Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Maslahah Mursalah

Total questions: 55

Worksheet time: 3hrs 45mins

Name
Class
Date
1.

Seorang mujtahid dapat memberlakukan suatu hukum berdasarkan kepada maslahah mursalah, yaitu ....

a)

Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya nass al-Qur’an.

b)

Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya nass al-Qur’an dan Hadits.

c)

Kemaslahatan yang tidak ada nass al-Qur’an dan Hadits yang mendukungnya ataupun menolaknya.

d)

Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya qiyas.

e)

Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya ijma’ para ulama.

2.

Ketetapan hukum yang didasarkan kepada nass baik al-Qur’an maupun Hadits pasti mengandung kebaikan atau maslahah bagi manusia. Maslahah seperti ini disebut dengan ....

a)

Maslahah Mursalah

b)

Maslahah Mulghah

c)

Maslahah Mu’tabarah

d)

Maslahah ‘Ammah

e)

Maslahah Khassah

3.

Ketetapan hukum yang berdasarkan kepada kepentingan atau kemaslahatan manusia hanya saja bertentangan dengan nass baik al-Qur’an maupun Hadits tidak dapat diberlakukan. Maslahah seperti ini disebut dengan ....

a)

Maslahah Mursalah

b)

Maslahah Mulghah

c)

Maslahah Mu’tabarah

d)

Maslahah ‘Ammah

e)

Maslahah Khassah

4.

Beberapa waktu yang lalu ada seorang menteri mengusulkan pembagian waris bagi anak perempuan disamakan dengan bagian anak laki-laki. Usulan tersebut dianggap lebih maslahat karena tuntutan kehidupan sudah berubah yang menunjukkan tidak ada batas-batas perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Usulan tersebut merupakan contoh....

a)

Maslahah Mursalah

b)

Maslahah Mulghah

c)

Maslahah Mu’tabarah

d)

Maslahah ‘Ammah

e)

Maslahah Khassah

5.

Di sebagian madrasah ada ketentuan siswa dilarang membawa HP. Larangan tersebut maksudnya agar siswa lebih konsentrasi dalam pembelajaran dan tidak terganggu oleh godaan main HP. Ketentuan larangan tersebut merupakan contoh penerapan ....

a)

Maslahah Mursalah

b)

Maslahah Mulghah

c)

Maslahah Mu’tabarah

d)

Maslahah ‘Ammah

e)

Maslahah Khassah

6.

Menurut ulama Syafi’i dan Hanafi bahwa maslahah mursalah tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum atau dalil secara mutlak. Alasan yang dikemukakan adalah ....

a)

Maslahah tidak boleh terjadi di dalam ibadah karena masalah ibadah adalah masalah yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga tidak boleh dilakukan ijtihad.

b)

Penerapan maslahah mursalah dapat membuka keinginan hawa nafsu. Lagi pula, apabila dalil nass dan cara-cara qiyas dilaksanakan dengan baik maka akan mampu menjawab perkembangan dan kemaslahatan umat sepanjang masa.

c)

Kemaslahatan manusia itu setiap waktu berkembang dan beraneka ragam sehingga butuh adanya kepastian hukum.

d)

Nabi Muhammad saw tidak pernah memutuskan perkara berdasarkan kepada maslahah mursalah.

e)

Dalam sejarah para Sahabat tidak ada contoh pembentukan hukum berdasarkan pertimbangan maslahah mursalah.

7.

Kelompok yang menggunakan maslahah mursalah sebagai hujjah tidak begitu saja menggunakannya tetapi menetapkan persyaratan yang cukup ketat. Berikut ini yang bukan termasuk persyaratan penerapan maslahah mursalah adalah ....

a)

Maslahah itu harus bersifat umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan.

b)

Maslahah itu harus bersifat riil.

c)

Maslahah itu harus dapat diterima akal sehat dengan dugaan kuat bahwa maslahah itu benar-benar mendatangkan manfaat secara utuh dan menyeluruh.

d)

Maslahah itu harus didukung oleh nass al-Qur’an atau Hadits.

e)

Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan syara’ dan tidak berbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang ada.

