wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

LATIHAN SOAL TKA PGK MCMA PKN

Total questions: 114

Worksheet time: 38mins

Name
Class
Date
1.
Nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila ke-1) dan menjadi landasan kehidupan beragama di Indonesia adalah:
a)
Pengakuan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing.
c)
Pelaksanaan ibadah yang didasarkan pada toleransi.
d)
Menjaga kerukunan antarumat beragama dan intern umat beragama.
e)
Mengembangkan sikap tolong menolong tanpa memandang agama.
2.
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum (norma dasar) di Indonesia. Konsekuensi dari kedudukan ini adalah:
a)
Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
b)
Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
c)
Hukum yang dibuat harus mencerminkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
d)
Pembentukan lembaga negara harus sesuai dengan konsep Trias Politica.
e)
Perjanjian internasional yang dibuat harus disetujui oleh DPR.
3.
Perilaku warga negara yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat adalah:
a)
Ikut serta dalam kegiatan siskamling malam di lingkungan.
b)
Membayar iuran kebersihan dan keamanan tepat waktu.
c)
Memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.
d)
Tidak melakukan perundungan (bullying) terhadap sesama.
e)
Mencegah terjadinya konflik SARA di lingkungan sekitar.
4.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang harus dijalankan secara seimbang. Berikut ini yang merupakan kewajiban dasar setiap warga negara Indonesia:
a)
Wajib membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan.
b)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
d)
Wajib memperoleh pendidikan dasar.
e)
Wajib memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
5.
Integrasi nasional sangat dipengaruhi oleh kesadaran untuk hidup berdampingan di tengah perbedaan. Kebinekaan dapat menjadi modal sosial apabila ditunjukkan dengan sikap:
a)
Bangga terhadap budaya daerah sendiri tanpa merendahkan budaya lain.
b)
Adanya toleransi yang kuat antarsuku, agama, dan golongan.
c)
Menjadikan perbedaan suku sebagai identitas politik yang dominan.
d)
Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.
e)
Menerima bahwa semua budaya daerah memiliki kedudukan yang setara.
6.
Peristiwa sumpah pemuda 1928 merupakan tonggak sejarah penting dalam pembentukan identitas nasional. Unsur-unsur identitas yang dicetuskan saat itu adalah:
a)
Pengakuan satu tanah air, yaitu Indonesia.
b)
Pengakuan satu bahasa, yaitu Bahasa Indonesia.
c)
Pengakuan satu bangsa, yaitu Bangsa Indonesia.
d)
Pengakuan satu bendera, yaitu Sang Saka Merah Putih.
e)
Pengakuan satu lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
7.
Kewenangan lembaga negara setelah Amandemen UUD NRI 1945 didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan. Lembaga negara yang kewenangannya termasuk dalam fungsi legislasi (pembentukan undang-undang) di tingkat pusat adalah:
a)
Presiden
b)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
e)
Mahkamah Konstitusi (MK)
8.
Perwujudan demokrasi Pancasila dalam sistem politik dapat dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b)
Menjunjung tinggi musyawarah untuk mencapai mufakat.
c)
Mengutamakan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting) secara mutlak.
d)
Adanya pertanggungjawaban dari Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
e)
Menempatkan lembaga perwakilan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
9.
Penerapan prinsip gotong royong tidak hanya terbatas pada kerja bakti fisik, tetapi juga meliputi dimensi sosial dan ekonomi. Contoh implementasi gotong royong dalam dimensi sosial adalah:
a)
Menjadi sukarelawan untuk membantu korban bencana alam.
b)
Pengumpulan dana untuk membantu biaya pendidikan warga kurang mampu.
c)
Kerjasama dalam pembangunan irigasi pertanian.
d)
Pembentukan koperasi simpan pinjam di tingkat desa.
e)
Patungan warga untuk membeli mobil ambulans desa.
10.
Ancaman terhadap kebinekaan dapat berasal dari sikap mental yang menghambat persatuan. Sikap-sikap yang menjadi sumber perpecahan dalam masyarakat yang majemuk adalah:
a)
Fanatisme sempit yang menganggap kelompok sendiri paling benar.
b)
Sikap inklusif yang terbuka terhadap perbedaan.
c)
Sikap primordialisme yang berlebihan (mengutamakan ikatan suku/daerah).
d)
Sikap toleransi yang tinggi.
e)
Sikap etnosentrisme (menganggap budaya sendiri paling unggul).
11.
UUD NRI Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Hak-hak berikut yang termasuk Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) adalah:
a)
Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum.
b)
Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
c)
Hak untuk memiliki dan memperoleh harta benda.
d)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
e)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
12.
Dalam konteks hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat urusan pemerintahan yang bersifat konkuren. Urusan konkuren adalah urusan yang dibagi antara Pusat dan Daerah. Contoh urusan konkuren adalah:
a)
Urusan perhubungan.
b)
Urusan kependudukan dan catatan sipil.
c)
Urusan agama.
d)
Urusan pertahanan.
e)
Urusan moneter dan fiskal nasional.
13.
UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Prinsip negara kesatuan (NKRI) memiliki makna:
a)
Kedaulatan negara bersifat tunggal dan tidak terbagi.
b)
Hanya ada satu pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
c)
Kekuasaan daerah bersifat mutlak dan tidak dapat diintervensi pusat.
d)
Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang bersifat otonom.
e)
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial.
14.
Demokrasi Pancasila menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam politik. Bentuk partisipasi politik yang konstitusional dan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah:
a)
Mengikuti pemilihan umum secara langsung.
b)
Mendirikan partai politik atau organisasi kemasyarakatan.
c)
Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
d)
Melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
e)
Menyebarkan isu SARA untuk kepentingan kampanye politik.
15.
