wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Untitled QPermen PANRB Nomor 1 Tahun 2023uiz

Total questions: 143

Worksheet time: 1hrs 12mins

Name
Class
Date
1.

Menurut ketentuan umum, apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Pilih definisi yang paling tepat.

a)

Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

b)

Sekelompok jabatan yang berisi fungsi administrasi pemerintahan

c)

Pegawai kontrak swasta yang membantu instansi pemerintah

d)

Tim penilai yang memberi pertimbangan kenaikan pangkat PNS

2.

Pernyataan manakah yang tepat mengenai Pegawai ASN?

a)

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai PNS secara tetap

b)

Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian serta digaji berdasarkan peraturan perundang‑undangan

c)

Sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah

d)

Pejabat yang menilai kinerja pada unit organisasi

3.

Apa yang membedakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut definisi pada ketentuan umum?

a)

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

b)

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

c)

Sekelompok Jabatan fungsional yang berbasis keahlian

d)

Pejabat penilai kinerja lintas unit

4.

Dalam ketentuan umum, bagaimana jabatan didefinisikan?

a)

Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi

b)

Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah

c)

Tim yang berwenang memberi pertimbangan pengangkatan PNS

d)

Predikat atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN

5.

Apa yang dimaksud dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)?

a)

Sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah

b)

Pegawai ASN yang menduduki JA

c)

Proses evaluasi kinerja periodik

d)

Nilai kuantitatif dari hasil kerja

6.

Siapakah yang disebut Pejabat Pimpinan Tinggi dalam ketentuan umum?

a)

Pegawai ASN yang menduduki JPT

b)

Pegawai ASN yang menduduki JA

c)

Pegawai ASN yang menduduki JF

d)

Pegawai kontrak swasta pada instansi pemerintah

7.

Apa definisi Jabatan Fungsional (JF) menurut ketentuan umum?

a)

Sekelompok Jabatan berisi fungsi dan tugas terkait pelayanan fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu

b)

Sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah

c)

Sekelompok Jabatan administrasi pemerintahan

d)

Proses akumulasi angka kredit

8.

Perpindahan jabatan dari satu posisi ke posisi lain yang setara, baik dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT disebut apa?

a)

Perpindahan Vertikal

b)

Perpindahan Diagonal

c)

Perpindahan Horizontal

d)

Rotasi Tahunan

9.

Perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT disebut apa?

a)

Perpindahan Diagonal

b)

Perpindahan Vertikal

c)

Perpindahan Horizontal

d)

Rotasi Internal

10.

Apa yang dimaksud Pembinaan JF dalam ketentuan umum?

a)

Upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur, dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional

b)

Penilaian periodik terhadap hasil kerja pejabat

c)

Akumulasi nilai angka kredit untuk kenaikan jabatan

d)

Sekelompok jabatan terkait administrasi pemerintahan

11.

Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional mencakup kegiatan apa?

a)

Peninjauan bulanan atau triwulanan atas hasil kerja dan perilaku kerja untuk menetapkan predikat kinerja periodik berdasarkan kuadran kinerja

b)

Penilaian tahunan atas angka kredit kumulatif

c)

Penetapan ekspektasi kinerja bagi ASN baru

d)

Penghitungan outcome lintas instansi

12.

Apa perbedaan utama Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional dibanding periodik menurut definisi?

a)

Meninjau keseluruhan hasil kerja dan perilaku selama satu tahun untuk menetapkan predikat kinerja tahunan berdasarkan kuadran kinerja

b)

Hanya menilai perilaku kerja tanpa hasil kerja

c)

Dilakukan mingguan oleh atasan langsung

d)

Berfokus pada angka kredit kumulatif saja

13.

Predikat Kinerja adalah apa menurut ketentuan umum?

a)

Nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional

b)

Predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan

c)

Akumulasi angka kredit untuk kenaikan pangkat

d)

Harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja

14.

Siapa yang dimaksud Pejabat Penilai Kinerja?

a)

Atasan langsung Pejabat Fungsional atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan

b)

Pegawai ASN yang menduduki JPT

c)

Tim lintas instansi yang menilai outcome

d)

Warga negara yang diangkat sebagai PNS secara tetap

15.

Dalam definisi, siapa yang termasuk ‘Pimpinan’ terkait penilaian kinerja?

a)

Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dengan penugasan khusus

b)

Hanya atasan langsung dalam unit yang sama

c)

Tim Penilai Kinerja PNS pusat

d)

Pejabat Administrasi di bidang keuangan

16.

Apa yang dimaksud Angka Kredit dalam konteks Pejabat Fungsional?

a)

Predikat kinerja periodik

b)

Nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional

c)

Harapan atas hasil kerja

d)

Akumulasi nilai yang menetapkan jabatan administrasi

17.

Tim Penilai Kinerja PNS memiliki kewenangan utama apa?

a)

Memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS

b)

Menetapkan ekspektasi kinerja bagi seluruh ASN

c)

Mengelola standar profesi JF

d)

Menilai outcome lintas instansi pemerintah

18.

Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan utama dalam hal apa terkait Pegawai ASN?

a)

Melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan

b)

Menetapkan kebutuhan pelatihan teknis untuk seluruh instansi pusat

c)

Menyusun kurikulum pembinaan Jabatan Fungsional tingkat nasional

d)

Melakukan audit keuangan instansi pemerintah setiap tahun

19.

