WorksheetsMODUL AGAMA KELAS XII: Meraih Berkah dengan Mawaris
Total questions: 83
Worksheet time: 1hrs 23mins
Jelaskan pengertian mawaris menurut ajaran Islam!
Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.
Mawaris adalah proses pembagian zakat kepada fakir miskin.
Mawaris adalah kegiatan jual beli antara dua pihak secara tunai.
Mawaris adalah ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Apa saja tiga unsur yang harus ada dalam terwujudnya kewarisan menurut hukum Islam?
1) Orang mati (pewaris), 2) Harta milik orang yang mati, 3) Satu atau beberapa orang hidup sebagai ahli waris.
1) Dua orang saksi, 2) Wasiat tertulis, 3) Pengadilan agama.
1) Ahli waris, 2) Surat wasiat, 3) Harta bersama.
1) Pewaris, 2) Wasiat, 3) Hibah.
Warisan dalam bahasa Arab disebut ________ yang merupakan bentuk masdar dari kata warija-yarisu-irsa-mira'an.
al-mirās
al-fiqh
al-hadith
al-qur'an
al-sunnah
Menurut Q.S. an-Naml/27:16, siapa yang telah mewarisi Daud?
Sulaiman
Harun
Musa
Ilyas
Isa
Menurut hadis Nabi, siapakah yang disebut sebagai pewaris para Nabi?
Ulama
Raja
Pedagang
Penyair
Orang Bijak
Berdasarkan penjelasan pada teks, hukum mewarisi di antara kaum muslimin dalam Islam adalah wajib berdasarkan apa?
A. Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah
B. Ijtihad ulama saja
C. Tradisi masyarakat
D. Pendapat mayoritas
Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang pembagian harta warisan terdapat dalam surat apa?
Q.S. an-Nisa'/4:7
Q.S. Al-Baqarah/2:255
Q.S. Al-Maidah/5:3
Q.S. Al-Fatihah/1:1
Menurut hadis dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah saw. memerintahkan untuk mempelajari tiga hal utama. Salah satunya adalah mempelajari al-Qur'an. Sebutkan dua hal lainnya!
Mempelajari al-faraidh dan mengajarkannya kepada manusia.
Mempelajari ilmu kedokteran dan mengajarkannya kepada manusia.
Mempelajari ilmu matematika dan mengajarkannya kepada manusia.
Mempelajari ilmu filsafat dan mengajarkannya kepada manusia.
Berdasarkan hadis dari Abdullah bin 'Amr, ilmu yang utama ada tiga macam, yaitu ayat muhkamah, sunnah yang datang dari Nabi, dan faraidh yang adil. Benar atau salah?
Benar
Salah
Belum Tentu
Kurang Tepat
Perlu Penjelasan
Sebutkan salah satu ahli waris laki-laki menurut bagan ahli waris!
Suami
Ibu
Anak perempuan
Saudari
Anak laki-laki
Sebutkan syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan menurut bacaan di atas! (Sebutkan salah satu saja)
Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
Memiliki harta yang berlimpah.
Sudah menikah dan memiliki anak.
Berusia di atas 21 tahun.
Memiliki hubungan darah dengan pewaris.
Sebutkan syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan menurut bacaan di atas! (Sebutkan salah satu saja)
Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.
Adanya wasiat dari pewaris kepada ahli waris.
Ahli waris harus berumur di atas 21 tahun.
Ahli waris harus tinggal serumah dengan pewaris.
Sebutkan salah satu sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut penjelasan di atas!
Nasab (keturunan), Pernikahan, Wala'
Usia lanjut, Pendidikan tinggi, Jabatan tinggi
Kekayaan, Kesehatan, Popularitas
Teman dekat, Tetangga, Rekan kerja
Hubungan keluarga, Status sosial, Keberhasilan
Apa yang dimaksud dengan nasab sebagai sebab menerima harta warisan?
Nasab adalah kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka.
Nasab adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha sendiri tanpa campur tangan keluarga.
Nasab adalah hak yang diberikan kepada tetangga terdekat dari pewaris.
Nasab adalah pemberian harta warisan kepada orang yang tidak memiliki hubungan darah sama sekali.
Pernikahan dapat menjadi sebab seseorang menerima harta warisan.
