WorksheetsMaslahah Mursalah
Total questions: 55
Worksheet time: 3hrs 45mins
Seorang mujtahid dapat memberlakukan suatu hukum berdasarkan kepada maslahah mursalah, yaitu ....
Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya nass al-Qur’an.
Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya nass al-Qur’an dan Hadits.
Kemaslahatan yang tidak ada nass al-Qur’an dan Hadits yang mendukungnya ataupun menolaknya.
Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya qiyas.
Kemaslahatan yang didasarkan kepada adanya ijma’ para ulama.
Ketetapan hukum yang didasarkan kepada nass baik al-Qur’an maupun Hadits pasti mengandung kebaikan atau maslahah bagi manusia. Maslahah seperti ini disebut dengan ....
Maslahah Mursalah
Maslahah Mulghah
Maslahah Mu’tabarah
Maslahah ‘Ammah
Maslahah Khassah
Ketetapan hukum yang berdasarkan kepada kepentingan atau kemaslahatan manusia hanya saja bertentangan dengan nass baik al-Qur’an maupun Hadits tidak dapat diberlakukan. Maslahah seperti ini disebut dengan ....
Maslahah Mursalah
Maslahah Mulghah
Maslahah Mu’tabarah
Maslahah ‘Ammah
Maslahah Khassah
Beberapa waktu yang lalu ada seorang menteri mengusulkan pembagian waris bagi anak perempuan disamakan dengan bagian anak laki-laki. Usulan tersebut dianggap lebih maslahat karena tuntutan kehidupan sudah berubah yang menunjukkan tidak ada batas-batas perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Usulan tersebut merupakan contoh....
Maslahah Mursalah
Maslahah Mulghah
Maslahah Mu’tabarah
Maslahah ‘Ammah
Maslahah Khassah
Di sebagian madrasah ada ketentuan siswa dilarang membawa HP. Larangan tersebut maksudnya agar siswa lebih konsentrasi dalam pembelajaran dan tidak terganggu oleh godaan main HP. Ketentuan larangan tersebut merupakan contoh penerapan ....
Maslahah Mursalah
Maslahah Mulghah
Maslahah Mu’tabarah
Maslahah ‘Ammah
Maslahah Khassah
Menurut ulama Syafi’i dan Hanafi bahwa maslahah mursalah tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum atau dalil secara mutlak. Alasan yang dikemukakan adalah ....
Maslahah tidak boleh terjadi di dalam ibadah karena masalah ibadah adalah masalah yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga tidak boleh dilakukan ijtihad.
Penerapan maslahah mursalah dapat membuka keinginan hawa nafsu. Lagi pula, apabila dalil nass dan cara-cara qiyas dilaksanakan dengan baik maka akan mampu menjawab perkembangan dan kemaslahatan umat sepanjang masa.
Kemaslahatan manusia itu setiap waktu berkembang dan beraneka ragam sehingga butuh adanya kepastian hukum.
Nabi Muhammad saw tidak pernah memutuskan perkara berdasarkan kepada maslahah mursalah.
Dalam sejarah para Sahabat tidak ada contoh pembentukan hukum berdasarkan pertimbangan maslahah mursalah.
Kelompok yang menggunakan maslahah mursalah sebagai hujjah tidak begitu saja menggunakannya tetapi menetapkan persyaratan yang cukup ketat. Berikut ini yang bukan termasuk persyaratan penerapan maslahah mursalah adalah ....
Maslahah itu harus bersifat umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan.
Maslahah itu harus bersifat riil.
Maslahah itu harus dapat diterima akal sehat dengan dugaan kuat bahwa maslahah itu benar-benar mendatangkan manfaat secara utuh dan menyeluruh.
Maslahah itu harus didukung oleh nass al-Qur’an atau Hadits.
Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan syara’ dan tidak berbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang ada.
Berikut ini contoh ketentuan hukum yang didasarkan kepada maslahah mursalah ....
Akad nikah harus dilaksanakan di depan PPN untuk dicatat dan dibuatkan akta nikah.
Menyamakan bagian warisan anak perempuan dengan anak laki-laki.
Pelaksanaan shalat tarawih secara berjama’ah di masjid bukan di musholla.
Hakim tidak akan memutuskan seseorang bersalah selama belum ada bukti atau saksi.
