WorksheetsSoal TTE dan Lartas
Total questions: 60
Worksheet time: 3600secs
Name
Class
Date
1.
Di bawah ini yang termasuk barang yang dikuasai negara adalah ...
a)
Barang larangan yang diberitahukan tidak benar
b)
Barang di TPS melebihi batas waktu 30 hari
c)
Barang dan/atau sarana pengangkut yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim
d)
Barang dari TPB yang izinnya dicabut dan tidak dikeluarkan dalam 30 hari
2.
Yang tidak termasuk barang yang tidak dikuasai, adalah ...
a)
Barang yang ditimbun di TPS melebihi 30 hari
b)
Barang yang berasal dari TPB yang dicabut izinnya dan tidak diselesaikan dalam 30 hari
c)
Barang kiriman pos yang ditolak penerima di daerah pabean dan tidak dapat dikembalikan ke luar negeri
d)
Barang yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai
3.
Barang di bawah ini yang akan berstatus barang yang menjadi milik negara adalah ...
a)
Barang di TPS melebihi batas waktu 30 hari
b)
Barang dan/atau Sarana Angkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik Tidak Dikenal
c)
Barang yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai
d)
Barang dan/atau sarana pengangkut yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim
4.
Menurut Undang-Undang Kepabeanan, sebuah barang dinyatakan telah diekspor jika ...
a)
Telah disampaikan pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran
b)
Telah keluar dari dalam Daerah Pabean
c)
Telah disampaikan pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapatkan respon NPE
d)
Telah dimuat di atas Sarana Pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean
5.
Berikut ini, yang bukan merupakan alasan pengenaan Bea Keluar adalah ...
a)
Melestarikan Sumber Daya Alam
b)
Mengantisipasi kenaikan harga komoditi tertentu di pasar internasional
c)
Menjaga stabilitas harga dalam negeri
d)
Menjamin kebutuhan negara tujuan ekspor
6.
Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB BC 3.0) yang dilakukan oleh eksportir, dapat dilakukan paling cepat … sebelum tanggal perkiraan ekspor
a)
3 hari
b)
5 hari
c)
7 hari
d)
30 hari
7.
Pemasukan barang ekspor berupa barang curah yang belum disampaikan PEB-nya ke dalam Kawasan Pabean, menggunakan dokumen ..
a)
Form 3D
b)
Form E
c)
NPE
d)
SPPBE
8.
Pembatalan ekspor dapat dilakukan dalam jangka waktu berikut, kecuali …
a)
3 hari kerja sejak tanggal perkiraan ekspor jika belum ada BC 1.1
b)
3 hari kerja sejak pembatalan BC 1.1
c)
3 hari kerja sejak keberangkatan jika tetap berangkat
d)
3 hari kerja sejak manifest atas nama PEB
9.
Impor Alat Kesehatan yang mengandung merkuri seperti termometer dan pengukur tensi berlaku ketentuan ...
a)
Wajib dilengkapi Izin Alat Kesehatan dan Kementerian Kesehatan
b)
Wajib dilengkapi Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan
c)
Dilarang untuk diimpor
d)
Wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor
10.
Impor obat-obatan ke dalam daerah pabean wajib dilengkapi dengan izin dari ...
a)
Badan Karantina Indonesia
b)
Badan Pengawas Obat dan Makanan
c)
Kementerian Kesehatan
d)
Kementerian Perdagangan
11.
Terhadap barang berupa Skrap Baja Stainless, berlaku ketentuan ...
a)
Dilarang untuk diimpor
b)
Dilarang untuk diekspor
c)
Dapat diekspor dengan dilengkapi Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan
d)
Dapat diimpor dengan Persetujuan Impor dari Surveyor
12.
Laporan Surveyor untuk pemenuhan ketentuan pembatasan ekspor WAJIB memuat elemen data berikut, kecuali ...
a)
nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor
b)
pos tarif/harmonized system
c)
pelabuhan muat ekspor
d)
jumlah dan satuan kemasan
13.
Di bawah ini adalah barang yang termasuk barang yang dilarang untuk diimpor, kecuali ...
a)
Pakaian bekas
b)
Limbah B3
c)
Mesin pendingin yang menggunakan HCFC-22
d)
Pupuk Urea Bersubsidi
14.
