Font size
WorksheetsUU Nomor 15 Tahun 2004
Total questions: 118
Worksheet time: 59mins
Menurut konsiderans huruf a, bagaimana keuangan negara wajib dikelola untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara?
Secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Dengan fleksibel tanpa terikat regulasi agar cepat merespons kebutuhan darurat
Sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar dan lembaga swasta
Hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara tanpa memperhatikan pengeluaran
Apa tujuan utama dilakukannya pemeriksaan pengelolaan keuangan negara menurut konsiderans huruf b?
Memastikan kepatuhan pajak oleh warga negara
Mewujudkan pengelolaan keuangan negara berdasarkan standar pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri
Mengoptimalkan investasi asing langsung
Menaikkan belanja pemerintah pusat
Pasangkan dasar hukum yang disebutkan pada bagian 'Mengingat' dengan substansinya.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
Menurut konsiderans huruf c, mengapa perlu dibentuk undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara?
Karena belum ada lembaga negara yang mengurusi keuangan
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
Untuk menggantikan seluruh peraturan perpajakan
Atas perintah lembaga internasional
Menurut ketentuan, pemeriksaan adalah proses yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pernyataan ini mendefinisikan apa?
Audit internal
Pemeriksaan
Pengawasan melekat
Evaluasi kebijakan
BPK adalah singkatan dari lembaga yang dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Apa kepanjangan BPK?
Badan Pengawas Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Perencanaan Keuangan
Biro Pengelola Keuangan
Siapakah yang disebut pemeriksa menurut ketentuan ini?
Orang yang menandatangani laporan keuangan kementerian
Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK
Pejabat yang mengelola kas umum negara
Akuntan publik yang mengaudit perusahaan swasta
Padankan istilah dengan definisinya yang tepat.
Pemeriksaan
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen untuk menilai informasi keuangan negara
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945
Pemeriksa
Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan untuk dan atas nama BPK
Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara. Istilah yang tepat untuk subjek ini adalah?
Aparat pengawasan intern pemerintah
Pejabat
Pengguna anggaran
Kuasa bendahara umum
Lembaga perwakilan yang dimaksud mencakup DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. Pernyataan ini merujuk pada definisi apa?
Instansi pemerintah pusat
Lembaga perwakilan
Badan layanan umum
Kementerian/lembaga
Pengelolaan Keuangan Negara mencakup keseluruhan kegiatan pejabat pengelola sesuai kedudukan dan kewenangannya. Kegiatan ini meliputi tahapan apa saja?
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
Perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi
Perumusan kebijakan, implementasi, monitoring, dan evaluasi
Pencatatan, penilaian, konsolidasi, dan publikasi
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip-prinsip berikut, kecuali:
Tertib dan taat peraturan perundang-undangan
Efisien, ekonomis, efektif
Transparan, memperhatikan keadilan dan kepatutan
Mengutamakan kerahasiaan di atas transparansi
Standar pemeriksaan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa meliputi apa saja?
Standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan
Standar akuntansi pemerintah, standar etika, dan standar teknologi informasi
Standar manajemen risiko, standar mutu, dan standar kelola data
Standar audit internal, standar kepatuhan, dan standar kualitas
Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dirujuk dalam pasal-pasal UU terkait Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Fungsi utama Laporan Keuangan menurut ketentuan ini adalah sebagai:
Bahan promosi program pemerintah
Bentuk pertanggungjawaban
Instrumen politik anggaran
Data mentah untuk statistik
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut definisi, media dokumen dapat berupa:
Hanya tertulis di atas kertas
Hanya tersimpan dalam sistem digital
Tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apa pun
Hanya dalam bentuk mikrofilm
Cocokkan entitas dengan ruang lingkup atau rujukannya.
Lembaga perwakilan
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota
Laporan Keuangan
Bentuk pertanggungjawaban sesuai rujukan pasal UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara
Dokumen
Data/catatan/keterangan terkait keuangan negara, tertulis atau terekam dalam bentuk apa pun
Menurut Pasal 2 ayat (1), apa saja yang termasuk lingkup pemeriksaan keuangan negara?
Hanya pemeriksaan atas laporan keuangan
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara
Pemeriksaan pajak dan bea cukai saja
Audit internal kementerian
Pasal 3 ayat (2) menyebutkan kewajiban apa ketika pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang?