Sikap positif terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah:
a)
Membela hak orang lain yang diperjuangkan secara sah dan benar.
b)
Menghargai setiap perbedaan pendapat dalam rapat atau musyawarah.
c)
Menuntut hak pribadi tanpa memperhatikan kewajiban kepada masyarakat.
d)
Mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM.
e)
Mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial secara konstruktif.
16.
Ideologi Pancasila bersifat terbuka, artinya Pancasila mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya. Sifat terbuka Pancasila tercermin dalam:
a)
Nilai dasar yang tetap dan tidak dapat diubah (dimensi realitas).
b)
Nilai instrumental yang dapat diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan (dimensi idealitas).
c)
Kemampuannya menyerap nilai-nilai baru yang relevan (dimensi fleksibilitas).
d)
Ketetapan ideologi yang tidak bisa diinterpretasikan ulang oleh generasi baru.
e)
Penyesuaian nilai-nilai dasarnya sesuai dengan kepentingan politik penguasa.
17.
Salah satu permasalahan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila adalah melemahnya semangat persatuan. Upaya yang dapat dilakukan untuk menguatkan integrasi berdasarkan Pancasila adalah:
a)
Mengutamakan kepentingan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
b)
Memperkenalkan dan melestarikan budaya lokal melalui pendidikan.
c)
Meningkatkan kualitas infrastruktur dan konektivitas antarpulau.
d)
Menumbuhkan rasa bangga dan cinta tanah air pada generasi muda.
e)
Menggalakkan program transmigrasi untuk pemerataan penduduk.
18.
Kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak kekuasaan kehakiman (yudikatif) di Indonesia adalah:
a)
Menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
b)
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c)
Mengadili pada tingkat kasasi.
d)
Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait grasi dan rehabilitasi.
e)
Mengawasi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
19.
Dalam konteks kebinekaan, ancaman non-militer di bidang sosial budaya sering muncul dalam bentuk:
a)
Penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu perpecahan.
b)
Timbulnya gerakan separatisme bersenjata di daerah perbatasan.
c)
Gaya hidup hedonisme yang bertentangan dengan nilai kesederhanaan.
d)
Penyalahgunaan teknologi internet yang menggerus nilai-nilai gotong royong.
e)
Intervensi politik dari negara asing dalam pemilu.
20.
Salah satu prinsip dalam Demokrasi Pancasila adalah menjamin otonomi daerah yang luas. Prinsip ini diwujudkan melalui:
a)
Pemberian hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b)
Kewenangan daerah untuk membuat Perda yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
c)
Pembagian kekuasaan secara tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di daerah.
d)
Pendelegasian urusan pemerintahan oleh pusat kepada daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
e)
Kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan semua peraturan daerah.
21.
Hak asasi manusia yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh dicabut dalam keadaan apapun (Non-derogable rights). Hak-hak tersebut meliputi:
a)
Hak untuk hidup.
b)
Hak untuk tidak disiksa.
c)
Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
d)
Hak untuk berorganisasi dan berkumpul.
e)
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
22.
Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi sebagai pedoman dalam mencapai cita-cita nasional. Cita-cita nasional tersebut di antaranya meliputi:
a)
Memajukan kesejahteraan umum.
b)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
d)
Mewujudkan masyarakat yang berbasis sistem ekonomi kapitalis.
e)
Menghapuskan semua perbedaan suku, agama, dan ras.
23.
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sementara bentuk pemerintahan adalah republik. Konsekuensi dari bentuk republik adalah:
a)
Kepala negara adalah seorang Presiden.
b)
Kedaulatan berada di tangan rakyat.
c)
Kepala negara dipilih melalui pemilihan umum.
d)
Pemerintahan daerah bersifat otonom.
e)
Kepala negara tidak berdasarkan keturunan.
24.
Prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) dapat diimplementasikan melalui:
a)
Penegak hukum memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara tanpa pandang bulu.
b)
Memberikan subsidi kepada kelompok minoritas yang tertinggal.
c)
Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan publik.
d)
Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
e)
Menggratiskan biaya pendidikan dasar bagi seluruh rakyat.
25.
Perilaku yang sesuai dengan nilai kebersamaan dan harmoni dalam keberagaman di lingkungan sekolah adalah:
a)
Merayakan hari besar agama secara bersama-sama dalam konteks toleransi.
b)
Memilih ketua kelas berdasarkan calon yang berasal dari suku mayoritas.
c)
Menghargai teman yang sedang menjalankan ibadah puasa atau shalat.
d)
Melaksanakan diskusi kelompok dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota.
e)
Menganggap Bahasa Indonesia lebih penting daripada bahasa daerah.
26.
Kewenangan lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan termasuk dalam fungsi pengawasan adalah:
a)
DPR memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah.
b)
BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
c)
Komisi Yudisial berwenang mengawasi perilaku hakim.
d)
Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
e)
Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa kewenangan antarlembaga negara.
27.
Penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Indonesia memerlukan peran aktif dari penegak hukum. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah:
a)
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b)
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
c)
Menegakkan hukum.
d)
Melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP).
e)
Bertanggung jawab langsung kepada MPR.
28.
Dalam konteks demokrasi Pancasila, terdapat pembatasan terhadap pelaksanaan HAM. Pembatasan ini bertujuan untuk:
a)
Menjaga kepentingan umum dan ketertiban masyarakat.
b)
Menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain.
c)
Memungkinkan negara membatalkan hak-hak yang dianggap merugikan penguasa.
d)
Menjaga moral, nilai agama, dan keamanan negara.
e)
Membatasi kebebasan berpendapat yang mengarah pada kritik terhadap pemerintah.
29.
Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5) diwujudkan melalui kebijakan pemerintah yang meliputi:
a)
Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
b)
Pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
c)
Pembatasan hak milik pribadi yang merugikan kepentingan umum.
d)
Peningkatan impor barang mewah untuk meningkatkan devisa negara.
e)
Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara oleh swasta.
30.