Yang merupakan barang dilarang ekspor adalah ...
a)
Kulit Samak Wet Blue
b)
Kelapa Sawit dan Turunannya
c)
Bijih Nikel yang belum diolah
d)
Narkotika dan Psikotropika
15.
Berikut ini adalah barang yang dilarang impornya, kecuali …
a)
Mesin Pendingin dengan HCFC
b)
Narkotika
c)
Perkakas Tangan dalam Bentuk Jadi
d)
Pakaian Bekas
16.
Dalam penelitian lartas ekspor oleh Petugas Analyzing Point, ketika petugas membutuhkan dokumen penjelasan barang, maka akan diterbitkan ...
a)
SPBL
b)
NPBL
c)
NPP
d)
NPPD
17.
Pembatalan PEB untuk barang ekspor yang sarana pengangkutnya tetap berangkat dilakukan paling lambat ...
a)
3 hari kerja sejak tanggal perkiraan ekspor
b)
3 hari kerja sejak pembatalan BC 1.1
c)
3 hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut
d)
3 hari kerja sejak tanggal pendaftaran PEB
18.
Pembatalan PEB untuk barang ekspor yang sarana pengangkutnya tidak jadi berangkat dan belum menyampaikan BC 1.1 Out dilakukan paling lambat ...
a)
3 hari kerja sejak tanggal perkiraan ekspor
b)
3 hari kerja sejak pembatalan BC 1.1
c)
3 hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut
d)
3 hari kerja sejak tanggal pendaftaran PEB
19.
Pembatalan PEB untuk barang ekspor yang sarana pengangkutnya tidak jadi berangkat dan telah menyampaikan pembatalan BC 1.1 Out dilakukan paling lambat ...
a)
3 hari kerja sejak tanggal perkiraan ekspor
b)
3 hari kerja sejak pembatalan BC 1.1
c)
3 hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut
d)
3 hari kerja sejak tanggal pendaftaran PEB
20.
Pembetulan PEB secara umum dapat dilakukan dalam jangka waktu ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
30 hari sejak tanggal PEB
c)
30 hari sejak tanggal perkiraan ekspor
d)
30 hari sejak tanggal BC 1.1 Out
21.
Pembetulan nilai FOB untuk ekspor barang berupa Migas dan BBM dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
30 hari sejak tanggal PEB
c)
45 hari sejak tanggal PEB
d)
sebelum memasuki Kawasan Pabean
22.
Pembetulan nilai FOB untuk ekspor barang selain Migas dan BBM dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
30 hari sejak tanggal PEB
c)
45 hari sejak tanggal PEB
d)
sebelum memasuki Kawasan Pabean
23.
Pembetulan jumlah barang dan jenis barang dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
30 hari sejak tanggal PEB
c)
45 hari sejak tanggal PEB
d)
sebelum memasuki Kawasan Pabean
24.
Pembetulan nomor peti kemas dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
30 hari sejak tanggal PEB
c)
45 hari sejak tanggal PEB
d)
sebelum memasuki Kawasan Pabean
25.
Pembetulan jumlah barang dan jenis barang atas Barang Ekspor yang terangkut sebagian (short shipment) dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
30 hari sejak tanggal PEB
c)
45 hari sejak tanggal PEB
d)
sebelum memasuki Kawasan Pabean
26.
Penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan Ekspor atas Barang Ekspor yang keseluruhan tidak terangkut dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
3 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
c)
7 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
d)
45 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
27.
Pembetulan jumlah barang dan jenis barang atas Ekspor barang curah termasuk minyak, gas bumi, dan BBM dapat dilakukan paling lambat ...
a)
30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
b)
3 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
c)
7 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
d)
45 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
28.
Pembetulan nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas peti kemas atau kemasan barang dapat dilakukan paling lambat
a)
sebelum memasuki Kawasan Pabean
b)
sebelum keberangkatan sarana pengangkut
c)
sebelum pemuatan ke atas sarana pengangkut
d)
sebelum penyampaian PEB
29.