Benar
Salah
Salah satu sebab tidak mendapatkan harta warisan adalah kekafiran. Jelaskan maksudnya!
Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.
Setiap orang berhak mendapatkan warisan tanpa memandang agama.
Orang kafir hanya dapat mewarisi harta dari kerabat yang juga kafir.
Kekafiran tidak mempengaruhi hak waris seseorang.
Pembunuhan dapat menghalangi seseorang menerima harta warisan.
Benar
Salah
Apa yang dimaksud dengan perbudakan sebagai penghalang menerima harta warisan?
Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagianya.
Budak hanya dapat mewarisi jika mendapat izin dari tuannya.
Perbudakan tidak mempengaruhi hak waris seseorang.
Budak dapat menerima warisan jika sudah menikah.
Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki?
Suami
Ibu
Saudara laki-laki
Paman
Saudara perempuan
Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan?
Anak perempuan
Ibu
Ayah
Istri
Saudara perempuan
Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika cucu perempuan itu sendiri; tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki?
Cucu perempuan
Ibu
Ayah
Saudara laki-laki
Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki?
Saudara perempuan sekandung
Ibu
Ayah
Anak perempuan
Saudara perempuan tiri
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/4 dari warisan jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?
Suami
Ayah
Ibu
Saudara laki-laki
Saudara perempuan
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/4 dari warisan jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?
Istri
Ayah
Saudara laki-laki
Ibu
Saudara perempuan
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/8 dari warisan jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?
Istri
Ayah
Anak Laki-laki
Saudara Perempuan
Ibu
Jika suami memiliki lebih dari satu istri, bagaimana pembagian bagian 1/8 warisan untuk istri-istrinya?
Bagian 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.
Setiap istri mendapatkan 1/8 bagian masing-masing.
Bagian 1/8 hanya diberikan kepada istri yang paling tua.
Bagian 1/8 diberikan seluruhnya kepada istri yang paling muda.
Bagian 1/8 dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari warisan jika tidak ada anak laki-laki? Pilih jawaban yang benar.
Dua anak perempuan atau lebih
Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari warisan jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung? Pilih jawaban yang benar.
Dua anak perempuan atau lebih
Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
Seorang ibu
Seorang ayah
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari warisan jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak? Pilih jawaban yang benar.
Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
Dua saudara perempuan sebapak atau lebih
Satu saudara perempuan sekandung
Satu saudara perempuan sebapak
Saudara laki-laki sekandung
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari warisan jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, dan tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan?
Ibu
Ayah
Saudara laki-laki
Istri
Saudara perempuan
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari warisan jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?
Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan
Ibu dari yang meninggal
Anak perempuan saja
Paman dari pihak ayah
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari warisan bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan?
Kakek
Ibu
Anak laki-laki
Paman
Saudara perempuan
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu?
Ibu
Ayah
Anak laki-laki
Saudara perempuan
Saudara laki-laki
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya?
Nenek
Ayah
Paman
Anak Laki-laki
Saudara Perempuan
Siapakah yang secara mutlak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak?
Bapak
Ibu
Anak laki-laki
Istri
Saudara
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan jika tidak ada bapak?
Kakek
Ibu
Anak laki-laki
Saudara laki-laki
Saudara perempuan
Berdasarkan penjelasan, jika seseorang wafat dan hanya meninggalkan seorang anak laki-laki, siapakah yang memperoleh seluruh harta warisan?
Anak laki-laki
Istri
Ibu
Saudara perempuan
Saudara laki-laki
Jika seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ibu, dan paman, siapakah yang memperoleh sisa warisan setelah bagian furud dibagikan?
Paman
Istri
Anak perempuan
Ibu
Saudara laki-laki
Sebutkan salah satu ahli waris ashabah bi an-nafsi!
Anak laki-laki
Ibu
Saudara perempuan seibu
Nenek
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi menurut urutan setelah anak laki-laki?
Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
Ayah dari pewaris
Saudara perempuan seibu
Istri pewaris
Saudara laki-laki seibu
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah?
Ayah
Ibu
Saudara perempuan
Nenek
Saudara laki-laki
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah ayah?
Kakek ke atas
Ibu
Anak perempuan
Saudara perempuan
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah kakek ke atas?