8.

Berikut ini contoh ketentuan hukum yang didasarkan kepada maslahah mursalah ....

a)

Akad nikah harus dilaksanakan di depan PPN untuk dicatat dan dibuatkan akta nikah.

b)

Menyamakan bagian warisan anak perempuan dengan anak laki-laki.

c)

Pelaksanaan shalat tarawih secara berjama’ah di masjid bukan di musholla.

d)

Hakim tidak akan memutuskan seseorang bersalah selama belum ada bukti atau saksi.

e)

Penggunaan siwak sebelum melaksanakan shalat.

9.

Dalam situasi saat ini Covid 19, banyak hal yang terjadi perubahan di dalam masyarakat. Misalnya Rasulullah menganjurkan saat sholat jama’ah, maka rapatkan shaf jama’ahnya, namun saat ini yang terjadi jama’ah sholat harus merenggangkan barisannya. Misalnya juga saat kita bertemu seharusnya bersalaman dengan cara berjabat tangan, namun dalam kondisi pandemi, saat kita bertemu, cukup menggenggam kedua tangan dan menundukkan kepala terhadap orang di depan kita. Dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut di atas adalah kaidah ....

a)

‘Urf

b)

Masalihul mudrsalah

c)

Madzhab shahabi

d)

Syar’u man qablana

e)

Dalalah iqti’ran

10.

Mushaf al-Qur’an yang asli tidak ada tanda titiknya dan tidak ada harokatnya. Kemudian untuk memudahkan membacanya al-Qur’an dengan benar maka diberilah tanda titik maupun harokat. Ini adalah realisasi dari sumber hukum...

a)

qiyas

b)

istishab

c)

istihsan

d)

ijma`

e)

Mashalihul Murshalah

11.

Penggunaan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam juga tergambar dari praktik para Sahabat Nabi saw di antaranya adalah ....

a)

Khalifah Umar bin Khattab tidak memotong tangan seorang pencuri karena di musim paceklik dan dalam keadaan terpaksa.

b)

Memberi bagian warisan nenek 1/6.

c)

Pelaksanaan jam’ul Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar.

d)

Melakukan shalat tarawih 20 rakaat pada masa khalifah Umar.

e)

Mengembalikan rampasan perang kepada penduduk setempat.

12.

Berikut ini yang bukan merupakan padanan kata dari 'urf adalah ....

a)

Kesepakatan

b)

Adat istiadat

c)

Kebiasaan

d)

Budaya

e)

Tradisi

13.

Perhatikan pengertian 'urf menurut istilah berikut! النُّوْعُ حُوْا مَا تَعَاوَدَ النَّاسُ وَتَسَارُّوا عَلَيْهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ أَوْتَرْك Dari pengertian di atas, bahwa 'urf adalah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dikalangan umat manusia dan selalu diikuti. Sesuatu tersebut berupa…

a)

perkataan, perbuatan, dan pantangan

b)

perkataan, perbuatan, dan ketetapan

c)

perkataan, perbuatan, dan ketentuan

d)

ucapan, amal perbuatan, dan ketetapan

e)

ucapan, pekerjaan, dan peninggalan

14.

Kebiasaan masyarakat kerjasama dagang dengan cara berbagi untung, berkembang di kalangan bangsa Arab sebelum kedatangan Islam, dan kemudian diakui sehingga menjadi hukum Islam. Transaksi tersebut disebut…

a)

mudharabah

b)

musharahoh

c)

musyarokah

d)

musawah

e)

mujaro’ah

15.

Ditinjau dari segi objeknya, 'urf terbagi menjadi dua bagian, yaitu…

a)

'urf sahih dan 'urf fasid

b)

'urf qauli dan 'urf amali

c)

'urf 'am dan 'urf khash

d)

'urf sunni dan 'urf munkari

e)

'urf jali dan 'urf khafi

16.

