WorksheetsIJMA-QIYAS-ISTIHSAN
Total questions: 20
Worksheet time: 40mins
Name
Class
Date
1.
إِتِّفَاقُ جَمِيْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فِى عَصْرٍ مِنَ الْعُصُوْرِ بَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُوْلِ عَلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ فِى وَاقِعَةٍ
Dari pengertian ijma’ di atas dapat dipahami bahwa tidak dapat dikatakan sebagai ijma’ kecuali terpenuhinya empat rukun sebagai berikut, kecuali....
a)
Adanya sejumlah mujtahid pada saat terjadinya peristiwa
b)
Adanya kesepakatan oleh semua mujtahid yang ada
c)
Adanya sejumlah nass yang mendukung terjadinya ijma’
d)
Hendaknya kesepakatan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat secara jelas oleh mujtahid
e)
Hendaknya kesepakatan tersebut berasal dari semua mujtahid, bukan kesepakatan oleh mayoritas mujtahid.
2.
Berikut ini yang bukan pengertian ijma’ secara bahasa adalah ....
a)
kebulatan tekad terhadap suatu persoalan
b)
kesepakatan
c)
konsensus
d)
sepakat
e)
kepekaan
3.
لَمْ يَكُنْ اللهُ لَيَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى الضَّلَالَةِ
Pernyataan yang sesuai dengan hadis diatas adalah…
a)
umat Nabi Muhammad Saw tidak mungkin tersesat.
b)
Allah tidak akan menyesatkan umat Nabi Muhammad Saw.
c)
kesesatan yang diperbuat oleh umat Nabi Saw bukanlah kehendak Allah.
d)
Allah tidak mungkin membuat umat Nabi Saw besepakat dalam kesesatan.
e)
umat Nabi Saw tidak akan membuat kesepakatan sesat mengenai Allah Swt.
4.
Berikut ini yang bukan termasuk dasar kehujjahan ijma’ adalah ....
a)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ
b)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
c)
وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ
d)
لَا تَجْتَمِعُ أُمَّتِي عَلَى خَطَاءٍ
e)
لَمْ يَكُنْ اللهُ لَيَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى الضَّلَالَةِ
5.
Dasar syara’ yang menjadi landasan pengambilan hukum yang ijma (disepakati dan tidak ada perbedaan) dalam menanggapi suatu peristiwa adalah…
a)
Al-Quran
b)
Hadis
c)
dalil yang qat’i
d)
dalil yang bersifat dzanni
e)
yang direstui oleh Rosululloh Saw
6.
Berikut ini yang tidak termasuk ijma adalah…
a)
haramnya meminum khamr
b)
kewajiban shalat berjamaah di masjid bagi setiap laki-laki
c)
pembagian waris nenek sebesar seperenam dari harta warisan
d)
tadwin al-Qur’an (pembukuan al-Qur’an) pada masa khalifah Utsman
e)
kesepakatan melakukan upaya jam’u al-Qur’an (pengumpulan al-Qur’an) pada masa khalifah Abu Bakar
7.
“Barangsiapa yang mengatakan adanya ijma’ terhadap hukum suatu masalah, maka ia telah berdusta, karena masih dimungkinkan adanya mujtahid yang tidak setuju”. Ungkapan tersebut adalah pendapat dari…
a)
Imam Syafi’i
b)
Ibnu Taimiyah
c)
Ibnu Qayyim al-Jauziah
d)
Imam Ahmad bin Hanbal
e)
Hasbi Ash-Shiddieqy
8.
Perhatikan definisi ijma’ berikut!
إِتِّفَاقُ جَمِيْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فِى عَصْرٍ مِنَ الْعُصُوْرِ بَعْدَ وَفَاةِ الرَّسُوْلِ عَلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ فِى وَاقِعَةٍ
Pernyataan yang sesuai dengan kalimat yang digarisbawahi di atas adalah…
a)
ijtihad mulai ada setelah wafatnya Rosululloh Saw.
b)
ijma’ mulai ada setelah wafatnya Rosululloh Saw.
c)
ijma’ mungkin saja terjadi sebelum wafatnya Rosululloh Saw.
d)
para ulama sepakat bahwa Rosululloh Saw itu telah wafat.
e)
hukum syara’ telah berlaku pada masa sebelum Rosululloh Saw wafat.
9.
Sumber hukum Islam dikelompokkan menjadi dua, yaitu al-muttafaq dan al-mukhtalaf. Berikut ini yang tidak termasuk sumber hukum islam yang al-mukhtalaf adalah ….
a)
Syar’u Man Qoblana
b)
Saddud Dzari’ah
c)
Istishab
d)
Qiyas
e)
Urf
10.
Para ulama mengharamkan penggunaan NAFZA dengan mengkiyaskan kepada haramnya meminum khamr dengan alasan memabukan.
Yang termasuk far’un dalam rukun qiyas dari contoh di atas adalah…
a)
memabukan
b)
meminum khamr
c)
menggunakan nafza
d)
haramnya khamr
e)
haramnya NAFZA
11.
Berikut ini yang bukan termasuk rukun qiyas adalah…
a)
ashal (pokok)
b)
dalil dari al-Qur’an atau Hadis
c)
far’un
d)
hukum asal
e)
‘illat
12.
Larangan membakar harta anak yatim diqiyaskan kepada larangan memakan harta anak yatim berdasarkan QS. Annisa ayat 2.
Jenis Qiyas dalam contoh qiyas di atas adalah…
a)
qiyas al-aulawi
b)
qiyas al-musawi
c)
qiyas al-jali
d)
qiyas al-adna
e)
qiyas al-khafi
13.
Perhatikan dalil-dalil syara’ berikut ini:
a) Al-Qur’an
b) Istihsan
c) As-Sunnah
d) Ijma’
e) Istishab
f) Qiyas
g) Mazhab Shahabi
h) ‘Urf
Yang bukan merupakan sumber hukum Islam yang mukhtalaf adalah ....
a)
a), c), d), dan f)
b)
b), d), f), dan g)
c)
b), e), g), dan h)
d)
c), e), g), dan h)
e)
e), g), h), dan a)
14.
Berdasarkan istihsan, seorang mujtahid dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum dihadapkan dengan pilihan cara penyelesaian dan dia memilih menggunakan ketentuan hukum yang dikehendaki oleh .... dan tidak menggunakan ketentuan hukum yang dikehendaki oleh .... karena ada dalil yang menuntut demikian. Kata yang paling benar untuk mengisi titik dalam kalimat di atas adalah....
a)
qiyas jali --- qiyas khafi
b)
qiyas khafi --- qiyas jali
c)
hukum kulli --- qiyas jali
d)
hukum kulli --- hukum istisna’i
e)
qiyas istisna’i --- hukum kulli
15.
Dengan kecanggihan teknologi, generasi milleneal dapat melakukan usaha bisnis jual beli hanya bermodal gambar. Mereka dapat menawarkan secara online barang yang belum ada di tangan. Berdasarkan kaidah umum hal ini dilarang karena merupakan bentuk transaksi penjualan barang yang belum wujud (belum ada barangnya). Tapi berdasarkan istihsan, jual beli model seperti itu dibolehkan. Itulah contoh keputusan yang didasarkan kepada ...
a)
Istihsan dengan qiyas jali
b)
Istihsan dengan qiyas khafi
c)
Istihsan dengan hukum kulli
d)
Istihsan dengan hukum juz’iy
e)
Istihsan dengan hukum istisnaiy
16.
Air sisa minuman burung buas seperti burung elang, rajawali, dan lain sebagainya dihukumi suci sebagaimana air sisa minuman manusia karena tidak ada penyebab kenajisan hanya saja dihukumi makruh karena burung buas tidak bisa menjaga paruhnya dari hal-hal yang najis. Ketidaknajisan tersebut didasarkan kepada ....
a)
Istihsan dengan qiyas jali
b)
Istihsan dengan qiyas khafi
c)
Istihsan dengan hukum kulli
d)
Istihsan dengan hukum juz’iy
e)
Istihsan dengan hukum istisnaiy
17.
Berikut ini adalah alasan yang digunakan ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali terkait istiḥsān dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yaitu ....
a)
Meninggalkan perkara yang sulit beralih ke perkara yang mudah sesuai dengan dasar agama sebagaimana QS Al Baqarah (2) :185
b)
Rasulullah saw pernah meminta para sahabat melakukan istiḥsān.
c)
Menggunakan istihsan berarti telah menggunakan akal sehat sebagaimana QS Al-Baqarah (2) :185
d)
Menggunakan istihsan berarti telah menggunakan keinginannya sendiri.
e)
Mengikuti perkembangan jaman.
18.
Di antara para ulama ada yang menerima dan ada yang menolak istihsan sebagai hujjah. Perbedaan tersebut terjadi karena ....
a)
Para ulama lebih senang menggunakan qiyas.
b)
Berbeda dalam memahami pengertian istihsan.
c)
Istihsan dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu.
d)
menurut madzhab Syafi’i, istiḥsān itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
e)
Masing-masing mazhab lebih mengutamakan pendapatnya sendiri-sendiri.
19.
Contoh penerapan istihsan yang benar dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut ....
a)
Lebih baik berhutang kepada bank daripada kepada tetangga.
b)
Kebolehan dokter melihat aurat pasen ajnabi ketika mengobatinya.
c)
Lebih baik menggunakan bank konvensional daripada bank syari’ah.
d)
Hakim tidak akan memutuskan seseorang bersalah selama tidak ada bukti atau saksi.
e)
Larangan membawa HP bagi siswa madrasah.
20.
Afsal merasa kesal kepada ayahnya yang tidak memenuhi keinginan Fauzan untuk dibelikan sebuah sepeda motor, karena kesal Afsal memukul ayahnya dengan raket nyamuk. Pernyataan yang mengharamkan pemukulan anak kepada orang tua dengan dasar pada larangan untuk mengatakan “uff” pada kedua orang tua, sebagaimana yang tercantum dalam kandungan QS. Al Isra’ ; 23 di bawah ini : اما يبلغن عندك الكبر أحدهما أوكلاهما فلا تقل لهما أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما (الاسراء : 23) Kesimpulan hukum dengan dasar menyamakan sebagaimana dalam kasus tersebut diatas, dalam istilah ushul fikih disebut ….
a)
Qiyas aulawi
b)
Qiyas syibhi
c)
Qiyas dalalah
d)
Qiyas musawi
e)
Qiyas adna
100 %
