NEW
Font size
WorksheetsSoal LLAT 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Langkah-langkah dalam menghadapi tahun anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor :
PER-17/PB/2025
PER-20/PB/2025
PER-27/PB/2025
PER-37/PB/2025
Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM LS paling lambat .......... setelah kontrak ditandatangani
1 hari kerja
5 hari kerja
15 hari kerja
20 hari kerja
SPM LS Gaji Induk Januari 2026 disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal :
10 Oktober 2025
1 November 2025
1 Desember 2025
8 Desember 2025
Dalam rangka pembayaran gaji induk Januari 2026, Rekonsiliasi gaji induk Januari 2026 dapat dilakukan mulai tanggal .......
10 Oktober 2025
20 Oktober 2025
17 November 2025
25 Januari 2026
Satker menyampaikan permohonan persetujuan TUP Tunai dengan dilampiri :
Rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani oleh KPA
Surat pernyataan dari KPA
Semua Jawaban benar
Semua jawaban salah
SPM UP Tunai, SPM TUP Tunai dan SPM GUP disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal :
5 Desember 2025
20 Desember 2025
25 Desember 2025
30 Desember 2025
Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 dengan menggunakan sistem penerimaan negara paling lambat tanggal :
31 Desember 2025
5 Januari 2026
31 Januari 2026
5 Februari 2026
Penyetoran seluruh sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 , menggunakan kode akun :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Pengembalian UP/TUP
Berikut adalah pernyataan yang benar terkait pembayaran biaya pemeliharaan, kecuali :
Pelaksanaan pekerjaan fisik harus sudah selesai 100% (seratus persen)
Pelaksanaan pekerjaan fisik minimal mencapai 80% (delapan puluh persen)
SPM untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik
Melampirkan fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan pada uraian SPM
UAKPA melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN dan hasilnya dituangkan dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Syarat agar dapat diterbitkan SHR adalah :
Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA
Tidak terdapat data pada To Do List
Telah melakukan tutup periode permanen pada GLP
Semua jawaban benar