Kebiasaan yang berlaku di daerah dan di masyarakat tertentu, disebut dengan…

a)

'urf sahih

b)

'urf fasid

c)

'urf amali

d)

'urf 'am

e)

'urf khash

17.

Di sebagian penduduk pantai ada tradisi selamatan desa yang salah satunya dengan menyembelih sapi atau kerbau. Setelah disembelih, kepala sapi atau kerbau tersebut dilarungkan ke laut lepas sebagai persembahan kepada penunggu lautan. Tradisi ini termasuk kategori ....

a)

'Urf Sahih

b)

'Urf Qauli

c)

'Urf Fasid

d)

'Urf Hasani

e)

'Urf Budaya

18.

Berikut ini kebiasaan yang banyak berlaku di masyarakat yang termasuk 'urf sahih ...

a)

Setiap malam jum’at membuang bunga dan tajin di perempatan jalan.

b)

Minum minuman keras bersama-sama untuk menandai persahabatan.

c)

Untuk memeriahkan perayaan perkawinan biasanya diadakan judi secara terbuka.

d)

Sebelum panen padi, para petani membuat sesajen untuk Dewi Sri.

e)

Ziarah haji kepada orang yang baru datang dari haji untuk minta doa.

19.

Berikut ini yang bukan merupakan syarat 'urf boleh dijadikan sebagai dasar hukum adalah…

a)

'Urf harus mengandung kemaslahatan yang logis.

b)

'Urf tersebut berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan 'urf

c)

'Urf yang dijadikan dasar bagi penetapan suatu hukum telah berlaku pada saat itu

d)

'Urf tidak boleh berlawanan dengan qiyas

e)

'Urf itu tidak bertentangan dengan nass

20.

Ulama syafi’iyah memperbolehkan jual beli dengan sampel, dengan mempertimbangkan…

a)

kondisi barang yang diwakilinya

b)

kondisi kebutuhan pembeli

c)

kondisi keuangan si pembeli

d)

diperbolehkan secara mutlak

e)

kesepakatan sebelum transaksi

21.

Dasar hukum diperbolehkannya menjadikan 'urf sebagai sumber hukum islam adalah…

a)

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

b)

فَمَنْ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

c)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

d)

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

e)

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ

22.

Para ulama sepakat bahwa 'urf merupakan salah satu dalil untuk menetapkan hukum. Kaidah yang terkait dengan hal tersebut adalah ....

a)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

b)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

c)

اليقين لا يزول بالشك

d)

العادة مُحَكَّمَةٌ

e)

الأصل بقاء ما كان على ما كان

23.

Istishab secara bahasa berasal dari suku kata اِسْتَصْحَبَ yang bermakna الصُّحْبَةُ, artinya adalah...

a)

saling menemani

b)

menemani bersama

c)

mencari teman

d)

selalu menemani

e)

membuat berteman

24.

الاِسْتِصْحَابُ هُوَ الحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ بِالبَقَاءِ عَلَيْهِ كَانَ عَلَيْهَا مِنْ قَبْلُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى تَغَيُّرِ تِلْكَ الحَالِ. Arti kata yang digaris bawahi dalam pengertian istishab di atas adalah...

a)

sampai ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut

b)

sampai dalil tersebut mengubah keadaan

c)

sampai berubah keadaan dalil tersebut

d)

sampai keadaan itu dapat merubah dalil tersebut

e)

sampai ada dalil dari Al-Quran yang berubah

25.

Seseorang yang memiliki wudhu lalu muncul keraguan apakah wudhunya sudah batal ataukah belum, dalam kondisi seperti ini ia harus berpegang pada hukum yang telah ada atau hukum asal ia masih punya wudhu sebelum ada bukti jelas kalau wudhunya telah batal. Penetapan hukum seperti ini didasarkan pada ....

a)

Qiyas

b)

Istihsan

c)

Istishab

d)

Maslahah Mursalah

e)

Saddud Dzari’ah

26.