Siapakah yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam konteks manajemen ASN di instansi pemerintah?

a)

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan Manajemen ASN

b)

Pejabat yang memimpin Unit Organisasi nonstruktural di kementerian

c)

Pejabat yang berwenang mengesahkan anggaran instansi pusat dan daerah

d)

Pejabat yang bertugas menyusun standar operasional prosedur layanan publik

20.

Unit Organisasi didefinisikan sebagai bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh siapa?

a)

Pejabat Pimpinan Tinggi madya atau utama saja

b)

Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri

c)

Hanya pejabat administrator di instansi pusat

d)

Kelompok kerja ad hoc tanpa penetapan formal

21.

Instansi Pusat mencakup entitas berikut, kecuali:

a)

Kementerian

b)

Lembaga pemerintah nonkementerian

c)

Kesekretariatan lembaga negara

d)

Dinas daerah

22.

Menurut Pasal 2 ayat (1), kepada siapa Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung?

a)

Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF

b)

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara

c)

Sekretaris daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota

d)

Kepala dinas teknis daerah tanpa melihat struktur jabatan

23.

Menurut Pasal 2 ayat (2), Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin apa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan?

a)

Satuan tugas sementara lintas instansi

b)

Suatu Unit Organisasi

c)

Program pelatihan internal pegawai baru

d)

Tim evaluasi kinerja tahunan

24.

Pernyataan manakah yang tepat mengenai ruang lingkup kegiatan JF dan pemberian tugas lainnya?

a)

JF hanya boleh bekerja dalam ruang lingkup kegiatan yang ditetapkan dan tidak dapat diberi tugas lain

b)

JF dapat diberi tugas lain selain ruang lingkup kegiatan yang ditetapkan

c)

JF bebas menentukan ruang lingkup kegiatannya sendiri

d)

JF hanya menerima tugas yang bersifat administratif

25.

Ekspektasi pelaksanaan tugas JF ditetapkan berdasarkan prinsip apa?

a)

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan

b)

Kepuasan pelanggan internal semata

c)

Target individu tanpa memperhatikan organisasi

d)

Kebijakan ad hoc pimpinan unit

26.

Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan apa dalam Unit Organisasi?

a)

Karakteristik, mekanisme, dan pola kerja

b)

Jumlah pegawai dan anggaran

c)

Lokasi kantor dan jam kerja

d)

Masa kerja dan pangkat

27.

Dalam klasifikasi JF, apa yang dicerminkan oleh mekanisme kerja?

a)

Metode dan cara kerja JF

b)

Jumlah beban kerja per minggu

c)

Tingkat kepuasan pegawai

d)

Struktur organisasi formal

28.

Kategori JF terdiri atas apa saja?

a)

JF keahlian dan JF keterampilan

b)

JF administrasi dan JF teknis

c)

JF strategis dan JF operasional

d)

JF umum dan JF khusus

29.

JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah apa?

a)

Kognitif: pengetahuan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan

b)

Afektif: sikap dan nilai personal

c)

Sosial: interaksi antar pemangku kepentingan

d)

Psikomotor: keterampilan manual semata

30.

Jenjang JF keahlian mencakup tingkatan berikut, kecuali:

a)

Ahli utama

b)

Ahli madya

c)

Ahli pratama

d)

Ahli muda

31.

Tugas utama pada jenjang JF ahli utama mensyaratkan kualifikasi profesional pada tingkat apa?

a)

Tertinggi

b)

Menengah

c)

Dasar

d)

Pemula

32.

Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan JF meliputi dua hal. Manakah kombinasi yang tepat?

a)

Pengusulan JF baru dan penghapusan JF lama

b)

Pengusulan JF baru dan/atau perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri

c)

Perubahan JF oleh unit kerja tanpa persetujuan Menteri

d)

Penetapan JF otomatis tanpa pengusulan

33.

Berdasarkan Pasal 9, kepada siapa pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan usulan penetapan JF dengan melampirkan urgensi?

a)

Sekretaris Daerah

b)

Ketua DPR

c)

Menteri

d)

Gubernur

34.

Mengacu Pasal 10, dalam kondisi diperlukan, siapa yang dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah?

a)

Presiden

b)

Menteri

c)

Sekretaris Jenderal K/L

d)

Kepala Biro Kepegawaian

35.

Pasal 11 ayat (1) menegaskan pertimbangan utama dalam pengangkatan PNS ke dalam JF. Manakah yang benar?

a)

Usia dan masa kerja semata

b)

Lingkup tugas Unit Organisasi, kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi

c)

Preferensi pribadi pegawai

d)

Ketersediaan honorarium proyek

36.

Menurut Pasal 12, jalur pengangkatan PNS ke dalam JF mencakup beberapa cara. Pilih kombinasi yang tepat.

a)

Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi

b)

Pengangkatan darurat, mutasi luar negeri, magang, dan kontrak

c)

Pengangkatan pertama saja

d)

Promosi tanpa syarat

37.

Syarat minimal pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam JF keterampilan menurut Pasal 13 ayat (1) huruf d adalah apa?

a)

Sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

b)

Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

c)

Magister dari universitas terakreditasi

d)

Pelatihan singkat internal unit kerja

38.

