukum pihak yang bersalah
Menghentikan seluruh aktivitas proyek
Mengendalikan suatu kerugian
Membuat laporan untuk investor
SMK3 merupakan kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerja berdasarkan...
Inisiatif perusahaan sendiri
Amanah undang-undang
Permintaan dari pekerja
Standar internasional tanpa paksaan
Menurut Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebanyak...
221.740 kasus
234.270 kasus
356.383 kasus
370.747 kasus
Hingga Oktober 2024, jumlah kasus kecelakaan kerja telah mencapai 356.383 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa...
Keselamatan kerja masih menjadi tantangan besar
K3 telah berhasil diterapkan
Angka kecelakaan kerja menurun drastis
Tidak diperlukan upaya lebih lanjut
Salah satu faktor yang menyebabkan industri konstruksi mengandung risiko kecelakaan tinggi adalah...
Gaji pekerja yang terlalu tinggi
Waktu kerja yang terlalu singkat
Penggunaan teknologi yang terlalu sederhana
Kondisi lapangan dan pekerjaan yang selalu berubah
Masalah sosial dan ekonomi pekerja konstruksi, seperti status pekerja tidak tetap dan tingkat ekonomi rendah, dapat menyebabkan...
Meningkatnya konsentrasi kerja
Menurunnya stress pekerja
Meningkatnya produktivitas
Menurunnya konsentrasi kerja dan menimbulkan stress
Landasan hukum utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia adalah...
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
Permen PUPR No.09/PER/M/2008
ISO 18001
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan menetapkan bahwa kesehatan kerja harus dilaksanakan agar pekerja dapat bekerja...
Dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri dan masyarakat
Dengan upah yang setinggi-tingginya
Dengan jam kerja yang fleksibel
Hanya untuk menguntungkan perusahaan
