WorksheetsCerdas Cermat Renstra 2025
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Menurut Renstra BPK 2025–2029, peran foresight sebagai salah satu bagian model kematangan organisasi SAI menekankan…
Pengawasan atas kepatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Penyampaian rekomendasi untuk perbaikan jangka pendek dalam tata kelola keuangan negara
Tinjauan atas implikasi jangka panjang terkait keputusan/kebijakan pemerintah saat ini
Pengembangan indikator kinerja yang terukur berdasarkan kualitas LHP
Salah satu indikator dari Sasaran Strategis 1 adalah Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan. Indikator ini digunakan untuk menilai…
Relevansi pemeriksaan terhadap RPJPN 2025–2045
Manfaat LHP menurut survei persepsi pemangku kepentingan
Tingkat penyelesaian kerugian negara/daerah
Kepatuhan entitas terhadap rekomendasi temuan investigatif
Salah satu isu strategis pemeriksaan periode sebelumnya adalah ketidakoptimalan integrasi layanan ekspor–impor ke dalam Indonesia National Single Window (INSW). Temuan ini berkaitan erat dengan agenda pembangunan nasional di bidang…
Transformasi Pelayanan Publik
Penguatan Stabilitas Polhukhankam
Pengembangan Wilayah
Penguatan Ketahanan Ekonomi
Dalam Renstra BPK 2025–2029, konsep leading by example pada prinsip INTOSAI P-12 menuntut BPK untuk…
Mengutamakan audit tematik lintas sektor pada setiap semester
Menyusun standar akuntansi sektor publik yang berlaku secara internasional
Menjadi organisasi berkinerja tinggi, mandiri, kompeten, dan akuntabel sehingga dapat menjadi teladan bagi institusi lain
Mengalihkan sebagian pemeriksaan kinerja kepada auditor eksternal yang independen
Dalam Renstra 2025–2029, perubahan atas Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 2025 dan tahap kedua pada 2026. Apa tujuan utama perubahan tahap kedua tersebut?
Menyelaraskan ketentuan sanksi dengan perubahan peraturan nasional
Mengintegrasikan Kode Etik BPK dengan standar ISSAI 130
Menyesuaikan struktur penjatuhan sanksi dengan kebutuhan pengawasan internal
Mengakomodasi masukan pemangku kepentingan non-pemerintah
Renstra menetapkan bahwa tanpa PBPK terkait jenis data tertentu, terdapat risiko hambatan karena entitas pemeriksaan menyerahkan data mendekati akhir pemeriksaan. Risiko ini dikategorikan sebagai…
Risiko pembiayaan
Risiko kepatuhan peraturan
Risiko hambatan teknis penyediaan data
Risiko manajemen pemangku kepentingan
Kerangka kelembagaan Renstra 2025–2029 menyebutkan kebutuhan terhadap fungsi, struktur organisasi, tata laksana antarunit, dan pengelolaan SDM. Apa fungsi utama pengelolaan SDM dalam konteks pencapaian sasaran strategis?
Mengoptimalkan distribusi pemeriksa dalam program tematik
Memastikan kualitas dan kuantitas SDM sesuai kebutuhan sasaran strategis
Menjamin pemisahan fungsi pengawas dan pelaksana
Mengembangkan metode penilaian kinerja berbasis rekomendasi pemeriksaan
Renstra menegaskan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan untuk mengawal agenda pembangunan nasional dengan memperhatikan isu strategis yang menjadi perhatian publik. Asas konstitusional yang menjadi dasar pengawalan tersebut adalah…
Prinsip akuntabilitas fiskal dalam UU Keuangan Negara
Kewajiban Pemerintah dalam UUD 1945 terkait bidang pembangunan
Ketentuan umum SPIP dan SAP
Mandat RIR dan RKT BPK
Menurut Renstra, manajemen risiko diterapkan untuk menjamin efektivitas penanganan risiko yang dapat menghambat pencapaian Tujuan dan Sasaran Strategis. Risiko strategis pada Sasaran Strategis 3 diidentifikasi sebagai…
Ketidaksesuaian antara output pemeriksaan dan realisasi anggaran
Pengelolaan sumber daya yang tidak efisien
Kegagalan pemutakhiran standar pemeriksaan
Ketidakseimbangan distribusi pemeriksaan tematik antarwilayah
Apa nama spesifik dari 'Arah Kebijakan' yang ditetapkan BPK untuk periode Renstra 2025-2029 sebagai fokus dalam mendukung pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis BPK?
