Font size
WorksheetsKelas 12 PAI BAB 4_kumer
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Secara bahasa, Mawaris berarti...
Harta kekayaan yang ditinggalkan
Pemberian secara sukarela
Perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain
Pembagian zakat
Jual beli barang
Ilmu yang mempelajari tentang cara pembagian harta warisan bagi ahli waris sesuai syariat Islam disebut...
Fikih Muamalah
Fikih Jinayah
Ilmu Tawhid
Ilmu Faraidh
Ilmu Kalam
Orang yang mewariskan harta, dalam istilah fiqih disebut...
Waris
Muwwarits
Mauhub
Shahibul Mal
Mustahiq
Berikut yang merupakan syarat-syarat sahnya pembagian warisan dalam Islam, kecuali...
Pewaris telah meninggal dunia
Ahli waris masih hidup
Tidak ada hubungan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris
Diketahuinya dengan jelas siapa yang berhak mewarisi
Harta yang diwariskan adalah milik penuh pewaris
Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan dalam Islam, kecuali...
Hubungan kekerabatan (nasab)
Hubungan perkawinan yang sah (nikah)
Hubungan pertemanan atau persahabatan
Hubungan wala' (memerdekakan budak)
Semua jawaban A, B, dan D benar
Kondisi yang menyebabkan seseorang tidak bisa mendapatkan bagian harta warisan disebut...
Ashabah
Hijab
Mahjub
Radd
Aul
Seorang anak yang membunuh ayahnya (pewaris) secara sengaja, maka statusnya terhadap harta warisan ayahnya adalah...
Tetap mendapat warisan
Mendapat warisan dengan bagian yang dikurangi
Terhalang (mahrum) dari seluruh warisan
Bagiannya dikembalikan kepada Baitul Mal
Hanya mendapat warisan sepertiga (1/3)
Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris (misalnya pewaris Muslim dan ahli waris Non-Muslim) menurut jumhur ulama...
Tidak berpengaruh terhadap pembagian warisan
Ahli waris Non-Muslim hanya mendapatkan bagian 1/6
Hanya menghalangi jika pewarisnya Non-Muslim
Menjadi penghalang (mawani') warisan
Mengurangi bagian warisan menjadi setengah
Urutan pelaksanaan hak atas harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris yang benar adalah...
A. Wasiat - Hutang - Biaya Perawatan Jenazah - Warisan
B. Biaya Perawatan Jenazah - Hutang - Wasiat - Warisan
C. Hutang - Biaya Perawatan Jenazah - Warisan - Wasiat
D. Warisan - Biaya Perawatan Jenazah - Hutang - Wasiat
E. Biaya Perawatan Jenazah - Wasiat - Hutang - Warisan
Batasan maksimal harta yang boleh diwasiatkan kepada selain ahli waris adalah...
Setengah (1/2) dari harta peninggalan
Sepertiga (1/3) dari harta peninggalan
Seluruh harta peninggalan
Seperempat (1/4) dari harta peninggalan
Seperenam (1/6) dari harta peninggalan
Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan besarannya dalam Al-Qur'an dan Hadis disebut...
Ashabah
Ashabul Furudh
Radd
Zawil Arham
Mustahiq
Ahli waris perempuan dari kelompok Ashabul Furudh yang bisa mendapat bagian setengah (1/2) adalah...
Istri
Ibu
Anak Laki-laki tunggal
Saudara perempuan seibu
Anak perempuan tunggal
Bagian warisan untuk seorang suami jika almarhumah istri tidak memiliki keturunan adalah...
Seperempat (1/4)
Seperdelapan (1/8)
Sepertiga (1/3)
Setengah (1/2)
Dua pertiga (2/3)
Bagian warisan untuk seorang istri jika almarhum suami memiliki keturunan adalah...
Setengah (1/2)
Seperempat (1/4)
Sepertiga (1/3)
Seperdelapan (1/8)
Dua pertiga (2/3)
Bagian warisan untuk seorang ibu jika almarhum memiliki keturunan atau ada dua saudara atau lebih adalah...
Setengah (1/2)
Seperempat (1/4)
Seperenam (1/6)
Sepertiga (1/3)
Dua pertiga (2/3)
Jika pewaris meninggalkan dua orang anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka bagian mereka adalah...
Setengah (1/2)
Sepertiga (1/3)
Dua pertiga (2/3)
Seperempat (1/4)
Seluruh harta (ashabah)
Anak laki-laki dan anak perempuan mewarisi secara bersama-sama dengan perbandingan...
