WorksheetsCoffee Morning 29 Sept 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Seusia dengan Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Kepabeanan, Impor merupakan
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Indonesia
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Kegiatan memasukkan barang ke dalam NKRI
Kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah Nusantara
Kewajiban Importir/kuasanya diantara yakni, kecuali
Menyiapkan Barang dan Menyampaikan Kesiapan
Menyiapkan Dokumen dan Menyampaikan Dokumen
Menghadiri Pemeriksaan
Melakukan Pemeriksaan barang
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan ketidaksesuaian dengan uraian barang di PIB, ................ sesuai dengan LHP pemeriksaan fisik
PPD dapat melakukan perubahan di SKP
Importir dapat melakukan perubahan di SKP
PPD dapat melakukan pemeriksaan kembali
Importir dapat melakukan pemeriksaan kembali
Nama Gunung di Balikpapan, kecuali
Gunung Kesedihan
Gunung Bakaran
Gunung Sari
Gunung Bahagia
Pemeriksaan Fisik dan Dokumen sebelum pengeluaran barang dinamakan dengan Penjaluran...
Jalur Kuning
Jalur Hijau
Jalur Merah
Jalur MITA
Formalitas dalam penyelenggaraan kepabeanan adalah berikut ini kecuali...
Larangan dan Pembatasan
Penyampaian PIB
Pembayaran Bea Masuk & PDRI
Sosialisasi
Nama Menteri Keuangan saat ini adalah...
Kusuma Santi Wahyuningsih
RM Agus Ekawidjaja
Sri Mulyani Indrawati
Purbaya Yudhi Sadewa
Nama oleh-oleh khas Balikpapan, kecuali
Mantau
Kepiting
Amplang
Lumpia
Nama-nama wisata pantai di Balikpapan, kecuali
Pantai Teritip
Pantai Lamaru
Pantai Manggar
Pantai Watu
Alamat kantor Bea Cukai Balikpapan, adalah...
Jl. Yos Sudarso No. 6
Jl. Jenderal Sudirman No. 546
Jl. Jenderal Sudirman No. 549
Jl. Yos Sudarso No. 9
