Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MODUL AGAMA KELAS XII: Meraih Berkah dengan Mawaris

Total questions: 83

Worksheet time: 1hrs 23mins

Name
Class
Date
1.

Jelaskan pengertian mawaris menurut ajaran Islam!

a)

Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

b)

Mawaris adalah proses pembagian zakat kepada fakir miskin.

c)

Mawaris adalah kegiatan jual beli antara dua pihak secara tunai.

d)

Mawaris adalah ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan.

2.

Apa saja tiga unsur yang harus ada dalam terwujudnya kewarisan menurut hukum Islam?

a)

1) Orang mati (pewaris), 2) Harta milik orang yang mati, 3) Satu atau beberapa orang hidup sebagai ahli waris.

b)

1) Dua orang saksi, 2) Wasiat tertulis, 3) Pengadilan agama.

c)

1) Ahli waris, 2) Surat wasiat, 3) Harta bersama.

d)

1) Pewaris, 2) Wasiat, 3) Hibah.

3.

Warisan dalam bahasa Arab disebut ________ yang merupakan bentuk masdar dari kata warija-yarisu-irsa-mira'an.

a)

al-mirās

b)

al-fiqh

c)

al-hadith

d)

al-qur'an

e)

al-sunnah

4.

Menurut Q.S. an-Naml/27:16, siapa yang telah mewarisi Daud?

a)

Sulaiman

b)

Harun

c)

Musa

d)

Ilyas

e)

Isa

5.

Menurut hadis Nabi, siapakah yang disebut sebagai pewaris para Nabi?

a)

Ulama

b)

Raja

c)

Pedagang

d)

Penyair

e)

Orang Bijak

6.

Berdasarkan penjelasan pada teks, hukum mewarisi di antara kaum muslimin dalam Islam adalah wajib berdasarkan apa?

a)

A. Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah

b)

B. Ijtihad ulama saja

c)

C. Tradisi masyarakat

d)

D. Pendapat mayoritas

7.

Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang pembagian harta warisan terdapat dalam surat apa?

a)

Q.S. an-Nisa'/4:7

b)

Q.S. Al-Baqarah/2:255

c)

Q.S. Al-Maidah/5:3

d)

Q.S. Al-Fatihah/1:1

8.

Menurut hadis dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah saw. memerintahkan untuk mempelajari tiga hal utama. Salah satunya adalah mempelajari al-Qur'an. Sebutkan dua hal lainnya!

a)

Mempelajari al-faraidh dan mengajarkannya kepada manusia.

b)

Mempelajari ilmu kedokteran dan mengajarkannya kepada manusia.

c)

Mempelajari ilmu matematika dan mengajarkannya kepada manusia.

d)

Mempelajari ilmu filsafat dan mengajarkannya kepada manusia.

9.

Berdasarkan hadis dari Abdullah bin 'Amr, ilmu yang utama ada tiga macam, yaitu ayat muhkamah, sunnah yang datang dari Nabi, dan faraidh yang adil. Benar atau salah?

a)

Benar

b)

Salah

c)

Belum Tentu

d)

Kurang Tepat

e)

Perlu Penjelasan

10.

Sebutkan salah satu ahli waris laki-laki menurut bagan ahli waris!

a)

Suami

b)

Ibu

c)

Anak perempuan

d)

Saudari

e)

Anak laki-laki

11.

Sebutkan syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan menurut bacaan di atas! (Sebutkan salah satu saja)

a)

Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.

b)

Memiliki harta yang berlimpah.

c)

Sudah menikah dan memiliki anak.

d)

Berusia di atas 21 tahun.

e)

Memiliki hubungan darah dengan pewaris.

12.

Sebutkan syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan menurut bacaan di atas! (Sebutkan salah satu saja)

a)

Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan.

b)

Adanya wasiat dari pewaris kepada ahli waris.

c)

Ahli waris harus berumur di atas 21 tahun.

d)

Ahli waris harus tinggal serumah dengan pewaris.

13.