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS pada jenjang tertentu. Manakah daftar jenjang yang benar?

a)

JF ahli pertama, JF ahli muda, JF pembina, JF utama

b)

JF ahli pertama, JF ahli madya, JF pemula, JF terampil

c)

JF ahli pertama, JF ahli muda, JF pemula, JF terampil

d)

JF pelaksana, JF penyelia, JF koordinator, JF manajer

39.

Pasal 14 menyatakan tujuan perpindahan dari jabatan lain ke JF. Apa fokus utamanya?

a)

Mengisi kekosongan administratif semata

b)

Pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional sesuai kebutuhan Unit Organisasi

c)

Penambahan beban kerja tanpa pengembangan

d)

Pemenuhan target rekrutmen tahunan

40.

Menurut Pasal 15, perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF dilaksanakan melalui apa saja?

a)

Perpindahan vertikal dan promosi cepat

b)

Perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar Jabatan

c)

Rotasi lintas unit dan demosi

d)

Penggantian sementara dan tugas belajar

41.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4), apa tindak lanjut Menteri setelah melakukan kajian terhadap usulan penetapan JF?

a)

Mengembalikan usulan kepada unit kerja tanpa keputusan

b)

Menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri

c)

Mendelegasikan penetapan kepada kepala unit

d)

Menunda tanpa batas waktu

42.

Menurut Pasal 16 ayat (1), syarat umum pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) melalui perpindahan dari jabatan lain mencakup status, integritas, dan kesehatan. Manakah kombinasi yang tepat?

a)

Berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas baik, sehat jasmani dan rohani

b)

Berstatus PPPK, memiliki integritas saja, sehat rohani saja

c)

Berstatus PNS, memiliki moralitas baik tanpa integritas, sehat jasmani saja

d)

Berstatus non-ASN, memiliki integritas tinggi, sehat jasmani dan rohani

43.

Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d, jenjang pendidikan paling rendah untuk JF keahlian adalah...

a)

Sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

b)

Sekolah menengah atas dengan pelatihan teknis

c)

Diploma tiga tanpa syarat kesesuaian

d)

Magister di bidang apa pun

44.

Masuk JF keterampilan menurut Pasal 16 ayat (1) huruf d angka 2 mensyaratkan minimal...

a)

Sarjana di bidang umum

b)

Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai kualifikasi pendidikan untuk JF keterampilan

c)

Diploma empat di bidang manajemen

d)

Pelatihan singkat selama 6 bulan

45.

Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf g, nilai Predikat Kinerja paling rendah dalam berapa tahun terakhir yang dipersyaratkan?

a)

1 tahun terakhir

b)

2 tahun terakhir

c)

3 tahun terakhir

d)

4 tahun terakhir

46.

Pasal 16 ayat (1) huruf h menetapkan batas usia paling tinggi untuk JF tertentu. Mana kombinasi yang benar?

a)

53 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda; 55 tahun untuk ahli madya; 60 tahun untuk ahli utama bagi PNS yang menduduki JPT

b)

50 tahun untuk ahli pertama; 55 tahun untuk ahli muda; 58 tahun untuk ahli madya

c)

53 tahun untuk semua jenjang ahli; 60 tahun untuk keterampilan

d)

55 tahun untuk ahli utama; 60 tahun untuk semua PNS

47.

Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, berapa usia paling tinggi untuk perpindahan JF ahli utama yang dapat dipertimbangkan menurut Pasal 16 ayat (2)?

a)

55 tahun

b)

58 tahun

c)

60 tahun

d)

63 tahun

48.

Pasal 16 ayat (3) menyebutkan pengalaman dapat dipertimbangkan secara kumulatif. Apa maknanya?

a)

Pengalaman dihitung terpisah per tahun

b)

Pengalaman dari beberapa penugasan dapat dijumlahkan untuk memenuhi minimal 1 tahun sebelum batas persyaratan usia

c)

Pengalaman hanya dihitung dari satu proyek

d)

Pengalaman tidak dihitung dalam perpindahan

49.

Pasal 17 ayat (2) menyatakan jika memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan...

a)

Kebutuhan anggaran

b)

Aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan

c)

Usulan rekan kerja

d)

Jumlah pelatihan yang diikuti

50.

Pasal 21 ayat (2) menyebutkan kategori perpindahan antar Jabatan. Manakah daftar yang tepat?

a)

Administrator ke JF ahli madya; pengawas ke JF ahli muda; pelaksana ke JF keterampilan dan ahli pertama; pejabat fungsional ahli utama ke JPT Pratama; pejabat fungsional keterampilan/ahli ke JA

b)

Administrator ke JF ahli pertama; pengawas ke JF ahli utama; pelaksana ke JF ahli madya; fungsional ke JPT Madya

c)

Pengawas ke JF keterampilan; pelaksana ke JF ahli utama; fungsional ke JA hanya ahli madya

d)

Hanya perpindahan dari JF ke JPT

51.

Pasal 23 ayat (1) menyatakan penyesuaian JF dilaksanakan untuk tujuan tertentu. Pilih tujuan yang tepat.

a)

Penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF, atau kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi/nasional

b)

Pengurangan jumlah pegawai, efisiensi anggaran, dan rotasi rutin

c)

Penetapan jabatan administratif baru dan penghapusan JF

d)

Promosi massal tanpa mempertimbangkan kebutuhan

52.

Siapa yang menjadi sasaran penyesuaian JF menurut Pasal 23 ayat (2)?

a)

Seluruh ASN tanpa kecuali

b)

PNS yang saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB

c)

PPPK dengan masa kerja di atas 5 tahun

d)

Pegawai honorer di unit kerja tertentu

53.

