wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Mawaris 2

Total questions: 20

Worksheet time: 26mins

Name
Class
Date
1.

Apakah yang dimaksud dengan faraidh dalam hukum waris Islam?

a)

Pembahagian harta pusaka yang telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Quran

b)

Pembahagian harta pusaka berdasarkan kehendak individu

c)

Pembahagian harta warisan tanpa mengikut peraturan yang ditetapkan

d)

Pembahagian harta pusaka tanpa memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan

2.

Apakah hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan secara adil?

a)

Tidak, hukum waris Islam tidak mengatur pembagian harta warisan secara adil.

b)

Ya, hukum waris Islam mengatur pembagian harta warisan secara adil.

c)

Hukum waris Islam tidak memperhatikan keadilan dalam pembagian harta warisan.

d)

Hukum waris Islam hanya mengatur pembagian harta warisan kepada pria saja.

3.

Apa yang harus dilakukan jika terdapat sengketa dalam pembagian waris menurut hukum Islam?

a)

Mengabaikan sengketa dan tidak mencari solusi

b)

Mencoba menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil dapat diajukan ke pengadilan agama.

c)

Menggunakan kekerasan fisik untuk menyelesaikan sengketa

d)

Mengajukan sengketa ke pengadilan pidana umum

4.

Siapakah yang tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut hukum Islam?

a)

Orang tua

b)

Keponakan

c)

Mertua

d)

Saudara kandung

5.

Apa yang dimaksud dengan harta warisan dalam konteks hukum waris Islam?

a)

Harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia

b)

Harta yang diperoleh dari hasil usaha sendiri selama hidup

c)

Harta yang diwariskan kepada anak-anak saja

d)

Harta yang harus disumbangkan kepada yayasan amal

6.

Siapakah yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak menerima bagian waris?

a)

Keponakan

b)

Mertua

c)

Anak, cucu, orang tua, saudara kandung, suami/istri

d)

Paman

7.

Dalam kajian fiqh Islam hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada 4 yaitu, kecuali...

a)

Sebab nasab (hubungan keluarga)

b)

Sebab wala’ (الولاء) atau sebab jalan memerdekakan budak

c)

Sebab kesamaan agama (اتحاد الدين)

d)

kesamaan derajat

8.

Sumber hukum ilmu mawaris adalah QS....

a)

An Nisa ayat 8

b)

An Nisa aya7 9

c)

An Nisa ayat 10

d)

An Nisa ayat 11-12

9.

Yang menyebabkan seseorang tidak mendapat warisan adalah.....

a)

kaya

b)

beda agama

c)

penguasa

d)

raja

10.

Berikut ini orang yang terhalang mendapatkan warisan adalah....

a)

kakek

b)

ibu

c)

anak

d)

suami

11.

Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu disebut...

a)

dzawil arham

b)

dzawil furud

c)

furudhul muqadarah

d)

ashabah bi nafsih

12.

Ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan karena adanya ahli waris yang lain disebut...

a)

ashabah bil ghair

b)

dzawil furud

c)

mahjub

d)

ashabah ma'al ghair

13.

Orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri, disebut ahli waris....

a)

nasabiyah

b)

sababiyah

c)

pertalian darah

d)

perkawinan

14.

Jumlah ahli waris dari pihak laki-laki adalah......

a)

11 orang

b)

13 orang

c)

14 orang

d)

15 orang

15.

Dari pihak perempuan yang paling berhak mendapatkan warisan dan tidak terhalang sma sekali adalah....

a)

ibu

b)

istri

c)

anak perempuan

d)

cucu perempuan

16.

Ahli waris yang mendapat bagian ½, kecuali

a)

ibu

b)

Anak perempuan (tunggal)

c)

Cucu perempuan tunggal

d)

suami jika tidak ada anak

17.

Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang anak laki-laki, ibu dan istri, berapakan bagian istri?

a)

1/2

b)

1/3

c)

1/4

d)

1/6

e)

1/8

18.

Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki, maka mereka berhak mendapatkan warisan....

a)

1/2

b)

1/3

c)

1/4

d)

2/3

e)

1/8

19.

Jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan 2 orang anak perempuan, seorang istri dan ibu, berapakah bagian ibu?

a)

1/2

b)

1/4

c)

1/3

d)

1/6

e)

1/8

20.

Berapa bagian bagi suami jika si mati(isteri) tiada anak keturunan baik anak lelaki maupun perempuan

a)

1/4

b)

1/8

c)

1/2

d)

1/6 asabah