WorksheetsQuiz 4 - Bank & LKI
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Ciri utama dari akad Murabahah adalah
Penjual menyembunyikan harga pokok pembelian kepada nasabah
Penjual memberitahukan harga pokok pembelian dan menyebutkan jumlah keuntungan yang disepakati
Harga jual barang ditentukan setelah barang diterima nasabah
Pembayaran dilakukan dengan menyerahkan barang sejenis yang berbeda kualitas
Dalam pembiayaan Murabahah, jika nasabah melakukan keterlambatan pembayaran, pihak bank
Diperbolehkan secara langsung mengenakan denda yang nilainya bertambah seiring waktu
Tidak boleh menambah tagihan sama sekali, meskipun nasabah sengaja menunda
Dapat mengenakan dana yang besarnya tetap dan dialokasikan untuk keperluan sosial
Wajib membatalkan seluruh sisa hutang nasabah
Produk pembiayaan Istishna' biasanya digunakan untuk
Membiayai pembelian barang yang sudah ada di pasaran
Memesan pembuatan suatu barang/aset sesuai spesifikasi yang dipesan
Menyediakan dana untuk usaha dengan sistem bagi hasil
Membiayai proyek yang sudah selesai pengerjaannya
Perbedaan mendasar antara Istishna' dan Salam adalah
Istishna' untuk jasa, Salam untuk barang
Dalam Istishna', barang yang dipesan tidak harus spesifik dan pembayaran bisa dicicil; dalam Salam, barangnya spesifik dan pembayaran harus tunai di depan
Hanya bank konvensional yang menggunakan akad Salam
Dalam Istishna', penjual tidak boleh membatalkan pesanan
Dalam akad Mudharabah, modal usaha sepenuhnya berasal dari..
Pemilik modal (shahibul maal)
Pelaku usaha (mudharib)
Dibagi rata antara pemilik modal dan pelaku usaha
Pinjaman dari pihak ketiga
Jika usaha yang dijalankan dengan akad Mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian finansial ditanggung oleh...
Dibagi rata antara pemilik modal dan pelaku usaha
Pihak bank syariah sebagai penengah
Pelaku usaha (mudharib)
Pemilik modal (shahibul maal)
Keuntungan dari usaha yang dijalankan dengan akad Mudharabah dibagi sesuai...
Keputusan sepihak pemilik modal
Besarnya modal yang diberikan
Nisbah atau rasio yang disepakati di awal akad
Keputusan pengadilan agama setempat
Yang merupakan peran dari Mudharib (pengelola) dalam akad Mudharabah adalah...
Mengelola modal dan menjalankan usaha dengan keahliannya
Menjamin modal agar tidak berkurang
Menyediakan 100% modal untuk usaha
Menanggung seluruh kerugian finansial
Karakteristik utama dari akad Murabahah yang membedakannya dari jual beli biasa adalah...
Adanya tenggat waktu pembayaran yang sangat panjang
Penyerahan barang yang ditukar dengan barang sejenis
Hak nasabah untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai
Transparansi harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama
Dalam akad Mudharabah, jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran oleh sang Pengelola (Mudharib), maka...
Pengelola (Mudharib) bertanggung jawab secara finansial atas kerugian tersebut
Kerugian dibagi dua antara Pemilik Modal dan Pengelola
Kerugian tetap menjadi tanggung jawab penuh Pemilik Modal
Akad secara otomatis batal dan hutang dihapuskan