Sebutkan salah satu sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut penjelasan di atas!

a)

Nasab (keturunan), Pernikahan, Wala'

b)

Usia lanjut, Pendidikan tinggi, Jabatan tinggi

c)

Kekayaan, Kesehatan, Popularitas

d)

Teman dekat, Tetangga, Rekan kerja

e)

Hubungan keluarga, Status sosial, Keberhasilan

14.

Apa yang dimaksud dengan nasab sebagai sebab menerima harta warisan?

a)

Nasab adalah kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka.

b)

Nasab adalah harta yang diperoleh dari hasil usaha sendiri tanpa campur tangan keluarga.

c)

Nasab adalah hak yang diberikan kepada tetangga terdekat dari pewaris.

d)

Nasab adalah pemberian harta warisan kepada orang yang tidak memiliki hubungan darah sama sekali.

15.

Pernikahan dapat menjadi sebab seseorang menerima harta warisan.

a)

Benar

b)

Salah

16.

Salah satu sebab tidak mendapatkan harta warisan adalah kekafiran. Jelaskan maksudnya!

a)

Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.

b)

Setiap orang berhak mendapatkan warisan tanpa memandang agama.

c)

Orang kafir hanya dapat mewarisi harta dari kerabat yang juga kafir.

d)

Kekafiran tidak mempengaruhi hak waris seseorang.

17.

Pembunuhan dapat menghalangi seseorang menerima harta warisan.

a)

Benar

b)

Salah

18.

Apa yang dimaksud dengan perbudakan sebagai penghalang menerima harta warisan?

a)

Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagianya.

b)

Budak hanya dapat mewarisi jika mendapat izin dari tuannya.

c)

Perbudakan tidak mempengaruhi hak waris seseorang.

d)

Budak dapat menerima warisan jika sudah menikah.

19.

Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki?

a)

Suami

b)

Ibu

c)

Saudara laki-laki

d)

Paman

e)

Saudara perempuan

20.

Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan?

a)

Anak perempuan

b)

Ibu

c)

Ayah

d)

Istri

e)

Saudara perempuan

21.

Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika cucu perempuan itu sendiri; tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki?

a)

Cucu perempuan

b)

Ibu

c)

Ayah

d)

Saudara laki-laki

22.

Siapakah yang mendapat bagian 1/2 dari harta warisan jika saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki?

a)

Saudara perempuan sekandung

b)

Ibu

c)

Ayah

d)

Anak perempuan

e)

Saudara perempuan tiri

23.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/4 dari warisan jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?

a)

Suami

b)

Ayah

c)

Ibu

d)

Saudara laki-laki

e)

Saudara perempuan

24.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/4 dari warisan jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?

a)

Istri

b)

Ayah

c)

Saudara laki-laki

d)

Ibu

e)

Saudara perempuan

25.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/8 dari warisan jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?

a)

Istri

b)

Ayah

c)

Anak Laki-laki

d)

Saudara Perempuan

e)

Ibu

26.

Jika suami memiliki lebih dari satu istri, bagaimana pembagian bagian 1/8 warisan untuk istri-istrinya?

a)

Bagian 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.

b)

Setiap istri mendapatkan 1/8 bagian masing-masing.

c)

Bagian 1/8 hanya diberikan kepada istri yang paling tua.

d)

Bagian 1/8 diberikan seluruhnya kepada istri yang paling muda.

e)

Bagian 1/8 dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

27.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari warisan jika tidak ada anak laki-laki? Pilih jawaban yang benar.

a)

Dua anak perempuan atau lebih

b)

Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

c)

Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

28.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari warisan jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung? Pilih jawaban yang benar.

a)

Dua anak perempuan atau lebih

b)

Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

c)

Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

d)

Seorang ibu

e)

Seorang ayah

29.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 2/3 dari warisan jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak? Pilih jawaban yang benar.

a)

Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

b)

Dua saudara perempuan sebapak atau lebih

c)

Satu saudara perempuan sekandung

d)

Satu saudara perempuan sebapak

e)

Saudara laki-laki sekandung

30.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari warisan jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, dan tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan?

a)

Ibu

b)

Ayah

c)

Saudara laki-laki

d)

Istri

e)

Saudara perempuan

31.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari warisan jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki?

a)

Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan

b)

Ibu dari yang meninggal

c)

Anak perempuan saja

d)

Paman dari pihak ayah

32.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/3 dari warisan bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan?

a)

Kakek

b)

Ibu

c)

Anak laki-laki

d)

Paman

e)

Saudara perempuan

33.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu?

a)

Ibu

b)

Ayah

c)

Anak laki-laki

d)

Saudara perempuan

e)

Saudara laki-laki

34.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya?

a)

Nenek

b)

Ayah

c)

Paman

d)

Anak Laki-laki

e)

Saudara Perempuan

35.