Ancaman terhadap kebinekaan dalam bentuk konflik SARA dapat dicegah dengan mengedepankan sikap:
a)
Menerima dan menghargai semua bentuk perbedaan tanpa diskriminasi.
b)
Mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan.
c)
Memperketat peraturan yang melarang pendirian tempat ibadah.
d)
Membangun kesadaran akan persatuan dalam wadah Bhinneka Tunggal Ika.
e)
Memberikan hukuman yang setimpal bagi penyebar kebencian SARA.
31.
Dalam pelaksanaan hubungan pemerintah pusat dan daerah, asas-asas berikut yang digunakan dalam rangka pembagian urusan pemerintahan adalah:
a)
Asas desentralisasi (penyerahan urusan).
b)
Asas dekonsentrasi (pelimpahan wewenang).
c)
Asas mediasi (penyelesaian sengketa).
d)
Asas tugas pembantuan (penugasan).
e)
Asas otonomi seluas-luasnya (kewenangan penuh).
32.
Peran Indonesia dalam perdamaian dunia diwujudkan dalam berbagai forum internasional. Contoh peran tersebut adalah:
a)
Menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
b)
Turut serta dalam Konferensi Asia Afrika (KAA).
c)
Secara aktif menjadi anggota PBB dan berbagai organisasi internasional.
d)
Menjadi penengah konflik di kawasan Asia Tenggara.
e)
Menjadi kekuatan militer dominan di kawasan.
33.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945) meliputi:
a)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
c)
Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD.
d)
Pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
e)
Setiap warga negara wajib mengikuti wajib belajar 12 tahun.
34.
Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya. Pernyataan yang mencerminkan implementasi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam konteks kehidupan sosial yang majemuk adalah:
a)
Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.
b)
Menghormati hak dan kewajiban pemeluk agama lain dalam melaksanakan ibadahnya.
c)
Mengembangkan sikap persatuan dan kesatuan atas dasar kebersamaan.
d)
Melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya.
e)
Mendorong setiap warga negara untuk memiliki satu agama yang sama.
35.
Demokrasi Pancasila sangat menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta kepentingan individu dan kepentingan umum. Ciri-ciri pokok ini diwujudkan dalam:
a)
Menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
b)
Mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
c)
Menetapkan kebebasan berpendapat sebagai hak yang mutlak.
d)
Mengakui dan menjamin hak asasi manusia.
e)
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan.
36.
Prinsip gotong royong dapat diimplementasikan untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang disebabkan oleh kesenjangan ekonomi. Contoh implementasinya adalah:
a)
Warga negara kaya memiliki kewajiban moral untuk membantu warga miskin.
b)
Pengadaan program bedah rumah oleh pemerintah pusat.
c)
Pendirian lembaga filantropi berbasis masyarakat untuk penggalangan dana.
d)
Pelaksanaan zakat dan infak yang dikelola secara kolektif.
e)
Pembuatan kebijakan fiskal yang membebaskan pajak bagi orang miskin.
37.
Upaya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Indonesia memerlukan peran aktif dari penegak hukum. Asas keadilan diwujudkan melalui:
a)
Adanya perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap orang.
b)
Penjatuhan sanksi yang sesuai dengan perbuatan dan dampak hukumnya.
c)
Pemberian hak kepada tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum.
d)
Proses peradilan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
e)
Penegak hukum bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
38.
Pancasila sebagai identitas nasional mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pembeda bangsa Indonesia. Nilai luhur yang menjiwai identitas nasional tersebut adalah:
a)
Nilai Ketuhanan (religiusitas).
b)
Nilai Kemanusiaan (toleransi dan perikemanusiaan).
c)
Nilai Kerakyatan (musyawarah).
d)
Nilai Individualisme (kebebasan pribadi).
e)
Nilai Materialisme (penguasaan aset).
39.
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri utama yang menunjukkan sistem ini adalah:
a)
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b)
Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
c)
Masa jabatan Presiden ditentukan dan dibatasi oleh konstitusi.
d)
Kekuasaan legislatif dipegang penuh oleh DPR tanpa intervensi Presiden.
e)
Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan dapat dijatuhkan oleh MPR.
40.
Penjelasan mengenai sejarah perumusan Pancasila menunjukkan adanya proses kompromi dan kesepakatan nasional. Bentuk kesepakatan yang menjadi bagian penting dari sejarah tersebut adalah:
a)
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
b)
Perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
c)
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI.
d)
Sidang BPUPKI yang menghasilkan perumusan dasar negara.
e)
Penghapusan istilah 'Islam' dari sila pertama.
41.
Dalam konteks kebinekaan, ancaman non-militer di bidang politik yang dapat merusak integrasi nasional adalah:
a)
Polarisasi politik yang didasarkan pada identitas SARA.
b)
Upaya negara asing memecah belah bangsa melalui isu HAM.
c)
Tumbuhnya paham radikalisme agama yang menolak ideologi negara.
d)
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan krisis kepercayaan.
e)
Pemberian reward dan punishment yang tidak adil dalam birokrasi.
42.
Prinsip hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia mengharuskan adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Berikut adalah bentuk-bentuk kontrol Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah:
a)
Pemerintah Pusat berhak membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b)
Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang wajib dipatuhi daerah.
c)
Pemerintah Pusat berhak memberhentikan kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan atau ketentuan hukum.
d)
Pemerintah Pusat dapat melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap Pemerintah Daerah.
e)
Pemerintah Pusat berhak mengangkat semua pejabat struktural di daerah.
43.
Implementasi prinsip gotong royong dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi dapat dilihat dari:
a)
Adanya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan.
b)
Kesediaan membayar pajak secara tepat waktu untuk membiayai pembangunan nasional.
c)
Pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
d)
Pembagian jabatan publik yang didasarkan pada proporsi suku/agama tertentu.
e)
Adanya kebebasan penuh bagi partai politik untuk mengkritik pemerintah.
44.