Penggunaan siwak sebelum melaksanakan shalat.
Dalam situasi saat ini Covid 19, banyak hal yang terjadi perubahan di dalam masyarakat. Misalnya Rasulullah menganjurkan saat sholat jama’ah, maka rapatkan shaf jama’ahnya, namun saat ini yang terjadi jama’ah sholat harus merenggangkan barisannya. Misalnya juga saat kita bertemu seharusnya bersalaman dengan cara berjabat tangan, namun dalam kondisi pandemi, saat kita bertemu, cukup menggenggam kedua tangan dan menundukkan kepala terhadap orang di depan kita. Dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut di atas adalah kaidah ....
‘Urf
Masalihul mudrsalah
Madzhab shahabi
Syar’u man qablana
Dalalah iqti’ran
Mushaf al-Qur’an yang asli tidak ada tanda titiknya dan tidak ada harokatnya. Kemudian untuk memudahkan membacanya al-Qur’an dengan benar maka diberilah tanda titik maupun harokat. Ini adalah realisasi dari sumber hukum...
qiyas
istishab
istihsan
ijma`
Mashalihul Murshalah
Penggunaan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam juga tergambar dari praktik para Sahabat Nabi saw di antaranya adalah ....
Khalifah Umar bin Khattab tidak memotong tangan seorang pencuri karena di musim paceklik dan dalam keadaan terpaksa.
Memberi bagian warisan nenek 1/6.
Pelaksanaan jam’ul Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar.
Melakukan shalat tarawih 20 rakaat pada masa khalifah Umar.
Mengembalikan rampasan perang kepada penduduk setempat.
Berikut ini yang bukan merupakan padanan kata dari 'urf adalah ....
Kesepakatan
Adat istiadat
Kebiasaan
Budaya
Tradisi
Perhatikan pengertian 'urf menurut istilah berikut! النُّوْعُ حُوْا مَا تَعَاوَدَ النَّاسُ وَتَسَارُّوا عَلَيْهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ أَوْتَرْك Dari pengertian di atas, bahwa 'urf adalah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dikalangan umat manusia dan selalu diikuti. Sesuatu tersebut berupa…
perkataan, perbuatan, dan pantangan
perkataan, perbuatan, dan ketetapan
perkataan, perbuatan, dan ketentuan
ucapan, amal perbuatan, dan ketetapan
ucapan, pekerjaan, dan peninggalan
Kebiasaan masyarakat kerjasama dagang dengan cara berbagi untung, berkembang di kalangan bangsa Arab sebelum kedatangan Islam, dan kemudian diakui sehingga menjadi hukum Islam. Transaksi tersebut disebut…
mudharabah
musharahoh
musyarokah
musawah
mujaro’ah
Ditinjau dari segi objeknya, 'urf terbagi menjadi dua bagian, yaitu…
'urf sahih dan 'urf fasid
'urf qauli dan 'urf amali
'urf 'am dan 'urf khash
'urf sunni dan 'urf munkari
'urf jali dan 'urf khafi
Kebiasaan yang berlaku di daerah dan di masyarakat tertentu, disebut dengan…
'urf sahih
'urf fasid
'urf amali
'urf 'am
'urf khash
Di sebagian penduduk pantai ada tradisi selamatan desa yang salah satunya dengan menyembelih sapi atau kerbau. Setelah disembelih, kepala sapi atau kerbau tersebut dilarungkan ke laut lepas sebagai persembahan kepada penunggu lautan. Tradisi ini termasuk kategori ....
'Urf Sahih
'Urf Qauli
'Urf Fasid
'Urf Hasani
'Urf Budaya
Berikut ini kebiasaan yang banyak berlaku di masyarakat yang termasuk 'urf sahih ...
Setiap malam jum’at membuang bunga dan tajin di perempatan jalan.
Minum minuman keras bersama-sama untuk menandai persahabatan.
Untuk memeriahkan perayaan perkawinan biasanya diadakan judi secara terbuka.
Sebelum panen padi, para petani membuat sesajen untuk Dewi Sri.
Ziarah haji kepada orang yang baru datang dari haji untuk minta doa.
Berikut ini yang bukan merupakan syarat 'urf boleh dijadikan sebagai dasar hukum adalah…
'Urf harus mengandung kemaslahatan yang logis.
