NEW
Font size
WorksheetsSoal Pre Test dan Post Test Diklat Probity Audit
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Pada saat probity audit ditemukan bahwa PPK dan ULP tidak melakukan pengkajian ulang atas penetapan kebijakan umum yang telah disusun oleh PA/KPA. Hal tersebut dapat mengakibatkan:
Terlampuinya nilai HPS
Anggaran yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan pengadaan
Anggaran yang ditetapkan terlalu tinggi dari kebutuhan nilai pengadaan
Kebijakan pemaketan tidak sesuai dengan anggaran
Auditor melakukan survey pasar 3 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Auditor menemukan bahwa harga satuan pada HPS terlalu tinggi dibandingkan harga pasar. Auditor menyarankan agar PPK merubah nilai HPS dan meminta pokja pemilihan mengumumkan perubahan nilai HPS, namun PPK dan Pokja keberatan, maka hal yang tepat:
PPK merubah nilai HPS, Pokja mengumumkan ulang perubahan nilai HPS, dan penyedia menawar ulang
PPK tidak perlu merubah nilai HPS, Pokja tidak perlu mengumumkan ulang perubahan HPS, selama HPS telah disusun paling lama 28 hari kalender sebelum batas akhir pemasukan penawaran
PPK tidak perlu merubah nilai HPS karna sudah ditetapkan dan diumumkan
Pokja tidak perlu mengumumkan perubahan HPS karna penyedia telah mengupload penawarannya
Pada saat melakukan probity audit proses pelelangan, auditor menemukan salah satu penyedia menawar nilai penawaran paling rendah dan akan ditunjuk sebagai pemenang juga menawar pada paket pekerjaan yang lain dengan waktu yang sama dan dengan menggunakan peralatan yang yang sama pada kedua paket tersebut (asphalt mixing plant), maka:
Penawaran penyedia tersebut harus digugurkan
Tidak perlu digugurkan karena nilai penawarannya paling rendah
Penawaran penyedia tersebut tidak digugurkan sepanjang kapasitas produksi peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari satu paket
Penawaran penyedia tersebut tidak perlu digugurkan
Pada saat melakukan probity audit proses pelelangan, auditor menemukan salah satu penawar dengan nilai penawaran paling rendah dan akan ditunjuk sebagai pemenang juga menawar pada paket pekerjaan yang lain pada waktu yang sama dan dengan menggunakan personil yang sama pada kedua paket tersebut, maka saran auditor adalah:
Penawaran penyedia tersebut digugurkan dan tidak diperlukan klarifikasi, karena tidak mungkin personil tersebut bekerja diwaktu yang sama pada dua paket yang berbeda
Tidak perlu digugurkan karena nilai penawarannya paling rendah
Penawaran penyedia tersebut tidak digugurkan dan dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut ditempatkan
Penawaran penyedia tersebut tidak perlu digugurkan
Pada saat melakukan probity audit, diketahui bahwa PA/KPA tidak mengumumkan RUP, seharusnya RUP diumumkan di:
Papan pengumuman resmi K/L/D/I untuk masyarakat
Papan pengumuman resmi K/L/D/I untuk masyarakat dan Website K/L/D/I
papan pengumuman resmi K/L/D/i untuk masyarakat, Website K/l/D/I dan portal nasional
papan pengumuman resmi K/L/D/I untuk masyarakat, website K/L/D/i portal nasional melalui LPSE dan media masa
Audit terhadap kewajaran pemaketan pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan probity audit pada tahap:
Perencanaan Umum Pengadaan barang/jasa
Rencana Persiapan Pemilihan penyedia barang/jasa
Rencana Pemilihan penyedia barang/jasa
Penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
Penetapan rencana penganggaran pengadaan pekerjaan konstruksi dalam proses penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa berpedoman pada:
Pagu indikatif
Setelah DIPA/DPA diterbitkan
Pagu sementara
Pagu definitif
Terkait dengan penerapan probity audit, pernyataan yang paling tepat adalah:
Probity audit diterapkan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Probity audit diterapkan setelah proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memastikan seluruh ketentuan telah diikuti, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Probity audit diterapkan setelah proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memastikan seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan penuh integritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Probity audit diterapkan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memastikan seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan penuh integritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Pokja ULP berkonsultansi dengan anda sebagai internal auditor tentang penentuan metode penyampaian dokumen penawaran pengadaan barang dengan nilai di atas Rp100 milyar, maka anda menyarankan kepada Pojak ULP tersebut untuk menggunakan:
Metode satu file
Metode Dua file
Metode satu tahap
Metode dua tahap