Mewujudkan Pemeriksaan yang Strategis, Antisipatif, dan Responsif
Penguatan Tata Kelola Keuangan Negara dan Global yang Akuntabel dan Transparan
Penguatan Integrasi dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BPK
Peningkatan Kapasitas Organisasi Pembelajar dan Pemanfaatan Teknologi Digital
Dalam rangka mengukur keberhasilan pencapaian dua Tujuan BPK, manakah pasangan Indikator Tujuan yang paling tepat menjabarkan Tujuan 1 dan Tujuan 2?
Tujuan 1 diukur dengan Tingkat Manfaat Hasil Pemeriksaan; Tujuan 2 diukur dengan Tingkat Implementasi Strategi Pemeriksaan.
Tujuan 1 diukur dengan Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Hasil Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Tujuan 2 diukur dengan Indeks Reformasi Birokrasi BPK.
Tujuan 1 diukur dengan IKU 1.1. Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan atas Manfaat Hasil Pemeriksaan; Tujuan 2 diukur dengan IKU 3.1. Indeks Reformasi Birokrasi BPK.
Tujuan 1 diukur dengan Persentase Entitas yang TLRHP Telah Mencapai $\ge 75\%$; Tujuan 2 diukur dengan Tingkat Kapabilitas Pengawasan Internal.
Menurut Model Akuntabilitas Kematangan Organisasi (SAI Maturity Model) yang dianut BPK, manakah kombinasi peran yang seluruhnya termasuk dalam kategori peran oversight?
Meningkatkan transparansi, menjamin terlaksananya akuntabilitas, dan membantu masyarakat untuk memilih alternatif masa depan.
Meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan, dan keefektifan, serta memberikan tinjauan masa depan (foresight) atas kebijakan.
Mendorong upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi, menjamin terlaksananya akuntabilitas, dan meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan dan keefektifan.
Mendalami kebijakan dan masalah publik, meningkatkan ekonomi, efisiensi, serta mendorong upaya pemberantasan korupsi.
Terkait kebijakan risk-based budgeting BPK, yang manakah dari berikut ini yang menunjukkan penerapan integratif dari tiga pendekatan penganggaran BPK?
Menekankan pengalokasian dana berdasarkan histori anggaran tahun sebelumnya untuk menjamin kesinambungan program.
Memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran sesuai Pasal 35 UU No. 15 Tahun 2006 dan hanya mempertimbangkan sumber dana Rupiah Murni.
Mengalokasikan dana untuk program yang memiliki capaian kinerja tertinggi terlepas dari tingkat risiko yang dihadapi.
Mengombinasikan orientasi pencapaian Renstra (Performance-Based), efisiensi program tanpa histori (Zero-Based), dan pertimbangan atas risiko (Risk-Based).
Berdasarkan Matriks Kerangka Regulasi (Lampiran 3), Peraturan BPK manakah yang mendesak untuk diselesaikan dengan target tahun 2027 karena ketiadaannya mengakibatkan BPK belum dapat melaksanakan kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara terhadap entitas tertentu?
Peraturan BPK mengenai informasi rahasia dalam LHP BPK
Peraturan BPK mengenai pemberian pendapat BPK
Perubahan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara
Peran 'Insight' BPK dalam kerangka Pemeriksaan BPK yang Strategis, Antisipatif, dan Responsif paling utama diwujudkan melalui kebijakan pemeriksaan dengan pendekatan:
Pemeriksaan untuk merespons isu strategis dengan pendekatan masalah (problem-based audit) serta berfokus pada upaya pemberian saran perbaikan terhadap kebijakan publik strategis.