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian terhadap norma hukum di Indonesia adalah:
a)
Mahkamah Konstitusi (MK)
b)
Mahkamah Agung (MA)
c)
Komisi Yudisial (KY)
d)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
45.
Hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 memiliki batasan yang ketat. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi:
a)
Hak-hak dan kebebasan orang lain.
b)
Moral dan nilai-nilai agama.
c)
Keamanan dan ketertiban umum.
d)
Kepentingan individu yang lebih dominan.
e)
Kepentingan politik penguasa.
46.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan (Pasal 30 UUD 1945) memiliki implikasi bahwa:
a)
Warga negara wajib menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
b)
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia bersifat semesta.
c)
Warga negara berperan sebagai komponen pendukung pertahanan negara.
d)
TNI dan POLRI adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan.
e)
Warga negara wajib berpartisipasi dalam pembentukan komponen cadangan.
47.
Permasalahan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila yang berkaitan dengan Sila Keadilan Sosial (Sila ke-5) adalah:
a)
Tingginya kesenjangan ekonomi antarwilayah di Indonesia.
b)
Praktik diskriminasi berdasarkan suku atau agama dalam dunia kerja.
c)
Korupsi yang merajalela sehingga merugikan keuangan negara.
d)
Melemahnya toleransi antarumat beragama.
e)
Lemahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.
48.
Dalam implementasi kebinekaan sebagai modal sosial, peran dari kearifan lokal (local wisdom) sangat penting. Peran tersebut meliputi:
a)
Mendorong masyarakat untuk kembali ke tradisi lama yang tidak modern.
b)
Menjadi perekat sosial dan mekanisme penyelesaian konflik antarkelompok.
c)
Membentuk identitas daerah yang unik dan menunjang pariwisata.
d)
Memberikan nilai-nilai positif yang relevan dengan Pancasila dan gotong royong.
e)
Menjadi sumber hukum tertulis yang utama di daerah.
49.
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Amandemen UUD NRI 1945 yang mencerminkan kedudukan sebagai lembaga tinggi negara adalah:
a)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
b)
Mengubah dan menetapkan UUD.
c)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
d)
Mengajukan usul impeachment terhadap Presiden kepada MK.
e)
Membuat undang-undang bersama Presiden.
50.
Nilai-nilai demokrasi Pancasila yang secara spesifik membedakannya dari demokrasi liberal terletak pada:
a)
Adanya jaminan kebebasan berpendapat dan pers.
b)
Keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial.
c)
Musyawarah untuk mufakat yang dijiwai oleh kekeluargaan.
d)
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu.
e)
Penyelenggaraan negara berdasarkan hukum.
51.
Ancaman terhadap kebinekaan di bidang ideologi saat ini adalah:
a)
Masuknya ideologi komunisme melalui partai politik terlarang.
b)
Tumbuhnya paham radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Sila ke-1.
c)
Penyebaran ideologi kapitalisme liberal secara masif yang menggerus nilai gotong royong.
d)
Munculnya gerakan separatisme yang menuntut pembentukan negara baru.
e)
Adanya praktik politik uang dalam setiap pemilihan umum.
52.
Konstitusi Indonesia pernah mengalami dinamika dalam bentuk Konstitusi RIS 1949. Ciri-ciri utama sistem ketatanegaraan pada masa RIS adalah:
a)
Bentuk negara adalah serikat (federal).
b)
Bentuk pemerintahan adalah republik.
c)
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
d)
Perdana Menteri memegang kekuasaan pemerintahan.
e)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuasaan yang sangat kuat.
53.
Perlindungan HAM di Indonesia didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain. Implementasi kewajiban ini terlihat dari:
a)
Tidak melakukan provokasi yang dapat merugikan keamanan masyarakat.
b)
Menerima dan menghargai keberadaan kelompok minoritas.
c)
Menghargai hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
d)
Menggunakan hak milik pribadi tanpa mempedulikan dampaknya bagi tetangga.
e)
Menjamin kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
54.
Integrasi nasional dapat tercapai melalui peran aktif warga negara dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Peran warga negara yang termasuk komponen pendukung (Sishankamrata) adalah:
a)
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) saat terjadi bencana.
b)
Warga sipil yang memiliki keahlian khusus dan bersedia membantu TNI/POLRI.
c)
Tokoh agama dan tokoh adat yang menjaga ketertiban masyarakat.
d)
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
e)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
55.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan sosial meliputi:
a)
Mengembangkan sikap hemat dan tidak hidup mewah.
b)
Bekerja keras untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga.
c)
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
d)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
e)
Mengembangkan sikap kekeluargaan dan gotong royong.
56.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam konteks desentralisasi tidak hanya melibatkan penyerahan urusan, tetapi juga penyerahan sumber daya. Sumber daya yang diserahkan meliputi:
a)
Personel (aparatur sipil negara).
b)
Pembiayaan (anggaran dan sumber pendapatan).
c)
Prasarana (aset dan fasilitas).
d)
Urusan politik luar negeri.
e)
Urusan pertahanan dan keamanan.
57.
Prinsip demokrasi Pancasila yang terkait dengan keadilan (Sila ke-5) diwujudkan melalui:
a)
Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
b)
Adanya lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak.
c)
Penjaminan hak atas jaminan sosial.
d)
Kebebasan berserikat dan berkumpul.
e)
Adanya mekanisme judicial review terhadap undang-undang.
58.
Penegakan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Perilaku yang harus ditunjukkan oleh aparat penegak hukum adalah:
a)
Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
b)
Memberikan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan adil.
c)
Menghindari praktik penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka.
d)
Mengutamakan penyelesaian konflik di luar jalur peradilan (restorative justice).
e)
Mengutamakan penjatuhan hukuman yang paling berat bagi pelaku kejahatan.
