NEW
Font size
WorksheetsQuiz Yogya
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada ?
Perorangan
Masyarakat
Badan Hukum
Keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa disebut:
Fleksibilitas
Aktivitas
Aktualitas
Yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Adalah
Dewan Pengawas
Kepala SKPD
Walikota
Berikut salah satu dari tugas dari pejabat keuangan adalah
Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya
Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan
Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD merupakan tugas dari
Pejabat Pengelola
Dewan Pengawas
Pejabat Keuangan
Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah
Kepala SKPD
Pejabat Keuangan
Imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan disebut
Tarif layanan
Rencana Bisnis Anggaran
Rekening KAS
Pejabat Pengelola BLUD sebagaimana terdiri atas:
Pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
Pemimpin dan pejabat teknis
Pejabat keuangan dan pejabat teknis
Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah adalah :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Berikut nama narasumber hari ini yang memberikan materi adalah
Rosita Kusumasari & H. Yusdiansyah
Sri Mulyani Indrawati & Purbaya Yudhi Sadewa
Nurul Huda Rohasanah & Nurokhman
