Font size
WorksheetsPENILAIAN HARIAN ELEMEN AL-QUR'AN HADIS
Total questions: 25
Worksheet time: 10mins
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
Ayat di atas secara esensial mengajarkan prinsip utama tentang perlindungan jiwa. Implikasi hukum paling mendasar dari prinsip ini dalam konteks modern adalah penolakan terhadap:
Sistem peradilan yang mengutamakan hukuman mati tanpa proses yang adil
Kebijakan ekonomi yang tidak pro-rakyat miskin.
Pengembangan teknologi bio-engineering yang kontroversial.
Aktivitas dakwah yang tidak menggunakan media digital.
Tindakan bullying (perundungan) di lingkungan sekolah.
Hadis yang berbunyi: "Seorang mukmin masih berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang diharamkan," memiliki korelasi erat dengan Surah Al-Ma'idah ayat 32. Sintesis kedua dalil tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa:
Pembunuhan adalah dosa yang dapat menghapus seluruh pahala ibadah seseorang
Konsep hifzh an-nafs hanya berlaku untuk sesama pemeluk agama Islam.
Menumpahkan darah secara ilegal menempatkan pelakunya dalam kesulitan spiritual yang parah
Kewajiban utama seorang Muslim adalah menjadi penjaga perdamaian dunia internasional
Memelihara kehidupan lebih utama daripada menegakkan keadilan sosial.
Seorang mahasiswa bernama Badung melakukan aksi bunuh diri karena tekanan akademik dan masalah finansial. Ditinjau dari kandungan Surah Al-Ma'idah ayat 32, tindakan Badung tersebut termasuk dalam kategori:
Melakukan 'fasadin fi al-ardhi' (kerusakan di muka bumi) karena merusak tatanan sosia
Pembunuhan yang dibenarkan karena dilakukan atas dasar penderitaan batin yang ekstrem
Pelanggaran langsung terhadap prinsip 'man qatala nafsan' (larangan membunuh satu jiwa).
Contoh pelaksanaan prinsip hifzh al-aql (memelihara akal) yang keliru.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) saja, tanpa implikasi keagamaan.
Konsep 'memelihara kehidupan' (ihya' an-nafs) dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32 yang paling menantang untuk diaplikasikan dalam masyarakat digital adalah:
Menggunakan bahasa yang santun saat mengomentari konten orang lain.
Membuat aplikasi e-commerce berbasis syariah untuk mempermudah transaksi.
Membagikan informasi kesehatan yang akurat dan kredibel untuk melawan hoax medis yang membahayakan nyawa.
Mengikuti trending topic terbaru agar tidak ketinggalan informasi.
Melaporkan setiap akun yang menyebarkan konten yang tidak disukai
Perbedaan mendasar antara 'membunuh satu jiwa' (qatala nafsan) dan 'berbuat kerusakan di muka bumi' (fasadin fi al-ardhi) dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32 terletak pada:
Pembunuhan hanya terjadi pada manusia, sedangkan fasad terjadi pada lingkungan alam.
Pembunuhan fokus pada hilangnya nyawa individu, sedangkan fasad fokus pada hilangnya rasa aman kolektif.
Pembunuhan dapat dimaafkan, sedangkan fasad tidak dapat dimaafkan.
Hukuman bagi pembunuhan adalah qishash, sedangkan hukuman bagi fasad adalah diyat.
Fasad merupakan dosa kecil, sedangkan pembunuhan adalah dosa besar.
Hadis tentang kewajiban menolong orang yang dizalimi dan menolong orang yang menzalimi (dengan mencegahnya dari kezaliman) mengajarkan intervensi aktif. Bentuk intervensi aktif yang paling mencerminkan semangat kemanusiaan adalah:
Mengembangkan kurikulum pendidikan agama yang mengajarkan nilai-nilai anti-kekerasan secara holistik.
Membentuk tim siaga bencana kemanusiaan di tingkat lokal dan internasional.
Memberikan sanksi berat kepada pelaku ujaran kebencian di media sosial.
Mewajibkan semua penduduk untuk menghafal Surah Al-Ma'idah ayat 32
Mengadakan pertemuan rutin antar-tokoh agama untuk menjaga toleransi.