Berikut ini merupakan contoh hukum al-Ibāhah al-Aṣliyyah pada pohon yang ada di hutan yang tidak ada pemiliknya...

a)

siapapun berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya di hutan

b)

siapapun dilarang menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya di hutan

c)

siapapun harus merawat pohon dan buahnya di hutan

d)

siapapun dilarang masuk area hutan

e)

siapapun harus menelusuri pemilik aslinya

27.

Setelah shalat magrib berjamaah, Ari mengikuti pengajian sampai datang waktu isya. Ketika akan melaksanakan shalat isya, dia ragu-ragu apakah di telah batal atau tidak. Dalam menghadapi keraguan tersebut, Ari menggunakan kaidah...

a)

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

b)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

c)

اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

d)

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

e)

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ

28.

Hakim tidak dapat memutuskan seseorang itu bersalah selama tidak ada bukti atau saksi. Kaidah yang paling tepat dengan hal tersebut adalah ....

a)

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

b)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

c)

اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

d)

العَادَةُ مُحَكَّمةٌ

e)

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

29.

Seorang mujtahid ketika ditanya tentang hukum suatu akad atau transaksi baru yang tidak ditemukan adanya nass baik di al-Qur’an maupun Hadits, maka dia akan memutuskan kebolehan akad atau transaksi tersebut. Kebolehan itu didasarkan kepada kaidah ....

a)

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

b)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

c)

اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

d)

العَادَةُ مُحَكَّمةٌ

e)

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ

30.

Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil tentang keharamannya, maka hukumnya mubah. Hal ini sesuai dengan kaidah ....

a)

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

b)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

c)

اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

d)

العَادَةُ مُحَكَّمةٌ

e)

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ

31.

Istishab memiliki landasan yang kuat, baik dari segi syara’ maupun logika. Landasan dari segi syara’ adalah sebagai berikut ....

a)

Berbagai hasil penelitian hukum menunjukkan bahwa suatu hukum syara’ senantiasa tetap berlaku selama belum ada dalil yang mengubahnya.

b)

Logika yang benar pasti mendukung sepenuhnya prinsip istishab.

c)

Para Sahabat banyak mengembangkan istishab di antaranya adalah jam’ul qur’an (pengumpulan al-Qur’an) dan tadwinul qur’an (pembukuan al-Qur’an)

d)

Hampir semua ketentuan ibadah didasarkan kepada istishab.

e)

Pemberlakuan istishab akan mempermudah kehidupan manusia dalam mengikuti perkembangan zaman.

32.

Seseorang yang berhutang akan selamanya memiliki tanggungan sampai dia bisa membayarnya atau dibebaskan tanggungan hutangnya oleh orang yang menghutangi. Kaidah yang paling tepat dengan contoh tersebut adalah....

a)

الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

b)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

c)

اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

d)

العَادَةُ مُحَكَّمةٌ

e)

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

33.

Sebagai agama samawi terakhir, beberapa ajaran Islam juga memuat ajaran-ajaran dari agama samawi sebelumnya yang disebut dengan apa?

a)

Saddud Dzari’ah

b)

‘Urf

c)

Syar’u Man Qablana

d)

Mazhab Shahabi

e)

Dalalatul Iqtiran

34.

Berikut ini merupakan ayat al-Qur’an yang mengandung konsep syar’u man qablana. Manakah ayat yang dimaksud?

a)

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

b)

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

c)

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ

d)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

e)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

35.

Berikut ini adalah agama yang bukan termasuk dalam cakupan Syar’u Man Qablana. Manakah yang dimaksud?

a)

Nasrani

b)

Yahudi

c)

Buddha

d)

Agamanya Nabi Ibrahim

e)

Agamanya Nabi Ismail

36.

Dalam perspektif Syar’u Man Qablana, ibadah puasa dalam Islam itu termasuk kategori apa?

a)

Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an atau Hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita.

b)

Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam.

c)

Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, para ulama sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.

d)

Syariat sebelum kita yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita.

e)

Ajaran umat sebelum kita yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam datang.

