Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Bughat & Riddah XI-B

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Salah satu ciri-ciri bughat (pemberontak) adalah...

a)

Memiliki massa meskipun tidak memiliki senjata

b)

Memiliki senjata tetapi tidak memiliki pengikut

c)

Memiliki pengikut tanpa ada imam yang ditaati

d)

Memiliki pengikut dan imam yang ditaati

e)

Membuat kerusuhan sebagai aksi protes terhadap kebijakan pemerintah

2.

Berikut yang bukan termasuk tindakan-terhadap bughat adalah...

a)

Menasehati pelaku bughat agar sadar dan bertaubat

b)

Mengajak berunding tentang sebab-sebab melakukan bughat

c)

Memberi ultimatum jika nasehat tidak diterima.

d)

Menumpas sesegera mungkin sebelum menjadi tindakan kudeta

e)

Menumpas pelaku bughat jika tindakan-tindakan sebelumnya tidak berhasil

3.

Perlakuan yang salah terhadap pelaku bughat terdapat pada pernyataan berikut...

a)

Pelaku bughat yang yang taubat, maka taubatnya diterima

b)

Pelaku bughat yang yang taubat tidak boleh dibunuh.

c)

Pelaku bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis.

d)

Pelaku bughat yang tertawan cukup ditahan saja hingga sadar.

e)

Harta benda pelaku bughat menjadi milik negara

4.

Para ulama membagi perang terhadap kaum bughat dalam 2 kategori hukum, yaitu bughat yang wajib diperangi dan bughat yang mubah (boleh) diperangi. Berikut gerakan bughat yang tidak wajib diperangi adalah ...

a)

Menyerang wanita dalam kawasan ahlu al adli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil biasa hidup.

b)

Mengambil bagian dari baitul mal kaum muslimin secara tidak sah.

c)

Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll.

d)

Melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil dan merugikan masyarakat.

e)

Secara jelas melakukan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam / pemimpin yang telah sah diba'iat dan wajib ditaati.

5.

Para ulama membagi perang terhadap kaum bughat dalam 2 kategori hukum, yaitu bughat yang wajib diperangi dan bughat yang mubah (boleh) diperangi. Berikut gerakan bughat yang tidak wajib diperangi adalah ...

a)

Menyerang wanita dalam kawasan ahlu al adli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil biasa hidup.

b)

Mengambil bagian dari baitul mal kaum muslimin secara tidak sah.

c)

Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll.

d)

Melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil dan merugikan masyarakat.

e)

Secara jelas melakukan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam / pemimpin yang telah sah diba'iat dan wajib ditaati.

6.

Diantara ayat-ayat berikut yang menjelaskan tentang larangan bughat adalah...

a)

َإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ

b)

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا  كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

c)

اإِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

d)

نَ الَذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَتُ الْغَفِلَتُ الْمُؤْمِنَتُ لُعِنُوْا فِى الدُنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

e)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

7.

Suatu gerakan bisa dikategorikan bughat jika memenuhi ketentuan. Pernyataan berikut yang bukan termasuk ketentuan tersebut adalah...

a)

Memberontak terhadap kepala negara dengan maksud menurunkannya dari jabatan.

b)

Menolak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sebagai bentuk pembangkangan.

c)

Membangkang pemerintah dengan aksi protes, kritikan dan teguran terhadap kebijakan pemerintah.

d)

Pembangkangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan pasukan dan senjata

e)

Pembangkangan yang sengaja dilakukan dengan niat melawan hukum

8.

Perbuatan bughat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat merusak tatanan kehidupan, meresahkan masyarakat, dan merusak keamanan negara. Berikut yang bukan termasuk hikmah larangan bughat adalah...

a)

Melindungi harta dan jiwa manusia

b)

Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan

c)

Hanya ada satu pemerintah yang ditaati, yaitu pemimpin yang sah

d)

Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani

e)

Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi permusuhan

9.

Contoh gerakan bughat pada masa Khulafaur Rasyidin adalah...

a)

Serangan pasukan Abu Lahab pada peristiwa perang Badar

b)

Serangan yang dipimpin Khalid bin Walid pada perang Uhud

c)

Serangan yang dipimpin Umayyah pada perang Shiffin

d)

Kedatangan pasukan muslim pada saat peristiwa Fathu Makkah

e)

Serangan Abu Lu’lu’ah kepada khalifah Umar bin Khattab

10.

Riddah adalah kembalinya seorang mukallaf yang beragama islam kepada kekufuran. Berikut ilustrasi yang tidak sesuai dengan pengertian tersebut adalah...

a)

Sengaja membakar al-qur'an dengan maksud melecehkan islam

b)

meninggalkan shalat dengan sengaja dan menganggapnya bukan kewajiban

c)

Mengimani agama lain karena menikah dengan orang yang beragama lain

d)

seorang anak kecil menyatakan memilih agama lain karena malas melakukan shalat

e)

mengamalkan ajaran agama lain karena menganggap ajaran itulah yang benar

11.

