wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Fikih 10

Total questions: 21

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.
OSIS MAN 1 Musi Banyuasin berencana mengadakan acara "Malam Bina Iman dan Taqwa" yang salah satu kegiatannya adalah salat tahajud berjamaah. Namun, muncul perdebatan di antara panitia mengenai hukum melaksanakannya secara berjamaah. Ketua OSIS kemudian meminta saran dari guru Fikih. Proses yang dilakukan guru Fikih untuk menentukan hukum tersebut dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis serta kaidah yang ada merupakan cerminan dari definisi...
a)
Syariah, karena berkaitan langsung dengan perintah Allah yang bersifat universal.
b)
Fikih, karena merupakan pemahaman mendalam terhadap hukum syara' yang bersifat praktis (amaliyah) dan digali dari dalil-dalil terperinci.
c)
Ahkam Dusturiyyah, karena mengatur tentang tata cara berorganisasi di sekolah.
d)
Maqasid Syari'ah, karena tujuannya adalah untuk menjaga semangat beragama para siswa.
2.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan membuang sampah di sungai untuk menjaga kebersihan lingkungan. Peraturan ini, meskipun tidak secara eksplisit tertulis dalam Al-Qur'an atau Hadis, sejalan dengan salah satu prinsip syariah Islam, yaitu...
a)
Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum, karena peraturan dibuat secara bertahap.
b)
Menyedikitkan beban, karena membuang sampah pada tempatnya lebih mudah.
c)
Keadilan yang merata, karena berlaku untuk semua warga tanpa kecuali.
d)
Memperhatikan kemaslahatan manusia, karena menjaga lingkungan adalah untuk kebaikan bersama.
3.
Saat jam istirahat, Ali dan Budi berdiskusi tentang perbedaan Syariah dan Fikih. Ali berpendapat bahwa Syariah itu seperti resep asli dari koki utama (Allah SWT), sedangkan Fikih adalah masakan yang dibuat oleh berbagai juru masak (ulama mujtahid) berdasarkan resep tersebut. Analogi ini menunjukkan bahwa...
a)
Syariah bersifat ijtihadiyah dan bisa berubah, sedangkan Fikih bersifat qat'i (pasti).
b)
Fikih adalah sumber utama dari Syariah dan menjadi pedoman bagi para ulama.
c)
Syariah bersumber dari wahyu dan bersifat universal, sedangkan Fikih adalah hasil pemikiran ulama yang bisa beragam.
d)
Fikih dan Syariah adalah dua hal yang sama persis tanpa ada perbedaan sedikit pun.
4.
Dalam materi Sejarah Perkembangan Fikih, disebutkan bahwa pada masa Khulafa'urrasyidin, para sahabat melakukan ijtihad ketika menghadapi masalah baru yang belum ada hukumnya di zaman Nabi. Contoh kontekstual yang mirip dengan proses ini di MAN 1 Musi Banyuasin adalah...
a)
Siswa mengikuti semua peraturan sekolah yang sudah tertulis dalam buku tata tertib.
b)
Guru BK menggunakan Al-Qur'an dan Hadis untuk menasihati siswa yang berkelahi.
c)
Guru bermusyawarah untuk membuat aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan sekolah, yang belum diatur secara spesifik sebelumnya.
d)
Kepala Madrasah menetapkan jadwal ujian akhir semester berdasarkan kalender pendidikan nasional.
5.
Seorang siswa bertanya kepada guru, "Pak, mengapa ada Mazhab Syafi'i, Maliki, dan lainnya? Bukankah sumbernya sama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis?" Guru menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul pada masa keemasan Fikih. Salah satu faktor utama munculnya mazhab-mazhab tersebut adalah...
a)
Lemahnya kreativitas ilmiah para ulama sehingga mereka membuat kelompok sendiri-sendiri.
b)
Semangat ijtihad yang tinggi dari para ulama serta perbedaan dalam metode memahami dalil (istinbath al-hukm).
c)
Munculnya hadis-hadis palsu yang menyebabkan kebingungan di kalangan umat Islam.
d)
Sifat fanatik para ulama terhadap pendapat imam-imam mereka tanpa mau berdiskusi.
6.
