Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS KRIMINOLOGI

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Ruang lingkup kriminologi mencakup dalam beberapa hal, yaitu?

a)

Proses pembentukan hukum, teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan reaksi terhadap pelanggaran

b)

Proses pelaksanaan hukum, aturan hukum dan pengharmonisasian hukum

c)

Proses pembentukan hukum, teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan pengharmonisasian hukum

d)

Teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan, reaksi terhadap pelanggaran dan harmonisasi hukum

2.

Apa yang membedakan ilmu kriminologi dengan ilmu hukum pidana?

a)

Ilmu kriminologi mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan dan Ilmu hukum pidana hanya memastikan seseorang tersebut melanggar hukum pidana/tidak

b)

Ilmu kriminologi mempelajari korban kejahatan dan ilmu hukum pidana hanya memastikan seseorang tersebut melanggar hukum pidana/tidak

c)

Ilmu Kriminologi mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan dan Ilmu hukum pidana mempelajari pasal-pasal

d)

Ilmu Kriminologi mempelajari korban kejahatan dan Ilmu hukum pidana hanya menghukum korban kejahatan

3.

Mana yang benar dari kalimat tersebut yang menjelaskan unsur-unsur kejahatan!

a)

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, diatur dalam Peraturan Presiden, terpenuhinya maksud dan perbuatan jahat dan adanya hadiah berupa reward

b)

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, diatur dalam Per-UUan, terpenuhinya maksud dan perbuatan jahat dan adanya sanksi yang diberikan

c)

Perbuatan tersebut menimbulkan keuntungan, diatur dalam perda, adanya maksud dan diberikan hukuman

d)

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, diatur dalam Per-UU-an, tidak ada maksud dan ada hukuman

4.

Apa pengertian dari teori labelling?

a)

Teori yang mendasarkan pada prilaku manusia dalam kehidupannya sehari-hari

b)

Teori yang mendasarkan pada pemberian informasi pada seseorang yang belum pernah melakukan tindak pidana

c)

Teori yang mendasarkan pada pemberian label/menandai pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana

d)

Teori yang mendasarkan pada tindakan korban tindak pidana

5.

Apa saja upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan?

a)

Pre-emtif, Preventif, Kriminalisasi dan Depenalisasi

b)

Rehabilitasi, Represif, Preventif dan Kriminalisasi

c)

Pre-emtif, Preventif, Represif dan Rehabilitasi

d)

Preventif, Represif, Kriminalisasi dan Pemidanaan

6.

Apa fungsi kriminologi dalam hukum pidana?

a)

Memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan hukum perdata dan untuk mengetahui perbuatan yang dilanggar

b)

Memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan hukum pidana dan untuk mengetahui perbuatan tercela namun belum diatur di dalam hukum pidana

c)

Memberikan tantangan kepada hukum pidana agar dapat menegakkan hukum yang baik dan benar

d)

Memberikan tantangan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana

7.

Apa saja faktor-faktor kausa kejahatan?

a)

Faktor Individu, Faktor Sosial, Faktor Kesehatan Mental dan Faktor Psikologis

b)

Faktor Ekonomi, Faktor Individu, Faktor Pekerjaan dan Faktor Keuangan

c)

Faktor Individu, Faktor Sosial, Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan

d)

Faktor Lingkungan, Faktor Sosial, Faktor Tekanan Batin dan Faktor Keluarga

8.

Salah satu jenis (tipologi) kejahatan ialah the professional criminal, apa pengertian jenis tersebut?

a)

Pelaku yang melakukan kejahatan karena dorongan keluaga

b)

Pelaku yang melakukan kejahatan sebagai mata pencaharian dan memiliki keahlian dalam bidang tersebut

c)

Pelaku yang melakukan kejahatan sebagai hobinya

d)

Pelaku yang melakukan kejahatan sebagai keinginannya yang terdesak

9.

Pembagian penanggulangan kejahatan terbagi ke dalam 2 (dua) sarana yaitu?

a)

sarana penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui represif dan sarana pararel sarana penanggulangan kejahatan melalui jarak yang sama

b)

Sarana non-penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui preventif dan sarana penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui represif

c)

Sarana non-penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui preventif dan sarana Pencegahan sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui dicegah

d)

Sarana non-penal sebagai sarana penanggulangan kejahatan melalui preventif dan sarana preventif sebagai bentuk dari penanggulangan

10.

Penanggulangan Kejahatan menurut Barda Nawawi Arief ialah?

a)

Penerapan hukum pidana, penegakan hukum pidana dan pembaharuan hukum pidana

b)

Penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat melalui media

c)

Penerapan hukum pidana, penerapan hukum pada pelaku dan korban dan penerapan terhadap masyarakat

d)

Penerapan hukum pidana, penerapan hukum perdata dan penerapan hukum tata negara