wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS PERTEMUAN KE 7

Total questions: 25

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

1. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, keterangan Pemerintah biasanya dimintakan dalam perkara …

a)

A. Sengketa kewenangan lembaga negara

b)

B. Perselisihan hasil pemilu

c)

C. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945

d)

D. Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden

2.

2. Keterangan Pemerintah dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk …

a)

A. Membela kepentingan pribadi Presiden

b)

B. Memberikan pandangan eksekutif terhadap materi undang-undang yang diuji

c)

C. Menentukan putusan akhir MK

d)

D. Mengganti keterangan DPR

3.

3. Dalam pemeriksaan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, keterangan Pemerintah diberikan oleh …

a)

A. Presiden secara pribadi tanpa perwakilan

b)

B. Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Presiden

c)

C. Ketua DPR

d)

D. Hakim Agung

4.

4. Jika Pemerintah tidak memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, maka akibat hukumnya adalah …

a)

A. Permohonan tidak dapat diperiksa

b)

B. Sidang ditunda sampai keterangan Pemerintah hadir

c)

C. Pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan oleh MK

d)

D. Permohonan gugur demi hukum

5.

5. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, Pemerintah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai …

a)

A. Pihak utama yang berperkara

b)

B. Pihak yang berkepentingan terhadap berlakunya undang-undang

c)

C. Pihak ketiga yang netral

d)

D. Saksi ahli dalam perkara

6.

6. Dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, DPR dimintakan keterangan karena …

a)

A. DPR merupakan lembaga yang berwenang menguji undang-undang

b)

B. DPR adalah pembentuk undang-undang bersama Presiden

c)

C. DPR bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah

d)

D. DPR berfungsi sebagai saksi ahli

7.
  1. 7. Keterangan DPR dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi berisi …

a)

A. Penilaian pribadi anggota DPR tentang UUD 1945

b)

B. Pandangan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang

c)

C. Putusan DPR tentang permohonan pengujian undang-undang

d)

D. Analisis hukum yang mengikat Mahkamah Konstitusi

8.
  1. 8. Apabila DPR tidak hadir atau tidak memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, maka …

a)

A. Pemeriksaan perkara ditunda sampai DPR hadir

b)

B. Permohonan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

c)

C. Pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa menghalangi MK memutus perkara

d)

D. Pemerintah otomatis mewakili keterangan DPR

9.
  1. 9. Dalam praktiknya, keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi biasanya disampaikan oleh …

a)

A. Ketua DPR saja

b)

B. Anggota DPR secara individu

c)

C. Pimpinan DPR atau kuasa hukum yang ditunjuk DPR

d)

D. Ketua MPR

10.
  1. 10. Posisi DPR dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi ketika diminta keterangan dalam perkara pengujian undang-undang adalah sebagai …

a)

A. Pihak yang dimohonkan (termohon)

b)

B. Pihak yang memberikan keterangan sebagai pembentuk undang-undang

c)

C. Pihak terkait yang netral

d)

D. Pihak penggugat

11.

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli biasanya dihadirkan untuk …

a)

Menentukan putusan akhir Mahkamah Konstitusi

b)

B. Memberikan pendapat hukum berdasarkan keahlian di bidang tertentu

c)

C. Membela kepentingan Pemerintah atau DPR

d)

D. Menggantikan saksi dalam setiap perkara

12.

12 Ahli yang dihadirkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan di bawah …

a)

A. Sumpah sebagai saksi fakta

b)

B. Keterangan tertulis tanpa kehadiran

c)

C. Tanggung jawab keilmuan sesuai bidang keahliannya

d)

D. Pengawasan langsung Presiden

13.

13 Perbedaan utama antara keterangan ahli dan saksi dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi adalah …

a)

A. Saksi berdasarkan fakta, ahli berdasarkan pengetahuan/keahlian

b)

B. Saksi wajib disumpah, ahli tidak

c)

C. Ahli tidak boleh dipanggil oleh pihak, hanya oleh MK

d)

D. Saksi hanya boleh dari Pemerintah, ahli hanya dari DPR

14.
  1. 14. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli dapat diajukan oleh …

a)

A. Hanya Mahkamah Konstitusi sendiri

b)

B. Pihak Pemohon, Termohon, maupun MK

c)

C. Hanya Pemerintah atau DPR

d)

D. Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan

15.
  1. 15. Kekuatan keterangan ahli dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi adalah …

a)

A. Mengikat hakim untuk memutus perkara

b)

B. Menjadi alat bukti bebas yang dinilai oleh majelis hakim MK

c)

C. Sama dengan keterangan saksi fakta

d)

D. Tidak bernilai sebagai alat bukti

16.

Kasus:
Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Pertambangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon mengajukan seorang ahli hukum lingkungan yang menjelaskan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip sustainable development. Sementara itu, Pemerintah juga menghadirkan ahli ekonomi yang menyatakan pasal tersebut penting untuk mendukung investasi nasional.

