WorksheetsPost Test Materi KUP & PP
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu, KECUALI:
Surat Tagihan Pajak
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
PT. Sinar Menyala didirikan dan menjalankan aktifitas kantor pusat di Bantul, PT ini memiliki kantor cabang di Pati, dan kegiatan komersial perdagangan hanya di PATI. Menurut ketentuan perpajakan, PT. Sinar Menyala mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada ....
KPP Pratama Bantul
Boleh di KPP Pratama Bantul atau KPP Pratama Pati
KPP Pratama Pati
Wajib terdaftar di KPP Pratama Bantul maupun di KPP Pratama Pati
PT. Abu Jaya didirikan berdasarkan akta notaris nomor 32 tanggal 14 Oktober 2024, dan mulai aktif melakukan kegiatan usaha pada tanggal 21 November 2020 dengan merk "Panas Kan", kapan paling lambat PT Abu Jaya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ?
Paling lama 1 (satu) bulan setelah usaha benar-benar dijalankan yakni 21 Desember 2020
Paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian, yakni 14 November 2020
Paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pendirian, yakni 13 November 2020
Boleh kapan saja
Terhadap permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu...
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
6 (enam) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran untuk PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan adalah...
bertepatan saat pemotongan pajak
sebelum menyampaikan SPT
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk masa pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa...
Kenaikan
Pinalti
Bunga
Denda
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa...
kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan banding
denda 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
denda 60% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
kenaikan 60% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan banding
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria sebagai berikut, KECUALI:
PKP sudah tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor
PKP dengan status Wajib Pajak Nonaktif
PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu:
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
BUMN
Yayasan
Koperasi
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari:
Direktur Jenderal Pajak
Menteri Keuangan
Kepala KPP tempat WP terdaftar
Kepala Kantor Wilayah DJP tempat WP terdaftar
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 PMK-81/2024, disebut:
Bukti Pemotongan Pajak
Setoran Pajak
Deposit Pajak
Bukti Penerimaan Negara
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah:
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dalam hal:
terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan
terdapat PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
terdapat kewajiban terkait pembukuan dan pemeriksaan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu ... setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
2 (dua) tahun
20 (dua puluh) tahun
10 (sepuluh) tahun
5 (lima) tahun
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP apabila, KECUALI:
PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
terdapat kewajiban terkait pembukuan dan pemeriksaan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak
Pernyataan yang TIDAK BENAR terkait sanksi administrasi berupa kenaikan:
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dikenakan atas jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dikenakan dalam hal Wajib Pajak tidak seharusnya diberikan pengembalian pendahuluan
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 30% dikenakan dalam hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat PPh yang dipotong/dipungut tetapi tidak atau kurang disetor
Berikut adalah dasar penagihan pajak, KECUALI:
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
STP
SKPN
SKPKB
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan:
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKP
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima Wajib Pajak dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKP
Untuk Wajib Pajak Badan berupa perseroan terbatas, tindakan penagihan pajak terhadap pengurus dilakukan terhadap, KECUALI:
dewan komisaris
pemegang saham
orang yang nyata-nyata mengurusi kewajiban perpajakan perusahaan
direksi
Ketetapan atau keputusan yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP:
SK Penghapusan NPWP
SK pengukuhan PKP
SKP, yang meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB
Penetapan WP Nonaktif
Kesalahan yang diakibatkan antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan termasuk dalam ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam Pasal 16 UU KUP karena:
kesalahan hitung
kesalahan tulis
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Sengketa pajak
Pembetulan atas dasar permohonan Wajib Pajak harus diberi keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama ... sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima
6 (enam) bulan
1 (satu) bulan
12 (dua belas) bulan
2 (dua) bulan
Pernyataan yang BENAR terkait wakil Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU KUP:
badan dalam likuidasi oleh kurator
Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
badan dalam pembubaran oleh direktur
badan yang dinyatakan pailit oleh pengurus
Menteri Keuangan menunjuk ... untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pihak lain
kuasa
pihak ketiga
wakil
Yang BUKAN termasuk wakil Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:
badan oleh pengurus
orang yang dalam pengampuan oleh pengampu
badan dalam PKPU oleh kurator
warisan belum terbagi oleh ahli waris
Yang TIDAK termasuk dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bukan merupakan Penduduk
pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan
salinan paspor
pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor
NIK tervalidasi
Angsuran PPh Pasal 25 PT A Tahun 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2024 dibayar PT A tanggal 18 Oktober 2024. Dalam hal tgl 15 Oktober s.d 19 Oktober adalah hari kerja, maka:
Terjadi keterlambatan pembayaran dan PT A dikenai sanksi administratif berupa bunga untuk jangka waktu satu bulan
Terjadi keterlambatan pembayaran dan PT A dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,00
Terjadi keterlambatan pembayaran dan PT A dikenai sanksi administratif berupa denda untuk jangka waktu satu bulan
Tidak terdapat keterlambatan pembayaran pajak.
Terhadap Wajib Pajak Cabang akan diberikan ... yang merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
NPWP dengan format enam belas digit
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP cabang
Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU)
Tujuan pemeriksaan adalah..
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Tujuan Lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan Tujuan Lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN yang terbit tanggal 16 Oktober 2023, dikirim melalui pos tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima dari pos tanggal 20 Oktober 2023. Selain itu Wajib Pajak juga menerima bukti potong PPh Pasal 23 dengan tanggal pemotongan 16 Oktober 2023 yang diterima tanggal 20 Oktober 2023. Apabila Wajib Pajak akan mengajukan keberatan, atas SKPN, SKPLB dan bukti potong tersebut, maka...
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN, SKPLB dan bukti potong paling lambat tanggal 16 Januari 2024.
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN dan SKPLB paling lambat 16 Januari 2024 dan bukti potong paling lambat tanggal 19 Januari 2024
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN dan SKPLB paling lambat 16 Januari 2024 dan bukti potong paling lambat tanggal 15 Januari 2024
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPN, SKPLB dan bukti potong paling lambat tanggal 15 Januari 2024
PT ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 30 April 2023. Jumlah lebih bayar yang dilaporkan dalam SPT adalah sebesar Rp200.000.000,00 dan PT ABC telah memenuhi persyaratan tertentu. Untuk dapat diproses lebih bayarnya paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, maka perlu mencentang permohonan ... pada SPT
dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17
dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D
dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17B
dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17C
Tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak, adalah definisi
penyampaian Surat Paksa
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
penagihan seketika dan sekaligus
Penyampaian Surat Teguran
Atas penyampaian SPT Masa PPN, wajib pajak diterbitkan sanksi administrasi denda, karena dianggap terlambat melaporkan SPT Masa PPN, sedangkan menurut Wajib Pajak SPT tidak disampaikan terlambat, karena masih dalam batas waktu pelaporan SPT Masa, atas hal ini WP dapat mengajukan upaya hukum ...
Pasal 36 ayat (1) huruf a
Pasal 36 ayat (1) huruf b
Pasal 36 ayat (1) huruf c
Pasal 36 ayat (1) huruf d
Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan, sejak.. kecuali
tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D
tanggal penerbitan Putusan Peninjauan Kembali
diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan
tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan
Sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 KUP diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2024, dikirimkan via pos pada tanggal 25 Januari 2024, Wajib Pajak ingin mengajukan upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c, atas hal ini pernyataan yang benar...
Wajib Pajak paling lambat menyampaikan surat permohonan tanggal 24 April 2024
Wajib Pajak paling lambat menyampaikan surat permohonan tanggal 23 April 2024
Wajib Pajak paling lambat menyampaikan surat permohonan tanggal 24 Februari 2024
Wajib Pajak dapat mengajukan kapan saja, tanpa batas waktu
Atas pelaksanaan Surat Paksa, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum...
Pasal 36 ayat (1) huruf b
Keberatan
Gugatan
Banding
Serangakaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran - lampirannya termasuk penilaian tentang kebernaran penulisan dan perhitungannya adalah pengertian...
Penyidikan
Pemeriksaan
Verifikasi
Penelitian
Apabila Wajib Pajak ingin memperpanjang penyampaian SPT Tahunan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan KPP tanpa perlu melampirkan
Surat permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
Laporan Keuangan Sementara
Perhitungan sementara pajak yang terutang
BPN sebagai bukti pelunasan pajak yang terutang
Tidak termasuk kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai Pasal 34 Undang - Undang KUP adalah...
penerimaan pajak secara nasional
Surat Pemberitahunan Tahunan yang telah dilaporkan Sdr Bayu
Data Tunggakan Pajak PT ABC
Laporan Hasil Pemeriksaan pajak PT ABC
Tidak termasuk yang dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak adalah...
Putusan Banding
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Tagihan Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
