wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

APU-PPT & PPPSPM

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Hasil tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

a)

Di bidang pasar modal

b)

Di bidang perbankan

c)

Penyelundupan migran

d)

Di bidang perpajakan

e)

Semua benar

2.

BPR wajib mengidentifikasi, menilai dan memahami risiko TPPU, TPPT dan/atau PPPSPM terhadap, kecuali:

a)

Nasabah

b)

Negara atau area geografis

c)

Produk/Jasa

d)

Transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels)

e)

Dokumen asli

3.

Program APU, PPT & PPPSPM paling kurang mencakup:

a)

Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris & Kebijakan dan Prosedur

b)

Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris & Pengendalian Eksternal

c)

Sistem Informasi Perbankan & Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

d)

Kebijakan dan Prosedur & Pengendalian Eksternal

e)

Pengawasan pasif Direksi dan Dewan Komisaris & Sistem Informasi Perbankan

4.

Kebijakan dan Prosedur dalam penerapan program APU, PPT & PPPSPM meliputi:

a)

Penerimaan transaksi dan pembukaan hubungan usaha

b)

Pelaporan kepada Dirjen Pajak

c)

Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan

d)

Pelaporan kepada PPATK

e)

Identifikasi dan verifikasi masalah

5.

Dalam hal BPR membentuk Unit Kerja Khusus, UKK harus memenuhi ketentuan:

a)

Paling sedikit terdiri atas 2 orang pegawai yang bertindak sebagai pimpinan dan 2 orang pegawai yang bertindak sebagai pelaksana.

b)

Pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus boleh merangkap fungsi lain.

c)

Pimpinan unit kerja khusus ditetapkan dan diangkat oleh Direksi.

d)

Berada di bawah koordinasi Komisaris secara langsung dalam struktur organisasi.

e)

Bersifat tidak independent dari fungsi lain.

6.

Dalam tahap verifikasi penerapan kerja APU-PPT, perangkat kerja yang diperlukan, kecuali:

a)

Daftar Pencarian Orang (DPO)

b)

Daftar hadir

c)

Daftar periksa

d)

Daftar dokumen

e)

Daftar temuan

7.

Berikut yang tidak termasuk Politically Exposed Person (PEP) Domestik adalah :

a)

Kepala negara atau pemerintahan

b)

Pejabat pemerintah senior

c)

Pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum

d)

Pejabat penting dalam partai politik

e)

Politisi junior

8.

Kriteria identifikasi & verifikasi nasabah/calon nasabah berisiko tinggi antara lain, kecuali :

a)

Latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

b)

Produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM

c)

Transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi

d)

Transaksi sesuai dengan profil

e)

Termasuk dalam kategori PEP

9.

BPR wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dalam hal Calon Nasabah memenuhi kriteria :

a)

Memenuhi ketentuan identifikasi dan verifikasi

b)

Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen asli

c)

Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya

d)

Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil usaha resmi

e)

Tidak terdapat dalam DTTOT dan/atau DPPSPM

10.

Berikut laporan-laporan BPR kepada OJK, kecuali :

a)

Dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang disusun secara individual paling lama 12 bulan sejak Peraturan OJK berlaku dan pengkinian dokumen setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni.

b)

Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT dan PPPSPM paling lama 12 bulan sejak Peraturan OJK berlaku.

c)

Tembusan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta paling lama 3 hari kerja sejak BPR menerima DTTOT dan DPPSPM.

d)

Tembusan laporan nihil paling lama 3 hari kerja sejak BPR menerima DTTOT dan DPPSPM.

e)

Laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun paling lambat akhir Januari setelah periode pengkinian data berakhir.