Jika seorang dokter menghadapi dilema etika medis terkait keputusan euthanasia (suntik mati) atas permintaan pasien yang menderita parah, analisis yang paling tepat berdasarkan prinsip hifzh an-nafs adalah:
Diperbolehkan jika pasien sudah tidak memiliki harapan hidup dan kondisinya telah disepakati oleh tim medis
Diperbolehkan asalkan keluarga pasien menyetujui keputusan tersebut secara tertulis.
Dilarang karena bisa saja sembuh kembali jika melakukan pengobatan selain medis
Diperbolehkan, asalkan mampu mengurus perizinan legalitas dari pihak berwajib agar tidak ada masalah di kemudian hari
Dilarang keras, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-'amd)
Menurut Surah Al-Ma'idah ayat 32, larangan membunuh dikecualikan untuk dua kondisi: qishash dan fasadin fi al-ardhi. Pemahaman yang paling tepat tentang pengecualian ini adalah:
Islam membolehkan setiap individu untuk melakukan pembalasan langsung terhadap pelaku pembunuhan
Pengecualian tersebut merupakan dasar hukum untuk melegitimasi perang dalam kondisi defensif.
Kedua pengecualian tersebut menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi perlindungan nyawa, namun juga menuntut penegakan keadilan dan ketertiban umum.
Kedua pengecualian membatalkan prinsip bahwa 'membunuh satu jiwa seolah-olah membunuh manusia semuanya'.
Semua tindakan yang menyebabkan kematian dapat dianggap sebagai fasadin fi al-ardhi jika dilakukan di ruang publik.
Hadis tentang 'tidak sempurna keimanan seseorang sampai ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri' mengajarkan empati universal. Dalam konteks pencegahan konflik antar-etnis, empati yang paling sesuai dengan hadis tersebut diwujudkan dengan:
Hanya membeli produk dari komunitas etnis sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan.
Secara aktif menentang stereotip negatif yang merugikan kelompok etnis tertentu, seolah-olah stereotip itu merugikan etnis sendiri.
Membatasi interaksi sosial hanya pada kelompok etnis yang sama
Menghafal nama-nama seluruh suku dan etnis di Indonesia.
Mewajibkan penggunaan bahasa daerah di ruang publik.
Penggunaan perumpamaan 'seolah-olah' (ka annama) pada 'seolah-olah dia telah membunuh manusia semuanya' dalam Q.S. Al-Ma'idah: 32 memiliki makna mendalam sebagai:
Penegasan bahwa hukuman di dunia tidak akan pernah seberat hukuman membunuh seluruh manusia.
Perumpamaan hiperbolis untuk menekankan betapa besarnya dosa pembunuhan, yang merusak prinsip dasar kemanusiaan secara keseluruhan.
Pernyataan bahwa jika pembunuhan terjadi, maka seluruh manusia akan mati setelahnya.
Indikasi bahwa pembunuhan dapat diampuni jika keluarga korban sudah memaafkannya
Perumpamaan untuk membedakan antara pembunuhan yang disengaja dan tidak disengaja.
Susunlah potongan dari Q.S Al- Maidah ayat 32 berikut dengan benar
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ
اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ
جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ
اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Tentukan pasangan arti yang tepat dari potongan ayat Q.S Al-Maidah:32 berikut:
وَمَنْ اَحْيَاهَا
siapa yg memelihara kehidupan seseorang
فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
maka seakan-akan membunuh semua manusia
فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ
Membuat kerusakan di bumi
ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ
Kemudian banyak diantara mereka
فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Melampaui batas di bumi
Kelompokkan potongan ayat dari Q.S Al-Maidah:32 berikut sesuai dengan hukum bacaan yang tepat:
بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ
مِنْ اَجْلِ
لَمُسْرِفُوْنَ
وَمَنْ اَحْيَاهَا
قَتَلَ النَّاسَ
ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ
فَسَادٍ فِى
مَنْ قَتَلَ
Perhatikan pernyataan berikut:
(1) dan (2)
(1), (3), dan (5)
(2), (4), dan (5)
(3) dan (4)
(1), (2), (3), (4), dan (5)
Perhatikan pernyatan berikut:
(1), (2), dan (3)
(2), (4), dan (5)
(1), (2), (4), dan (5)
(3), (4), dan (5)
(1) dan (3)
Pilihan jawaban yang tepat untuk pernyataan tersebut adalah ...