Pada saat selesai proses lelang/pemilihan tapi belum ditetapkan pemenangnya, auditor menemukan pokja ULP melakukan unsur penilaian yang tidak termasuk dalam dokumen pemilihan, saran auditor adalah:
Membatalkan pelelangan, karena kesalahan Pokja ULP
Melakukan evaluasi ulang karena Pokja ULP memasukkan unsur penilaian yang tidak termasuk dalam dokumen pemilihan
Membatalkan hasil pelelangan karena Pokja ULP memasukkan unsur penilaian yang tidak termasuk dalam dokumen pemilihan
Tidak perlu dibatalkan atau tidak dilakukan evaluasi ulang, karena hak Pokja ULP dalam menentukan unsur penilaian walaupun tidak tercantum dalam dokumen pengadaan
Dari hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menemukan salah satu item pekerjaan yang seharusnya menggunakan harga satuan per meter persegi, namun dicantumkan dengan harga per meter kubik, sehubungan dengan permasalahan tersebut, saran anda adalah:
Pokja ULP melakukan koreksi atas harga penawaran tersebut
Meminta klarifikasi kepada rekanan sebelum melakukan perubahan harga penawarannya
Melanjutkan evaluasi ketahap berikutnya dengan catatan terdapat penawaran timpang
Menggugurkan penawaran tersebut
PPK/PPTK akan menandatangani kontrak dengan seorang penyedia jasa penyewaan gedung pada tanggal 20 September 2025 dengan nilai Rp 300 juta, dan meminta saran kepada anda sebagai auditor, karena penyedia tidak mau menyerahkan jaminan pelaksanaan, saran anda adalah:
Membatalkan penandatanganan kontrak
Tetap melanjutkan penandatanganan kontrak, karena asetnya telah dikuasai
Tetap meminta kepada penyedia untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan
Tetap menandatangani kontrak dan tidak melakukan pembayaran sebelum penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan.
Pada saat pelaksanaan kontrak tahun jamak, besaran uang muka yang diserahkan kepada penyedia non kecil sebesar 20% dari nilai kontrak tahun pertama, padahal nilai tersebut lebih tinggi jika menggunakan ketentuan 15% dari total nilai kontrak. Nilai jaminan yang diserahkan oleh penyedia sebesar 15% dari total nilai kontrak, rekomendasi auditor atas kondisi tersebut adalah:
Besaran uang muka untuk penyedia sebesar 15% dari total nilai kontrak, karena menguntungkan negara.
Besaran uang muka 20% dari nilai kontrak tahun pertama dengan jaminan uang muka 20% dari total nilai kontrak
Besaran uang muka 20% dari nilai kontrak tahun pertama dengan jaminan uang muka 20% dari nilai kontrak tahun pertama
Besaran uang muka 15% dari nilai total kontrak dengan jaminan uang muka 20% dari nilai kontrak tahun pertama
Untuk meyakinkan bahwa pertanggungjawaban biaya non personil dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perseorangan tidak menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commission, rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi, maka yang harus diyakinkan auditor adalah:
Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan yang didasarkan pada prestasi pekerjaan
Biaya langsung non personil yang dibayar, didasarkan pada bukti pembayaran yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost)
Biaya langsung personil tidak melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus.
HPS tidak memperhitungkan biaya biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan pajak penghasilan (PPh) penyedia
Jika Auditor menemukan dalam draft kontrak tahun tunggal bahwa jangka waktu penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran maka auditor menyarankan kepada PPK:
Perubahan substansi kontrak meskipun berbeda dengan dokumen pengadaan
Membatalkan proses pemilihan
Merekomendasikan agar rancangan kontrak mengacu dokumen pengadaan .
Meminta pendapat ahli hukum kontrak.
Berikut teknik probity audit pada metodologi desk reviu, adalah
Observasi
Inspeksi
Penghitungan fisik
Telaah dokumen
Hal yang dibutuhkan pada tahap perencanaan probity audit, adalah:
Mendapatkan surat representasi manajemen
Menyusun Tentatif audit objektif
Menguji SPI
Entry meeting
Hal yang dilakukan pada tahap audit rinci probity audit, adalah:
Memperoleh pernyataan probity
Menyepakati KAK Audit
Menyusun ADM
Substantive test
Yang merupakan pengkomunikasian hasil pemeriksaan, antara lain adalah:
Menyampaikan surat representasi manajemen
Menyampaikan surat atensi manajemen
Membahas temuan
Menyampaikan lingkup audit
Pokja ULP telah menetapkan pemenang lelang pada pertengahan bulan April 2022, dan telah pula menjawab sanggahan dari salah satu peserta, namun peserta tersebut melakukan sanggahan banding melalui LPSE. Terhadap permasalahan ini Pokja ULP meminta saran anda, maka saran anda adalah:
Tidak perlu menjawab sanggahan banding tersebut.
Menjawab sanggahan banding tersebut dalam kurun waktu 5 hari kalender
Menyerahkan kepada PPK untuk menjawab
Jawaban a dan b benar