Dalam hal barang ekspor dikirim menggunakan lebih dari 1 peti kemas, pembetulan jumlah dan jenis barang dalam PEB dapat dilakukan paling lambat ...
a)
sebelum peti kemas pertama memasuki kawasan pabean
b)
sebelum peti kemas terakhir memasuki kawasan pabean
c)
setelah seluruh peti kemas memasuki kawasan pabean
d)
sebelum peti kemas terakhir dimuat ke atas sarana pengangkut
30.
Berikut ini yang bukan merupakan kesalahan data PEB yang tidak dapat dilakukan pembetulan adalah ...
a)
nama eksportir
b)
kantor pabean
c)
jenis ekspor
d)
jumlah dan jenis barang ekspor
31.
Di bawah ini yang bukan merupakan alasan diizinkannya pemuatan barang ekspor di luar Kawasan Pabean adalah ...
a)
tidak tersedia Kawasan Pabean
b)
Barang Ekspor tersebut bersifat khusus
c)
sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga
d)
biaya muat yang relatif mahal di dalam Kawasan Pabean
32.
Pemasukan barang ekspor ke dalam kawasan pabean untuk barang konsolidasi menggunakan dokumen ...
a)
PEB dan NPE
b)
NPE
c)
PKBE dan NPE
d)
PKBE
33.
Pemasukan barang ekspor ke dalam kawasan pabean secara umum menggunakan dokumen ...
a)
PEB dan NPE
b)
NPE
c)
PKBE dan NPE
d)
PKBE
34.
Pemasukan barang ekspor yang akan di periksa fisik di dalam kawasan pabean menggunakan dokumen ...
a)
PEB dan NPE
b)
PEB dan PKBE
c)
PEB dan PPB
d)
PPB dan NPE
35.
Pemasukan barang ekspor ke dalam Kawasan Pabean setelah disetujuinya pemindahan lokasi pemuatan menggunakan dokumen ...
a)
PEB dan NPE
b)
PEB dan PPB
c)
NPE dan SPPBE
d)
NPE dan PKBE
36.
Pemasukan barang ekspor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas yang belum diajukan PEB-nya, ke dalam Kawasan Pabean, menggunakan dokumen ..
a)
Form 3D
b)
Form E
c)
NPE
d)
SPPBE
37.
Di bawah ini barang ekspor yang tidak perlu dilakukan pengawasan stuffing adalah ...
a)
Barang Ekspor yang diperiksa fisik di luar Kawasan Pabean
b)
Barang Ekspor dari kawasan berikat
c)
Barang Ekspor Konsolidasi yang akan diimpor kembali
d)
Barang ekspor non-konsolidasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan
38.
Di bawah ini, pihak yang tidak dapat melakukan konsolidasi barang ekspor adalah ...
a)
Pengusaha TPS
b)
Konsolidator
c)
Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang Ekspornya
d)
Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company)
39.
Di bawah ini, yang bukan merupakan pengecualian penyampaian PEB adalah ...
a)
barang pribadi penumpang
b)
barang awak sarana pengangkut
c)
barang pelintas batas
d)
barang ekspor sementara
40.
Di bawah ini, yang bukan merupakan kondisi dimana PEB dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan adalah ...
a)
barang curah
b)
kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas
c)
barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean
d)
barang ekspor sementara
41.
Di bawah ini yang tidak termasuk dalam "PEB kategori khusus yang penyampaiannya dapat dilakukan secara tertulis" adalah ...
a)
barang kiriman pos
b)
barang pindahan
c)
barang perwakilan negara asing atau badan internasional
d)
barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam
42.
Di bawah ini, yang bukan merupakan alasan pengecualian bea keluar adalah ...
a)
barang ekspor merupakan barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
b)
barang ekspor merupakan barang pindahan
c)
barang Ekspor akan diimpor kembali
d)
barang ekspor diekspor oleh eksportir berisiko rendah
43.
Besaran bea keluar dihitung dengan mengalikan tarif barang ekspor dengan ...
a)
Nilai Pabean
b)
Harga Ekspor
c)
Harga Patokan Ekspor
d)
Nilai Transaksi
44.