(1), (2), dan (3)
(2), (3), dan (5)
(3) dan (4)
(2), (3), (4), dan (5)
(1) dan (4)
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Berdasarkan terjemahan dan kandungan utama Surat Al-Maidah ayat 32,
pernyataan-pernyataan di bawah ini yang tepat dalam menjelaskan implikasi
dari larangan membunuh dan perintah memelihara kehidupan adalah:
Larangan membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan (bukan karena qishash atau kerusakan di muka bumi) diibaratkan sebagai dosa membunuh seluruh umat manusia, menunjukkan betapa besarnya nilai sebuah nyawa.
Ayat tersebut secara spesifik hanya ditujukan kepada Bani Israil, sehingga hukum perlindungan jiwa (Hifdz An-Nafs) tidak berlaku mutlak bagi umat Nabi Muhammad saw.
Tindakan memelihara kehidupan satu orang, seperti memberikan pertolongan medis atau perlindungan dari bahaya, dinilai setara dengan memelihara kehidupan semua manusia.
Ayat ini memberikan dasar hukum bahwa pembunuhan hanya diperbolehkan dalam dua kondisi: sebagai pelaksanaan hukuman mati (qishash) atau karena pelaku terbukti berbuat kerusakan (fasad) yang sangat besar di muka bumi.
"Fasad fil-ardh" (berbuat kerusakan di muka bumi) secara eksklusif merujuk pada perbuatan syirik, dan bukan pada tindakan kriminal lain seperti perampokan atau terorisme.
Secara menyeluruh, hikmah dan tujuan utama Allah SWT menetapkan
hukum dan perumpamaan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 32 adalah untuk:
Menjadikan perlindungan nyawa sebagai fondasi utama bagi pembentukan peradaban yang berkeadilan dan beradab.
Menguji kesetiaan umat Islam terhadap hukum yang telah diwariskan dari Bani Israil.
Mengajarkan bahwa kejahatan terhadap satu individu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan universal, dan kebajikan terhadap satu individu adalah kebajikan universal.
Meningkatkan kesadaran individu tentang dampak transformatif dari tindakan penyelamatan nyawa.
Mengesahkan hak pembalasan dendam pribadi oleh korban.
Jika suatu masyarakat gagal menginternalisasi makna Q.S. Al-Maidah ayat 32,
manakah konsekuensi sosial-politik jangka panjang yang paling mungkin terjadi?
Penerapan qishash yang semakin ketat dan masif.
Terjadinya siklus kekerasan (vengeance cycle) dan munculnya anarkisme karena hilangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Peraturan dan kebijakan pemerintah akan cenderung mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Peningkatan drastis jumlah orang yang masuk Islam karena takut akan hukuman.
Merosotnya nilai empati dan solidaritas sosial, di mana penderitaan individu dianggap sebagai urusan pribadi.
Sekelompok siswa akan membuat proyek sosial untuk mencegah perundungan di sekolah.
Mereka ingin menyusun slogan yang mencerminkan semangat QS. Al-Māidah ayat 32.
Slogan yang paling sesuai dengan nilai ayat tersebut adalah...
“Satu tindakan kebaikan, selamatkan satu kehidupan.”
“Berani melawan kekerasan, demi rasa aman semua.”
“Jangan sakiti siapa pun, agar kamu juga tidak disakiti.”
“Siapa menjaga kehidupan satu manusia, sama seperti menjaga semuanya.”
“Hidup damai itu pilihan, bukan kewajiban.”
Jelaskan secara ringkas prinsip utama yang terkandung dalam firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 32, dan bandingkan perumpamaan yang digunakan untuk menggambarkan dosa pembunuhan satu jiwa yang tidak adil dengan pahala memelihara satu jiwa.
Perumpamaan "membunuh semua manusia" dan "memelihara kehidupan semua manusia" memiliki implikasi moral dan sosial yang sangat mendalam. Jelaskan mengapa perumpamaan ini penting bagi pembentukan karakter individu dan tatanan sosial masyarakat.
Prinsip "memelihara kehidupan satu jiwa, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya" (ihya' nas) tidak hanya berlaku bagi dokter atau tim penyelamat.
Berikan dua contoh nyata di lingkungan Anda (sekolah, komunitas, atau lingkungan tempat tinggal)
tentang bagaimana seseorang dapat mengimplementasikan prinsip ihya' nas
Hukum pembalasan yang setimpal, merupakan salah satu pengecualian
dibolehkannya hukuman mati, di sebut dengan istilah ...
(a)
Kelompok yang secara historis menjadi subjek awal penetapan hukum ini, adalah ...
(a)