Tidak perlu melapor kepada BPK
Laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan
Hanya dipublikasikan tanpa dilaporkan ke BPK
Cukup disimpan oleh akuntan publik
Cocokkan jenis pemeriksaan dengan definisinya sesuai Pasal 4.
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan atas laporan keuangan
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan atas laporan keuangan maupun pemeriksaan kinerja
Menurut Pasal 5 ayat (1), pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan apa?
Standar pemeriksaan
Instruksi kementerian
Kesepakatan dengan auditan
Pedoman organisasi profesi internasional
Siapa yang menyusun standar pemeriksaan menurut Pasal 5 ayat (2)?
Kementerian Keuangan
BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
Akuntan publik secara mandiri
DPR tanpa konsultasi
Pasal 6 menegaskan bahwa penentuan obyek, perencanaan, pelaksanaan, waktu dan metode pemeriksaan serta pelaporan dilakukan secara bagaimana oleh BPK?
Terkoordinasi dengan auditan
Bebas dan mandiri
Atas perintah DPR saja
Mengikuti jadwal kementerian
Menurut Pasal 4 ayat (1), komponen apa saja yang membentuk klasifikasi pemeriksaan oleh BPK?
Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Pemeriksaan reguler dan khusus
Audit internal dan eksternal
Pemeriksaan kepatuhan saja
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan apa?
Permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan
Instruksi langsung dari kementerian teknis
Usulan partai politik
Masukan dari perusahaan swasta
Menurut Pasal 8, sumber informasi apa yang dapat dipertimbangkan BPK dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)?
Pemerintah
Sumber informasi yang dapat dipertimbangkan
Bank sentral
Sumber informasi yang dapat dipertimbangkan
Masyarakat
Sumber informasi yang dapat dipertimbangkan
Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan apa?
Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
Laporan media massa
Pendapat auditor eksternal asing saja
Saran dari asosiasi profesi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3), BPK dapat menggunakan siapa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan?
Hanya pegawai tetap BPK
Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
Relawan mahasiswa tanpa kontrak
Pegawai dari entitas yang diperiksa sebagai auditor
Menurut Pasal 10, manakah yang termasuk kewenangan pemeriksa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan?
Mengubah anggaran entitas yang diperiksa
Meminta dokumen terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Menetapkan sanksi administrasi langsung
Menunjuk pejabat baru di entitas yang diperiksa
Pasal 10 huruf b menyebutkan bahwa pemeriksa dapat mengakses semua data yang disimpan pada apa saja?
Hanya pada server pemerintah pusat
Berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali entitas terkait
Perangkat pribadi pegawai tanpa batasan
Hanya arsip kertas di kantor pusat
Pasal 10 huruf c–e memberikan kewenangan tambahan kepada pemeriksa. Pasangan yang tepat antara huruf dan kewenangannya adalah:
c
Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara
d
Meminta keterangan kepada seseorang
e
Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan
Menurut Pasal 11, untuk meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, BPK dapat melakukan apa?
Penahanan sementara
Pemanggilan kepada seseorang
Penggeledahan rumah
Pembekuan rekening bank
Pasal 12 menyatakan bahwa dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan apa terhadap sistem pengendalian intern pemerintah?
Penghapusan sementara
Pengujian dan penilaian atas pelaksanaannya
Perombakan total
Outsourcing ke pihak ketiga
Apa tujuan pemeriksaan investigatif menurut Pasal 13?
Menilai kepuasan pegawai
Mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana
Menyusun anggaran baru
Menentukan gaji auditor
Menurut Pasal 14 ayat (1), tindakan apa yang harus dilakukan BPK bila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana?
Menunda pelaporan hingga audit selesai
Segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyelesaikan sendiri penindakan tanpa melapor
Mengumumkan temuan ke media massa
Siapa yang mengatur tata cara penyampaian laporan atas temuan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)?
Hanya Pemerintah
Hanya BPK
BPK bersama Pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan Pasal 15, kapan pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) utama?
Sebelum pemeriksaan dimulai
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan
Setiap akhir tahun anggaran
Hanya jika diminta oleh pemerintah
Menurut Pasal 16 ayat (1)-(3), padankan jenis LHP dengan komponen yang wajib dimuat.
LHP atas laporan keuangan pemerintah
Memuat opini
LHP atas kinerja
Memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
LHP dengan tujuan tertentu
Memuat kesimpulan
Menurut Pasal 16 ayat (4), bagaimana perlakuan terhadap tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa?
