WorksheetsFungsi Hukum di Masyarakat
Total questions: 12
Worksheet time: 25mins
Seorang mahasiswa ditangkap karena ikut demonstrasi damai menolak kenaikan UKT, padahal aksi berlangsung tertib. Polisi menjeratnya dengan pasal “mengganggu ketertiban umum”.
Pertanyaan: Fungsi hukum apa yang seharusnya lebih dikedepankan dalam kasus ini?
Hukum sebagai alat kontrol sosial
Hukum sebagai alat perlindungan hak asasi manusia
Pemerintah mengeluarkan UU Anti Kekerasan Seksual untuk melindungi korban dan mengubah budaya patriarki yang sering menyalahkan perempuan.
Pertanyaan: Menurut teori Roscoe Pound, UU ini lebih mencerminkan fungsi hukum sebagai…
Social control
Social engineering
Di sebuah desa, pemerintah membuat peraturan desa yang mewajibkan transparansi dana desa dan laporan publik tiap bulan.
Pertanyaan: Fungsi hukum dalam kasus ini adalah…
Social regulation
Social development
Seorang buruh menggugat perusahaannya karena PHK sepihak. Pengadilan memutuskan buruh berhak mendapat kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan.
Pertanyaan: Fungsi hukum yang dominan adalah…
Melindungi kepentingan individu (individual interests)
Menjaga kepentingan sosial (social interests)
UU Cipta Kerja dibuat dengan alasan mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mendapat kritik karena dianggap mengabaikan hak buruh.
Pertanyaan: Menurut perspektif sosiologi hukum, dilema ini menunjukkan bahwa…
Hukum selalu netral terhadap semua kepentingan
Hukum sering mencerminkan pertarungan kepentingan sosial dan ekonomi
Program pemerintah tentang keluarga berencana (KB) awalnya ditolak masyarakat karena alasan budaya dan agama, namun lama-kelamaan diterima.
Pertanyaan: Kasus ini menunjukkan hukum berfungsi sebagai…
Alat rekayasa sosial (social engineering)
Alat kontrol sosial (social control)
Dalam masyarakat multikultural, hukum harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan adat lokal dengan hukum nasional.
Pertanyaan: Menurut Roscoe Pound, hal ini menggambarkan hukum sebagai…
Sarana menyeimbangkan berbagai kepentingan (balancing of interests)
Sarana penegakan kekuasaan politik semata
Seorang pengusaha kaya melanggar aturan lingkungan dengan membuang limbah ke sungai, tetapi tidak dipidana karena “berkontribusi pada pembangunan daerah”.
Pertanyaan: Dari perspektif teori konflik dalam sosiologi hukum, kasus ini menunjukkan bahwa…
Hukum sering dijalankan untuk melindungi kepentingan kelompok dominan
Hukum selalu adil bagi semua lapisan masyarakat
UU Perlindungan Data Pribadi lahir karena perkembangan teknologi digital yang mengancam privasi warga.
Pertanyaan: Fungsi hukum dalam konteks ini lebih ditekankan pada…
Social regulation dan social development
Social control semata
Seorang hakim memutuskan kasus pencurian kecil dengan pertimbangan kondisi sosial-ekonomi pelaku, bukan sekadar bunyi pasal.
Pertanyaan: Model penegakan hukum seperti ini lebih mencerminkan…
Hukum responsif yang memperhatikan keadilan substantif
Hukum represif yang kaku dan formal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan tonggak hukum keluarga di Indonesia. UU ini lahir untuk menertibkan praktik perkawinan yang sebelumnya sangat beragam sesuai adat istiadat. Di dalamnya, negara menetapkan prinsip asas monogami, usia minimum perkawinan (16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki), serta pencatatan perkawinan oleh negara. Tujuan besarnya adalah menciptakan keluarga yang tertib, harmonis, dan mendukung pembangunan nasional.
Namun, seiring perkembangan zaman, banyak kritik muncul terutama terkait batas usia perkawinan. Praktik perkawinan anak masih terjadi, khususnya terhadap perempuan, yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas generasi bangsa. Untuk menjawab tantangan ini, lahirlah UU No. 16 Tahun 2019 yang merevisi Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, sehingga usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan disamakan, yaitu 19 tahun.
Revisi ini menjadi bukti nyata bagaimana hukum berperan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Negara tidak hanya mengontrol perilaku masyarakat, tetapi juga mengarahkan perubahan norma sosial menuju kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Dalam perspektif Roscoe Pound, hukum harus dilihat sebagai law as a tool of social engineering: hukum berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan individu (hak untuk menikah), kepentingan sosial (perlindungan anak dan perempuan), serta kepentingan negara (mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif). Revisi UU Perkawinan 2019 mencerminkan respons hukum terhadap kebutuhan masyarakat modern, sekaligus contoh konkret hukum yang adaptif dan progresif.
Menurut Anda, apakah revisi usia perkawinan ini lebih menekankan pada kepentingan individu, kepentingan sosial, atau kepentingan publik? Jelaskan dengan argumen kritis.
Apakah revisi UU Perkawinan dapat dianggap sebagai bentuk social engineering yang berhasil, atau hanya sekadar respons terhadap tekanan sosial dan internasional (misalnya komitmen HAM)? Analisislah dengan mengacu pada teori Roscoe Pound.