Harga Ekspor merupakan dasar pengenaan bea keluar yang diterbitkan oleh ...
a)
Kementerian Perdagangan
b)
Kementerian ESDM
c)
Kementerian Keuangan
d)
Presiden RI
45.
Harga Patokan Ekspor merupakan referensi untuk menyusun dasar pengenaan bea keluar yang diterbitkan oleh ...
a)
Kementerian Perdagangan
b)
Kementerian ESDM
c)
Kementerian Keuangan
d)
Presiden RI
46.
Di bawah ini yang merupakan barang yang terkena bea keluar adalah ...
a)
Buah Kakao
b)
Kulit Samak Wet Blue
c)
Kabel Tembaga
d)
Furniture dari Rotan
47.
Di bawah ini yang bukan merupakan barang yang terkena bea keluar adalah ...
a)
Biji Kakao
b)
Kulit Samak Wet Blue
c)
Rotan Asalan
d)
Produk Turunan Kelapa Sawit
48.
Impor makanan jadi dari luar daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, berlaku ketentuan lartas …
a)
Dapat dibawa selama di bawah FOB USD 500
b)
Dapat dibawa maksimal 5kg
c)
Dapat dibawa selama diberitahukan dalam BC 2.1
d)
Dapat dibawa selama dikemas dalam kemasan ukuran 10 x 10 x 20 cm
49.
Laporan Surveyor berlaku untuk …
a)
1 tahun takwim
b)
1 tahun kalender
c)
1 kali shipment
d)
3 bulan sejak diterbitkan
50.
Pengecualian Laporan Surveyor untuk impor Obat Tradisional berlaku untuk …
a)
MITA API-U
b)
AEO API-P
c)
IP Berisiko rendah
d)
IT Berisiko Rendah
51.
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dapat diimpor ke Indonesia selama memiliki izin dari …
a)
BPOM
b)
BNN
c)
Polri
d)
Kementerian Kesehatan
52.
Mesin pendingin yang tidak dapat diimpor ke Indonesia adalah yang menggunakan refrigeran
a)
CFC
b)
HFC
c)
HFO
d)
HCFC-123
53.
Impor Senjata Api non standar TNI dapat diimpor selama memperoleh izin dari …
a)
TNI
b)
Polri
c)
Kementerian Perdagangan
d)
Kementerian Dalam Negeri
54.
Impor Barang Berupa Besi dan Baja oleh Perusahaan melalui mekanisme barang kiriman, dapat dibebaskan dari ketentuan pembatasan selama …
a)
Bernilai di bawah FOB USD 1500
b)
Berat di bawah 30kg
c)
Maksimal 3 pengiriman dalam 1 tahun
d)
Importri merupakan MITA / AEO
55.
Uang Kertas yang dibawa ke dalam negeri wajib dilaporkan ke DJBC dengan nilai mulai dari ..
a)
10 juta rupiah
b)
100 juta rupiah
c)
1 miliar rupiah
d)
10 miliar rupiah
56.
Pembawaan Uang Kertas dan Instrumen Pembayaran lain ke Indonesia wajib mendapatkan izin BI mulai dari …
a)
10 juta rupiah
b)
100 juta rupiah
c)
1 miliar rupiah
d)
10 miliar rupiah
57.
Pembawaan Uang Kertas dan Instrumen Pembayran lain keluar dari Indonesia wajib mendapatkan izin BI mulai dari …
a)
10 juta rupiah
b)
100 juta rupiah
c)
1 miliar rupiah
d)
10 miliar rupiah
58.
Barang-barang yang termasuk dalam Appendiks I CITES …
a)
Dilarang untuk Diimpor dan Diekspor
b)
Dilarang untuk Diimpor
c)
Dilarang untuk Diekspor
d)
Dibatasi Ekspor dan Impornya
59.
Barang yang termasuk kategori B3 dapat diimpor setelah mendapatkan …
a)
SKI B3
b)
Registrasi B3
c)
Izin Edar B3
d)
Izin Khusus Bea Cukai
60.
Batas pembawaan kosmetik ke dalam daerah pabean melalui mekanisme khusus (SAS) adalah …
a)
5 kgm
b)
20 pcs
c)
FOB USD 500
d)
FOB USD 1500
100 %