Tidak dicantumkan dalam LHP
Hanya disampaikan secara lisan kepada BPK
Dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan
Dikirim terpisah ke instansi penegak hukum
Menurut Pasal 17 ayat (1), batas waktu BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat kepada DPR dan DPD adalah
1 bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah pusat
2 bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah pusat
3 bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah pusat
60 hari sejak tanggal penetapan APBN
Kepada siapa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan menurut Pasal 17 ayat (2)?
DPR
DPD
DPRD
Presiden
Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) juga disampaikan kepada pejabat eksekutif sesuai kewenangannya. Pilih kombinasi yang benar.
Presiden/gubernur/bupati/walikota
Presiden/menteri/bupati/walikota
Gubernur/DPD/DPRD
Menteri/sekjen/inspektorat
Pasal 18 ayat (1) mengatur batas waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester kepada lembaga perwakilan. Batas waktu tersebut adalah
1 bulan setelah berakhirnya semester
2 bulan setelah berakhirnya semester
3 bulan setelah berakhirnya semester
6 bulan setelah berakhirnya semester
Cocokkan subjek dengan pihak penerima laporan/ikhtisar sesuai Pasal 17 dan 18.
LHP atas laporan keuangan pemerintah pusat
DPR dan DPD (paling lambat 2 bulan)
LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah
DPRD (paling lambat 2 bulan)
Ikhtisar hasil pemeriksaan semester
Lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota (paling lambat 3 bulan)
Menurut Pasal 19, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan bersifat
Rahasia negara dan tidak boleh diakses publik
Terbuka untuk umum kecuali yang memuat rahasia negara
Hanya untuk internal BPK
Hanya untuk eksekutif
Pasal 20 ayat (3) menetapkan tenggat bagi pejabat untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan tindak lanjut kepada BPK. Tenggat tersebut adalah
30 hari setelah LHP diterima
45 hari setelah LHP diterima
60 hari setelah LHP diterima
90 hari setelah LHP diterima
Apa konsekuensi bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai Pasal 20 ayat (5)?
Tidak ada konsekuensi
Hanya teguran tertulis
Sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
Pidana penjara 1 tahun
Siapa yang menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya?
Lembaga perwakilan
Kementerian Keuangan
Mahkamah Agung
Inspektorat Jenderal
Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, kepada siapa DPR/DPRD dapat meminta penjelasan?
Kepada Presiden
Kepada BPK
Kepada Menteri Dalam Negeri
Kepada Kejaksaan
Tindakan lanjutan apa yang dapat diminta DPR/DPRD terkait pemeriksaan BPK menurut Pasal 21?
Meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan
Menetapkan sanksi pidana
Menerbitkan peraturan pemerintah
Menghapuskan temuan pemeriksaan
Siapa yang dapat diminta DPR/DPRD untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan/atau (3)?
Mahkamah Konstitusi
Pemerintah
Kepolisian
Bank Indonesia
Menurut Pasal 22 ayat (1), apa yang diterbitkan BPK setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah?
Surat penetapan tersangka
Surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara
Peraturan BPK
Nota dinas teguran
Batas waktu bagi bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK setelah menerima surat keputusan sebagaimana Pasal 22 ayat (1) adalah:
7 hari kerja
10 hari kerja
14 hari kerja
30 hari kerja
Apa konsekuensi jika bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaannya ditolak menurut Pasal 22 ayat (3)?
Dilimpahkan ke pengadilan pidana
BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara
Dikenai skorsing jabatan
Wajib mengikuti pelatihan ulang
Pasal 22 ayat (4) menyebutkan bahwa tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah:
Mendapat persetujuan DPR
Konsultasi dengan pemerintah
Audit investigatif selesai
Rapat koordinasi dengan kejaksaan
Menurut Pasal 23 ayat (1), paling lambat berapa hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah, pihak yang mengelola keuangan negara wajib melaporkan penyelesaiannya kepada BPK?
14 hari
30 hari
45 hari
60 hari
Siapa yang dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) sebagai subjek yang menjadi objek pemantauan BPK terkait penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah?
Pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah
Seluruh pegawai swasta
Hanya bendahara pengeluaran
Anggota DPR/DPRD
Cocokkan aktor dengan kewenangannya menurut Pasal 21-23.