Syarat penyesuaian JF pada Pasal 23 ayat (3) mencakup pendidikan, pengalaman, dan Predikat Kinerja. Pilih pernyataan yang benar.

a)

Minimal sarjana/diploma empat untuk JF keahlian dan SLTA/setara untuk JF keterampilan; pengalaman tugas bidang JF minimal 2 tahun; Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir

b)

Minimal diploma tiga untuk semua; pengalaman 1 tahun; Predikat Kinerja cukup

c)

Minimal magister untuk keahlian; pengalaman tidak disyaratkan; Predikat Kinerja sangat baik saja

d)

Minimal SLTP untuk keterampilan; pengalaman 3 tahun; Predikat Kinerja tidak relevan

54.

Pasal 20 menetapkan bahwa Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya dalam perpindahan antar kelompok JF akan...

a)

Dihapus seluruhnya

b)

Tidak berpengaruh

c)

Ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki

d)

Dialihkan menjadi masa kerja

55.

Pasal 23 ayat (6) menyatakan ketentuan pemberian Angka Kredit dalam penyesuaian. Manakah yang benar?

a)

Diberikan setiap tahun selama masa penyesuaian

b)

Diberikan satu kali selama masa penyesuaian

c)

Tidak diberikan sama sekali

d)

Diberikan dua kali jika memenuhi syarat tertentu

56.

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bentuk Penyetaraan Jabatan. Manakah kombinasi yang tepat?

a)

Administrator ke JF ahli madya, Pengawas ke JF ahli muda, Pelaksana ke JF ahli pertama

b)

Administrator ke JF ahli utama, Pengawas ke JF ahli madya, Pelaksana ke JF ahli muda

c)

Administrator ke JF ahli muda, Pengawas ke JF ahli utama, Pelaksana ke JF keterampilan

57.

Menurut Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 2, untuk JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister, syarat ijazah paling rendah adalah...

a)

Magister

b)

Sarjana

c)

Doktor

58.

Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa pengangkatan dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit Penyetaraan yang...

a)

Tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri

b)

Ditentukan bebas oleh instansi pembina

c)

Tidak diperlukan karena otomatis terangkat

59.

Pasal 28 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa JF ahli muda dapat dipromosikan ke...

a)

Jabatan administrator

b)

Jabatan pengawas

c)

JPT utama

60.

Menurut Pasal 28 ayat (3), yang termasuk larangan bagi calon promosi adalah...

a)

Sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS

b)

Tidak pernah mengikuti diklat teknis

c)

Belum memiliki SK pengangkatan pertama

61.

Pasal 28 ayat (7) menyatakan promosi dilakukan berdasarkan...

a)

Pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS

b)

Usulan pribadi pejabat yang bersangkutan

c)

Keputusan atasan langsung tanpa penilaian

62.

Pasal 29 ayat (1) menyebutkan pengangkatan dalam JF melalui promosi untuk kenaikan jenjang merupakan Perpindahan...

a)

Vertikal melalui kenaikan jenjang JF

b)

Diagonal antar rumpun JF

c)

Horizontal antar unit kerja

63.

Syarat promosi kenaikan jenjang JF menurut Pasal 29 ayat (2) meliputi Angka Kredit Kumulatif, Uji Kompetensi, dan...

a)

Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir

b)

Surat rekomendasi atasan langsung tanpa penilaian

c)

Masa kerja minimal 5 tahun di jenjang sebelumnya

64.

Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang, Pejabat Fungsional harus...

a)

Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan

b)

Mengikuti diklat dasar CPNS

c)

Memiliki masa kerja minimal 10 tahun

65.

Menurut Pasal 35 ayat (1), pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional mencakup empat tahap utama. Tahap yang berisi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi termasuk pada tahap mana?

a)

Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja

b)

Perencanaan kinerja

c)

Penilaian kinerja yang meliputi evaluasi

d)

Tindak lanjut hasil evaluasi

66.

Pasal 36 ayat (2) menyatakan evaluasi kinerja periodik dilakukan paling singkat 1 kali dalam 1 tahun. Hasil evaluasi periodik ditetapkan dalam bentuk apa?

a)

Angka Kredit kumulatif

b)

Predikat Kinerja periodik Pejabat Fungsional

c)

Nilai kuantitatif persentase capaian

d)

Skor perilaku kerja

67.

Siapa yang menetapkan Predikat Kinerja menurut Pasal 36 ayat (5)?

a)

PPK Instansi Pusat

b)

Pejabat Penilai Kinerja

c)

Kepala BKN

d)

Menteri

68.

Pasal 37 ayat (1) menjelaskan konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit tahunan. Berapa persentase nilai kuantitatif untuk predikat 'sangat baik'?

a)

100% dari koefisien Angka Kredit tahunan

b)

150% dari koefisien Angka Kredit tahunan

c)

75% dari koefisien Angka Kredit tahunan

d)

50% dari koefisien Angka Kredit tahunan

69.

Dalam Pasal 37 ayat (1), predikat 'sangat kurang' setara dengan persentase berapa dari koefisien Angka Kredit tahunan?

a)

25%

b)

50%

c)

75%

d)

100%

70.