  1. 16. Dari kasus di atas, peran keterangan ahli adalah …

a)

A. Menentukan pasal mana yang dibatalkan oleh MK

b)

B. Memberikan pertimbangan akademis/keilmuan kepada hakim MK

c)

C. Menggantikan keterangan Pemerintah dan DPR

d)

D. Mengikat hakim untuk memutus sesuai pendapatnya

17.

Kasus:
Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Pertambangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon mengajukan seorang ahli hukum lingkungan yang menjelaskan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip sustainable development. Sementara itu, Pemerintah juga menghadirkan ahli ekonomi yang menyatakan pasal tersebut penting untuk mendukung investasi nasional.

  1. 17. Perbedaan pokok antara keterangan ahli Pemohon dan ahli Pemerintah dalam kasus tersebut adalah …

a)

A. Pemohon menghadirkan ahli hukum, Pemerintah menghadirkan ahli ekonomi

b)

B. Keterangan ahli Pemohon lebih kuat daripada ahli Pemerintah

c)

C. Ahli Pemohon wajib hadir, ahli Pemerintah tidak

d)

D. Keterangan ahli Pemohon mengikat, sedangkan ahli Pemerintah tidak

18.

Kasus:
Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Pertambangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon mengajukan seorang ahli hukum lingkungan yang menjelaskan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip sustainable development. Sementara itu, Pemerintah juga menghadirkan ahli ekonomi yang menyatakan pasal tersebut penting untuk mendukung investasi nasional.

  1. 18.. Apabila hakim Mahkamah Konstitusi menilai keterangan kedua ahli berbeda secara substansial, maka hakim akan …

a)

A. Memilih salah satu ahli dan menolaknya yang lain

b)

B. Tidak boleh mempertimbangkan keduanya

c)

C. Menilai secara bebas (vrij bewijs) sesuai keyakinan hakim

d)

D. Menunda sidang sampai para ahli sepakat

19.

Kasus:
Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Pertambangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon mengajukan seorang ahli hukum lingkungan yang menjelaskan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip sustainable development. Sementara itu, Pemerintah juga menghadirkan ahli ekonomi yang menyatakan pasal tersebut penting untuk mendukung investasi nasional.

  1. 19.. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli dalam kasus di atas termasuk kategori …

a)

A. Keterangan saksi fakta

b)

B. Alat bukti surat

c)

C. Alat bukti keterangan ahli

d)

Pemohon maupun Pemerintah dalam

20.

Kasus:
Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Pertambangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon mengajukan seorang ahli hukum lingkungan yang menjelaskan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip sustainable development. Sementara itu, Pemerintah juga menghadirkan ahli ekonomi yang menyatakan pasal tersebut penting untuk mendukung investasi nasional.

20 Tujuan utama menghadirkan ahli oleh Pemohon maupun Pemerintah dalam kasus ini adalah …

a)

A. Membuktikan fakta empiris di lapangan

b)

B. Memberikan perspektif akademis untuk memperkuat argumentasi masing-masing pihak

c)

C. Menggantikan peran kuasa hukum dalam persidangan

d)

D. Mengalihkan tanggung jawab pembentuk undang-undang

21.

21 Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, saksi dihadirkan untuk …

a)

A. Memberikan analisis akademis terhadap undang-undang

b)

B. Memberikan keterangan berdasarkan apa yang dialami, didengar, atau dilihat sendiri

c)

C. Menggantikan keterangan ahli

d)

D. Menentukan putusan Mahkamah Konstitusi

22.
  1. 22 Perbedaan utama antara saksi dan ahli dalam hukum acara MK adalah …

a)

A. Saksi memberi keterangan fakta, ahli memberi pendapat berdasarkan keilmuan

b)

B. Saksi wajib bergelar akademik, ahli tidak perlu

c)

C. Ahli tidak perlu hadir di persidangan, saksi wajib hadir

d)

D. Saksi dihadirkan MK, ahli hanya oleh para pihak

23.

23 Saksi dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memberikan keterangannya …

a)

A. Tanpa sumpah

b)

B. Di bawah sumpah untuk menjamin kebenaran keterangan

c)

C. Dalam bentuk tertulis saja

d)

D. Melalui keterangan ahli hukum

24.

24 Apabila keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi berbeda-beda atau bertentangan, maka hakim MK …

a)

A. Wajib menolak semua keterangan saksi

b)

B. Bebas menilai keterangan saksi sesuai keyakinannya (vrij bewijs)

c)

C. Memutus berdasarkan jumlah saksi terbanyak

d)

D. Menyerahkan penilaian kepada DPR atau Pemerintah

25.

25 Dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, peran saksi sangat penting karena …

a)

A. Membuktikan fakta-fakta kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di lapangan

b)

B. Menjelaskan teori hukum tentang demokrasi

c)

C. Menggantikan posisi Pemohon dalam beracara

d)

D. Menentukan sah atau tidaknya undang-undang