BPK
Menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban dan pembebanan ganti kerugian; menetapkan tata cara penyelesaian setelah konsultasi dengan pemerintah
DPR/DPRD
Meminta penjelasan kepada BPK serta dapat meminta pemeriksaan lanjutan dan meminta pemerintah menindaklanjuti
Bendahara
Dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri dalam 14 hari kerja
Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN
Melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK paling lambat 60 hari
Apa sanksi maksimum bagi orang yang sengaja tidak menyerahkan dokumen atau menolak memberi keterangan yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara?
Penjara 1 tahun dan denda Rp100.000.000,00
Penjara 1 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp500.000.000,00
Penjara 3 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000,00
Penjara 5 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00
Tindakan mana yang termasuk menghambat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2)?
Menolak panggilan BPK dengan alasan tertulis
Mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan
Menggunakan dokumen di luar kewenangan
Tidak menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan
Sanksi bagi orang yang menolak pemanggilan oleh BPK tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis adalah:
Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
Penjara paling lama 6 bulan tanpa denda
Denda administratif tanpa pidana penjara
Pemalsuan atau pembuatan palsu dokumen yang diserahkan untuk pemeriksaan dikenai sanksi maksimal:
Penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000,00
Penjara 3 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000,00
Penjara 5 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00
Denda Rp250.000.000,00 tanpa penjara
Apa konsekuensi bagi pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam tugas melampaui batas kewenangannya?
Teguran tertulis
Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Skorsing tanpa sanksi pidana
Pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya terkait kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan dikenai pidana penjara sekurang-kurangnya dan paling lama:
6 bulan hingga 2 tahun
1 tahun hingga 5 tahun
2 tahun hingga 10 tahun
Tidak ada ketentuan batas minimal
Tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) diancam dengan sanksi:
Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
Denda administratif saja
Penjara minimal 2 tahun
Kegagalan memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan berakibat pada:
Sanksi administrasi saja
Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
Tidak ada sanksi pidana
Cocokkan ketentuan peralihan berikut dengan isi pokoknya sesuai Pasal 27.
Ayat (1)
Mulai berlakunya ketentuan pemeriksaan atas laporan keuangan sejak pemeriksaan TA 2006.
Ayat (2)
Penyelesaian ganti kerugian yang sedang berlangsung mengikuti peraturan sebelum UU ini berlaku.
Ayat (3)
Batas waktu penetapan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara paling lambat 1 tahun setelah UU berlaku.
Apa yang dinyatakan tidak berlaku saat undang-undang ini mulai berlaku menurut Pasal 28?
Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Negara 2003
Instruktie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR)
Undang-Undang Perbendaharaan Negara 2004
Peraturan Menteri Keuangan tentang Audit Internal
Kapan undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan Pasal 29?
Sejak tanggal diundangkan
Sejak awal tahun anggaran berikutnya
Sejak enam bulan setelah pengesahan
Sejak ditetapkan dalam peraturan pelaksana
Apa dasar konstitusional yang menegaskan perlunya badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri di Indonesia?
Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
Ketetapan MPR No. I/MPR/2003
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Menurut penjelasan umum, mengapa diperlukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri?
Untuk meningkatkan penerimaan pajak
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan UU 17/2003 dan UU 1/2004
Untuk mempercepat belanja kementerian/lembaga
Untuk menggantikan peran Kementerian Keuangan
Sebelum berlakunya UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pedoman apa BPK melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara?
Indische Comptabiliteitswet (ICW) dan IAR
Peraturan Pemerintah No. 24/2005
Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Keuangan
Apa kelemahan pengaturan BPK berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 sebagaimana dijelaskan dalam teks?
Tidak memiliki kewenangan audit sama sekali
Belum memiliki landasan operasional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan
BPK tidak diakui dalam UUD 1945
Hanya berwenang memeriksa BUMN
Tujuan pengaturan dalam UU 15 Tahun 2004 terkait BPK adalah agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif. Manakah yang paling tepat menggambarkan ruang lingkup pengaturan tersebut?
Pengumpulan pajak, belanja pegawai, dan subsidi
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Perencanaan pembangunan lima tahunan
Pengadaan barang/jasa pemerintah
Menurut materi, apa saja tiga jenis pemeriksaan yang menjadi kewenangan BPK?
Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Pemeriksaan pajak, pemeriksaan bea cukai, pemeriksaan kepatuhan
Pemeriksaan internal, pemeriksaan eksternal, pemeriksaan investigasi kriminal
Pemeriksaan administratif, pemeriksaan hukum, pemeriksaan operasional
Tujuan utama pemeriksaan keuangan oleh BPK adalah untuk...
