NEW
Font size
WorksheetsQuiz Obat dan Peraturan Kesehatan
Total questions: 8
Worksheet time: 4mins
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, obat yang penyerahannya harus dengan resep dokter dan dapat menimbulkan ketergantungan atau perubahan pola pikir adalah:
Obat Bebas
Obat Bebas Terbatas
Obat Keras
Narkotika
Psikotropika
Golongan obat yang ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam adalah:
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas
Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat Herbal Terstandar
Pada kemasan obat golongan ini, selain lingkaran bergaris tepi hitam, terdapat juga tanda peringatan (P No. 1 sampai P No. 6). Golongan obat yang dimaksud adalah:
Obat Keras
Obat Bebas
Obat Bebas Terbatas
Narkotika
Psikotropika
Yang merupakan contoh dari Obat Bebas adalah:
Amoksisilin
Antalgin
Parasetamol
Captopril
Pseudoefedrin
Obat Keras ditandai dengan lingkaran bergaris tepi hitam dan huruf K berwarna merah di dalamnya. Obat keras memiliki ketentuan penyerahan sebagai berikut, kecuali:
Harus dengan resep dokter.
Dapat diserahkan di apotek oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.
Penyerahannya diatur dalam batasan jumlah tertentu dan tanpa resep dokter untuk Obat Wajib Apotek (OWA).
Dapat dijual bebas di warung atau toko swalayan.
Penyimpanannya harus terpisah dan di tempat yang aman.
Golongan obat yang berasal dari bahan alam, diolah secara higienis, dan telah dibuktikan secara ilmiah (uji praklinik dan klinik), serta memiliki logo lingkaran dengan tiga bintang di tengahnya adalah:
Jamu
Fitofarmaka
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Bebas
Suplemen Kesehatan
Obat Wajib Apotek (OWA) pada dasarnya termasuk golongan obat:
Obat Bebas
Obat Bebas Terbatas
Obat Keras
Narkotika
Psikotropika
Obat yang memiliki risiko ketergantungan tinggi dan digunakan hanya untuk tujuan pengobatan serta ilmu pengetahuan, ditandai dengan palang (+/†) berwarna merah, adalah golongan:
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Psikotropika
Obat Bebas
Narkotika