37.

Dalam perspektif Syar’u Man Qablana, hukum qishas termasuk kategori apa?

a)

Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an atau Hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita.

b)

Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam.

c)

Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, para ulama sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.

d)

Syariat sebelum kita yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita.

e)

Ajaran umat sebelum kita yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam datang.

38.

Mensucikan pakaian yang terkena najis dengan cara menggunting atau membuang bagian yang kena najis tersebut dalam perspektif Syar’u Man Qablana termasuk kategori apa?

a)

Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an atau Hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita.

b)

Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam.

c)

Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, para ulama sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.

d)

Syariat sebelum kita yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita.

e)

Ajaran umat sebelum kita yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam datang.

39.

Syar’u Man Qablana menurut sebagian ulama merupakan bagian dari syariat kita selama tidak dihapus dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di antara ulama yang menerima pendapat ini adalah siapa?

a)

Ulama Syafi’i

b)

Ulama Maliki

c)

Ulama Hanafi

d)

Ulama Hanbali

e)

Ulama Dzahiri

40.

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا. Perintah dalam ayat di atas adalah apa?

a)

Mengenang Nabi Ibrahim

b)

Meneladani Nabi Ibrahim

c)

Menjadikan Nabi Ibrahim sebagai bapaknya para Nabi

d)

Merawat maqam Nabi Ibrahim

e)

Mengikuti agama Nabi Ibrahim

41.

Di antara alasan beberapa ulama menolak syar’u man qablana adalah bahwa syariat sebelum kita tidak berlaku secara umum, sedangkan syariat Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir berlaku secara umum dan menasakh syariat sebelumnya. Maksud dari kata menasakh dalam pernyataan tersebut adalah apa?

a)

Menghapus

b)

Menyempurnakan

c)

Mengikuti

d)

Mengganti

e)

Menguatkan

42.

Menurut sebagian ulama, Syar’u Man Qablana bukan syariat bagi kita sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, dengan alasan bahwa syariat kita menghapus syariat sebelum kita. Hal ini adalah pendapat siapa?

a)

Ulama Syafi’i

b)

Ulama Maliki

c)

Ulama Hanafi

d)

Ulama Hanbali

e)

Ulama Dzahiri

43.

Pendapat para sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasululah saw dalam perspektif ushul fikih disebut dengan ....

a)

Saddud Dzari’ah

b)

‘Urf

c)

Syar’u Man Qablana

d)

Mazhab Shahabi

e)

Dalalatu Iqtiran

44.

Syarat seseorang dapat dikatakan sebagai shahabat Nabi adalah…

a)

pernah bertemu dengan Nabi

b)

selalu menemani Nabi

c)

pernah bertemu Nabi dalam keadaan iman

d)

beriman kepada Nabi dan selalu mengamalkan ajarannya

e)

pernah bertemu dengan Nabi walapun dalam mimpi

45.

Pendapat Sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasulullah saw lebih kuat dibanding dengan pendapat ulama. Hal tersebut karena ....

a)

Telah terjadi ijma’ di kalangan Sahabat

b)

Didukung oleh Rasulullah saw.

c)

Sahabat menyaksikan secara langsung bagaimana syariat diturunkan.

d)

Sahabat lebih cerdas daripada generasi setelahnya.

e)

Ulama sering berbeda pendapat.

46.

Pendapat Shahabat itu ada yang disepakati semua Shahabat sehingga menjadi ijma’ dan ada yang pendapat pribadi. Berikut ini pendapat Shahabat yang sudah menjadi ijma’ adalah ....

a)

Gugurnya kewajiban shalat jum’at apabila bertepatan dengan hari raya.

b)

Tidak diterimanya kesaksian anak kecil.

c)

Umar bin Khattab tidak memotong tangan pencuri.

d)

Jam’ul Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar

e)

Shalat tarawih 20 rakaat di masjid.

47.