Pasal 37 ayat (2) mengatur tambahan Angka Kredit bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah formal lebih tinggi. Berapa persen tambahan Angka Kredit kumulatif kenaikan pangkat yang diberikan?

a)

10% satu kali penilaian

b)

25% satu kali penilaian

c)

50% dua kali penilaian

d)

75% satu kali penilaian

71.

Pasal 35 ayat (1) huruf b menyebutkan kegiatan pada tahap pelaksanaan. Manakah komponen yang termasuk di dalamnya?

a)

Penetapan Ekspektasi Pimpinan

b)

Pendokumentasian kinerja dan pemberian umpan balik berkelanjutan

c)

Penetapan Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai

d)

Konversi Predikat ke Angka Kredit

72.

Pasal 35 ayat (3) menyatakan pengelolaan kinerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai apa?

a)

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN

b)

Keuangan negara

c)

Kenaikan pangkat struktural

d)

Disiplin Pegawai

73.

Pasal 31 ayat (2) menyebutkan pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh siapa dan atas usulan siapa?

a)

PPK atas usulan Menteri

b)

Presiden atas usulan PPK

c)

Menteri atas usulan Kepala BKN

d)

Kepala BKN atas usulan PPK

74.

Pasal 41 ayat (1) menyebutkan beberapa alasan pemberhentian JF. Alasan mana yang berkaitan dengan status kepegawaian?

a)

Diberhentikan sementara sebagai PNS

b)

Menjalani tugas belajar 3 bulan

c)

Mutasi ke daerah lain

d)

Tidak hadir rapat dinas

75.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1), berapa lama tugas belajar yang menjadi alasan pemberhentian dari JF?

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

9 bulan

d)

12 bulan

76.

Menurut Pasal 41 ayat (1), penugasan penuh pada jabatan pengawas termasuk alasan pemberhentian dari JF. Penugasan penuh pada jabatan mana lagi yang disebutkan?

a)

Jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrator

b)

Jabatan pratama dan jabatan staf

c)

Jabatan pelaksana dan jabatan analis

d)

Jabatan teknisi dan jabatan fungsional tertentu

77.

Pasal 41 ayat (2) mengatur pengangkatan kembali. Dalam kondisi apa JF yang diberhentikan karena huruf b–e dapat diangkat kembali?

a)

Setelah lulus diklat kepemimpinan

b)

Jika tersedia kebutuhan JF pada jenjang jabatan terakhir

c)

Jika masa tugas belajar kurang dari 6 bulan

d)

Setelah mendapatkan persetujuan menteri

78.

Pasal 41 ayat (4) mengatur penyesuaian jenjang setelah penugasan penuh pada jabatan lain. Batas waktu minimal setelah diangkat kembali untuk penyesuaian tersebut adalah?

a)

6 bulan

b)

1 tahun

c)

2 tahun

d)

3 bulan

79.

Menurut Pasal 41 ayat (5), sebelum ditetapkan pemberhentiannya, JF yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan JF harus memperoleh apa dari PyB?

a)

Rekomendasi diklat

b)

Izin pemeriksaan kesehatan

c)

Izin dari PyB setelah diperiksa

d)

Persetujuan tertulis dari BKN

80.

Pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa pengunduran diri dapat dipertimbangkan apabila alasan pribadi apa?

a)

Tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JF

b)

Menginginkan pindah ke luar negeri

c)

Tidak cocok dengan atasan

d)

Ingin melanjutkan studi 3 bulan

81.

Pasal 43 huruf a menyatakan bahwa JF diberhentikan jika predikat kinerja tahunan sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan setelah diberi kesempatan berapa lama?

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

9 bulan

d)

12 bulan

82.

Menurut Pasal 43 huruf b, selain kinerja, alasan pemberhentian karena tidak memenuhi apa?

a)

Standar kompetensi pada JF yang diduduki

b)

Target angka kredit tahunan

c)

Jumlah pelatihan minimal

d)

Ketentuan kehadiran

83.

Pemberhentian dari JF bagi PNS selain JF ahli utama ditetapkan oleh siapa berdasarkan Pasal 44 ayat (3)?

a)

Presiden setelah pertimbangan teknis BKN

b)

PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c)

Menteri PANRB

d)

PyB

84.

Pasal 45 ayat (1) menetapkan standar kompetensi setiap jenjang JF. Manakah kombinasi yang benar?

a)

Kompetensi teknis, kompetensi digital, kompetensi sosial budaya

b)

Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural

c)

Kompetensi administratif, kompetensi manajerial, kompetensi etik

d)

Kompetensi teknis, kompetensi komunikatif, kompetensi kepribadian

85.

Menurut Pasal 47 ayat (1), yang dapat ditetapkan sebagai instansi pembina suatu Jabatan Fungsional (JF) adalah…

a)

Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara sesuai kekhususan tugas dan fungsinya

b)

Setiap unit kerja di pemerintah daerah tanpa mempertimbangkan tugas dan fungsinya

c)

Organisasi profesi JF yang telah memiliki kode etik

d)

Perguruan tinggi negeri yang membuka program studi terkait JF

86.

Pasal 47 ayat (2) huruf a menyebutkan salah satu tugas instansi pembina JF. Pilih jawaban yang tepat.

a)

Menyusun pedoman formasi JF

b)

Menetapkan gaji pokok JF

c)

Melaksanakan mutasi antarinstansi bagi JF

d)

Menyusun laporan kinerja individu JF

87.