Menilai kepatuhan pejabat terhadap kode etik
Memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan pemerintah
Mengidentifikasi tindak pidana korupsi secara langsung
Menentukan prioritas anggaran tahun berikutnya
Pemeriksaan kinerja oleh BPK mencakup penilaian terhadap aspek...
Transparansi politik dan stabilitas sosial
Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
Keamanan nasional dan pertahanan
Kepatuhan perpajakan individu
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu mencakup...
Hanya audit atas laporan keuangan tahunan
Audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja, termasuk pemeriksaan investigatif
Audit yang berfokus pada evaluasi kebijakan publik secara umum
Audit yang hanya boleh dilakukan oleh aparat pengawasan intern
Standar pemeriksaan BPK disusun dengan mempertimbangkan...
Hanya kebiasaan praktik di BPK
Standar di lingkungan profesi audit secara internasional
Peraturan internal kementerian tertentu
Rekomendasi lembaga donor
Cakupan pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi...
Hanya pengeluaran pemerintah pusat
Pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara, mencakup seluruh unsur keuangan negara
Hanya pendapatan pajak daerah
Kinerja perusahaan BUMN yang sudah laba
Pasal 23E UUD NRI 1945 mengamanatkan BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Salah satu tujuan pemeriksaan ini bagi pemerintah adalah agar kegiatan yang dibiayai keuangan negara/daerah...
Menghasilkan surplus anggaran setiap tahun
Diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif
Mendapat opini WTP tanpa catatan
Meningkatkan penerimaan pajak daerah
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian pada tahap...
Perencanaan
Menentukan objek dan rancangan pemeriksaan (kecuali yang diatur undang-undang/permintaan khusus)
Pelaksanaan
Melaksanakan prosedur audit sesuai standar
Pelaporan hasil
Menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan
Apa keluaran utama dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK?
Temuan dan rekomendasi
Opini
Ikhtisar semester
Sanggahan pemerintah
Pemeriksaan kinerja oleh BPK umumnya menghasilkan keluaran berupa apa?
Opini
Temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
Ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran
Audited financial statements
Kepada pihak mana laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya?
Mahkamah Agung
DPR/DPD/DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi
Badan Kepegawaian Negara
Dalam proses tindak lanjut, apa yang wajib dilakukan pemerintah terhadap temuan dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD?
Menyusun opini tandingan
Melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan
Menerbitkan peraturan baru
Menunda publikasi selama 1 tahun
Jika pemeriksa menemukan unsur pidana, tindakan apa yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada BPK?
Mengumumkannya di situs web BPK
Melaporkannya kepada instansi yang berwenang
Menyampaikannya hanya kepada DPR
Menyegel seluruh dokumen negara
Cocokkan unsur laporan atau kewajiban dengan penjelasannya.
Ikhtisar hasil pemeriksaan semester
Disusun BPK setiap 1 semester dan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD serta Presiden/kepala daerah
Transparansi laporan kepada publik
Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum
Tanggapan pemerintah terhadap temuan
Diberikan kesempatan sebelum LHP disampaikan kepada DPR/DPRD
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Menghasilkan kesimpulan
Manakah yang merupakan bentuk transparansi publik terkait hasil pemeriksaan menurut ketentuan?
Penyampaian laporan hanya kepada pemerintah
Publikasi melalui situs web BPK
Pembatasan akses bagi masyarakat umum
Hanya memberikan ringkasan kepada wartawan
Apa mandat undang-undang kepada pemerintah setelah menerima rekomendasi BPK?
Menolaknya secara tertulis
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut
Mengalihkan kepada DPRD
Menghapus temuan dari LHP
Dalam kerangka perencanaan pemeriksaan yang komprehensif, sumber masukan apa yang dapat dimanfaatkan BPK selain dari aparat pengawasan intern pemerintah?
Hanya dari auditor eksternal internasional
Masukan dari lembaga perwakilan dan informasi dari berbagai pihak
Semata-mata dari kepala daerah
Eksklusif dari kementerian keuangan
Dalam konteks pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara, tindakan awal apa yang dilakukan BPK setelah mengetahui adanya kekurangan kas/barang yang merugikan keuangan negara/daerah?
Menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara
Langsung menyerahkan perkara ke kepolisian
Membekukan seluruh rekening pemerintah daerah
Mengalihkan tanggung jawab kepada akuntan publik
Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (2), apa tujuan penyampaian laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik kepada BPK?
Agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan oleh akuntan publik untuk kemudian disampaikan ke lembaga perwakilan
Untuk menggantikan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan langsung
Sebagai dasar pemblokiran anggaran tahun berikutnya
Untuk keperluan publikasi komersial akuntan publik
Menurut Pasal 4 Ayat (4), pemeriksaan dengan tujuan tertentu mencakup salah satu di bawah ini. Manakah yang termasuk?
Pemeriksaan kinerja pegawai negeri secara umum
Pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan
Evaluasi kebijakan publik non-keuangan
Audit lingkungan hidup
Dalam penyusunan standar pemeriksaan pada Pasal 5 Ayat (2), langkah apa yang harus ditempuh agar standar diterima secara umum?
Melakukan uji coba internal tanpa konsultasi
Menetapkan due process dengan melibatkan organisasi terkait dan mempertimbangkan standar internasional
Menyerahkan seluruh proses kepada pemerintah
Mengadopsi langsung standar perusahaan swasta
Menurut Pasal 7 Ayat (1), bentuk permintaan dapat berupa apa saja? Pilih jawaban yang paling tepat.
Surat pribadi auditor
Hasil keputusan rapat paripurna, rapat kerja, dan alat kelengkapan lembaga perwakilan
Arahan lisan dari pejabat daerah
Petisi masyarakat umum
Menurut Pasal 8, informasi dari pemerintah yang dipertimbangkan BPK dalam perencanaan pemeriksaan termasuk informasi dari lembaga independen apa saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK
Badan Pusat Statistik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, dan Bappenas
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI
Informasi dari masyarakat yang termasuk dalam sumber perencanaan pemeriksaan BPK adalah...
Hanya pengaduan langsung dari masyarakat
Hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, serta pengaduan langsung dari masyarakat
Data sensus penduduk dan hasil pemilu
Catatan internal BPK
Cocokkan sumber informasi dalam perencanaan pemeriksaan BPK dengan contohnya yang tepat.
Informasi dari pemerintah
Keterangan dari aparat pemerintah termasuk lembaga resmi
Informasi dari masyarakat
Hasil penelitian, kajian, pendapat organisasi profesi, berita media, dan pengaduan langsung
Informasi dari lembaga independen anti-korupsi
Data dari KPK, KPPU, dan PPATK
Menurut penjelasan Pasal 10 huruf c, kapan penyegelan oleh pemeriksa dapat dilakukan?
Kapan saja selama pemeriksaan berlangsung tanpa batas waktu
Hanya setelah pemeriksaan selesai
Sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan memperhatikan kelancaran pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa
Hanya jika ada perintah pengadilan tertulis
Apa tujuan utama penyegelan terhadap uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara menurut Pasal 10 huruf c?
Mengalihkan kepemilikan aset kepada pemeriksa
Mengamankan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian saat pemeriksaan berlangsung
Menunda seluruh kegiatan operasional instansi terkait
Mempercepat proses audit dengan mengurangi bukti
Cocokkan tindakan pemeriksa dengan tujuannya sesuai Pasal 10.
Penyegelan
Mengamankan uang/barang/dokumen dari pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian
Permintaan keterangan
Memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan
Pemotretan/perekaman/pengambilan sampel
Memperkuat dan/atau melengkapi informasi terkait pemeriksaan
Menurut Pasal 11, bagaimana tata cara pemanggilan ditetapkan?
Ditentukan sepihak oleh instansi yang diperiksa
Ditentukan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
Diatur oleh pengadilan negeri setempat
Diputuskan melalui rapat dengan pihak yang dipanggil
Menurut Pasal 12, tujuan utama pengujian dan penilaian oleh BPK terhadap pelaksanaan sistem kendali mutu dan hasil pemeriksaan aparat pemeriksa intern pemerintah adalah untuk meningkatkan apa?
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan
Jumlah temuan penyimpangan anggaran
Beban administrasi unit akuntansi
Frekuensi rapat koordinasi
Berdasarkan Pasal 12, hasil pengujian dan penilaian menjadi masukan bagi pemerintah terutama untuk memperbaiki apa?
Pelaksanaan sistem pengendalian dan kinerja pemeriksaan intern
Perencanaan strategis organisasi
Kebijakan pengadaan barang/jasa
Sistem remunerasi pegawai
Menurut Pasal 15 ayat (2), kapan laporan interim pemeriksaan diterbitkan dan untuk tujuan apa? Pilih jawaban yang paling tepat.