Penguatan kompetensi pemeriksa dalam analisis dan penggunaan metodologi foresight yang didukung dengan pemanfaatan riset dan pelibatan ahli.
Perluasan lingkup pada objek pemeriksaan yang belum secara rutin diperiksa (oversight).
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban Banparpol dan LHP atas LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi di awal periode Renstra, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Biro Ortala) yang bertujuan untuk:
Mengembangkan Kerangka Pernyataan Profesional BPK (KP2BPK) sebagai landasan berpikir dan kerangka acuan untuk penyusunan prinsip, standar, dan pedoman di BPK (diampu oleh Badan Renvaja).
Menyusun peta jalan manajemen risiko BPK dan mengembangkan Governanasi, Risiko, dan Kepatuhan Terintegrasi (GRKT) (diampu oleh Badan Renvaja dan Itjen).
Meningkatkan kualitas organisasi dan tata laksana secara berkelanjutan, termasuk melalui penyempurnaan proses bisnis, implementasi Reformasi Birokrasi, dan penataan jabatan fungsional.
Mengoordinasikan implementasi Rencana Aksi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Peer Review tahun 2024 (diampu oleh Itjen).
Peran BPK yang bersifat insight dianggap sebagai tonggak penting (milestone) sebelum mencapai peran foresight. Peran insight ini dijelaskan BPK sebagai upaya untuk:
Mendorong upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan transparansi, dan menjamin terlaksananya akuntabilitas
Menganalisis kebijakan/permasalahan publik dan memberikan pandangan bagi perbaikan tata kelola program/kebijakan Pemerintah.
Memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan negara yang baik serta patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Memberikan tinjauan masa depan dengan menyoroti implikasi jangka panjang dari keputusan/kebijakan Pemerintah saat ini.
Dalam konteks perencanaan terintegrasi (Strategi 1), terdapat upaya penguatan yang perlu dilakukan BPK untuk mengawal implementasinya melalui pembangunan kapasitas Governansi, Risiko, dan Kepatuhan Terintegrasi (GRKT). Tujuan akhir dari pembangunan GRKT ini adalah untuk:
Memastikan penerapan Kode Etik BPK dan Nilai Dasar BPK oleh seluruh elemen BPK, baik Pimpinan maupun Pelaksana
Menciptakan ekosistem pembelajaran yang inovatif, adaptif, dan berbasis teknologi guna meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai
Memastikan bahwa alokasi sarana dan prasarana dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan riil, terutama untuk DOB
Mengoptimalkan proses pengambilan keputusan, efisiensi operasional, dan adaptasi strategis guna meningkatkan responsivitas dan efektivitas layanan publik.
Strategi 7 mengamanatkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan yang modern, andal, transparan, dan akuntabel. Pendekatan penganggaran yang diterapkan BPK untuk mencapai tujuan ini berpedoman pada tiga pendekatan yang aplikasinya berdasarkan pada kebutuhan dan efisiensi program tanpa mempertimbangkan histori anggaran sebelumnya. Pendekatan apakah ini?
Performance Based Budgetting
Activity Based Budgetting
Zero Based Budgetting
Risk Based Budgetting
Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Pemanfaatan Hasil Investigasi dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah memiliki fokus pada peran BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi. Peran BPK yang diwujudkan melalui penyampaian temuan berindikasi korupsi dan/atau menyerahkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada instansi penegak hukum serta melaksanakan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) di persidangan termasuk dalam kategori peran apa?
Represif
Kuasi Yudisial
Preventif
Detektif
Strategi Pemeriksaan BPK 'Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan secara Strategis, Antisipatif, dan Responsif' diwujudkan melalui Kebijakan Pemeriksaan BPK Tahun 2025-2029. Kebijakan pemeriksaan yang mana yang secara eksplisit memasukkan kriteria on-call sebagai tindak lanjut atas permintaan pemeriksaan dari pemangku kepentingan?
