WorksheetsBughat & Riddah XI-B
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Salah satu ciri-ciri bughat (pemberontak) adalah...
Memiliki massa meskipun tidak memiliki senjata
Memiliki senjata tetapi tidak memiliki pengikut
Memiliki pengikut tanpa ada imam yang ditaati
Memiliki pengikut dan imam yang ditaati
Membuat kerusuhan sebagai aksi protes terhadap kebijakan pemerintah
Berikut yang bukan termasuk tindakan-terhadap bughat adalah...
Menasehati pelaku bughat agar sadar dan bertaubat
Mengajak berunding tentang sebab-sebab melakukan bughat
Memberi ultimatum jika nasehat tidak diterima.
Menumpas sesegera mungkin sebelum menjadi tindakan kudeta
Menumpas pelaku bughat jika tindakan-tindakan sebelumnya tidak berhasil
Perlakuan yang salah terhadap pelaku bughat terdapat pada pernyataan berikut...
Pelaku bughat yang yang taubat, maka taubatnya diterima
Pelaku bughat yang yang taubat tidak boleh dibunuh.
Pelaku bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis.
Pelaku bughat yang tertawan cukup ditahan saja hingga sadar.
Harta benda pelaku bughat menjadi milik negara
Para ulama membagi perang terhadap kaum bughat dalam 2 kategori hukum, yaitu bughat yang wajib diperangi dan bughat yang mubah (boleh) diperangi. Berikut gerakan bughat yang tidak wajib diperangi adalah ...
Menyerang wanita dalam kawasan ahlu al adli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil biasa hidup.
Mengambil bagian dari baitul mal kaum muslimin secara tidak sah.
Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll.
Melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil dan merugikan masyarakat.
Secara jelas melakukan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam / pemimpin yang telah sah diba'iat dan wajib ditaati.
Para ulama membagi perang terhadap kaum bughat dalam 2 kategori hukum, yaitu bughat yang wajib diperangi dan bughat yang mubah (boleh) diperangi. Berikut gerakan bughat yang tidak wajib diperangi adalah ...
Menyerang wanita dalam kawasan ahlu al adli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil biasa hidup.
Mengambil bagian dari baitul mal kaum muslimin secara tidak sah.
Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll.
Melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil dan merugikan masyarakat.
Secara jelas melakukan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam / pemimpin yang telah sah diba'iat dan wajib ditaati.
Diantara ayat-ayat berikut yang menjelaskan tentang larangan bughat adalah...
َإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
اإِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
نَ الَذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَتُ الْغَفِلَتُ الْمُؤْمِنَتُ لُعِنُوْا فِى الدُنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Suatu gerakan bisa dikategorikan bughat jika memenuhi ketentuan. Pernyataan berikut yang bukan termasuk ketentuan tersebut adalah...
Memberontak terhadap kepala negara dengan maksud menurunkannya dari jabatan.
Menolak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sebagai bentuk pembangkangan.
Membangkang pemerintah dengan aksi protes, kritikan dan teguran terhadap kebijakan pemerintah.
Pembangkangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan pasukan dan senjata
Pembangkangan yang sengaja dilakukan dengan niat melawan hukum
Perbuatan bughat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat merusak tatanan kehidupan, meresahkan masyarakat, dan merusak keamanan negara. Berikut yang bukan termasuk hikmah larangan bughat adalah...
Melindungi harta dan jiwa manusia
Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
Hanya ada satu pemerintah yang ditaati, yaitu pemimpin yang sah
Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani
Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi permusuhan
Contoh gerakan bughat pada masa Khulafaur Rasyidin adalah...
Serangan pasukan Abu Lahab pada peristiwa perang Badar
Serangan yang dipimpin Khalid bin Walid pada perang Uhud
Serangan yang dipimpin Umayyah pada perang Shiffin
Kedatangan pasukan muslim pada saat peristiwa Fathu Makkah
Serangan Abu Lu’lu’ah kepada khalifah Umar bin Khattab
Riddah adalah kembalinya seorang mukallaf yang beragama islam kepada kekufuran. Berikut ilustrasi yang tidak sesuai dengan pengertian tersebut adalah...