'Urf tersebut berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan 'urf
'Urf yang dijadikan dasar bagi penetapan suatu hukum telah berlaku pada saat itu
'Urf tidak boleh berlawanan dengan qiyas
'Urf itu tidak bertentangan dengan nass
Ulama syafi’iyah memperbolehkan jual beli dengan sampel, dengan mempertimbangkan…
kondisi barang yang diwakilinya
kondisi kebutuhan pembeli
kondisi keuangan si pembeli
diperbolehkan secara mutlak
kesepakatan sebelum transaksi
Dasar hukum diperbolehkannya menjadikan 'urf sebagai sumber hukum islam adalah…
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
فَمَنْ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ
Para ulama sepakat bahwa 'urf merupakan salah satu dalil untuk menetapkan hukum. Kaidah yang terkait dengan hal tersebut adalah ....
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
اليقين لا يزول بالشك
العادة مُحَكَّمَةٌ
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Istishab secara bahasa berasal dari suku kata اِسْتَصْحَبَ yang bermakna الصُّحْبَةُ, artinya adalah...
saling menemani
menemani bersama
mencari teman
selalu menemani
membuat berteman
الاِسْتِصْحَابُ هُوَ الحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ بِالبَقَاءِ عَلَيْهِ كَانَ عَلَيْهَا مِنْ قَبْلُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى تَغَيُّرِ تِلْكَ الحَالِ. Arti kata yang digaris bawahi dalam pengertian istishab di atas adalah...
sampai ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut
sampai dalil tersebut mengubah keadaan
sampai berubah keadaan dalil tersebut
sampai keadaan itu dapat merubah dalil tersebut
sampai ada dalil dari Al-Quran yang berubah
Seseorang yang memiliki wudhu lalu muncul keraguan apakah wudhunya sudah batal ataukah belum, dalam kondisi seperti ini ia harus berpegang pada hukum yang telah ada atau hukum asal ia masih punya wudhu sebelum ada bukti jelas kalau wudhunya telah batal. Penetapan hukum seperti ini didasarkan pada ....
Qiyas
Istihsan
Istishab
Maslahah Mursalah
Saddud Dzari’ah
Berikut ini merupakan contoh hukum al-Ibāhah al-Aṣliyyah pada pohon yang ada di hutan yang tidak ada pemiliknya...
siapapun berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya di hutan
siapapun dilarang menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya di hutan
siapapun harus merawat pohon dan buahnya di hutan
siapapun dilarang masuk area hutan
siapapun harus menelusuri pemilik aslinya
Setelah shalat magrib berjamaah, Ari mengikuti pengajian sampai datang waktu isya. Ketika akan melaksanakan shalat isya, dia ragu-ragu apakah di telah batal atau tidak. Dalam menghadapi keraguan tersebut, Ari menggunakan kaidah...
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ
Hakim tidak dapat memutuskan seseorang itu bersalah selama tidak ada bukti atau saksi. Kaidah yang paling tepat dengan hal tersebut adalah ....
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
العَادَةُ مُحَكَّمةٌ
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Seorang mujtahid ketika ditanya tentang hukum suatu akad atau transaksi baru yang tidak ditemukan adanya nass baik di al-Qur’an maupun Hadits, maka dia akan memutuskan kebolehan akad atau transaksi tersebut. Kebolehan itu didasarkan kepada kaidah ....
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
العَادَةُ مُحَكَّمةٌ
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ
Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil tentang keharamannya, maka hukumnya mubah. Hal ini sesuai dengan kaidah ....
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
العَادَةُ مُحَكَّمةٌ
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ
Istishab memiliki landasan yang kuat, baik dari segi syara’ maupun logika. Landasan dari segi syara’ adalah sebagai berikut ....
Berbagai hasil penelitian hukum menunjukkan bahwa suatu hukum syara’ senantiasa tetap berlaku selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Logika yang benar pasti mendukung sepenuhnya prinsip istishab.
Para Sahabat banyak mengembangkan istishab di antaranya adalah jam’ul qur’an (pengumpulan al-Qur’an) dan tadwinul qur’an (pembukuan al-Qur’an)
Hampir semua ketentuan ibadah didasarkan kepada istishab.
Pemberlakuan istishab akan mempermudah kehidupan manusia dalam mengikuti perkembangan zaman.