59.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang menjadi kunci integrasi nasional. Inti dari semboyan ini adalah:
a)
Pengakuan adanya keberagaman suku, agama, ras, dan golongan.
b)
Meskipun berbeda-beda, pada hakikatnya adalah satu kesatuan bangsa.
c)
Pengakuan bahwa perbedaan adalah kekayaan bangsa yang harus dilestarikan.
d)
Mewajibkan semua daerah untuk memiliki budaya yang sama.
e)
Menghapuskan semua identitas primordial demi kesatuan.
60.
Perubahan sistem pemerintahan pasca Amandemen UUD NRI 1945 menguatkan kekuasaan kehakiman. Penguatan ini ditandai dengan:
a)
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK).
b)
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
c)
Dihapusnya kewenangan MPR untuk mengadili Presiden.
d)
Kedudukan Mahkamah Agung (MA) yang terpisah dari kekuasaan eksekutif.
e)
Dihapusnya kewenangan Menteri Kehakiman untuk mengintervensi peradilan.
61.
Pancasila sebagai ideologi terbuka harus mampu menampung ide-ide baru yang positif. Ide-ide baru tersebut harus memiliki syarat-syarat:
a)
Tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
b)
Memperkaya dan memperkuat praktik kehidupan demokrasi.
c)
Berasal dari nilai-nilai kebudayaan Indonesia sendiri.
d)
Diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
e)
Memiliki dimensi idealitas yang sangat tinggi.
62.
Ancaman terhadap kebinekaan di bidang ekonomi yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan perpecahan adalah:
a)
Ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap negara maju.
b)
Praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang merugikan rakyat.
c)
Kesenjangan kepemilikan aset dan sumber daya alam antarindividu/daerah.
d)
Alokasi anggaran pendidikan yang kurang dari 20% dari APBN.
e)
Kebijakan utang luar negeri yang sangat besar.
63.
Hak dan kewajiban warga negara dalam praktik demokrasi meliputi:
a)
Menjadi peserta atau anggota partai politik.
b)
Memberikan suara dalam pemilihan umum.
c)
Wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)
Berhak memilih jenis pekerjaan yang diinginkan.
e)
Berhak membentuk organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
64.
Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dalam penegakan hukum di Indonesia adalah:
a)
Menghormati hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.
b)
Menolak segala bentuk penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat.
c)
Menegakkan hukum berdasarkan due process of law (proses hukum yang wajar).
d)
Memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan tertentu.
e)
Menjadikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu.
65.
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dilakukan melalui jalur litigasi (peradilan) maupun non-litigasi. Jalur non-litigasi di Indonesia dilakukan melalui:
a)
Mediasi dan negosiasi.
b)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
c)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi non-pemerintah.
d)
Pengadilan Negeri.
e)
Mahkamah Konstitusi (MK).
66.
Dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, urusan yang menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Pusat adalah:
a)
Urusan politik luar negeri.
b)
Urusan moneter dan fiskal nasional.
c)
Urusan pertahanan dan keamanan.
d)
Urusan komunikasi dan informatika.
e)
Urusan penanaman modal.
67.
Kebinekaan yang dikelola sebagai modal sosial dapat diwujudkan melalui:
a)
Penguatan lembaga adat dan kearifan lokal di tengah modernisasi.
b)
Penekanan pada kesamaan budaya dan tradisi untuk mengurangi konflik.
c)
Mendorong interaksi dan perkawinan antarsuku dan agama.
d)
Pembangunan ruang publik yang inklusif bagi semua golongan.
e)
Penggunaan dana APBD untuk kegiatan keagamaan mayoritas saja.
68.
Analisis terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka menunjukkan bahwa ideologi ini mengandung dimensi realitas. Dimensi realitas Pancasila bermakna:
a)
Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dan hidup dari budaya masyarakat Indonesia.
b)
Nilai-nilai Pancasila mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c)
Nilai-nilai Pancasila harus diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan yang konkret.
d)
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dan dapat diterapkan di negara manapun.
e)
Pancasila memiliki nilai dasar yang ideal dan harus dipegang teguh.
69.
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah memperkuat sistem check and balances. Bentuk penguatan check and balances terhadap kekuasaan Presiden adalah:
a)
Presiden wajib memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberikan amnesti.
b)
Presiden dilarang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
c)
Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR yang disetujui Mahkamah Konstitusi.
d)
Presiden wajib mendapat persetujuan DPR untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
e)
Presiden wajib mendapat persetujuan DPR untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian.
70.
Penegakan hukum di Indonesia harus sejalan dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan sosial adalah:
a)
Adanya pembatasan kekuasaan negara oleh hukum.
b)
Adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak.
c)
Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan due process of law.
d)
Adanya jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.
e)
Memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
71.
Analisis terhadap Sila Keadilan Sosial (Sila ke-5) menunjukkan bahwa sila ini mengamanatkan ekonomi kerakyatan. Ciri-ciri ekonomi kerakyatan Indonesia meliputi:
a)
Berprinsip kekeluargaan dan gotong royong.
b)
Pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
c)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai negara.
d)
Memberikan kebebasan penuh bagi modal asing untuk berinvestasi.
e)
Menjamin hak setiap orang untuk memiliki harta benda secara mutlak.
72.
Ancaman terhadap kebinekaan dapat berbentuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Penyebaran ideologi tersebut saat ini sering menggunakan sarana teknologi informasi. Bentuk ancaman tersebut adalah:
a)
Manipulasi informasi (deepfake) yang memicu kerusuhan SARA.
b)
Penyebaran propaganda cyber-terorisme yang merekrut anggota.
c)
Perang dagang antarnegara yang menyebabkan krisis ekonomi.
d)
Gerakan separatisme di media sosial yang menolak NKRI.
e)
Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal.
73.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah seringkali menimbulkan sengketa kewenangan. Lembaga negara yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah:
a)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b)
Mahkamah Konstitusi (MK)
c)
Mahkamah Agung (MA)
d)
Komisi Yudisial (KY)
e)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
74.