1:1
1:2
2:1
3:1
2:3
Nenek (dari pihak ibu atau ayah) termasuk ahli waris dari jalur...
Ashabah
Zawil Arham
Ashabul Furudh
Radd
Muqayyad
Jika dalam pembagian warisan terdapat anak perempuan tunggal dan satu cucu perempuan dari anak laki-laki, maka bagian cucu perempuan tersebut adalah...
Setengah (1/2)
Sepertiga (1/3)
Seperenam (1/6)
Seperdelapan (1/8)
Tidak mendapat bagian
Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh disebut...
Ashabah
Zawil Arham
Radd
Mustahiq
Muqayyad
Ashabah terbagi menjadi tiga jenis, kecuali...
Ashabah bin Nafsi
Ashabah bil Ghairi
Ashabah ma'al Ghairi
Ashabah bin Nasab
Ashabah bin Nafsi
Ahli waris berikut yang selalu mendapatkan bagian secara Ashabah bin Nafsi jika ada, dan tidak terhalang adalah...
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki
Kakek
Paman
Cucu perempuan
Dalam kasus warisan yang hanya menyisakan anak laki-laki dan anak perempuan, maka keduanya mendapatkan bagian secara...
A. Ashabul Furudh
B. Ashabah bil Ghairi
C. Ashabah ma'al Ghairi
Radd
Zawil Arham
Jika pewaris meninggalkan anak perempuan tunggal dan saudara perempuan sekandung, maka saudara perempuan sekandung mendapat bagian sisa secara...
Ashabah bil Ghairi
Ashabah ma'al Ghairi
Ashabah bin Nafsi
Zawil Arham
Radd
Keadaan yang menyebabkan seorang ahli waris terhalang seluruhnya dari warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat disebut...
Mawani'
Radd
Aul
Hijab Hirman
Hijab Nuqsan
Keadaan yang menyebabkan bagian seorang ahli waris Ashabul Furudh berkurang karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat disebut...
Hijab Hirman
Hijab Nuqsan
Radd
Aul
Mawani'
Siapa yang menghalangi (hijab hirman) cucu laki-laki dari anak laki-laki untuk mendapatkan warisan?
Anak perempuan
Cucu perempuan
Ibu
Nenek
Anak laki-laki (kandung)
Adanya siapa yang menyebabkan bagian suami berkurang dari 1/2 menjadi 1/4 (Hijab Nuqsan)?
Ibu
Ayah
Saudara laki-laki
Keturunan (anak/cucu)
Istri kedua
Siapa yang menjadi penghalang utama (penggugur) bagi semua saudara (laki-laki dan perempuan) sekandung, seayah, maupun seibu?
Anak perempuan
Istri
Anak laki-laki atau Ayah
Kakek
Cucu perempuan
Keadaan di mana jumlah keseluruhan bagian Ashabul Furudh melebihi satu (1) sehingga harus dikurangi secara proporsional disebut...
Radd
Aul
Keadaan di mana jumlah keseluruhan bagian Ashabul Furudh kurang dari satu (1) dan sisanya dikembalikan kepada mereka secara proporsional (kecuali suami/istri jika ada) disebut...
A. Aul
B. Radd
C. Zawil Arham
D. Hijab
E. Muqasammah
Instruksi: Untuk soal 33-50, diasumsikan total harta warisan yang siap dibagikan adalah Rp 120.000.000,00. Pewaris meninggalkan: Suami dan Anak Laki-laki Tunggal. Bagian suami adalah...
1/2
1/4
1/8
Ashabah
1/6
Instruksi: Untuk soal 33-50, diasumsikan total harta warisan yang siap dibagikan adalah Rp 120.000.000,00. Pewaris meninggalkan: Istri dan Anak Laki-laki Tunggal. Bagian anak laki-laki tunggal adalah...
1/2
1/4
Ashabah (sisa)
1/8
Jika ahli waris hanya: Ayah dan Ibu. Bagian Ayah dan Ibu berturut-turut adalah...
1/2 dan 1/2
1/4 dan 3/4
Ashabah (sisa) dan 1/3
1/3 dan 2/3
1/6 dan 5/6
Jika ahli waris hanya: Suami, Ibu, dan Saudara Laki-laki Sekandung (2 orang). Bagian Suami, Ibu, dan Saudara berturut-turut adalah...