Siapakah yang secara mutlak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak?

a)

Bapak

b)

Ibu

c)

Anak laki-laki

d)

Istri

e)

Saudara

36.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/6 dari warisan jika tidak ada bapak?

a)

Kakek

b)

Ibu

c)

Anak laki-laki

d)

Saudara laki-laki

e)

Saudara perempuan

37.

Berdasarkan penjelasan, jika seseorang wafat dan hanya meninggalkan seorang anak laki-laki, siapakah yang memperoleh seluruh harta warisan?

a)

Anak laki-laki

b)

Istri

c)

Ibu

d)

Saudara perempuan

e)

Saudara laki-laki

38.

Jika seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, ibu, dan paman, siapakah yang memperoleh sisa warisan setelah bagian furud dibagikan?

a)

Paman

b)

Istri

c)

Anak perempuan

d)

Ibu

e)

Saudara laki-laki

39.

Sebutkan salah satu ahli waris ashabah bi an-nafsi!

a)

Anak laki-laki

b)

Ibu

c)

Saudara perempuan seibu

d)

Nenek

40.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi menurut urutan setelah anak laki-laki?

a)

Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah

b)

Ayah dari pewaris

c)

Saudara perempuan seibu

d)

Istri pewaris

e)

Saudara laki-laki seibu

41.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah?

a)

Ayah

b)

Ibu

c)

Saudara perempuan

d)

Nenek

e)

Saudara laki-laki

42.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah ayah?

a)

Kakek ke atas

b)

Ibu

c)

Anak perempuan

d)

Saudara perempuan

43.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah kakek ke atas?

a)

Saudara laki-laki sekandung

b)

Ibu

c)

Anak perempuan

d)

Paman dari ibu

e)

Saudara laki-laki seayah

44.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah saudara laki-laki sekandung?

a)

Saudara laki-laki seayah

b)

Ibu

c)

Anak perempuan

d)

Paman dari ibu

45.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah saudara laki-laki seayah?

a)

Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah

b)

Ibu dari pewaris

c)

Cucu perempuan dari anak laki-laki

d)

Paman dari pihak ibu

46.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah?

a)

Anak saudara laki-laki seayah

b)

Paman dari pihak ibu

c)

Ibu tiri

d)

Anak perempuan

47.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah anak saudara laki-laki seayah?

a)

Paman sekandung

b)

Ibu

c)

Anak perempuan

d)

Nenek

48.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah paman sekandung?

a)

Paman seayah

b)

Kakek dari ibu

c)

Saudara perempuan seayah

d)

Ibu

49.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah paman seayah?

a)

Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah

b)

Ibu dari paman seayah

c)

Saudara perempuan seayah

d)

Cucu perempuan dari paman sekandung

50.

Siapakah yang termasuk ahli waris ashabah bi an-nafsi setelah anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah?

a)

Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah

b)

Ibu dari paman sekandung

c)

Cucu perempuan dari anak perempuan

d)

Saudara perempuan seayah

51.

Sebutkan empat arah ahli waris asabah bi annafsi menurut penjelasan di atas!

a)

1) Arah anak, 2) Arah bapak, 3) Arah saudara laki-laki, 4) Arah paman.

b)

1) Arah ibu, 2) Arah nenek, 3) Arah bibi, 4) Arah cucu perempuan.

c)

1) Arah anak perempuan, 2) Arah saudara perempuan, 3) Arah keponakan perempuan, 4) Arah nenek.

d)

1) Arah ayah, 2) Arah ibu, 3) Arah saudara perempuan, 4) Arah bibi.

52.