Saudara laki-laki sekandung
Ibu
Anak perempuan
Paman dari ibu
Saudara laki-laki seayah
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah saudara laki-laki sekandung?
Saudara laki-laki seayah
Ibu
Anak perempuan
Paman dari ibu
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah saudara laki-laki seayah?
Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
Ibu dari pewaris
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Paman dari pihak ibu
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah?
Anak saudara laki-laki seayah
Paman dari pihak ibu
Ibu tiri
Anak perempuan
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah anak saudara laki-laki seayah?
Paman sekandung
Ibu
Anak perempuan
Nenek
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah paman sekandung?
Paman seayah
Kakek dari ibu
Saudara perempuan seayah
Ibu
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah paman seayah?
Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
Ibu dari paman seayah
Saudara perempuan seayah
Cucu perempuan dari paman sekandung
Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah?
Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah
Ibu dari paman sekandung
Cucu perempuan dari anak perempuan
Saudara perempuan seayah
Sebutkan empat arah ahli waris asabah bi annafsi menurut penjelasan di atas!
1) Arah anak, 2) Arah bapak, 3) Arah saudara laki-laki, 4) Arah paman.
1) Arah ibu, 2) Arah nenek, 3) Arah bibi, 4) Arah cucu perempuan.
1) Arah anak perempuan, 2) Arah saudara perempuan, 3) Arah keponakan perempuan, 4) Arah nenek.
1) Arah ayah, 2) Arah ibu, 3) Arah saudara perempuan, 4) Arah bibi.
Apa yang dimaksud dengan asabah bil ghair menurut penjelasan di atas?
Ashabah bil ghair adalah karena hak asabah melekat pada wanita bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya asabah lain (asabah bin nafsih).
Ashabah bil ghair adalah hak waris yang hanya diberikan kepada laki-laki saja tanpa pengecualian.
Ashabah bil ghair adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan bagian tetap dari harta warisan.
Ashabah bil ghair adalah ahli waris yang mendapatkan warisan karena hubungan pernikahan dengan pewaris.
Siapakah yang termasuk ahli waris asabah ma'al ghair menurut penjelasan di atas?
1) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya. 2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
1) Ayah bersama dengan ibu. 2) Anak laki-laki bersama dengan paman.
1) Ibu bersama dengan saudara laki-laki. 2) Anak perempuan bersama dengan kakek.
1) Paman bersama dengan bibi. 2) Anak laki-laki bersama dengan saudara perempuan.
Menurut penjelasan di atas, cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi asabah bil ghair bila bersama dengan siapa?
Bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
Bersama dengan ibunya atau neneknya.
Bersama dengan saudara perempuannya saja.
Bersama dengan paman dari pihak ibu.
Menurut penjelasan di atas, saudara kandung perempuan akan menjadi asabah bila bersama dengan siapa?
Bersama dengan saudara kandung laki-laki.
Bersama dengan ibu kandung.
Bersama dengan ayah kandung.
Bersama dengan paman.
Menurut penjelasan di atas, saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan siapa?
Bersama dengan saudara laki-laki.
Bersama dengan ibu.
Bersama dengan anak perempuan.
Bersama dengan paman.
Dalam pembagian harta warisan, jika ada ahli waris asabah bi an-nafsi dan asabah bi an-nafsi, siapakah yang didahulukan?
Anak laki-laki didahulukan dari yang lain.
Ayah didahulukan dari anak perempuan.
Ibu didahulukan dari saudara laki-laki.
Saudara perempuan didahulukan dari ayah.
Apa dasar hukum didahulukannya anak dari pada bapak dalam pembagian warisan menurut Q.S. an-Nisa’/4:11?
“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.”
“Dan bagi anak laki-laki dua bagian dari anak perempuan.”
“Harta warisan dibagi rata antara semua ahli waris.”
“Ayah mendapatkan bagian lebih besar dari anak.”
Saudara laki-laki seibu termasuk dalam ashabul furud, bukan asabah bi annafsi.
Benar
Salah
Dalam kondisi tertentu, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan dalam warisan.