Sengaja membakar al-qur'an dengan maksud melecehkan islam
meninggalkan shalat dengan sengaja dan menganggapnya bukan kewajiban
Mengimani agama lain karena menikah dengan orang yang beragama lain
seorang anak kecil menyatakan memilih agama lain karena malas melakukan shalat
mengamalkan ajaran agama lain karena menganggap ajaran itulah yang benar
Riddah dikelompokkan dalam beberapa macam. Berikut yang tidak termasuk perbuatan riddah adalah...
riddah sebab ucapan
riddah sebab perbuatan
riddah sebab keyakinan
riddah sebab pernikahan
riddah sebab keraguan
Dalam kitab al-mausu'ah al-fiqhiyah al-muyassarah menjelaskan jenis riddah menjadi empat macam, yaitu riddah mujarradah, riddah mughaladzhah, riddah ila ad-din dan riddah ila ghair ad-din. Pernyataan berikut yang sesuai dengan riddah mughaladzhah adalah...
riddah yang dilakukan oleh orang yang tidak memahami ajaran islam dan timbul dari bujukan atau dorongan dari agama-agama lain
riddah orang yang paham ajaran islam namun adanya niat menghancurkan islam sehingga mengikuti agama lain
riddah yang dilakukan seseorang yang berpindah agama lain tanpa ada niat menghancurkan agama islam
riddah seseorang yang beragama islam dan memiliki ajaran sendiri yang tidak sesuai dengan ajaran islam
riddah yang dilakukan seseorang karena tidak mempercayai agama apapun
Dari keempat macam riddah, yaitu riddah mujarradah, riddah mughaladzhah, riddah ila ad-din dan riddah ila ghair ad-din. Pernyataan berikut yang sesuai dengan riddah ghairu ad-din adalah...
Murtad karena menikah dengan pasangan yang berbeda agama
Murtad karena ketenaran dan kekayaan yang ditawarkan
Murtad karena merasa lebih nyaman dengan agama lain
Seseorang yang ateis tanpa memeluk agama apapun
Seorang muslim yang tidak menjalankan ajaran agama
Seseorang yang memiliki pemahaman agama islam dengan baik, karena suatu alasan ia murtad dan kemudian menjelek-jelekan agama islam. Hal tersebut sesuai dengan jenis riddah berikut.
riddah mujarradah
riddah mughaladzhah
riddah mukhaffah
riddah ila ad-din
riddah ila ghair ad-din
Program penyebaran agama yang obyek sasarannya adalah masyarakat awam yang tidak begitu memahami agama dan dengan tingkat ekonomi rendah, berhasil membuat sebagian masyarakat tersebut keluar dari islam karena merasa mendapat dukungan secara ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan jenis riddah berikut.
riddah mujarradah
riddah mughaladzhah
riddah mukhaffah
riddah ila ad-din
Seorang muslim murtad lalu kembali muslim, dalam kesempatan selanjutnya ia murtad lagi. Hukuman bagi pelaku riddah tersebut adalah hukuman mati. Ayat yang sesuai dengan hal tersebut adalah...
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
لَا يُقْتَلُ ثُمَّ أَمَرِي مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّارِك لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَا يَهْدِي اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ إِلَى سَبِيلٍ
شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّارِك لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ Menurut kandungan hadits diatas, hukuman yang sesuai dengan pelaku riddah adalah...
ta’zir
cambuk
hukuman mati
diusir dari tempat tinggalnya
dipenjara sampai kembali islam
Hukuman asal bagi pelaku riddah adalah hukuman mati. Menurut pendapat Imam Hanafi hukuman mati tidak diterapkan bagi perempuan murtad, karena...
Larangan Nabi membunuh perempuan kafir
Perempuan tidak berpengaruh sebagaimana laki-laki
Kewajiban perempuan dalam agama tidak sama dengan laki-laki
Perempuan hanya mengikuti suami dan bukan karena dirinya sendiri
Perempuan tidak berperang karenanya tidak mengurangi jumlah pasukan jika ia murtad
Menurut Imam Maliki, hukuman bagi perempuan dan anak anak yang murtad adalah..
dihukum mati
dita’zir sebagaimana pidana hudud
dipenjara dan dipaksa masuk islam
dihukum cambuk sampai bertaubat
dibiarkan sampai kembali bertaubat
وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِه فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ
Pernyataan berikut yang tidak sesuai dengan kandungan ayat diatas adalah...
orang yang meninggal dalam keadaan murtad dianggap kafir
orang yang murtad amalannya di dunia tidak diterima
orang yang murtad amalannya di akhirat tidak diterima
orang yang murtad masuk neraka dan kekal didalamnya
orang yang murtad berdosa besar namun tidak disebut kafir
