Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Mata Kuliah Hukum Internasional

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan pengertian Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja, subjek yang diatur oleh Hukum Internasional meliputi hubungan antara:

a)

Negara dengan warga negaranya

b)

Negara dengan organisasi masyarakat lokal

c)

Negara dengan Negara, Negara dengan Subjek Hukum Lain Bukan Negara, dan Subjek Hukum Bukan Negara satu sama lain

d)

Pemerintah daerah dengan pemerintah pusat

2.

Siapakah tokoh yang dikenal sebagai peletak dasar dan pioner dalam pengajaran Hukum Internasional di Indonesia?

a)

Prof. Dr. Soepomo

b)

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

c)

Prof. Dr. Notonagoro

d)

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo

3.

Pernyataan yang paling tepat mengenai Asas atau Prinsip dalam hukum adalah …

a)

Aturan tertulis yang mengatur hubungan antarnegara

b)

Hasil keputusan pengadilan internasional

c)

Norma sosial yang tidak memiliki kekuatan hukum

d)

Pikiran dasar yang menjadi landasan pembentukan suatu kaidah

4.

Asas yang paling dikenal dalam hukum internasional dan berarti “setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak bersifat mengikat” adalah …

a)

Asas Reciprositas

b)

Asas Equality Before the Law

c)

Asas Pacta Sunt Servanda

d)

Asas Non-Intervensi

5.

Konvensi internasional yang mengatur tentang hukum perjanjian antarnegara disebut dengan …

a)

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969

b)

Konvensi Jenewa 1949

c)

Piagam PBB 1945

d)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

6.

Asas dasar dalam Hukum Internasional yang diatur dalam Pasal 53 VCTL 1969 dikenal dengan istilah …

a)

Pacta Sunt Servanda

b)

Jus Soli

c)

Rebus Sic Stantibus

d)

Jus Cogens

7.

Apa yang dimaksud dengan Jus Cogens dalam konteks Hukum Internasional?

a)

Norma hukum internasional yang dapat dinegosiasikan

b)

Norma dasar yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun

c)

Norma hukum yang hanya berlaku bagi negara tertentu

d)

Prinsip yang hanya berlaku di wilayah regional

8.

Salah satu contoh pelanggaran terhadap asas Jus Cogens adalah …

a)

Penandatanganan perjanjian bilateral

b)

Pembentukan organisasi internasional

c)

Pelarangan perdagangan internasional

d)

Tindakan genosida terhadap suatu kelompok

9.

Karakteristik utama dari Hukum Internasional adalah bahwa ia merupakan tertib hukum yang bersifat...

a)

Hierarkis dan memiliki lembaga penguasa tertinggi

b)

Sentralistik dan terpusat pada kekuasaan PBB

c)

Koordinasi dengan fokus pada kerja sama antarnegara

d)

Nasional dan berlaku hanya di satu negara

10.

Salah satu ciri penting Hukum Internasional adalah bahwa negara-negara yang terlibat...

a)

Berdaulat, merdeka, dan tidak di bawah kekuasaan mana pun

b)

Tidak memiliki kedaulatan

c)

Berada di bawah pengawasan Mahkamah Internasional

d)

Harus mengikuti semua keputusan Dewan Keamanan PBB

11.

Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (MI), sumber-sumber utama hukum internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutus perkara meliputi hal-hal berikut, kecuali ...

a)

Perjanjian internasional

b)

Kebiasaan internasional

c)

Resolusi organisasi internasional

d)

Prinsip-prinsip hukum umum

12.

Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dua negara atau lebih dan diatur dalam Hukum Internasional. Perjanjian ini juga dikenal dengan sebutan lain, yaitu...

a)

Nota Diplomatik

b)

Traktat, Konvensi, atau Pakta

c)

Deklarasi Bersama

d)

Resolusi Umum

13.

Perjanjian internasional pada umumnya dibuat melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan yang lazim dilakukan dalam pembentukan perjanjian internasional adalah ....

a)

Perundingan, Pelaksanaan, dan Pengawasan

b)

Perundingan, Persetujuan, dan Pelaksanaan

c)

Penandatanganan, Ratifikasi, dan Pelaksanaan

d)

Perundingan, Penandatanganan, dan Pengesahan

14.

Yang termasuk subjek hukum internasional karena memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah….

a)

Individu, Kelompok Pemberontak, dan Perusahaan Multinasional

b)

Negara, Tahta Suci (Vatikan), dan Organisasi Internasional

c)

Negara, Perusahaan Swasta, dan LSM Internasional

d)

Hanya Negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional

15.

Negara sebagai subjek hukum internasional dipandang sebagai persoon (pribadi) hukum internasional. Hal ini ditegaskan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 yang menetapkan syarat berdirinya suatu negara. Berdasarkan konvensi tersebut, di bawah ini yang bukan merupakan syarat berdirinya suatu negara adalah ....

a)

Memiliki penduduk tetap

b)

Memiliki wilayah tertentu

c)

Memiliki sumber daya alam yang melimpah

d)

Memiliki kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain