wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

HAKI 10

Total questions: 25

Worksheet time: 16mins

Name
Class
Date
1.

Mengapa seorang wirausahawan perlu memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?

a)

Untuk memastikan semua karyanya menjadi milik umum.

b)

Agar hasil karya atau ciptaannya memiliki nilai penghargaan dan dilindungi.

c)

Untuk menghindari pembayaran pajak atas produk kreatif.

d)

Agar dapat meniru karya orang lain tanpa konsekuensi hukum.

e)

Karena HAKI hanya berlaku untuk perusahaan besar.

2.

Apa yang dimaksud dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?

a)

Hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi.

b)

Hak untuk memiliki properti fisik secara eksklusif.

c)

Hak untuk menggunakan ide orang lain tanpa izin.

d)

Hak yang diberikan pemerintah untuk semua jenis usaha.

e)

Hak untuk mematenkan semua penemuan tanpa batasan waktu.

3.

Salah satu sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah memiliki jangka waktu tertentu. Apa implikasi dari sifat ini?

a)

Pemilik HAKI dapat memperpanjang haknya tanpa batas.

b)

Hasil penemuan akan menjadi milik umum setelah jangka waktu habis.

c)

HAKI tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

d)

HAKI hanya berlaku untuk karya yang bersifat sementara.

e)

Pemerintah dapat mencabut HAKI kapan saja.

4.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersifat eksklusif dan mutlak. Apa makna dari sifat ini?

a)

Pemilik HAKI tidak dapat melarang orang lain menggunakan ciptaannya.

b)

HAKI dapat dibagikan kepada siapa saja tanpa batasan.

c)

Pemilik HAKI berhak melarang orang lain membuat ciptaan yang sama dengan miliknya.

d)

HAKI hanya berlaku di negara tempat pendaftaran.

e)

HAKI tidak memerlukan perlindungan hukum.

5.

Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI adalah hasil dari kemampuan intelektual manusia yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya. Contoh karya yang termasuk dalam kategori ini adalah...

a)

Tanah dan bangunan.

b)

Kendaraan bermotor.

c)

Karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

d)

Sumber daya alam.

e)

Barang-barang konsumsi sehari-hari.

6.

Prinsip keadilan dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berarti bahwa...

a)

Semua orang berhak menggunakan karya intelektual tanpa izin.

b)

Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya.

c)

HAKI harus selalu menguntungkan masyarakat luas.

d)

Pencipta harus membagikan karyanya secara gratis.

e)

Pemerintah memiliki hak penuh atas semua karya intelektual.

7.

Prinsip ekonomi dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berkaitan dengan...

a)

Peningkatan daya cipta manusia tanpa mempertimbangkan keuntungan.

b)

Hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif akan memberikan keuntungan kepada pemiliknya.

c)

Pembagian keuntungan secara merata kepada seluruh masyarakat.

d)

Pengurangan biaya produksi untuk karya intelektual.

e)

Penggunaan karya intelektual untuk tujuan non-komersial saja.

8.

Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu...

a)

Hak Milik dan Hak Sewa.

b)

Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri.

c)

Hak Pribadi dan Hak Publik.

d)

Hak Paten dan Hak Merek Dagang.

e)

Hak Ekonomi dan Hak Moral.

9.

Apa yang dimaksud dengan HAKI?

a)

Hak Komersial

b)

Hak Eksklusif

c)

Hak Atas Kekayaan Intelektual

d)

Hak Asasi Manusia

10.

Apa yang termasuk dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual?

a)

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

b)

Hak Politik

c)

Hak Tanah

d)

Hak Pribadi

11.

Apa yang dilindungi oleh Hak Cipta?

a)

Pertanian, peternakan, perikanan

b)

Buku, program komputer, pamflet

c)

Pariwisata dan kuliner

d)

Pendidikan dan kesehatan

12.

Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?

a)

Hak komersial bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

b)

Hak politik bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

c)

Hak pribadi bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

d)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

13.

Apa yang dilindungi oleh Hak Paten?

a)

Serangkaian kode yang menjadi basis dari software

b)

Karya seni

c)

Penggunaan gadget

d)

Pertanian dan peternakan

14.

Apa yang dimaksud dengan Hak Paten?

a)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, atau menjual penemuan yang sama

b)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

c)

Hak politik bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

d)

Hak komersial bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

15.

Apa yang dilindungi oleh Hak Merek?

a)

Logo dan nama perusahaan

b)

Penggunaan gadget

c)

Pariwisata dan kuliner

d)

Pertanian dan peternakan

16.

Apa yang dimaksud dengan Hak Merek?

a)

Hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan dan mencegah orang lain menggunakan merek yang sama

b)

Hak komersial bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

c)

Hak politik bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

d)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

17.

Apa yang termasuk dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual?

a)

Hak Pribadi

b)

Hak Politik

c)

Hak Tanah

d)

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

18.

Apa yang dilindungi oleh Hak Cipta?

a)

Pariwisata dan kuliner

b)

Buku, program komputer, pamflet

c)

Pertanian, peternakan, perikanan

d)

Pendidikan dan kesehatan

19.

Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?

a)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

b)

Hak politik bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

c)

Hak pribadi bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

d)

Hak komersial bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

20.

Apa yang dilindungi oleh Hak Paten?

a)

Penggunaan gadget

b)

Serangkaian kode yang menjadi basis dari software

c)

Pertanian dan peternakan

d)

Karya seni

21.

Apa yang dimaksud dengan Hak Paten?

a)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, atau menjual penemuan yang sama

b)

Hak komersial bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

c)

Hak politik bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

d)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

22.

Apa yang dilindungi oleh Hak Merek?

a)

Penggunaan gadget

b)

Logo dan nama perusahaan

c)

Pariwisata dan kuliner

d)

Pertanian dan peternakan

23.

Apa yang dimaksud dengan Hak Merek?

a)

Hak politik bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya

b)

Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

c)

Hak komersial bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya

d)

Hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan dan mencegah orang lain menggunakan merek yang sama

24.

Pengertian Paten (Patent) adalah....

a)

Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

b)

Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.

c)

Suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa

d)

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya

e)

Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman

25.

Pengertian Merek (Trademark) adalah....

a)

Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

b)

Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.

c)

Suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa

d)

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya

e)

Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman