WorksheetsKUIS KRIMINOLOGI
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Ruang lingkup kriminologi mencakup dalam beberapa hal, yaitu?
Proses pembentukan hukum, teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan reaksi terhadap pelanggaran
Proses pelaksanaan hukum, aturan hukum dan pengharmonisasian hukum
Proses pembentukan hukum, teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan pengharmonisasian hukum
Teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan, reaksi terhadap pelanggaran dan harmonisasi hukum
Apa yang membedakan ilmu kriminologi dengan ilmu hukum pidana?
Ilmu kriminologi mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan dan Ilmu hukum pidana hanya memastikan seseorang tersebut melanggar hukum pidana/tidak
Ilmu kriminologi mempelajari korban kejahatan dan ilmu hukum pidana hanya memastikan seseorang tersebut melanggar hukum pidana/tidak
Ilmu Kriminologi mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan dan Ilmu hukum pidana mempelajari pasal-pasal
Ilmu Kriminologi mempelajari korban kejahatan dan Ilmu hukum pidana hanya menghukum korban kejahatan
Mana yang benar dari kalimat tersebut yang menjelaskan unsur-unsur kejahatan!
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, diatur dalam Peraturan Presiden, terpenuhinya maksud dan perbuatan jahat dan adanya hadiah berupa reward
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, diatur dalam Per-UUan, terpenuhinya maksud dan perbuatan jahat dan adanya sanksi yang diberikan
Perbuatan tersebut menimbulkan keuntungan, diatur dalam perda, adanya maksud dan diberikan hukuman
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, diatur dalam Per-UU-an, tidak ada maksud dan ada hukuman
Apa pengertian dari teori labelling?
Teori yang mendasarkan pada prilaku manusia dalam kehidupannya sehari-hari
Teori yang mendasarkan pada pemberian informasi pada seseorang yang belum pernah melakukan tindak pidana
Teori yang mendasarkan pada pemberian label/menandai pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana
Teori yang mendasarkan pada tindakan korban tindak pidana
Apa saja upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan?
Pre-emtif, Preventif, Kriminalisasi dan Depenalisasi
Rehabilitasi, Represif, Preventif dan Kriminalisasi
Pre-emtif, Preventif, Represif dan Rehabilitasi
Preventif, Represif, Kriminalisasi dan Pemidanaan
Apa fungsi kriminologi dalam hukum pidana?
Memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan hukum perdata dan untuk mengetahui perbuatan yang dilanggar
Memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan hukum pidana dan untuk mengetahui perbuatan tercela namun belum diatur di dalam hukum pidana
Memberikan tantangan kepada hukum pidana agar dapat menegakkan hukum yang baik dan benar
Memberikan tantangan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana
Apa saja faktor-faktor kausa kejahatan?
Faktor Individu, Faktor Sosial, Faktor Kesehatan Mental dan Faktor Psikologis
Faktor Ekonomi, Faktor Individu, Faktor Pekerjaan dan Faktor Keuangan
Faktor Individu, Faktor Sosial, Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan
Faktor Lingkungan, Faktor Sosial, Faktor Tekanan Batin dan Faktor Keluarga
Salah satu jenis (tipologi) kejahatan ialah the professional criminal, apa pengertian jenis tersebut?
Pelaku yang melakukan kejahatan karena dorongan keluaga
Pelaku yang melakukan kejahatan sebagai mata pencaharian dan memiliki keahlian dalam bidang tersebut
Pelaku yang melakukan kejahatan sebagai hobinya
Pelaku yang melakukan kejahatan sebagai keinginannya yang terdesak
Pembagian penanggulangan kejahatan terbagi ke dalam 2 (dua) sarana yaitu?
sarana penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui represif dan sarana pararel sarana penanggulangan kejahatan melalui jarak yang sama
Sarana non-penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui preventif dan sarana penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui represif
Sarana non-penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui preventif dan sarana Pencegahan sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui dicegah
Sarana non-penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui preventif dan sarana preventif sebagai bentuk dari penanggulangan
Penanggulangan Kejahatan menurut Barda Nawawi Arief ialah?
Penerapan hukum pidana, penegakan hukum pidana dan pembaharuan hukum pidana
Penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat melalui media
Penerapan hukum pidana, penerapan hukum pada pelaku dan korban dan penerapan terhadap masyarakat
Penerapan hukum pidana, penerapan hukum perdata dan penerapan hukum tata negara