Salah satu tujuan syariah (Maqasid Syari'ah) adalah Hifzul 'Aql. Di MAN 1 Musi Banyuasin, upaya sekolah melarang siswa membawa dan mengonsumsi narkoba serta minuman keras adalah implementasi nyata dari tujuan ini karena...
a)
Narkoba dan minuman keras dapat merusak kesehatan fisik dan jiwa.
b)
Perbuatan tersebut dapat menghabiskan harta orang tua secara sia-sia.
c)
Zat-zat tersebut dapat merusak fungsi akal sehat dan kemampuan berpikir jernih.
d)
Hal itu dapat merusak nama baik keluarga dan keturunan.
7.
Masa kemunduran Fikih ditandai dengan banyaknya ulama yang melakukan taklid. Jika seorang siswa MAN 1 Musi Banyuasin hanya mengikuti pendapat temannya tentang suatu hukum tanpa mau mencari tahu dasar dan dalilnya dari guru atau buku, sikap ini mencerminkan...
a)
Semangat ijtihad seperti pada masa keemasan Fikih.
b)
Perilaku taklid buta yang menjadi salah satu ciri kemunduran Fikih.
c)
Sikap kritis dan analitis dalam memahami ajaran agama.
d)
Proses musyawarah seperti yang dilakukan pada masa Khulafa'urrasyidin.
8.
Salah satu prinsip syariah adalah "tidak memberatkan". Contoh penerapan prinsip ini dalam kehidupan seorang siswa di MAN 1 Musi Banyuasin adalah...
a)
Kewajiban untuk tetap salat lima waktu meskipun sedang sibuk belajar untuk ujian.
b)
Adanya keringanan (rukhsah) untuk menjamak atau meng-qashar salat saat melakukan perjalanan jauh (misalnya, studi tur ke luar kota).
c)
Perintah untuk berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan tanpa terkecuali.
d)
Larangan untuk mencontek saat ujian meskipun soalnya sangat sulit.
9.
Naskah menyebutkan bahwa sumber hukum Fikih yang disepakati ada empat, salah satunya adalah Ijmak. Proses Ijmak ini mirip dengan kegiatan...
a)
Kepala MAN 1 Musi Banyuasin mengeluarkan surat keputusan secara sepihak.
b)
Seorang siswa memutuskan sendiri untuk tidak masuk sekolah.
c)
Seluruh guru MAN 1 Musi Banyuasin melalui rapat dewan guru menyepakati pembayaran SPP bagi siswa.
d)
Setiap siswa memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang seragam sekolah yang ideal.
10.
Pada periode Madinah, ijtihad mulai diterapkan oleh Nabi dan para sahabat. Hal ini terjadi karena...
a)
Wahyu Al-Qur'an sudah berhenti turun sehingga diperlukan sumber hukum baru.
b)
Permasalahan yang dihadapi umat Islam di Madinah semakin kompleks dan beragam, mencakup aspek sosial dan negara.
c)
Kualitas para sahabat di Madinah lebih rendah dibandingkan sahabat di Makkah.
d)
Masyarakat Madinah menolak Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama mereka.
11.
16. Seorang siswa MAN 1 Musi Banyuasin, Ahmad, aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler Rohis. Ia mengamati ada dua kelompok siswa: kelompok pertama sangat ketat dalam menjalankan ibadah sunah, bahkan cenderung menyalahkan yang tidak melakukannya, sementara kelompok kedua lebih fokus pada kegiatan sosial seperti membantu teman yang kesulitan dan menjaga kebersihan lingkungan madrasah. Jika kita analisis dari perspektif ruang lingkup Fikih yang mencakup hablum minallah dan hablum minannas, serta prinsip-prinsip syariah, manakah evaluasi yang paling tepat terhadap kedua kelompok tersebut?
a)
Kelompok pertama lebih baik karena mereka memprioritaskan ibadah ritual (hablum minallah), yang merupakan inti dari Fikih dan Syariah, sedangkan urusan sosial adalah nomor dua.
b)
Kelompok kedua lebih sejalan dengan semangat syariah, karena prinsip kemaslahatan manusia (maslahah) dan keadilan seringkali termanifestasi dalam hubungan sosial yang baik (hablum minannas), meskipun ibadah ritual tetap penting.
c)
Kedua kelompok tersebut sama-sama keliru karena Fikih menuntut keseimbangan yang sempurna antara hablum minallah dan hablum minannas; memprioritaskan salah satunya adalah bentuk pemahaman yang tidak utuh dan menyimpang.
d)
Fikih sebenarnya tidak mengatur secara detail mana yang harus diprioritaskan, sehingga tindakan kedua kelompok tersebut sepenuhnya bergantung pada niat masing-masing dan tidak bisa dinilai dari perbuatan lahiriahnya.
12.