1/2, 1/3, Ashabah
1/4, 1/6, Ashabah
1/2, 1/3, Ashabah
1/2, 1/6, Ashabah
1/4, 1/3, Ashabah
Pewaris meninggalkan: Istri dan Anak Perempuan Tunggal. Bagian Istri adalah...
1/8
1/4
1/6
1/2
Ashabah
Pewaris meninggalkan: Istri dan Anak Perempuan Tunggal, bagian Anak Perempuan Tunggal adalah...
1/8
1/4
1/6
1/2
Ashabah
Pewaris meninggalkan: Suami, Ibu, dan 2 Anak Perempuan. Bagian 2 Anak Perempuan adalah...
1/2
1/3
2/3
Ashabah
1/6
Pewaris meninggalkan: Suami, Ibu, dan 2 Anak Perempuan, bagian Suami adalah...
1/2
1/4
1/8
1/6
Ashabah
Pewaris meninggalkan: Suami, Ibu, dan 2 Anak Perempuan, jumlah pecahan dari seluruh Ashabul Furudh adalah...
1/4 + 1/6 + 1/2
1/4 + 1/3 + 2/3
1/4 + 1/6 + 2/3
1/8 + 1/6 + 2/3
1/2 + 1/6 + 2/3
Pewaris meninggalkan: Suami, Ibu, dan 2 Anak Perempuan. Berdasarkan soal tersebut, setelah pembagian, kasus yang terjadi adalah...
Terjadi sisa (Ashabah)
Terjadi Radd
Terjadi Aul
Jumlah pecahan pas (1)
Pembagian tidak sah
Pewaris meninggalkan: Istri, Ayah, dan Anak Laki-laki. Siapa yang mendapat bagian Ashabah?
Istri
Ayah
Anak Laki-laki
Anak Laki-laki (Ayah mendapat 1/6 saja)
Tidak ada yang Ashabah
Pewaris meninggalkan: Suami, 2 Anak Perempuan, dan Ibu. Total harta Rp 120.000.000,00. Berapakah bagian ibu?
Rp 30.000.000,00 (1/4)
Rp 60.000.000,00 (1/2)
Rp 20.000.000,00 (1/6)
Rp 15.000.000,00 (1/8)
Rp 40.000.000,00 (1/3)
Pewaris meninggalkan: Istri, Ayah, dan Ibu. Bagian Istri adalah...
1/4
1/8
1/2
1/3
1/6
Pewaris meninggalkan: Ayah dan Anak Perempuan Tunggal. Bagian Ayah adalah...
1/2
1/3
1/8
1/6 + Ashabah (sisa)
1/4
Pewaris meninggalkan: Anak Perempuan Tunggal dan Cucu Perempuan (dari Anak Laki-laki). Cucu Perempuan mendapat bagian...
Terhijab
Ashabah
1/6
1/2
Tidak mendapat bagian karena ada anak perempuan
Saudara perempuan sekandung berhak mendapat bagian setengah (1/2) jika ....
jumlahnya dua orang atau lebih
Ada anak laki-laki
Ada ayah
Dia Tunggal dan tidak ada keturunan atau ayah
Dia bersama saudara laki-laki
Jika ahli waris laki laki semuanya ada, maka yang mendapatkan warisan adalah ....
Suami, Istri, Bapak, Ibu
Suami, Bapak, Ibu, Anak laki-laki
Suami, Bapak, Anak Laki-laki
Suami, Bapak, Ibu, Anak Perempuan
Suami, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan
Jika Ahli waris Perempuan semuanya ada, siapa saja yang mendapatkan harta warisan ....
Istri, Ibu, Nenek, Anak Perempuan, Cucu perempuan
Istri, Anak Perempuan, Nenek, Cucu perempuan, Saudara perempuan
Istri, dan Anak Perempuan
Ibu, Nenek, Anak Perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki
Istri, Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki
Jika seluruh Ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya ada, maka siapa sajakah yang mendapatkan warisan ....
Suami/Istri, Bapak, Ibu, Nenek, dan Kakek
Suami/Istri, Bapak, Ibu, Nenek, Anak Laki-laki, dan Anak perempuan
Suami/Istri, Bapak, Ibu, Kakek, Anak Laki-laki, dan Anak perempuan
Suami/Istri, Bapak, Ibu, Anak Laki-laki, dan Anak perempuan
Suami/Istri, Bapak, Ibu, Kakek, Nenek, Anak Laki-laki, dan Anak perempuan