Implementasi prinsip gotong royong yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila (Sila ke-3 dan ke-5) dan berdampak pada pembangunan nasional adalah:
a)
Pemanfaatan Dana Desa (APBD) secara transparan dan bertanggung jawab oleh masyarakat setempat.
b)
Partisipasi warga negara dalam pembangunan infrastruktur dasar melalui swadaya.
c)
Kesediaan setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
d)
Memprioritaskan kepentingan daerah sendiri dalam pengambilan kebijakan publik.
e)
Membentuk kelompok kerja eksklusif berdasarkan kesamaan suku/agama.
75.
Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin UUD NRI 1945 harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran HAM berat yang dapat diadili oleh Pengadilan HAM meliputi:
a)
Kejahatan Genosida (pemusnahan ras/kelompok).
b)
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (pembunuhan, perbudakan, penganiayaan sistematis).
c)
Tindak Pidana Korupsi (TPK) skala besar.
d)
Kasus sengketa tanah yang melibatkan kekerasan fisik.
e)
Pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 ditetapkan.
76.
Integrasi nasional dapat diuji melalui potensi ancaman militer. Potensi ancaman militer di Indonesia meliputi:
a)
Pelanggaran wilayah kedaulatan Indonesia oleh negara lain.
b)
Aksi terorisme dan pemberontakan bersenjata.
c)
Konflik SARA yang memicu perang sipil.
d)
Spionase yang dilakukan oleh intelijen asing.
e)
Perdagangan narkotika lintas negara.
77.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi sebagai norma dasar yang mewajibkan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya harus bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Implikasi dari fungsi ini adalah:
a)
Undang-Undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Piagam Jakarta.
b)
Kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain.
c)
Semua kebijakan politik dan ekonomi harus pro rakyat dan berkeadilan sosial.
d)
Nilai-nilai religius dan moral harus dipertimbangkan dalam setiap proses legislasi.
e)
Indonesia menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinental).
78.
Peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi yang independen diwujudkan melalui kewenangan:
a)
Menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
b)
Memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara.
c)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
d)
Membubarkan partai politik.
e)
Mengadili perkara pada tingkat kasasi.
79.
Analisis terhadap Demokrasi Pancasila menunjukkan bahwa esensi kedaulatan rakyat adalah:
a)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
b)
Pengambilan keputusan harus selalu melalui mekanisme voting.
c)
Rakyat memiliki hak untuk mengontrol dan mengkritik jalannya pemerintahan.
d)
Adanya mekanisme pengangkatan pejabat publik melalui pemilihan umum.
e)
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh lembaga perwakilan rakyat (MPR/DPR).
80.
Sistem pertahanan dan keamanan negara (Sishankamrata) memiliki hakikat sebagai:
a)
Pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia dan bersifat semesta.
b)
Pertahanan yang diorganisasikan secara terpusat oleh TNI dan POLRI.
c)
Sistem pertahanan yang menjamin kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
d)
Pertahanan yang bersifat pasif dan hanya menunggu serangan musuh.
e)
Kekuatan utama pertahanan berada di tangan Komponen Cadangan.
81.
Dalam konteks kebinekaan, perilaku diskriminatif yang harus dihindari oleh warga negara adalah:
a)
Menentukan persyaratan pekerjaan berdasarkan suku atau agama tertentu.
b)
Hanya bergaul dan berinteraksi dengan orang yang memiliki kesamaan pandangan politik.
c)
Menghormati setiap tradisi dan ritual keagamaan yang berbeda.
d)
Menolak untuk menerima pejabat publik dari suku minoritas.
e)
Memberikan kritik yang bersifat membangun kepada pemerintah.
82.
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menunjukkan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif adalah:
a)
Berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b)
Berwenang memberhentikan Presiden/Wakil Presiden atas usul DPR.
c)
Berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden.
d)
Berwenang mengajukan RUU ke DPR.
e)
Berwenang menetapkan APBN.
83.
Implementasi nilai kemanusiaan (Sila ke-2) yang diwujudkan melalui politik luar negeri bebas aktif Indonesia adalah:
a)
Menolak segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia.
b)
Mendukung upaya penegakan hak asasi manusia di negara-negara konflik.
c)
Ikut aktif dalam mengatasi masalah kemiskinan dan kelaparan global.
d)
Memihak pada salah satu blok kekuatan dunia.
e)
Melakukan intervensi militer ke negara lain untuk menegakkan perdamaian.
84.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang kesejahteraan sosial (Pasal 34 UUD 1945) memiliki implikasi bahwa:
a)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b)
Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
c)
Negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.
d)
Setiap warga negara berhak mendapatkan upah yang layak.
e)
Setiap warga negara wajib menjadi anggota BPJS.
85.
Pancasila sebagai ideologi terbuka harus mampu menampung pandangan yang berbeda dalam praktik politik. Syarat utama yang harus dipenuhi oleh partai politik agar sesuai dengan Pancasila adalah:
a)
Tidak boleh menjadikan agama tertentu sebagai asas tunggal partai.
b)
Visi dan misi partai tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
c)
Partai harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam internalnya.
d)
Seluruh anggota partai harus berasal dari suku yang sama.
e)
Partai harus mengadopsi sistem ekonomi liberal untuk pembangunan.
86.
Ancaman terhadap kebinekaan yang bersumber dari faktor internal di bidang sosial-budaya adalah:
a)
Munculnya gejala etnosentrisme yang dapat memicu konflik antarsuku.
b)
Maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
c)
Adanya politik adu domba yang dihembuskan oleh kekuatan asing.
d)
Timbulnya gerakan yang menolak Pancasila sebagai dasar negara.
e)
Praktik nepotisme dalam pengisian jabatan publik.
87.