Benar
Salah
Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . .
alas kasihan kepada mereka
mereka berhak menerimanya
mereka lemah
mereka tidak mampu bekerja
mereka tidak memiliki penghasilan
Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . .
riba
riya
hutang
kotoran
ashabah
Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhui muqadarat, yang artinya adalah . . . .
hak-hak waris para pewaris
ketentuan pembagian harta warisan
peralihan benda waris pada ahli waris
bagian-bagian tertentu dari waris
ketentuan sebelum harta diwaris
Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .
terhalang
bertambah
harta yang rusak
kelebihan harta
sisa harta
Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .
saudara laki-laki dan perempuan
anak laki-laki dan perempuan
cucu laki-laki dan perempuan
paman dan bibi
ayah dan ibu
Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .
anak perempuan lebih dari satu
suami apabila tidak ada anak
cucu laki-laki lebih dari satu
saudara perempuan tunggal
anak perempuan tunggal
Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binafsi adalah . . . .
istri
suami
anak perempuan
Perhatikan Q.S. an-Nisa'/4:7 di bawah ini! Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . .
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya
dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya
dan bagi seorang wanita ada hak bagian (pula)
bagi orang laki-laki ada hak bagian
Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .
suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak
suami, anak laki-laki, dan anak perempuan
anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak
suami, bapak, dan anak laki-laki
Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali....
sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana
menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban
menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris
menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya
melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah
Sebab terjadinya hukum mewarisi adalah sebagai berikut kecuali . . . .
sebab pernikahan
hubungan nasab
kesamaan agama
sebab susuan
sebab wala'
Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan oleh nas (Al-Qur'an maupun As-Sunnah) disebut . . . .
dzawil furudh
dzawil furudh maktubah
dzawil arham nasabiyah
mawarisul kubra
furudhul muqaddarah
Hak ahli waris untuk mendapatkan harta waris dapat hilang jika terdapat padanya hal-hal sebagai berikut kecuali ....
pembunuh atas pemilik warisan
murtad
beda agama
punya hubungan wala'
gila
Ahli waris yang hak warisnya tidak akan gugur selamanya, yaitu ....
ibu, bapak, suami/istri
bapak, suami, anak laki-laki
anak laki-laki dan cucu laki-laki
anak, bapak, ibu, suami/istri
anak, ibu, bapak
Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap . . . .
keluarga
teman
tetangga
guru
Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain . .
saling menghormati dan adil dalam pembagian harta
bersikap egois terhadap harta warisan
mengabaikan hak ahli waris lain
memicu perselisihan keluarga
Kemashlahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu . . . .
adanya mudharat bagi ummat
adanya wasiat
adanya ahli waris lain
adanya harta yang sedikit
Sebelum harta warisan dibagikan, langkah apa yang perlu dilakukan?
Membayar hutang pewaris
Langsung membagikan harta
Menambah jumlah harta warisan
Membagikan harta kepada yang bukan ahli waris
Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 pada saat apa?
Setelah pewaris meninggal dunia
Sebelum pewaris meninggal dunia
Saat pewaris masih hidup
Ketika pewaris sedang sakit
Manakah pernyataan yang benar mengenai perbedaan antara ashabah binnafsi, bilghair, dan ma'al gair?
Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tanpa perantara, bilghair karena bersama saudara perempuan, dan ma'al gair karena bersama ahli waris perempuan lain.
Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian bersama saudara perempuan, bilghair tanpa perantara, dan ma'al gair bersama ahli waris laki-laki.
Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian karena bersama ahli waris perempuan lain, bilghair tanpa perantara, dan ma'al gair bersama saudara perempuan.
Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian bersama ahli waris laki-laki, bilghair bersama ahli waris perempuan lain, dan ma'al gair tanpa perantara.
Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris adalah:
Menentukan ahli waris dan bagian masing-masing
Langsung membagi harta tanpa perhitungan
Mengabaikan wasiat yang ada
Membagi harta secara acak
Hukum waris menurut adat Indonesia adalah?
Hukum waris yang berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat
Hukum waris yang hanya mengikuti hukum Islam
Hukum waris yang hanya mengikuti hukum Barat
Hukum waris yang tidak memperhatikan adat istiadat
Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/2 dari warisan jika yang meninggal dunia hanya memiliki satu anak perempuan?
Saudara perempuan
Saudara laki-laki
Anak perempuan
Ibu