Tugas instansi pembina JF yang berkaitan dengan standar kompetensi tercantum pada Pasal 47 ayat (2). Manakah rumusan yang benar?

a)

Menyusun standar kompetensi JF

b)

Hanya mengawasi pelatihan tanpa menyusun standar

c)

Menetapkan standar kompetensi oleh organisasi profesi

d)

Menghapus standar kompetensi jika tidak relevan

88.

Menurut Pasal 47 ayat (2) huruf d, apa yang disusun instansi pembina terkait penilaian hasil kerja Pejabat Fungsional?

a)

Standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja

b)

Daftar hukuman disiplin untuk hasil kerja buruk

c)

Pedoman remunerasi berbasis senioritas

d)

Formulir pengaduan masyarakat

89.

Pasal 47 ayat (2) huruf f menyebutkan bahwa instansi pembina menyusun…

a)

Kurikulum pelatihan JF

b)

Skema kenaikan pangkat otomatis

c)

Peraturan disiplin umum ASN

d)

Daftar kebutuhan pegawai baru

90.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf i, kegiatan yang dilaksanakan instansi pembina untuk menilai kompetensi JF adalah…

a)

Menyelenggarakan Uji Kompetensi JF

b)

Melakukan audit keuangan unit kerja

c)

Menyelenggarakan pemilihan ketua organisasi profesi

d)

Mengadakan lomba karya tulis

91.

Menurut Pasal 47 ayat (2) huruf m, salah satu tugas instansi pembina adalah…

a)

Mengembangkan sistem informasi JF

b)

Menetapkan tunjangan kinerja seluruh ASN

c)

Mengatur rekrutmen CPNS nasional

d)

Menentukan kebijakan perpajakan

92.

Pasal 47 ayat (2) huruf n dan o menyebutkan fasilitasi oleh instansi pembina. Kombinasi yang tepat adalah…

a)

Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF serta penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF

b)

Memfasilitasi rekrutmen CPNS dan penghapusan kode etik

c)

Memfasilitasi perjalanan dinas dan penyusunan anggaran daerah

d)

Memfasilitasi mutasi lintas negara dan penerbitan paspor

93.

Pelaksanaan Uji Kompetensi JF oleh Instansi Pemerintah pengguna JF dilakukan setelah… (Pasal 47 ayat (4))

a)

Mendapat akreditasi dari instansi pembina

b)

Mendapat persetujuan dari organisasi profesi

c)

Mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi

d)

Mencapai target kinerja tahunan

94.

Menurut Pasal 48 ayat (1), pengawasan oleh Menteri meliputi dua hal. Pilih pasangan yang benar.

a)

Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan JF oleh instansi pembina; dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan JF pada Instansi Pemerintah

b)

Penetapan gaji dan tunjangan; serta pengadaan sarana pelatihan

c)

Penindakan disiplin; serta penambahan formasi CPNS

d)

Penghapusan jabatan; serta pengalihan tugas ke organisasi profesi

95.

Pasal 50 ayat (1) menetapkan batas waktu pembentukan organisasi profesi JF setelah JF ditetapkan. Berapakah batas waktu tersebut?

a)

Paling lama 5 tahun sejak tanggal penetapan JF

b)

Paling lama 2 tahun sejak tanggal penetapan JF

c)

Paling lama 10 tahun sejak tanggal penetapan JF

d)

Tidak ada batas waktu

96.

Siapa yang wajib menjadi anggota organisasi profesi JF menurut Pasal 50 ayat (2)?

a)

Setiap Pejabat Fungsional

b)

Hanya pejabat struktural

c)

ASN non-JF

d)

Masyarakat umum yang berminat

97.

Tugas organisasi profesi JF menurut Pasal 50 ayat (4) adalah…

a)

Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; memberikan advokasi; serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku

b)

Menetapkan tunjangan kinerja; mengatur formasi; dan mengangkat pejabat

c)

Menyusun kurikulum pelatihan; melakukan akreditasi lembaga pelatihan; dan mengatur mutasi

d)

Mengelola keuangan instansi; menetapkan standar kualitas hasil kerja; dan mengevaluasi jabatan

98.

Hubungan kerja dan tata cara pembentukan organisasi profesi JF mensyaratkan pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas. Ketentuan ini didasarkan pada…

a)

Struktur organisasi (Pasal 51 huruf f)

b)

Keputusan perguruan tinggi

c)

Peraturan daerah

d)

Saran masyarakat

99.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1), selain kenaikan pangkat reguler dua kali, opsi kenaikan pangkat lain yang dapat dipertimbangkan bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan adalah apa?

a)

Kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan

b)

Kenaikan pangkat karena masa kerja minimal 5 tahun

c)

Kenaikan pangkat karena rekomendasi organisasi profesi

d)

Kenaikan pangkat karena perpindahan unit kerja

100.

Pasal 55 ayat (2) menyebutkan bahwa kenaikan pangkat reguler tidak dapat dilakukan apabila syarat apa belum diperoleh?

a)

Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan

b)

Surat rekomendasi instansi pembina

c)

Sertifikat kompetensi manajerial tingkat lanjutan

d)

Nilai kinerja tahunan di atas 90

101.

Menurut Pasal 55 ayat (3), sejak kapan Penilaian Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung?

a)

Sejak diangkat pertama kali sebagai ASN

b)

Sejak dilantik dalam Jabatan Fungsional

c)

Sejak menyelesaikan pendidikan terakhir

d)

Sejak mendapatkan sertifikasi kompetensi

102.