16. Salah satu tujuan utama syariah Islam adalah Hifzun Nafs (Memelihara Jiwa). Di Musi Banyuasin, seringkali terjadi balap liar di kalangan remaja yang sangat membahayakan nyawa. Dari perspektif Fikih Jinayah ('uqubah), hukuman bagi pelaku balap liar tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat. Analisis paling mendalam terkait penerapan Hifzun Nafs dalam kasus ini adalah...
a)
Hukuman hanya perlu diberikan kepada pelaku yang mengalami kecelakaan fatal, karena hanya pada saat itulah tujuan Hifzun Nafs benar-benar terancam secara nyata.
b)
Hifzun Nafs dalam konteks ini berarti negara (melalui aparat) berhak memberlakukan hukuman berat, seperti pencabutan SIM seumur hidup atau penyitaan kendaraan, karena tindakan pelaku tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga jiwa pengguna jalan lain.
c)
Penerapan Hifzun Nafs cukup dengan memberikan nasihat dan pembinaan rohani kepada para pelaku di masjid, karena Fikih lebih mengutamakan pendekatan persuasif daripada hukuman fisik.
d)
Kasus balap liar tidak termasuk dalam ranah Fikih Jinayah karena merupakan pelanggaran lalu lintas biasa, sehingga cukup diselesaikan dengan denda sesuai undang-undang positif dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan syariah.
13.
Saat rapat OSIS di MAN 1 Musi Banyuasin, terjadi perdebatan mengenai sumber dana untuk acara Maulid Nabi. Bendahara OSIS, Ahmad, mengusulkan sistem "kencleng" sukarela setiap Jumat. Namun, beberapa anggota ragu apakah cara ini sesuai syariat. Dalam diskusi tersebut, mereka mencoba memahami aturan-aturan praktis tentang penggalangan dana. Berdasarkan naskah yang Anda pelajari, cabang ilmu Islam yang secara spesifik membahas hukum-hukum praktis terkait perbuatan manusia seperti yang didiskusikan oleh OSIS adalah...
a)
Ilmu Tauhid, karena membahas keyakinan dasar tentang Allah SWT yang menjadi landasan setiap amal.
b)
Ilmu Akhlak, karena berfokus pada pentingnya niat baik dan keikhlasan dalam berinfaq.
c)
Ilmu Fikih, karena ilmu ini mengkaji hukum-hukum syari'ah yang bersifat amaliyah (praktis) terkait perbuatan mukallaf.
d)
Ilmu Kalam, karena perdebatan tersebut memerlukan argumen filosofis yang mendalam untuk meyakinkan anggota.
14.
Seorang siswa kelas X di MAN 1 Musi Banyuasin bernama Fatimah gemar membaca buku. Suatu hari, ia menemukan definisi Fikih menurut Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa Fikih adalah "pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya". Dari definisi ini, Fatimah menyimpulkan bahwa cakupan Fikih sangatlah luas. Manakah dari contoh berikut yang paling sesuai dengan keluasan makna Fikih menurut definisi Imam Abu Hanifah tersebut?
a)
Hanya mencakup cara shalat, puasa, dan zakat sebagai kewajiban utama seorang muslim.
b)
Meliputi kewajiban menuntut ilmu, hak mendapatkan pengajaran yang baik dari guru, dan kewajiban menghormati orang tua.
c)
Terbatas pada hukum pidana Islam (jinayah) seperti hukuman bagi pencuri dan pembunuh.
d)
Khusus membahas tentang transaksi jual beli di kantin madrasah agar terhindar dari riba.
15.
Dalam pelajaran Fikih, guru menjelaskan bahwa salah satu ruang lingkup Fikih adalah munakahah. Di perpustakaan MAN 1 Musi Banyuasin, beberapa siswa membaca artikel tentang dampak pernikahan dini. Mereka lalu berdiskusi, "Bagaimana Fikih mengatur hal ini agar keluarga yang terbentuk menjadi sakinah?" Berdasarkan konteks tersebut, pembahasan utama dalam Fikih munakahah adalah...
a)
Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat istikharah sebelum menikah.
b)
Aturan yang berkaitan dengan tindak kejahatan dalam rumah tangga, seperti kekerasan domestik.
c)
Aturan yang mengatur tata cara transaksi finansial dalam keluarga, misalnya mahar dan nafkah.
d)
Aturan yang mengatur manusia dalam berkeluarga, mulai dari awal pembentukannya (pernikahan) hingga hal-hal yang mengakhirinya.