Analisis sejarah perumusan Pancasila menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan diwujudkan dalam:
a)
Adanya pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
b)
Persetujuan untuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi persatuan.
c)
Penolakan terhadap imperialisme dan kolonialisme di dunia.
d)
Penerapan asas kedaulatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
e)
Pengajuan usulan dasar negara oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
88.
Dalam konteks Demokrasi Pancasila, terdapat pembatasan terhadap Hak Milik warga negara. Pembatasan ini bertujuan untuk:
a)
Menjamin bahwa hak milik tidak digunakan untuk merugikan kepentingan umum.
b)
Mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
c)
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d)
Menghapus hak milik perorangan.
e)
Mendorong semangat individualisme dalam berwirausaha.
89.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah menganut prinsip otonomi seluas-luasnya yang bermakna:
a)
Daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kecuali urusan absolut pusat.
b)
Kewenangan daerah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
c)
Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki kedudukan sebagai Kepala Daerah dan wakil Pemerintah Pusat.
d)
Pemerintah Pusat dapat mencampuri semua urusan daerah jika dianggap perlu.
e)
Daerah berhak membentuk lembaga negara sendiri seperti Mahkamah Agung Daerah.
90.
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) setelah Amandemen UUD NRI 1945 yang bertujuan menjaga kehormatan dan martabat hakim adalah:
a)
Mengajukan usulan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
b)
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
c)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
d)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
e)
Melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik.
91.
Ancaman terhadap kebinekaan yang bersumber dari faktor internal di bidang sosial-budaya adalah:
a)
Munculnya gejala etnosentrisme yang dapat memicu konflik antarsuku.
b)
Maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
c)
Adanya politik adu domba yang dihembuskan oleh kekuatan asing.
d)
Timbulnya gerakan yang menolak Pancasila sebagai dasar negara.
e)
Praktik nepotisme dalam pengisian jabatan publik.
92.
Perilaku yang mencerminkan nilai gotong royong dalam konteks kehidupan bernegara (Sila ke-3) adalah:
a)
Sikap persatuan dan kesatuan yang menolak disintegrasi bangsa.
b)
Membela kepentingan pribadi dan kelompok di atas kepentingan nasional.
c)
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk kepentingan umum.
d)
Rela berkorban untuk mempertahankan kedaulatan negara.
e)
Menerapkan prinsip restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana.
93.
Prinsip demokrasi Pancasila yang terkait dengan hak asasi manusia adalah:
a)
Menjamin hak-hak dasar warga negara tanpa diskriminasi.
b)
Memberikan kebebasan penuh kepada setiap warga negara untuk bertindak.
c)
Mengharuskan setiap warga negara untuk menjalankan kewajiban.
d)
Adanya jaminan kebebasan beragama dan beribadah.
e)
Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
94.
Penegakan hukum yang adil dan manusiawi di Indonesia dijamin oleh:
a)
Adanya UU dan peraturan yang jelas mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa.
b)
Larangan terhadap segala bentuk penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat manusia.
c)
Pemberian hak kepada setiap orang untuk mendapatkan pengakuan yang sama di hadapan hukum.
d)
Kekuasaan kehakiman yang berada di bawah pengawasan eksekutif.
e)
Pemberlakuan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan berat.
95.
Kebinekaan sebagai modal sosial akan terwujud apabila didukung oleh kebijakan publik yang:
a)
Mengalokasikan dana pembangunan secara adil dan merata ke seluruh wilayah.
b)
Mendorong pemekaran wilayah untuk menghormati identitas lokal.
c)
Menerapkan kurikulum pendidikan yang memasukkan nilai-nilai multikulturalisme.
d)
Memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara tanpa memandang suku/agama.
e)
Mengizinkan diskriminasi positif terhadap kelompok minoritas.
96.
Peran Indonesia dalam perdamaian dunia diwujudkan melalui politik luar negeri bebas aktif. Implikasi dari prinsip ini adalah:
a)
Indonesia tidak memihak pada blok kekuatan manapun.
b)
Indonesia turut serta aktif dalam menyelesaikan konflik di negara lain.
c)
Indonesia hanya fokus pada masalah-masalah regional Asia Tenggara.
d)
Indonesia menolak segala bentuk kerjasama militer dengan negara asing.
e)
Indonesia aktif mempromosikan HAM dan demokrasi di forum internasional.
97.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan negara dapat dianalisis dari:
a)
Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman negara lain.
b)
Kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
c)
Kewajiban untuk ikut serta dalam pelatihan dasar kemiliteran.
d)
Hak untuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
e)
Kewajiban untuk menaati hukum dan UUD 1945.
98.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar. Batasan tersebut adalah:
a)
Larangan untuk memasukkan nilai-nilai yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Larangan untuk memaksakan nilai-nilai Pancasila secara totaliter.
c)
Larangan mengubah nilai dasar Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
d)
Larangan untuk menerima ideologi lain dari luar Indonesia.
e)
Larangan untuk mengkritik implementasi nilai-nilai Pancasila oleh pemerintah.
99.
Permasalahan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila yang berkaitan dengan Sila Kerakyatan (Sila ke-4) adalah:
a)
Melemahnya budaya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan publik.
b)
Dominasi oligarki dan kepentingan modal dalam politik.
c)
Praktik politik uang (money politics) dalam pemilu.
d)
Penegakan hukum yang tidak adil bagi kelompok minoritas.
e)
Adanya organisasi yang menolak hasil pemilu.
100.
Analisis terhadap struktur UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan adanya pergeseran kekuasaan yang signifikan. Pergeseran tersebut adalah:
a)
Dari kedaulatan di tangan MPR menjadi kedaulatan di tangan rakyat.
b)
Dari sistem supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi.
c)
Penguatan kekuasaan kehakiman dan pembentukan MK/KY.
d)
Perubahan dari sistem parlementer menjadi presidensial murni.
e)
Penghapusan semua lembaga tinggi negara yang ada.