Riddah dikelompokkan dalam beberapa macam. Berikut yang tidak termasuk perbuatan riddah adalah...

a)

riddah sebab ucapan

b)

riddah sebab perbuatan

c)

riddah sebab keyakinan

d)

riddah sebab pernikahan

e)

riddah sebab keraguan

12.

Dalam kitab al-mausu'ah al-fiqhiyah al-muyassarah menjelaskan jenis riddah menjadi empat macam, yaitu riddah mujarradah, riddah mughaladzhah, riddah ila ad-din dan riddah ila ghair ad-din. Pernyataan berikut yang sesuai dengan riddah mughaladzhah adalah...

a)

riddah yang dilakukan oleh orang yang tidak memahami ajaran islam dan timbul dari bujukan atau dorongan dari agama-agama lain

b)

riddah orang yang paham ajaran islam namun adanya niat menghancurkan islam sehingga mengikuti agama lain

c)

riddah yang dilakukan seseorang yang berpindah agama lain tanpa ada niat menghancurkan agama islam

d)

riddah seseorang yang beragama islam dan memiliki ajaran sendiri yang tidak sesuai dengan ajaran islam

e)

riddah yang dilakukan seseorang karena tidak mempercayai agama apapun

13.

Dari keempat macam riddah, yaitu riddah mujarradah, riddah mughaladzhah, riddah ila ad-din dan riddah ila ghair ad-din. Pernyataan berikut yang sesuai dengan riddah ghairu ad-din adalah...

a)

Murtad karena menikah dengan pasangan yang berbeda agama

b)

Murtad karena ketenaran dan kekayaan yang ditawarkan

c)

Murtad karena merasa lebih nyaman dengan agama lain

d)

Seseorang yang ateis tanpa memeluk agama apapun

e)

Seorang muslim yang tidak menjalankan ajaran agama

14.

Seseorang yang memiliki pemahaman agama islam dengan baik, karena suatu alasan ia murtad dan kemudian menjelek-jelekan agama islam. Hal tersebut sesuai dengan jenis riddah berikut.

a)

riddah mujarradah

b)

riddah mughaladzhah

c)

riddah mukhaffah

d)

riddah ila ad-din

e)

riddah ila ghair ad-din

15.

Program penyebaran agama yang obyek sasarannya adalah masyarakat awam yang tidak begitu memahami agama dan dengan tingkat ekonomi rendah, berhasil membuat sebagian masyarakat tersebut keluar dari islam karena merasa mendapat dukungan secara ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan jenis riddah berikut.

a)

riddah mujarradah

b)

riddah mughaladzhah

c)

riddah mukhaffah

d)

riddah ila ad-din

16.

Seorang muslim murtad lalu kembali muslim, dalam kesempatan selanjutnya ia murtad lagi. Hukuman bagi pelaku riddah tersebut adalah hukuman mati. Ayat yang sesuai dengan hal tersebut adalah...

a)

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا

b)

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ

c)

لَا يُقْتَلُ ثُمَّ أَمَرِي مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّارِك لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

d)

وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَا يَهْدِي اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ إِلَى سَبِيلٍ

e)

شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ

17.

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّارِك لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ Menurut kandungan hadits diatas, hukuman yang sesuai dengan pelaku riddah adalah...

a)

ta’zir

b)

cambuk

c)

hukuman mati

d)

diusir dari tempat tinggalnya

e)

dipenjara sampai kembali islam

18.

Hukuman asal bagi pelaku riddah adalah hukuman mati. Menurut pendapat Imam Hanafi hukuman mati tidak diterapkan bagi perempuan murtad, karena...

a)

Larangan Nabi membunuh perempuan kafir

b)

Perempuan tidak berpengaruh sebagaimana laki-laki

c)

Kewajiban perempuan dalam agama tidak sama dengan laki-laki

d)

Perempuan hanya mengikuti suami dan bukan karena dirinya sendiri

e)

Perempuan tidak berperang karenanya tidak mengurangi jumlah pasukan jika ia murtad

19.

Menurut Imam Maliki, hukuman bagi perempuan dan anak anak yang murtad adalah..

a)

dihukum mati

b)

dita’zir sebagaimana pidana hudud

c)

dipenjara dan dipaksa masuk islam

d)

dihukum cambuk sampai bertaubat

e)

dibiarkan sampai kembali bertaubat

20.

        وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِه فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ

Pernyataan berikut yang tidak sesuai dengan kandungan ayat diatas adalah...

a)

orang yang meninggal dalam keadaan murtad dianggap kafir

b)

orang yang murtad amalannya di dunia tidak diterima

c)

orang yang murtad amalannya di akhirat tidak diterima

d)

orang yang murtad masuk neraka dan kekal didalamnya

e)

orang yang murtad berdosa besar namun tidak disebut kafir