WorksheetsKelas 9 Bab 2 Hak dan Kewajiban Warga Negara (Part 2)
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
(https://timesindonesia.co.id/kopi-times/555644/ketakutan-koruptor-pada-uu-perampasan-aset)
Artikel menyebut bahwa antara tahun 2019–2023 kerugian negara akibat korupsi tercatat lebih dari Rp234 triliun, sedangkan yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp32 triliun. Dari angka ini, apa yang paling tepat dijadikan kesimpulan dalam konteks penegakan hukum korupsi?
Korupsi telah sepenuhnya diberantas karena jumlah pemulihan aset meningkat
Sistem hukum kita sangat efektif karena angka kerugian kecil dibanding pemulihan
Terdapat kesenjangan besar antara kerugian dan pemulihan menunjukkan lemahnya sistem penegakan aset hasil korupsi
Angka pemulihan cukup besar sehingga tidak perlu ada UU baru
Artikel menyatakan bahwa rancangan UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada negara “untuk menyita aset yang mencurigakan, bahkan tanpa menunggu putusan pidana”. Apa implikasi dari klausa “tanpa menunggu putusan pidana”?
Hanya aset yang telah dinyatakan bersalah lewat pengadilan yang boleh disita
Negara bisa menyita aset berdasarkan dugaan kuat tanpa terlebih dahulu terdakwa divonis menunjukkan mekanisme non‐conviction based asset forfeiture
Semua orang otomatis bersalah jika asetnya besar
Presiden bisa menyita aset tanpa prosedur pengadilan sama sekali
Salah satu risiko yang disebut dalam artikel adalah bahwa kekuasaan perampasan aset “bisa berubah menjadi alat politik untuk menekan lawan”. Kenapa ini menjadi kekhawatiran serius dalam pembentukan UU Perampasan Aset?
Karena kekuasaan besar tanpa kontrol bisa disalahgunakan dan melanggar hak warga negara
Karena penyusunan UU harus dilakukan secara diam‐diam supaya lebih efektif
Karena hanya koruptor yang punya hak untuk mengajukan keberatan
Karena negara tidak berhak menyita aset siapa pun
Dalam artikel disebut bahwa salah satu kasus mega-korupsi (contoh: kasus BLBI) menunjukkan bahwa pemulihan aset berjalan sangat lambat. Apa hubungan lambatnya pemulihan dengan urgensi UU Perampasan Aset?
Karena lambatnya pemulihan berarti tidak ada korupsi lagi
Karena UU Perampasan Aset akan menghapus seluruh proses hukum lama
Karena pemulihan lambat hanya karena rakyat tidak tahu haknya
Karena UU Perampasan Aset bertujuan supaya pemulihan berjalan lebih cepat dan efektif
Artikel mengemukakan bahwa korupsi “telah menjelma menjadi budaya yang menempel di sendi-sendi kekuasaan”. Dalam kerangka nilai Pancasila, nilai mana yang paling terkait dengan masalah ini?
Sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila 5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dikatakan bahwa UU Perampasan Aset “bukan fokus pada orang, tetapi pada aset”. Apa maksud dari pernyataan tersebut?
Hanya orang yang harus dihukum, asetnya boleh tetap
Fokusnya adalah menghentikan aliran kekayaan hasil kejahatan dengan menyasar aset, bukan semata pelaku
Pelaku bebas kalau asetnya kecil
Aset yang sah pun bisa disita tanpa alasan
Salah satu kontroversi yang muncul adalah potensi bahwa perampasan aset bisa menyasar orang yang “beritikad baik” karena aset mereka disita walaupun mereka tidak pernah terbukti melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan perlunya ….
Mekanisme perlindungan hak milik dan proses hukum yang adil dalam UU tersebut
Negara bebas menyita aset siapa pun tanpa proses
Semua orang dianggap koruptor sampai terbukti tidak korupsi
Penghapusan semua hak milik pribadi
Menurut artikel, salah satu pasal penting dalam draf RUU adalah yang mengatur bahwa “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak bisa dijelaskan asalnya” dapat disita. Konsep ini dikenal sebagai .…
Illicit enrichment
Perampasan aset berdasarkan vonis pidana saja
Non‐conviction based asset forfeiture (NCBAF)
Pemidanaan administratif tanpa hak membela diri
Artikel menyebut bahwa pengesahan UU Perampasan Aset bisa memperkuat posisi Indonesia di mata dunia karena negara lain akan .…
Membiarkan koruptor Indonesia bebas di luar negeri
Menolak semua kerja sama kecuali setelah UU disahkan
Menyumbang dana ke Indonesia secara otomatis
Mendukung kerjasama pemulihan aset lintas batas jika aturan kita sepadan
Dalam artikel dikatakan bahwa “hukum yang dimaksudkan untuk melindungi justru bisa menjadi alat represi” apabila pengawasan lemah. Apa implikasi penting dari pernyataan ini terhadap rancangan UU?
Bahwa rakyat tidak perlu dilibatkan dalam pengawasan aturan
Bahwa pengesahan UU saja sudah cukup tanpa implementasi pengawasan
Bahwa rancangan UU harus disertai mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan hak prosedural untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
Bahwa hukum harus semakin keras tanpa mempertimbangkan hak warga