Apa yang dimaksud dengan asabah bil ghair menurut penjelasan di atas?

a)

Ashabah bil ghair adalah karena hak asabah melekat pada wanita bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya asabah lain (asabah bin nafsih).

b)

Ashabah bil ghair adalah hak waris yang hanya diberikan kepada laki-laki saja tanpa pengecualian.

c)

Ashabah bil ghair adalah kelompok ahli waris yang mendapatkan bagian tetap dari harta warisan.

d)

Ashabah bil ghair adalah ahli waris yang mendapatkan warisan karena hubungan pernikahan dengan pewaris.

53.

Siapakah yang termasuk ahli waris asabah ma'al ghair menurut penjelasan di atas?

a)

1) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya. 2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.

b)

1) Ayah bersama dengan ibu. 2) Anak laki-laki bersama dengan paman.

c)

1) Ibu bersama dengan saudara laki-laki. 2) Anak perempuan bersama dengan kakek.

d)

1) Paman bersama dengan bibi. 2) Anak laki-laki bersama dengan saudara perempuan.

54.

Menurut penjelasan di atas, cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi asabah bil ghair bila bersama dengan siapa?

a)

Bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.

b)

Bersama dengan ibunya atau neneknya.

c)

Bersama dengan saudara perempuannya saja.

d)

Bersama dengan paman dari pihak ibu.

55.

Menurut penjelasan di atas, saudara kandung perempuan akan menjadi asabah bila bersama dengan siapa?

a)

Bersama dengan saudara kandung laki-laki.

b)

Bersama dengan ibu kandung.

c)

Bersama dengan ayah kandung.

d)

Bersama dengan paman.

56.

Menurut penjelasan di atas, saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan siapa?

a)

Bersama dengan saudara laki-laki.

b)

Bersama dengan ibu.

c)

Bersama dengan anak perempuan.

d)

Bersama dengan paman.

57.

Dalam pembagian harta warisan, jika ada ahli waris asabah bi an-nafsi dan asabah bi an-nafsi, siapakah yang didahulukan?

a)

Anak laki-laki didahulukan dari yang lain.

b)

Ayah didahulukan dari anak perempuan.

c)

Ibu didahulukan dari saudara laki-laki.

d)

Saudara perempuan didahulukan dari ayah.

58.

Apa dasar hukum didahulukannya anak dari pada bapak dalam pembagian warisan menurut Q.S. an-Nisa’/4:11?

a)

“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.”

b)

“Dan bagi anak laki-laki dua bagian dari anak perempuan.”

c)

“Harta warisan dibagi rata antara semua ahli waris.”

d)

“Ayah mendapatkan bagian lebih besar dari anak.”

59.

Saudara laki-laki seibu termasuk dalam ashabul furud, bukan asabah bi annafsi.

a)

Benar

b)

Salah

60.

Dalam kondisi tertentu, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan dalam warisan.

a)

Benar

b)

Salah

61.

Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki kontribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . .

a)

alas kasihan kepada mereka

b)

mereka berhak menerimanya

c)

mereka lemah

d)

mereka tidak mampu bekerja

e)

mereka tidak memiliki penghasilan

62.

Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . .

a)

riba

b)

riya

c)

hutang

d)

kotoran

e)

ashabah

63.

Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhui muqadarat, yang artinya adalah . . . .

a)

hak-hak waris para pewaris

b)

ketentuan pembagian harta warisan

c)

peralihan benda waris pada ahli waris

d)

bagian-bagian tertentu dari waris

e)

ketentuan sebelum harta diwaris

64.

Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .

a)

terhalang

b)

bertambah

c)

harta yang rusak

d)

kelebihan harta

e)

sisa harta

65.

Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .

a)

saudara laki-laki dan perempuan

b)

anak laki-laki dan perempuan

c)

cucu laki-laki dan perempuan

d)

paman dan bibi

e)

ayah dan ibu

66.

Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .

a)

anak perempuan lebih dari satu

b)

suami apabila tidak ada anak

c)

cucu laki-laki lebih dari satu

d)

saudara perempuan tunggal

e)

anak perempuan tunggal

67.

Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binafsi adalah . . . .

a)

istri

b)

suami

c)

anak perempuan

68.