Pasal 56 ayat (1) menjelaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan tugas dan fungsi organisasi dengan butir kegiatan JF, pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dapat mengajukan apa?

a)

Relaksasi standar kompetensi JF

b)

Penyelarasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam butir kegiatan JF untuk dinilai sebagai capaian Angka Kredit

c)

Perubahan jenjang jabatan fungsional secara otomatis

d)

Penghapusan kewajiban penilaian Angka Kredit

103.

Menurut Pasal 56 ayat (2), kriteria penyelarasan kegiatan mencakup beberapa hal. Manakah yang BUKAN merupakan kriteria yang disebutkan?

a)

Kesesuaian kegiatan pada unit organisasi dengan kedudukan JF dalam peta

b)

Kepemilikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi JF

c)

Bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi dan tugas unit organisasi pejabat fungsional

d)

Memiliki sertifikat pelatihan internasional minimal satu kali

104.

Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing‑masing harus disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat kapan?

a)

31 Oktober 2023

b)

31 Desember 2023

c)

30 Juni 2024

d)

31 Maret 2023

105.

Menurut Pasal 56 ayat (3), siapa yang dapat melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam melakukan penyelarasan kegiatan JF?

a)

Instansi Pemerintah

b)

Organisasi profesi JF

c)

Menteri PANRB

d)

Badan Kepegawaian Negara

106.

Pasal 59 menyatakan bahwa penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan untuk periode kinerja mulai

a)

1 Januari 2023

b)

31 Desember 2022

c)

1 Januari 2022

d)

1 Juli 2023

107.

Dalam Pasal 59, evaluasi kinerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang

a)

Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

b)

Manajemen ASN secara nasional

c)

Pembinaan ASN di kementerian

d)

Penggajian ASN

108.

Pasal 60 huruf b menyebut keputusan tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya dengan nomor

a)

42/KEP/M.PAN/12/2000

b)

23/KEP/M.PAN/4/2001

c)

139/KEP/M.PAN/11/2003

d)

150/KEP/M.PAN/11/2003

109.

Menurut Pasal 60 huruf d, jabatan yang terkait adalah Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Nomor keputusan yang dicabut adalah

a)

23/KEP/M.PAN/4/2002

b)

139/KEP/M.PAN/11/2003

c)

150/KEP/M.PAN/11/2003

d)

Kep/04/M.PAN/1/2004

110.

Pasal 60 huruf e menyebut Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan. Nomor Keputusan Menteri yang dicabut adalah

a)

129/KEP/M.PAN/12/2002

b)

136/KEP/M.PAN/12/2002

c)

139/KEP/M.PAN/11/2003

d)

150/KEP/M.PAN/11/2003

111.

Menurut Pasal 60 huruf f, keputusan tentang Pengamat Gunung Api memiliki nomor

a)

136/KEP/M.PAN/12/2002

b)

139/KEP/M.PAN/11/2003

c)

141/KEP/M.PAN/11/2003

d)

150/KEP/M.PAN/11/2003

112.

Pasal 60 huruf g mencabut keputusan tentang Jabatan Fungsional Dokter dengan nomor

a)

139/KEP/M.PAN/11/2003

b)

141/KEP/M.PAN/11/2003

c)

150/KEP/M.PAN/11/2003

d)

KEP/04/M.PAN/1/2004

113.

Dalam Pasal 60 huruf h, Jabatan Fungsional yang disebut adalah Dokter Gigi. Nomor keputusan yang dicabut adalah

a)

141/KEP/M.PAN/11/2003

b)

139/KEP/M.PAN/11/2003

c)

150/KEP/M.PAN/11/2003

d)

KEP/04/M.PAN/1/2004

114.

Pasal 60 huruf i mencabut keputusan tentang Penguji Kendaraan Bermotor dengan nomor

a)

150/KEP/M.PAN/11/2003

b)

139/KEP/M.PAN/11/2003

c)

141/KEP/M.PAN/11/2003

d)

KEP/04/M.PAN/1/2004

115.

Pasal 60 huruf j menyebut Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya. Nomor KEP awal yang disebut adalah

a)

KEP/04/M.PAN/1/2004

b)

PER/12/M.PAN/3/2006

c)

KEP/04/M.PAN/1/2005

d)

PER/47/M.PAN/4/2005

116.

Pasal 60 huruf j juga menyatakan perubahan atas keputusan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri PANRB bernomor

a)

PER/12/M.PAN/3/2006

b)

PER/47/M.PAN/4/2005

c)

PER/08/M.PAN/3/2006

d)

PER/17/M.PAN/9/2008

117.

Pasal 60 huruf l mencabut keputusan tentang Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya dengan nomor

a)

KEP/192/M.PAN/11/2004

b)

KEP/18/M.PAN/2/2004

c)

PER/10/M.PAN/5/2008

d)

PER/12/M.PAN/5/2008

118.

Pasal 60 huruf n mencabut peraturan tentang Refraksionis Optisien. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/47/M.PAN/4/2005

b)

PER/48/M.PAN/4/2005

c)

PER/27/M.PAN/5/2006

d)

PER/05/M.PAN/4/2007

119.

Pasal 60 huruf p mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Ortotis Prostesis. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/122/M.PAN/12/2005

b)

PER/123/M.PAN/12/2005

c)

PER/08/M.PAN/3/2006

d)

PER/27/M.PAN/5/2006

120.

