WorksheetsMata Kuliah Hukum Internasional
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berdasarkan pengertian Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja, subjek yang diatur oleh Hukum Internasional meliputi hubungan antara:
Negara dengan warga negaranya
Negara dengan organisasi masyarakat lokal
Negara dengan Negara, Negara dengan Subjek Hukum Lain Bukan Negara, dan Subjek Hukum Bukan Negara satu sama lain
Pemerintah daerah dengan pemerintah pusat
Siapakah tokoh yang dikenal sebagai peletak dasar dan pioner dalam pengajaran Hukum Internasional di Indonesia?
Prof. Dr. Soepomo
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Dr. Notonagoro
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo
Pernyataan yang paling tepat mengenai Asas atau Prinsip dalam hukum adalah …
Aturan tertulis yang mengatur hubungan antarnegara
Hasil keputusan pengadilan internasional
Norma sosial yang tidak memiliki kekuatan hukum
Pikiran dasar yang menjadi landasan pembentukan suatu kaidah
Asas yang paling dikenal dalam hukum internasional dan berarti “setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak bersifat mengikat” adalah …
Asas Reciprositas
Asas Equality Before the Law
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Non-Intervensi
Konvensi internasional yang mengatur tentang hukum perjanjian antarnegara disebut dengan …
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969
Konvensi Jenewa 1949
Piagam PBB 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
Asas dasar dalam Hukum Internasional yang diatur dalam Pasal 53 VCTL 1969 dikenal dengan istilah …
Pacta Sunt Servanda
Jus Soli
Rebus Sic Stantibus
Jus Cogens
Apa yang dimaksud dengan Jus Cogens dalam konteks Hukum Internasional?
Norma hukum internasional yang dapat dinegosiasikan
Norma dasar yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun
Norma hukum yang hanya berlaku bagi negara tertentu
Prinsip yang hanya berlaku di wilayah regional
Salah satu contoh pelanggaran terhadap asas Jus Cogens adalah …
Penandatanganan perjanjian bilateral
Pembentukan organisasi internasional
Pelarangan perdagangan internasional
Tindakan genosida terhadap suatu kelompok
Karakteristik utama dari Hukum Internasional adalah bahwa ia merupakan tertib hukum yang bersifat...
Hierarkis dan memiliki lembaga penguasa tertinggi
Sentralistik dan terpusat pada kekuasaan PBB
Koordinasi dengan fokus pada kerja sama antarnegara
Nasional dan berlaku hanya di satu negara
Salah satu ciri penting Hukum Internasional adalah bahwa negara-negara yang terlibat...
Berdaulat, merdeka, dan tidak di bawah kekuasaan mana pun
Tidak memiliki kedaulatan
Berada di bawah pengawasan Mahkamah Internasional
Harus mengikuti semua keputusan Dewan Keamanan PBB
Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (MI), sumber-sumber utama hukum internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutus perkara meliputi hal-hal berikut, kecuali ...
Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
Resolusi organisasi internasional
Prinsip-prinsip hukum umum
Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dua negara atau lebih dan diatur dalam Hukum Internasional. Perjanjian ini juga dikenal dengan sebutan lain, yaitu...
Nota Diplomatik
Traktat, Konvensi, atau Pakta
Deklarasi Bersama
Resolusi Umum
Perjanjian internasional pada umumnya dibuat melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan yang lazim dilakukan dalam pembentukan perjanjian internasional adalah ....
Perundingan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Perundingan, Persetujuan, dan Pelaksanaan
Penandatanganan, Ratifikasi, dan Pelaksanaan
Perundingan, Penandatanganan, dan Pengesahan
Yang termasuk subjek hukum internasional karena memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah….
Individu, Kelompok Pemberontak, dan Perusahaan Multinasional
Negara, Tahta Suci (Vatikan), dan Organisasi Internasional
Negara, Perusahaan Swasta, dan LSM Internasional
Hanya Negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional
Negara sebagai subjek hukum internasional dipandang sebagai persoon (pribadi) hukum internasional. Hal ini ditegaskan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 yang menetapkan syarat berdirinya suatu negara. Berdasarkan konvensi tersebut, di bawah ini yang bukan merupakan syarat berdirinya suatu negara adalah ....
Memiliki penduduk tetap
Memiliki wilayah tertentu
Memiliki sumber daya alam yang melimpah
Memiliki kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain
