WorksheetsQuiz Pengendalian Gratifikasi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Hadiah yang diberikan kepada masyarakat miskin
Pemberian dalam arti luas yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara
Bantuan sosial dari pemerintah
Penghargaan atas kinerja pegawai
Siapa instansi penanggung jawab pengendalian gratifikasi di Indonesia?
Badan Pemeriksa Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ombudsman Republik Indonesia
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Dasar hukum utama yang mengatur gratifikasi terdapat dalam…
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah…
Hadiah ulang tahun dari teman kerja sebesar Rp250.000
Voucher belanja dari pengusaha karena dibantu perizinan
Makanan ringan saat rapat
Sertifikat pelatihan dari kegiatan kedinasan
Batas waktu pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi adalah…
30 hari kalender setelah diterima
14 hari kerja setelah diterima
30 hari kerja setelah diterima
60 hari kerja setelah diterima
Apa yang harus dilakukan jika tidak dapat menolak gratifikasi?
Disimpan sebagai milik pribadi
Langsung dibagikan ke teman kerja
Dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi
Diberikan ke lembaga sosial tanpa pelaporan
Contoh gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah…
Suap untuk memenangkan tender
Honor kegiatan kedinasan sesuai aturan instansi
Hadiah berupa uang dari pengusaha mitra proyek
Pinjaman tanpa bunga dari rekanan
Jika gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak tidak dapat ditolak, maka…
Disimpan oleh penerima
Dibuang
Disalurkan sebagai bantuan sosial dan tetap dilaporkan
Diberikan kepada keluarga tanpa laporan
Selama belum ada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, status barang gratifikasi adalah…
Menjadi milik negara
Menjadi milik pemberi
Menjadi tanggung jawab penerima
Menjadi milik instansi
Sanksi jika tidak melaporkan gratifikasi yang wajib dilaporkan, kecuali …..
Pidana penjara paling sedikit 4 tahun
Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
TPP dibayarkan sebesar 90%
