Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kelas 9 Bab 2 Hak dan Kewajiban Warga Negara (Part 2)

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

(https://timesindonesia.co.id/kopi-times/555644/ketakutan-koruptor-pada-uu-perampasan-aset)

Artikel menyebut bahwa antara tahun 2019–2023 kerugian negara akibat korupsi tercatat lebih dari Rp234 triliun, sedangkan yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp32 triliun. Dari angka ini, apa yang paling tepat dijadikan kesimpulan dalam konteks penegakan hukum korupsi?

a)

Korupsi telah sepenuhnya diberantas karena jumlah pemulihan aset meningkat

b)

Sistem hukum kita sangat efektif karena angka kerugian kecil dibanding pemulihan

c)

Terdapat kesenjangan besar antara kerugian dan pemulihan menunjukkan lemahnya sistem penegakan aset hasil korupsi

d)

Angka pemulihan cukup besar sehingga tidak perlu ada UU baru

2.

Artikel menyatakan bahwa rancangan UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada negara “untuk menyita aset yang mencurigakan, bahkan tanpa menunggu putusan pidana”. Apa implikasi dari klausa “tanpa menunggu putusan pidana”?

a)

Hanya aset yang telah dinyatakan bersalah lewat pengadilan yang boleh disita

b)

Negara bisa menyita aset berdasarkan dugaan kuat tanpa terlebih dahulu terdakwa divonis menunjukkan mekanisme non‐conviction based asset forfeiture

c)

Semua orang otomatis bersalah jika asetnya besar

d)

Presiden bisa menyita aset tanpa prosedur pengadilan sama sekali

3.

Salah satu risiko yang disebut dalam artikel adalah bahwa kekuasaan perampasan aset “bisa berubah menjadi alat politik untuk menekan lawan”. Kenapa ini menjadi kekhawatiran serius dalam pembentukan UU Perampasan Aset?

a)

Karena kekuasaan besar tanpa kontrol bisa disalahgunakan dan melanggar hak warga negara

b)

Karena penyusunan UU harus dilakukan secara diam‐diam supaya lebih efektif

c)

Karena hanya koruptor yang punya hak untuk mengajukan keberatan

d)

Karena negara tidak berhak menyita aset siapa pun

4.

Dalam artikel disebut bahwa salah satu kasus mega-korupsi (contoh: kasus BLBI) menunjukkan bahwa pemulihan aset berjalan sangat lambat. Apa hubungan lambatnya pemulihan dengan urgensi UU Perampasan Aset?

a)

Karena lambatnya pemulihan berarti tidak ada korupsi lagi

b)

Karena UU Perampasan Aset akan menghapus seluruh proses hukum lama

c)

Karena pemulihan lambat hanya karena rakyat tidak tahu haknya

d)

Karena UU Perampasan Aset bertujuan supaya pemulihan berjalan lebih cepat dan efektif

5.

Artikel mengemukakan bahwa korupsi “telah menjelma menjadi budaya yang menempel di sendi-sendi kekuasaan”. Dalam kerangka nilai Pancasila, nilai mana yang paling terkait dengan masalah ini?

a)

Sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa

b)

Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

c)

Sila 5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

d)

Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

6.

Dikatakan bahwa UU Perampasan Aset “bukan fokus pada orang, tetapi pada aset”. Apa maksud dari pernyataan tersebut?

a)

Hanya orang yang harus dihukum, asetnya boleh tetap

b)

Fokusnya adalah menghentikan aliran kekayaan hasil kejahatan dengan menyasar aset, bukan semata pelaku

c)

Pelaku bebas kalau asetnya kecil

d)

Aset yang sah pun bisa disita tanpa alasan

7.

Salah satu kontroversi yang muncul adalah potensi bahwa perampasan aset bisa menyasar orang yang “beritikad baik” karena aset mereka disita walaupun mereka tidak pernah terbukti melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan perlunya ….

a)

Mekanisme perlindungan hak milik dan proses hukum yang adil dalam UU tersebut

b)

Negara bebas menyita aset siapa pun tanpa proses

c)

Semua orang dianggap koruptor sampai terbukti tidak korupsi

d)

Penghapusan semua hak milik pribadi

8.

Menurut artikel, salah satu pasal penting dalam draf RUU adalah yang mengatur bahwa “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak bisa dijelaskan asalnya” dapat disita. Konsep ini dikenal sebagai .…

a)

Illicit enrichment

b)

Perampasan aset berdasarkan vonis pidana saja

c)

Non‐conviction based asset forfeiture (NCBAF)

d)

Pemidanaan administratif tanpa hak membela diri

9.

Artikel menyebut bahwa pengesahan UU Perampasan Aset bisa memperkuat posisi Indonesia di mata dunia karena negara lain akan .…

a)

Membiarkan koruptor Indonesia bebas di luar negeri

b)

Menolak semua kerja sama kecuali setelah UU disahkan

c)

Menyumbang dana ke Indonesia secara otomatis

d)

Mendukung kerjasama pemulihan aset lintas batas jika aturan kita sepadan

10.

Dalam artikel dikatakan bahwa “hukum yang dimaksudkan untuk melindungi justru bisa menjadi alat represi” apabila pengawasan lemah. Apa implikasi penting dari pernyataan ini terhadap rancangan UU?

a)

Bahwa rakyat tidak perlu dilibatkan dalam pengawasan aturan

b)

Bahwa pengesahan UU saja sudah cukup tanpa implementasi pengawasan

c)

Bahwa rancangan UU harus disertai mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan hak prosedural untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan

d)

Bahwa hukum harus semakin keras tanpa mempertimbangkan hak warga