101.
Perlindungan HAM di Indonesia harus memperhatikan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum. Bentuk keseimbangan tersebut diwujudkan melalui:
a)
Kewajiban setiap orang untuk menghormati HAM orang lain.
b)
Pembatasan HAM yang ditetapkan oleh undang-undang.
c)
Adanya lembaga negara yang khusus menangani perlindungan dan penegakan HAM.
d)
Prinsip bahwa HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
e)
Pengutamaan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
102.
Ancaman terhadap kebinekaan di bidang hukum yang dapat merusak persatuan adalah:
a)
Timbulnya hukum adat yang bertentangan dengan hukum nasional.
b)
Adanya praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat.
c)
Adanya peraturan daerah yang bersifat diskriminatif SARA.
d)
Penegak hukum yang bersikap tidak adil dan koruptif.
e)
Adanya kriminalitas dan kejahatan di berbagai wilayah.
103.
Gotong royong dalam konteks Keadilan Sosial (Sila ke-5) diwujudkan melalui:
a)
Pelaksanaan program filantropi dan santunan bagi kaum lemah.
b)
Pembangunan fasilitas umum yang dapat digunakan secara bersama.
c)
Penggunaan hak milik pribadi tanpa menimbulkan kerugian bagi tetangga.
d)
Pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
e)
Mendorong semangat persaingan bebas di pasar.
104.
Hak dan kewajiban warga negara yang berhubungan dengan kehidupan politik adalah:
a)
Hak untuk berorganisasi, berserikat, dan berkumpul.
b)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
c)
Kewajiban untuk membela negara.
d)
Kewajiban untuk membayar pajak.
e)
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
105.
Analisis kebersamaan dan keberagaman dalam Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan perlunya sikap yang menjamin kesetaraan. Wujud kesetaraan dalam keberagaman adalah:
a)
Pengakuan terhadap kebudayaan daerah sebagai kekayaan nasional.
b)
Penerapan affirmative action (kebijakan keberpihakan) untuk kelompok tertinggal.
c)
Penolakan terhadap semua bentuk diskriminasi SARA.
d)
Semua agama dan kepercayaan diakui memiliki kedudukan yang sama.
e)
Pengakuan bahwa ada budaya yang lebih dominan dari budaya lain.
106.
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunjukkan fungsi anggaran yang kuat adalah:
a)
DPR menetapkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
b)
DPR memberikan persetujuan atas APBN yang diajukan oleh Presiden.
c)
DPR membahas dan menyetujui RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
d)
DPR bersama Presiden berhak menetapkan mata uang Rupiah.
e)
DPR memiliki hak interpelasi terhadap kebijakan fiskal Presiden.
107.
Penegakan hukum harus menjamin kepastian hukum. Unsur-unsur yang menjamin kepastian hukum adalah:
a)
Peraturan perundang-undangan harus tertulis dan jelas.
b)
Hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa pandang bulu.
c)
Hukum tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).
d)
Hukum harus selalu dimusyawarahkan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.
e)
Hakim harus mengutamakan aspek kemanfaatan.
108.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi idealitas. Dimensi idealitas Pancasila bermakna:
a)
Nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
b)
Nilai-nilai Pancasila mampu mendorong dan memberikan harapan bagi masa depan bangsa.
c)
Nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan secara aktual dan nyata dalam kehidupan.
d)
Nilai-nilai Pancasila bersumber dari budaya dan sejarah bangsa Indonesia.
e)
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dan non-kompetitif.
109.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam konteks tugas pembantuan (medebewind) dicirikan oleh:
a)
Daerah menerima penugasan dari pusat untuk melaksanakan urusan tertentu.
b)
Daerah melaksanakan urusan tersebut dengan biaya dan tanggung jawab dari pihak yang menugaskan.
c)
Daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur urusan yang ditugaskan.
d)
Penugasan hanya dapat diberikan dari Pusat kepada Daerah.
e)
Penugasan dapat diberikan dari Daerah yang lebih tinggi kepada Daerah yang lebih rendah.
110.
Peran Indonesia dalam perdamaian dunia diwujudkan melalui pengiriman pasukan perdamaian PBB (Kontingen Garuda). Kontingen ini bertugas untuk:
a)
Menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah konflik.
b)
Membantu pembangunan infrastruktur pasca-konflik.
c)
Mengawasi pelaksanaan perjanjian damai dan gencatan senjata.
d)
Mendukung kebijakan politik negara-negara adidaya.
e)
Mengambil alih pemerintahan di negara yang dilanda perang.
111.
Hak dan kewajiban warga negara terkait dengan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) adalah:
a)
Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)
Berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c)
Berhak mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
d)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e)
Berhak memilih pemimpin negara dan daerah.
112.
Implementasi Sila Persatuan Indonesia dalam mengelola kebinekaan adalah:
a)
Mengembangkan semangat persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
b)
Menghindari konflik SARA dan pertentangan antarkelompok.
c)
Mendukung kebijakan yang memberikan otonomi khusus bagi daerah tertentu.
d)
Mengutamakan kepentingan kelompok minoritas di atas kepentingan mayoritas.
e)
Menghormati setiap budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan nasional.
113.
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunjukkan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif adalah:
a)
Hak interpelasi (meminta keterangan kepada Pemerintah).
b)
Hak angket (melakukan penyelidikan).
c)
Hak menyatakan pendapat (menyampaikan pendapat atas kebijakan Presiden).
d)
Hak impeachment (mengajukan pemberhentian Presiden).
e)
Hak judicial review (menguji UU terhadap UUD).
114.
Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi sebagai cita-cita negara yang ingin dicapai. Cita-cita tersebut diwujudkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang meliputi:
a)
Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)
Negara yang memajukan kesejahteraan umum.
c)
Negara yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)
Negara yang melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
e)
Negara yang menganut sistem parlementer dengan kedaulatan rakyat.