Seseorang yang berhutang akan selamanya memiliki tanggungan sampai dia bisa membayarnya atau dibebaskan tanggungan hutangnya oleh orang yang menghutangi. Kaidah yang paling tepat dengan contoh tersebut adalah....
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
اليَقِينُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
العَادَةُ مُحَكَّمةٌ
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Sebagai agama samawi terakhir, beberapa ajaran Islam juga memuat ajaran-ajaran dari agama samawi sebelumnya yang disebut dengan apa?
Saddud Dzari’ah
‘Urf
Syar’u Man Qablana
Mazhab Shahabi
Dalalatul Iqtiran
Berikut ini merupakan ayat al-Qur’an yang mengandung konsep syar’u man qablana. Manakah ayat yang dimaksud?
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
Berikut ini adalah agama yang bukan termasuk dalam cakupan Syar’u Man Qablana. Manakah yang dimaksud?
Nasrani
Yahudi
Buddha
Agamanya Nabi Ibrahim
Agamanya Nabi Ismail
Dalam perspektif Syar’u Man Qablana, ibadah puasa dalam Islam itu termasuk kategori apa?
Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an atau Hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita.
Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam.
Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, para ulama sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.
Syariat sebelum kita yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita.
Ajaran umat sebelum kita yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam datang.
Dalam perspektif Syar’u Man Qablana, hukum qishas termasuk kategori apa?
Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an atau Hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita.
Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam.
Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, para ulama sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.
Syariat sebelum kita yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita.
Ajaran umat sebelum kita yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam datang.
Mensucikan pakaian yang terkena najis dengan cara menggunting atau membuang bagian yang kena najis tersebut dalam perspektif Syar’u Man Qablana termasuk kategori apa?
Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an atau Hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita.
Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al-Qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam.
Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, para ulama sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.
Syariat sebelum kita yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita.
Ajaran umat sebelum kita yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum Islam datang.
Syar’u Man Qablana menurut sebagian ulama merupakan bagian dari syariat kita selama tidak dihapus dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di antara ulama yang menerima pendapat ini adalah siapa?
Ulama Syafi’i
Ulama Maliki
Ulama Hanafi
Ulama Hanbali
Ulama Dzahiri
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا. Perintah dalam ayat di atas adalah apa?
Mengenang Nabi Ibrahim
Meneladani Nabi Ibrahim
Menjadikan Nabi Ibrahim sebagai bapaknya para Nabi
Merawat maqam Nabi Ibrahim
Mengikuti agama Nabi Ibrahim
Di antara alasan beberapa ulama menolak syar’u man qablana adalah bahwa syariat sebelum kita tidak berlaku secara umum, sedangkan syariat Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir berlaku secara umum dan menasakh syariat sebelumnya. Maksud dari kata menasakh dalam pernyataan tersebut adalah apa?
Menghapus
Menyempurnakan
Mengikuti
Mengganti
Menguatkan
Menurut sebagian ulama, Syar’u Man Qablana bukan syariat bagi kita sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, dengan alasan bahwa syariat kita menghapus syariat sebelum kita. Hal ini adalah pendapat siapa?
Ulama Syafi’i
Ulama Maliki
Ulama Hanafi
Ulama Hanbali
Ulama Dzahiri
Pendapat para sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasululah saw dalam perspektif ushul fikih disebut dengan ....
Saddud Dzari’ah
‘Urf
Syar’u Man Qablana
Mazhab Shahabi
Dalalatu Iqtiran
Syarat seseorang dapat dikatakan sebagai shahabat Nabi adalah…
pernah bertemu dengan Nabi
selalu menemani Nabi
pernah bertemu Nabi dalam keadaan iman
beriman kepada Nabi dan selalu mengamalkan ajarannya
pernah bertemu dengan Nabi walapun dalam mimpi
Pendapat Sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasulullah saw lebih kuat dibanding dengan pendapat ulama. Hal tersebut karena ....
Telah terjadi ijma’ di kalangan Sahabat
Didukung oleh Rasulullah saw.
Sahabat menyaksikan secara langsung bagaimana syariat diturunkan.
Sahabat lebih cerdas daripada generasi setelahnya.
Ulama sering berbeda pendapat.
Pendapat Shahabat itu ada yang disepakati semua Shahabat sehingga menjadi ijma’ dan ada yang pendapat pribadi. Berikut ini pendapat Shahabat yang sudah menjadi ijma’ adalah ....
