WorksheetsPembagian Harta Waris menurut Hukum Islam
Total questions: 25
Worksheet time: 9mins
Ilmu yang membahas tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal disebut …
Ushul Fikih
Muamalat
Faraidh
Fikih Muamalah
Dasar hukum utama pembagian waris dalam Islam terdapat dalam …
QS. Al-Baqarah ayat 275
QS. Al-Maidah ayat 3
QS. Al-Baqarah ayat 183
QS. An-Nisa ayat 11-12
Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta disebut …
Pewaris
Ahli waris
Mustahiq
Hamba sahaya
Orang yang berhak menerima bagian harta warisan disebut …
Wasi
Ahli waris
Mujtahid
Hakim
Anak laki-laki dalam hukum waris Islam mendapat bagian …
Lebih sedikit dari anak perempuan
Tidak mendapat bagian
Dua kali lipat dari anak perempuan
Tidak mendapat bagian
Ahli waris yang berhak mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris furudh disebut …
Mujtahid
Wasi
Ashabah
Dzawil furudh
Hukum mempelajari ilmu faraidh dalam Islam adalah …
Makruh
Fardhu kifayah
Sunnah
Mubah
Anak perempuan bersama anak laki-laki, maka pembagian warisnya …
Laki-laki 2 banding 1 perempuan
Anak laki-laki tidak dapat bagian
Perempuan lebih banyak
Sama rata
Anak perempuan bersama anak laki-laki, maka pembagian warisnya …
Laki-laki 2 banding 1 perempuan
Anak laki-laki tidak dapat bagian
Perempuan lebih banyak
Sama rata
Anak angkat dalam hukum Islam mendapat bagian waris
Tidak mendapat bagian
Setengah anak kandung
Sama dengan anak kandung
1/3 bagian
Yang dimaksud dengan "Dzawil arham" adalah
Ahli waris yang tidak mendapat bagian tetap
Ahli waris dari kalangan keluarga dekat
Ahli waris dari saudara jauh
Ahli waris dari jalur hamba sahaya
Bagian kakek dalam warisan Islam disamakan dengan …
Cucu laki-laki
Anak laki-laki
Saudara laki-laki
Ayah
Orang non-Muslim tidak berhak menerima warisan dari …
Keluarga jauh
Saudara seagama
Muslim
Sesama non-Muslim
Salah satu yang menghalangi seseorang mendapat waris adalah …
Membunuh pewaris
Menjadi ayah
Menjadi saudara kandung
Menjadi cucu
orangtua (ayah dan ibu) pewaris tetap mendapat bagian meskipun ada anak, disebut …
Dzawil arham
Ashabah
Mustahiq zakat
Dzawil furudh
Jika pewaris tidak punya anak, maka bagian ayah adalah …
1/3 bagian
Sisa harta setelah furudh dibagikan
1/6 bagian
1/2 bagian
Seorang ayah meninggal, meninggalkan: ibu, istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan. Harta Rp120.000.000.Bagaimana pembagiannya?
Ibu ⅙ = Rp20.000.000, istri ¼ = Rp30.000.000, sisanya ke anak laki-laki Rp46.666.000 dan anak perempuan Rp23.333.000
Ibu ⅓ = Rp40.000.000, istri ⅛ = Rp15.000.000, sisanya ke anak laki-laki Rp43.333.000 dan anak perempuan Rp21.666.000
Ibu ⅙ = Rp20.000.000, istri ⅛ = Rp15.000.000, sisanya ke anak laki-laki Rp50.000.000 dan anak perempuan Rp35.000.000
Ibu ⅙ = Rp10.000.000, istri ⅛ = Rp15.000.000, sisanya ke anak laki-laki Rp60.000.000 dan anak perempuan Rp35.000.000
Hukum warisan dalam Islam mengatur tentang …
Membagi sedekah
Membagi gaji
Membagi harta peninggalan orang yang meninggal
Membagi zakat
Ahli waris adalah …
Orang yang memberi sedekah
Orang yang meninggal
Orang yang menerima warisan
Orang yang memberi zakat
Seorang Ayah meninggal dunia, ia meninggalkan harta Rp. 100 juta, ia juga meninggalkan : Istri, 1 anak laki - laki, 1 anak perempuan
Berapa bagian istri menurut rukun islam?
Rp25 juta
Rp20 juta
Rp15 juta
Rp12,5 juta
Seorang wanita meninggal dunia, ia meninggalkan harta Rp. 90 juta, ia tidak punya anak tapi ada: Ayah, Ibu. Berapa bagian ibu menurut rukun islam?
Rp. 20 juta
Rp. 30 juta
Rp. 25 juta
Rp. 35 juta
Seorang istri dapat menjadi ahli waris dari suaminya karena adanya…
Hubungan nasab
Hubungan kekerabatan jauh
Hubungan perwalian
Hubungan akad nikah
Awl dalam hukum waris artinya…
Pengurangan bagian ahli waris karena jumlah bagian lebih besar dari harta
Penggantian ahli waris
Bagian sisa yang diambil oleh ashabah
Penambahan bagian ahli waris
Istilah untuk ilmu yang mempelajari pembagian waris menurut Islam adalah…
Fiqih Munakahat
Fiqih Mawarits
Fiqih Jinayah
Fiqih Muamalah
Dalam hukum waris, jika ahli waris terlalu banyak dan bagian lebih besar dari harta, maka berlaku…
Radd
Dzawil arham
‘Awl
Ashabah