Pemeriksaan Portofolio Strategis
Pemeriksaan atas Obrik yang Eksplisit Diamanatkan Peraturan Perundang-undangan
Pemeriksaan Investigatif
Pemeriksaan Tematik
Pada periode Renstra 2020-2024, BPK telah melaksanakan pemeriksaan tematik yang diselaraskan dengan 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional. Dalam agenda 'Penguatan Infrastruktur', permasalahan signifikan yang ditemukan BPK antara lain adalah:
Implementasi Gerakan Indonesia Melayani sebagai bagian dari pembangunan revolusi mental belum dilengkapi dengan pedoman pengelolaan secara nasional yang jelas.
Perencanaan dan pengawasan dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi kepada masyarakat masih belum optimal, dan Pemerintah masih belum sepenuhnya mampu untuk memenuhi kebutuhan air irigasi.
Upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia masih terkendala dengan kurangnya dukungan peraturan teknis yang memadai.
Pemerintah belum sepenuhnya mengintegrasikan seluruh layanan ekspor dan impor ke dalam satu Sistem Indonesia National Single Window.
BPK berkomitmen untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pendeteksian fraud dalam pemeriksaan reguler (Strategi 5). Selain peningkatan kualitas fraud risk assessment dan pengembangan basis data risk profile entitas, manakah dukungan spesifik dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi (Ditjen PI) kepada Ditjen PKN yang akan diintensifkan?
Pelaksanaan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah terhadap bendahara dan pengelola BUMN/BUMD.
Mengkaji dan mempersiapkan pengayaan fungsi investigasi BPK untuk mewujudkan BPK sebagai pusat forensik keuangan negara.
Penyediaan keterangan ahli (PKA) untuk persidangan tindak pidana korupsi.
Pengembangan prosedur untuk mengidentifikasi terjadinya indikasi fraud yang dapat memengaruhi hal pokok yang diperiksa dan peningkatan kualitas rekomendasi penguatan sistem anti-fraud di entitas.
Berdasarkan Strategi 1, Badan Renvaja memiliki Sasaran Kegiatan 'Meningkatnya Kualitas Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara'. Salah satu IKU yang mengukur keberhasilan sasaran ini adalah Tingkat Keterterapan Perangkat Lunak Bidang Pemeriksaan. Manakah pernyataan yang paling tepat menjelaskan relevansi dan implementasi perangkat lunak ini?
Perangkat lunak ini adalah Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA yang memuat data dan informasi kinerja Renstra BPK.
Perangkat lunak ini mencakup Kerangka Pernyataan Profesional BPK (KP2BPK), Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dimutakhirkan, dan berbagai pedoman/panduan pemeriksaan lain yang harus diterapkan secara konsisten oleh Ditjen PKN/PI.
Perangkat lunak ini adalah Kebijakan Tata Kelola Data BPK dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Operasional Pusat Data BPK yang telah tersertifikasi ISO 27001.
Perangkat lunak ini adalah sistem kompensasi pegawai berbasis kinerja individu yang didukung dengan skema layering kelas jabatan pegawai (Strategi 7).
Peningkatan peran insight BPK didukung oleh pemeriksaan dengan pendekatan masalah (problem-based audit). Kenaikan signifikan peran insight dan foresight di periode 2025-2029 diproyeksikan akan berdampak pada pengurangan alokasi anggaran pada kegiatan mana di Program Pemeriksaan Keuangan Negara?
Kegiatan Pemeriksaan Keuangan Negara dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara, karena fokus akan bergeser dari pemeriksaan berbasis kepatuhan (compliance) ke pemeriksaan berbasis isu.
Tidak ada pengurangan anggaran yang signifikan, namun akan terjadi perubahan komposisi alokasi dari pemeriksaan berbasis compliance (oversight) ke pemeriksaan berbasis isu (insight dan foresight) di seluruh Kegiatan Program Pemeriksaan Keuangan Negara.
Kegiatan Pembinaan, Pengembangan, dan Bantuan Hukum PKN, karena pemeriksaan yang lebih fokus pada kebijakan akan mengurangi risiko litigasi.
Kegiatan Perencanaan, Analisis Kebijakan, dan Evaluasi PKN, karena peran analisis kebijakan akan melebur ke dalam tim pemeriksaan lapangan.