Perhatikan Q.S. an-Nisa'/4:7 di bawah ini! Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . .

a)

baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan

b)

dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya

c)

dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya

d)

dan bagi seorang wanita ada hak bagian (pula)

e)

bagi orang laki-laki ada hak bagian

69.

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .

a)

suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

b)

anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak

c)

suami, anak laki-laki, dan anak perempuan

d)

anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak

e)

suami, bapak, dan anak laki-laki

70.

Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali....

a)

sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana

b)

menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban

c)

menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris

d)

menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya

e)

melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah

71.

Sebab terjadinya hukum mewarisi adalah sebagai berikut kecuali . . . .

a)

sebab pernikahan

b)

hubungan nasab

c)

kesamaan agama

d)

sebab susuan

e)

sebab wala'

72.

Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan oleh nas (Al-Qur'an maupun As-Sunnah) disebut . . . .

a)

dzawil furudh

b)

dzawil furudh maktubah

c)

dzawil arham nasabiyah

d)

mawarisul kubra

e)

furudhul muqaddarah

73.

Hak ahli waris untuk mendapatkan harta waris dapat hilang jika terdapat padanya hal-hal sebagai berikut kecuali ....

a)

pembunuh atas pemilik warisan

b)

murtad

c)

beda agama

d)

punya hubungan wala'

e)

gila

74.

Ahli waris yang hak warisnya tidak akan gugur selamanya, yaitu ....

a)

ibu, bapak, suami/istri

b)

bapak, suami, anak laki-laki

c)

anak laki-laki dan cucu laki-laki

d)

anak, bapak, ibu, suami/istri

e)

anak, ibu, bapak

75.

Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap . . . .

a)

keluarga

b)

teman

c)

tetangga

d)

guru

76.

Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain . .

a)

saling menghormati dan adil dalam pembagian harta

b)

bersikap egois terhadap harta warisan

c)

mengabaikan hak ahli waris lain

d)

memicu perselisihan keluarga

77.

Kemashlahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu . . . .

a)

adanya mudharat bagi ummat

b)

adanya wasiat

c)

adanya ahli waris lain

d)

adanya harta yang sedikit

78.

Sebelum harta warisan dibagikan, langkah apa yang perlu dilakukan?

a)

Membayar hutang pewaris

b)

Langsung membagikan harta

c)

Menambah jumlah harta warisan

d)

Membagikan harta kepada yang bukan ahli waris

79.

Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 pada saat apa?

a)

Setelah pewaris meninggal dunia

b)

Sebelum pewaris meninggal dunia

c)

Saat pewaris masih hidup

d)

Ketika pewaris sedang sakit

80.

Manakah pernyataan yang benar mengenai perbedaan antara ashabah binnafsi, bilghair, dan ma'al gair?

a)

Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tanpa perantara, bilghair karena bersama saudara perempuan, dan ma'al gair karena bersama ahli waris perempuan lain.

b)

Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian bersama saudara perempuan, bilghair tanpa perantara, dan ma'al gair bersama ahli waris laki-laki.

c)

Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian karena bersama ahli waris perempuan lain, bilghair tanpa perantara, dan ma'al gair bersama saudara perempuan.

d)

Ashabah binnafsi adalah ahli waris yang mendapatkan bagian bersama ahli waris laki-laki, bilghair bersama ahli waris perempuan lain, dan ma'al gair tanpa perantara.

81.

Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris adalah:

a)

Menentukan ahli waris dan bagian masing-masing

b)

Langsung membagi harta tanpa perhitungan

c)

Mengabaikan wasiat yang ada

d)

Membagi harta secara acak

82.

Hukum waris menurut adat Indonesia adalah?

a)

Hukum waris yang berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat

b)

Hukum waris yang hanya mengikuti hukum Islam

c)

Hukum waris yang hanya mengikuti hukum Barat

d)

Hukum waris yang tidak memperhatikan adat istiadat

83.

Siapakah yang berhak mendapatkan bagian 1/2 dari warisan jika yang meninggal dunia hanya memiliki satu anak perempuan?

a)

Saudara perempuan

b)

Saudara laki-laki

c)

Anak perempuan

d)

Ibu