Gugurnya kewajiban shalat jum’at apabila bertepatan dengan hari raya.
Tidak diterimanya kesaksian anak kecil.
Umar bin Khattab tidak memotong tangan pencuri.
Jam’ul Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar
Shalat tarawih 20 rakaat di masjid.
Pendapat sahabat yang berdasarkan kepada ijtihad sendiri para ulama’ berbeda pendapat tentang kehujjahannya. Menurut sebagian ulama’, bahwa pendapat sahabat yang seperti itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum karena ....
Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka yang menyaksikan secara langsung bagaimana syariat itu diturunkan.
Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka adalah orang yang cerdas-cerdas dan alim.
Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka selalu beribadah kepada Allah swt.
Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka bisa bermimpi bertemu Rasulullah untuk menanyakan langsung.
Pendapat seorang sahabat itu tingkat kebenarannya jauh lebih besar daripada kemungkinan salahnya karena mereka selalu hati-hati dan beribadah sebelum berpendapat.
Dalam ilmu ushul fikih sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun hal itu akan menuju kepada hal-hal yang dilarang disebut dengan ....
Saddud Dzari’ah
‘Urf
Syar’u Man Qablana
Mazhab Shahabi
Dalalatul Iqtiran
Melakukan permainan yang berbau judi tanpa taruhan dilarang karena dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perjudian. Pelarangan ini didasarkan kepada ....
Saddud Dzari’ah
‘Urf
Syar’u Man Qablana
Mazhab Shahabi
Dalalatul Iqtiran
Para ulama’ sepakat akan kebolehan melihat wanita yang akan dikhitbah. Dalam perspektif saddud dzari’ah ini termasuk kategori ....
besar kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
menjerumuskan ke dalam kemaksiatan jika diselewengkan
kecil kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
tidak ada kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
pasti menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
Orang yang menikah dengan wanita yang sudah dicerai tiga kali agar bisa dinikahi kembali oleh mantan suaminya menurut ulama’ Hanbali dan Maliki tidak boleh dilakukan. Ketidakbolehan tersebut dalam perspektif saddud dzari’ah ini ....
besar kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan atau ada mafsadah
menjerumuskan ke dalam kemaksiatan jika diselewengkan
kecil kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
tidak ada kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
pasti menjerumuskan ke dalam kemaksiatan
Berikut ini contoh perbuatan yang besar kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan karena itu dilarang untuk dilakukan yaitu ....
Menjual ayam jago di pasar
Melihat wanita yang akan dipinang
Bermain kartu untuk hiburan tanpa uang
Berpacaran dengan lawan jenis di tempat yang berjauhan
Menjual pisau kepada orang yang sedang berkelahi
Sebagian ulama menolak saddud dzari’ah sebagai hujjah karena perbuatan yang pada asalnya mubah harus diperlakukan mubah, tidak bisa menjadi haram hanya karena ada kemungkinan menjerumuskan ke dalam kemaksiatan. Ulama yang berpendapat seperti itu adalah ....
Ulama Hanafi dan ulama Maliki
Ulama Hanafi dan ulama Hanbali
Ulama Hanbali dan ulama Maliki
Ulama Syafi’i dan ulama Dzahiri
Ulama Syafi’i dan ulama Maliki
Seumpama terjadi rencana pembangunan gedung hiburan di desa anda yang bertujuan menambah imkam desa, akan tetapi wujudnya bangunan tersebut diduga kuat akan bisa menimbulkan kemaksiatan. Bagaimana masalah tersebut menurut hukum Islam saddduz dzari’ah?
Boleh karena bisa menambah anggaran desa
Boleh karena pembangunan tersebut menambah kesejahteraan masyarakat
Wajib karena akan mengurangi pengangguran
Tidak boleh karena akan menguntungkan orang tertentu
Tidak boleh karena membawa kemudharatan warga desa
Berikut ini yang bukan merupakan contoh saddud dzari’ah adalah ....
Larangan menjual ayam jago kepada orang yang suka aduan ayam
Larangan menjual pisau kepada orang yang sedang bertengkar
Larangan berpacaran
Larangan berdua-duaan dengan lawan jenis di tempat sepi
Larangan bermain kartu tanpa uang