16.
Pada periode Madinah, masyarakat Islam yang baru terbentuk memerlukan banyak aturan untuk mengatur kehidupan sosial. Turunlah ayat-ayat hukum yang mengatur berbagai aspek, mulai dari pernikahan, jual beli, hingga hukum pidana. Nabi Muhammad SAW kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut melalui ucapan dan perbuatannya. Penjelasan Nabi yang berfungsi sebagai penjelas praktis dari ayat-ayat hukum Al-Qur'an ini dikenal dengan istilah...
a)
Wahyu Ilahi
b)
Sunnah Nabi
c)
Ijtihad Sahabat
d)
Qiyas
17.
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, para sahabat dihadapkan pada berbagai masalah baru yang tidak ada nash (dalil) tegasnya dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Misalnya, bagaimana sistem administrasi negara Islam yang semakin luas. Untuk mengatasi ini, para sahabat melakukan penafsiran dan ijtihad. Proses ini menunjukkan bahwa pada periode sahabat, sumber hukum Islam...
a)
Telah lengkap, terdiri dari Al-Qur'an, Hadis, serta dilengkapi dengan ijma' dan qiyas sebagai metode ijtihad.
b)
Masih terbatas pada Al-Qur'an saja, karena Hadis belum dibukukan secara resmi.
c)
Hanya mengandalkan fatwa dari Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq sebagai satu-satunya rujukan.
d)
Kembali hanya pada ayat-ayat Makkiyah yang fokus pada akidah dan tauhid.
18.
3Dalam sebuah poster di mading Rohis MAN 1 Musi Banyuasin, tertulis kutipan: "Kata Fikih secara bahasa berarti fahmun 'amīqun atau pemahaman yang mendalam". Makna dari kutipan ini adalah bahwa untuk memahami hukum-hukum Islam, tidak cukup hanya dengan membaca terjemahan Al-Qur'an secara harfiah, tetapi juga memerlukan...
a)
Pengerahan potensi akal dan analisis yang mendalam terhadap dalil-dalil.
b)
Mengikuti tradisi nenek moyang tanpa bertanya lebih lanjut.
c)
Hanya mengandalkan perasaan dan intuisi pribadi dalam menentukan hukum.
d)
Menunggu wahyu baru turun untuk menjelaskan setiap masalah.
19.
Bayangkan setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Islam menyebar ke wilayah baru dengan adat istiadat yang berbeda. Timbul pertanyaan yang belum pernah ada di zaman Nabi, misalnya tentang mata uang baru. Para sahabat terkemuka tidak bisa lagi bertanya langsung kepada Nabi. Langkah yang mereka ambil adalah berkumpul, berdiskusi, dan menafsirkan nash-nash yang ada untuk memberikan fatwa. Proses ini menunjukkan bahwa periode sahabat ditandai dengan...
a)
Terhentinya perkembangan hukum Islam karena sumber utamanya telah wafat.
b)
Munculnya ijtihad dan penafsiran sahabat untuk menjawab masalah-masalah baru.
c)
Pembukuan Al-Qur'an dan Hadis secara lengkap dalam satu kitab resmi.
d)
Larangan untuk bertanya tentang masalah-masalah hukum yang baru.
20.
Periode Tadwin disebut juga sebagai masa keemasan Islam, di mana banyak ilmu pengetahuan berkembang pesat. Salah satu pemicunya adalah adanya upaya penerjemahan buku-buku dari Yunani, Persia, dan Romawi ke dalam bahasa Arab15. Hal ini menunjukkan bahwa peradaban Islam pada masa itu memiliki sikap yang...
a)
Tertutup dan menolak semua ilmu pengetahuan dari luar dunia Islam.
b)
Terbuka, apresiatif, dan mampu menyerap ilmu pengetahuan dari peradaban lain untuk kemajuan.
c)
Acuh tak acuh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di luar wilayahnya.
d)
Hanya fokus pada ilmu-ilmu keagamaan dan mengabaikan ilmu umum.
21.
hukum yang diatur dalam Fikih Islam terdiri dari lima kategori, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Saat guru MAN 1 Musi Banyuasin meminta siswa untuk tidak berbicara kotor, meskipun tidak sampai pada tingkat haram, tindakan ini masuk dalam kategori anjuran untuk menghindari sesuatu. Kategori hukum yang paling sesuai untuk anjuran menghindari perbuatan tercela yang tidak sampai haram adalah...
a)
Wajib
b)
Mubah
c)
Makruh
d)
Sunah