Pasal 60 huruf q mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dengan nomor

a)

PER/123/M.PAN/12/2005

b)

PER/122/M.PAN/12/2005

c)

PER/27/M.PAN/5/2006

d)

PER/05/M.PAN/4/2007

121.

Pasal 60 huruf r mencabut peraturan mengenai Pranata Laboratorium Kesehatan. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/08/M.PAN/3/2006

b)

PER/27/M.PAN/5/2006

c)

PER/05/M.PAN/4/2007

d)

PER/06/M.PAN/4/2007

122.

Pasal 60 huruf s menyebut Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/27/M.PAN/5/2006

b)

PER/05/M.PAN/4/2007

c)

PER/06/M.PAN/4/2007

d)

PER/07/M.PAN/5/2007

123.

Pasal 60 huruf v menyebut Jabatan Fungsional Kataloger. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/07/M.PAN/5/2007

b)

PER/06/M.PAN/4/2007

c)

PER/05/M.PAN/4/2007

d)

PER/10/M.PAN/5/2008

124.

Pasal 60 huruf w mencabut peraturan tentang Penyuluh Sosial. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/06/M.PAN/4/2008

b)

PER/08/M.PAN/4/2008

c)

PER/10/M.PAN/5/2008

d)

PER/11/M.PAN/5/2008

125.

Pasal 60 huruf x menyebut Jabatan Fungsional Asisten Apoteker. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/08/M.PAN/4/2008

b)

PER/06/M.PAN/4/2008

c)

PER/10/M.PAN/5/2008

d)

PER/12/M.PAN/5/2008

126.

Pasal 60 huruf bb menyebut Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

PER/17/M.PAN/9/2008

b)

PER/12/M.PAN/5/2008

c)

PER/11/M.PAN/5/2008

d)

PER/10/M.PAN/5/2008

127.

Pasal 60 huruf cc mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

Nomor 16 Tahun 2009

b)

Nomor 9 Tahun 2010

c)

Nomor 14 Tahun 2010

d)

Nomor 21 Tahun 2010

128.

Pasal 60 huruf ee menyebut Jabatan Fungsional Penilik. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

Nomor 14 Tahun 2010

b)

Nomor 9 Tahun 2010

c)

Nomor 16 Tahun 2009

d)

Nomor 21 Tahun 2010

129.

Pasal 60 huruf ff mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Nomor peraturan yang dicabut adalah

a)

Nomor 15 Tahun 2010

b)

Nomor 14 Tahun 2010

c)

Nomor 9 Tahun 2010

d)

Nomor 16 Tahun 2009

130.

Pasal 60 huruf gg menyebut bahwa peraturan tentang Pengawas Sekolah telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2016. Nomor peraturan yang dicabut semula adalah

a)

Nomor 21 Tahun 2010

b)

Nomor 14 Tahun 2010

c)

Nomor 9 Tahun 2010

d)

Nomor 16 Tahun 2009

131.

Apa yang dimaksud dengan "Angka Kredit" dalam konteks jabatan fungsional?

a)

Nilai mata pelajaran di sekolah kedinasan

b)

Nilai penghargaan finansial untuk pejabat tinggi

c)

Sistem penilaian kinerja dan pengembangan karier

d)

Nomor rekening resmi instansi

132.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 pada daftar ini mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Pengawas Bibit Ternak

b)

Analis Pasar Hasil Pertanian

c)

Pengawas Radiasi

d)

Medik Veteriner

133.

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2012 (berita negara 940) mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Radiografer

b)

Medik Veteriner

c)

Perekam Medis

d)

Pemeriksa Paten

134.

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2012 (berita negara 941) mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Paramedik Veteriner

b)

Pengawas Mutu Pakan

c)

Teknisi Elektromedis

d)

Pemeriksa Merek

135.

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Penyelidik Bumi

b)

Radiografer

c)

Perekam Medis

d)

Analis Kebijakan

136.

Perubahan atas Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembimbing Kesehatan Kerja ditetapkan melalui peraturan nomor berapa pada tahun 2013?

a)

Nomor 22 Tahun 2013

b)

Nomor 47 Tahun 2013

c)

Nomor 36 Tahun 2013

d)

Nomor 45 Tahun 2013

137.

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Dosen

b)

Polisi Pamong Praja

c)

Pranata Humas

d)

Pemeriksa Paten

138.

Perubahan atas Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 dilakukan dengan peraturan nomor berapa tahun 2013?

a)

Nomor 46 Tahun 2013

b)

Nomor 22 Tahun 2013

c)

Nomor 36 Tahun 2013

d)

Nomor 3 Tahun 2014

139.

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Pengawas Mutu Pakan

b)

Pemeriksa Paten

c)

Teknisi Elektromedis

d)

Radiografer

140.

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Pemeriksa Paten

b)

Perekam Medis

c)

Pengawas Radiasi

d)

Penyuluh Hukum

141.

Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Pemeriksa Merek

b)

Pemeriksa Desain Industri

c)

Analis Kebijakan

d)

Penyuluh Hukum

142.

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Analis Kebijakan

b)

Polisi Pamong Praja

c)

Pranata Humas

d)

Penyuluh Hukum

143.

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 mengatur jabatan fungsional apa?

a)

Pranata Hubungan Masyarakat

b)

Pengawas Mutu Pakan

c)

Analis Kebijakan

d)

Pemeriksa Desain Industri