wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang di maksud dengan hukum dalam konteks negara hukum ( Rechtsstaat )?

a)

A. Kumpulan aturan yang di buat oleh pemerintah

b)

B. Kumpulan norma yang mengatur kehidupan masyarakat

c)

C. Kumpulan peraturan yang hanya berlaku untuk pemerintah

d)

D. Kumpulan aturan yang hanya berlaku untuk berlaku untuk warga negara

2.

2.Tujuan utama dari penegakan hukum adalah

a)

A. Menciptakan kekacauan

b)

B. Menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat

c)

C.Mengurangi jumlah warga negara

d)

D. Meningkatkan kekuasaan pemerintah

3.

3.Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga yang bertugas melakukan penegakan hukum adalah…

a)

A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

b)

B. Kementerian Hukum dan HAM

c)

C. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

d)

D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

4.

4.Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?

a)

A. Penegakan hukum secara sembarangan

b)

B. Perlindungan terhadap hak-hak warga

c)

C. Penindasan terhadap warga negara

d)

D. Penegakan hukum hanya untuk orang kaya

5.

5.Lembaga yang bertugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah…

a)

A. Kementerian Hukum dan HAM

b)

B. Polri

c)

C. Pengadilan Negeri

d)

D. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

6.

6.Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga yang bertugas memberikan pelayanan hukum secara profesional adalah…

a)

A. LBH

b)

B. Kementerian Hukum dan HAM

c)

C. Pengadilan

d)

D. Kepolisian

7.

7.Apa yang dimaksud dengan hukum positif?

a)

A. Hukum yang dibuat oleh Tuhan

b)

B. Hukum yang dibuat oleh pemerintah

c)

C. Hukum yang dibuat oleh masyarakat

d)

D. Hukum yang dibuat oleh lembaga internasional

8.

8.Apa itu penegakan hukum?

a)

a. Melanggar hukum untuk kebaikan

b)

b. Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar sesuai aturan

c)

c. Membuat hukum baru

d)

d. Mengabaikan pelanggaran hukum

9.

7.Peran advokat dalam penegakan hukum adalah....

a)

a. Menyidik pelanggaran hukum

b)

b. Memberikan bantuan hukum dan pendampingan

c)

c. Menangkap tersangka

d)

d. Mengadili perkara

10.

10.Akibat tidak adanya perlindungan hukum adalah...

a)

a. Kondisi masyarakat aman

b)

b. Masyarakat kacau dan sulit tertib

c)

c. Pemerintah lebih berkuasa

d)

d. Pelanggar hukum merasa takut

11.

11.Apa yang dimaksud dengan supremasi hukum?

a)

a. Membuat peraturan baru

b)

b. Mengumpulkan bukti dan memeriksa tersangka

c)

c. Memberi hukuman langsung

d)

d. Mempublikasikan ke media

12.

12.Apa yang mendukung partisipasi masyarakat dalam perlindungan hukum?

a)

a. Sosialisasi hukum sejak dini

b)

b. Hukuman berat untuk pelanggar

c)

c. Polisi yang tegas dan arogan

d)

d. Larangan berdemo

13.

13.Apa fungsi penyidikan dalam penegakan hukum?

a)

a. Membuat peraturan baru

b)

b. Mengumpulkan bukti dan memeriksa tersangka

c)

c. Memberi hukuman langsung

d)

d. Mempublikasikan ke media

14.

14.Apa arti kepastian hukum?

a)

a. Hukum tidak berubah-ubah

b)

b. Putusan hukum harus adil dan tetap

c)

c. Ada jaminan hukum ditegakkan dengan benar

d)

d. Hukum untuk yang berkuasa saja

15.

15.Penyitaan barang bukti dalam penegakan hukum dilakukan oleh...

a)

a. Jaksa

b)

b. Polisi

c)

c. Advokat

d)

d. Hakim

16.

16.Apa peran Kejaksaan dalam penegakan hukum?

a)

a. Melakukan penyidikan utama

b)

b. Melakukan penuntutan perkara di pengadilan

c)

c. Mengadili perkara

d)

d. Memberi konsultasi hukum

17.

17.Bagaimana hukum berperan dalam melindungi warga negara?

a)

a. Dipatuhi hanya oleh pejabat

b)

b. Memberikan pedoman dan sanksi

c)

c. Menekan masyarakat

d)

d. Memberi kebebasan tanpa aturan

18.

18.Apa yang dimaksud dengan paksaan dalam hukum?

a)

a. Hukum yang mengancam semua orang

b)

b. Sanksi hukum apabila aturan dilanggar

c)

c. Memaksa aparat bekerja

d)

d. Hukum yang tidak fleksibel

19.

19.Mengapa hukum perlu ditegakkan secara adil?

a)

a. Agar warga takut

b)

b. Agar hukum dihormati dan keadilan tercapai

c)

c. Agar pejabat berkuasa

d)

d. Agar pelanggar selalu dihukum berat

20.

20.Apa yang termasuk unsur perlindungan hukum?

a)

a. Kepastian hukum, adanya sanksi,

b)

b. Kebebasan tanpa aturan

c)

c. Penegakan hukum saja

d)

d. Larangan berdemo