NEW
Font size
WorksheetsAPU-PPT & PPPSPM
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Hasil tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
Di bidang pasar modal
Di bidang perbankan
Penyelundupan migran
Di bidang perpajakan
Semua benar
BPR wajib mengidentifikasi, menilai dan memahami risiko TPPU, TPPT dan/atau PPPSPM terhadap, kecuali:
Nasabah
Negara atau area geografis
Produk/Jasa
Transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels)
Dokumen asli
Program APU, PPT & PPPSPM paling kurang mencakup:
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris & Kebijakan dan Prosedur
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris & Pengendalian Eksternal
Sistem Informasi Perbankan & Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
Kebijakan dan Prosedur & Pengendalian Eksternal
Pengawasan pasif Direksi dan Dewan Komisaris & Sistem Informasi Perbankan
Kebijakan dan Prosedur dalam penerapan program APU, PPT & PPPSPM meliputi:
Penerimaan transaksi dan pembukaan hubungan usaha
Pelaporan kepada Dirjen Pajak
Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pelaporan kepada PPATK
Identifikasi dan verifikasi masalah
Dalam hal BPR membentuk Unit Kerja Khusus, UKK harus memenuhi ketentuan:
Paling sedikit terdiri atas 2 orang pegawai yang bertindak sebagai pimpinan dan 2 orang pegawai yang bertindak sebagai pelaksana.
Pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus boleh merangkap fungsi lain.
Pimpinan unit kerja khusus ditetapkan dan diangkat oleh Direksi.
Berada di bawah koordinasi Komisaris secara langsung dalam struktur organisasi.
Bersifat tidak independent dari fungsi lain.
Dalam tahap verifikasi penerapan kerja APU-PPT, perangkat kerja yang diperlukan, kecuali:
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Daftar hadir
Daftar periksa
Daftar dokumen
Daftar temuan
Berikut yang tidak termasuk Politically Exposed Person (PEP) Domestik adalah :
Kepala negara atau pemerintahan
Pejabat pemerintah senior
Pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum
Pejabat penting dalam partai politik
Politisi junior
Kriteria identifikasi & verifikasi nasabah/calon nasabah berisiko tinggi antara lain, kecuali :
Latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM
Transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi
Transaksi sesuai dengan profil
Termasuk dalam kategori PEP
BPR wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dalam hal Calon Nasabah memenuhi kriteria :
Memenuhi ketentuan identifikasi dan verifikasi
Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen asli
Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya
Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil usaha resmi
Tidak terdapat dalam DTTOT dan/atau DPPSPM
Berikut laporan-laporan BPR kepada OJK, kecuali :
Dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang disusun secara individual paling lama 12 bulan sejak Peraturan OJK berlaku dan pengkinian dokumen setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni.
Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT dan PPPSPM paling lama 12 bulan sejak Peraturan OJK berlaku.
Tembusan laporan Pemblokiran secara serta merta dengan melampirkan berita acara Pemblokiran secara serta merta paling lama 3 hari kerja sejak BPR menerima DTTOT dan DPPSPM.
Tembusan laporan nihil paling lama 3 hari kerja sejak BPR menerima DTTOT dan DPPSPM.
Laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun paling lambat akhir Januari setelah periode pengkinian data berakhir.