Pendapat sahabat yang berdasarkan kepada ijtihad sendiri para ulama’ berbeda pendapat tentang kehujjahannya. Menurut sebagian ulama’, bahwa pendapat sahabat yang seperti itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum karena ....

a)

Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka yang menyaksikan secara langsung bagaimana syariat itu diturunkan.

b)

Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka adalah orang yang cerdas-cerdas dan alim.

c)

Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka selalu beribadah kepada Allah swt.

d)

Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka bisa bermimpi bertemu Rasulullah untuk menanyakan langsung.

e)

Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka selalu hati-hati dan beribadah sebelum berpendapat.

48.

Dalam ilmu ushul fikih sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun hal itu akan menuju kepada hal-hal yang dilarang disebut dengan ....

a)

Saddud Dzari’ah

b)

‘Urf

c)

Syar’u Man Qablana

d)

Mazhab Shahabi

e)

Dalalatul Iqtiran

49.

Melakukan permainan yang berbau judi tanpa taruhan dilarang karena dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perjudian. Pelarangan ini didasarkan kepada ....

a)

Saddud Dzari’ah

b)

‘Urf

c)

Syar’u Man Qablana

d)

Mazhab Shahabi

e)

Dalalatul Iqtiran

50.

Para ulama’ sepakat akan kebolehan melihat wanita yang akan dikhitbah. Dalam perspektif saddud dzari’ah ini termasuk kategori ....

a)

besar kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

b)

menjerumuskan ke dalam kemaksiatan jika diselewengkan

c)

kecil kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

d)

tidak ada kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

e)

pasti menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

51.

Orang yang menikah dengan wanita yang sudah dicerai tiga kali agar bisa dinikahi kembali oleh mantan suaminya menurut ulama’ Hanbali dan Maliki tidak boleh dilakukan. Ketidakbolehan tersebut dalam perspektif saddud dzari’ah ini ....

a)

besar kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan atau ada mafsadah

b)

menjerumuskan ke dalam kemaksiatan jika diselewengkan

c)

kecil kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

d)

tidak ada kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

e)

pasti menjerumuskan ke dalam kemaksiatan

52.

Berikut ini contoh perbuatan yang besar kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan karena itu dilarang untuk dilakukan yaitu ....

a)

Menjual ayam jago di pasar

b)

Melihat wanita yang akan dipinang

c)

Bermain kartu untuk hiburan tanpa uang

d)

Berpacaran dengan lawan jenis di tempat yang berjauhan

e)

Menjual pisau kepada orang yang sedang berkelahi

53.

Sebagian ulama menolak saddud dzari’ah sebagai hujjah karena perbuatan yang pada asalnya mubah harus diperlakukan mubah, tidak bisa menjadi haram hanya karena ada kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan. Ulama yang berpendapat seperti itu adalah ....

a)

Ulama Hanafi dan ulama Maliki

b)

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali

c)

Ulama Hanbali dan ulama Maliki

d)

Ulama Syafi’i dan ulama Dzahiri

e)

Ulama Syafi’i dan ulama Maliki

54.

Seumpama terjadi rencana pembangunan gedung hiburan di desa anda yang bertujuan menambah imkam desa, akan tetapi wujudnya bangunan tersebut diduga kuat akan bisa menimbulkan kemaksiatan. Bagaimana masalah tersebut menurut hukum Islam saddduz dzari’ah?

a)

Boleh karena bisa menambah anggaran desa

b)

Boleh karena pembangunan tersebut menambah kesejahteraan masyarakat

c)

Wajib karena akan mengurangi pengangguran

d)

Tidak boleh karena akan menguntungkan orang tertentu

e)

Tidak boleh karena membawa kemudharatan warga desa

55.

Berikut ini yang bukan merupakan contoh saddud dzari’ah adalah ....

a)

Larangan menjual ayam jago kepada orang yang suka aduan ayam

b)

Larangan menjual pisau kepada orang yang sedang bertengkar

c)

Larangan berpacaran

d)

Larangan berdua-duaan dengan lawan jenis di tempat sepi

e)

Larangan bermain kartu tanpa uang