Setelah pemeriksaan selesai, untuk dokumentasi arsip
Sebelum pemeriksaan selesai, untuk tindakan pengamanan dan/atau pencegahan bertambahnya kerugian
Pada awal perencanaan, untuk menetapkan ruang lingkup
Setelah opini diterbitkan, untuk mengumumkan hasil akhir
Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa opini auditor didasarkan pada beberapa kriteria. Manakah yang termasuk dalam kriteria tersebut?
Ketersediaan anggaran tambahan
Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
Preferensi pimpinan entitas
Jumlah auditor yang ditugaskan
Menurut Pasal 16 ayat (1), selain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kriteria opini juga mencakup apa saja? Pilih kombinasi yang paling tepat.
Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern
Efisiensi anggaran, kepuasan pegawai, jumlah proyek berjalan
Pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, stabilitas politik
Kinerja pajak, belanja modal, realisasi pendapatan
Manakah pernyataan yang benar mengenai jumlah jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa menurut Pasal 16?
Ada 2 jenis opini: wajar dan tidak wajar
Ada 3 jenis opini: wajar, wajar dengan pengecualian, tidak wajar
Ada 4 jenis opini: wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan menolak memberikan opini
Ada 5 jenis opini termasuk opini wajar bersyarat khusus
Pasal 15 ayat (2) mengisyaratkan urgensi penerbitan laporan interim. Alasan utama urgensi tersebut adalah untuk segera dilakukan apa?
Evaluasi kebijakan publik
Tindakan pengamanan dan/atau pencegahan bertambahnya kerugian
Revisi standar akuntansi
Rekrutmen auditor tambahan
Menurut Pasal 19 ayat (1), apa makna dari laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum?
Hanya dapat diakses oleh pejabat tertentu
Dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat
Wajib dirahasiakan hingga 5 tahun
Hanya dipublikasikan dalam ringkasan internal
Bentuk tindak lanjut atas rekomendasi menurut Pasal 20 ayat (1) adalah...
Pembatalan seluruh rekomendasi
Pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi
Penundaan tanpa batas waktu
Pengalihan rekomendasi ke instansi lain
Jika sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, kewajiban pejabat menurut Pasal 20 ayat (1) adalah...
Mengabaikan rekomendasi
Menerbitkan rekomendasi baru
Memberikan alasan yang sah
Menyerahkan keputusan kepada publik
Cocokkan pernyataan dengan pasalnya berdasarkan materi.
Makna terbuka untuk umum: dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat
Pasal 19 ayat (1)
Tindak lanjut dapat berupa pelaksanaan sebagian rekomendasi
Pasal 20 ayat (1)
Kewajiban memberi alasan sah bila rekomendasi tak dilaksanakan
Pasal 20 ayat (1)
BPK menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut
Pasal 20 ayat (4)
Dalam rangka pemantauan rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (4), peran BPK yang tepat adalah...
Membatasi akses publik terhadap laporan
Menetapkan sanksi administratif
Menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut
Menyusun anggaran untuk seluruh instansi
Menurut penjelasan, BPK menelaah jawaban atau penjelasan dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk tujuan apa?
Menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan
Menetapkan sanksi pidana langsung
Menghentikan seluruh proses pemeriksaan
Menyusun anggaran tahun berikutnya
Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (3) dapat berupa apa saja? Pilih jawaban yang paling tepat.
Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Audit lingkungan, audit teknologi, dan audit keamanan
Evaluasi proyek, audit mutu, dan verifikasi lapangan
Inspeksi fisik, survei opini publik, dan uji laboratorium
Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1), kapan surat keputusan diterbitkan terkait ganti kerugian negara/daerah?
Apabila belum ada penyelesaian sesuai tata cara yang ditetapkan BPK
Setelah bendahara mengajukan pembelaan diri
Ketika BPK menyatakan cukup jelas
Begitu pemeriksaan awal dimulai
Berdasarkan penjelasan Ayat (3) pada halaman ini, dalam kondisi apa pembelaan diri bendahara ditolak oleh BPK?
Jika bendahara tidak dapat membuktikan bahwa dirinya bebas dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan
Jika bendahara tidak menghadiri rapat evaluasi
Jika bendahara terlambat menyerahkan laporan bulanan
Jika bendahara meminta pendampingan hukum
