Font size
WorksheetsUntitled QPermen PANRB Nomor 1 Tahun 2023uiz
Total questions: 143
Worksheet time: 1hrs 12mins
Menurut ketentuan umum, apa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Pilih definisi yang paling tepat.
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi administrasi pemerintahan
Pegawai kontrak swasta yang membantu instansi pemerintah
Tim penilai yang memberi pertimbangan kenaikan pangkat PNS
Pernyataan manakah yang tepat mengenai Pegawai ASN?
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai PNS secara tetap
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian serta digaji berdasarkan peraturan perundang‑undangan
Sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah
Pejabat yang menilai kinerja pada unit organisasi
Apa yang membedakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut definisi pada ketentuan umum?
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Sekelompok Jabatan fungsional yang berbasis keahlian
Pejabat penilai kinerja lintas unit
Dalam ketentuan umum, bagaimana jabatan didefinisikan?
Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi
Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
Tim yang berwenang memberi pertimbangan pengangkatan PNS
Predikat atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN
Apa yang dimaksud dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)?
Sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah
Pegawai ASN yang menduduki JA
Proses evaluasi kinerja periodik
Nilai kuantitatif dari hasil kerja
Siapakah yang disebut Pejabat Pimpinan Tinggi dalam ketentuan umum?
Pegawai ASN yang menduduki JPT
Pegawai ASN yang menduduki JA
Pegawai ASN yang menduduki JF
Pegawai kontrak swasta pada instansi pemerintah
Apa definisi Jabatan Fungsional (JF) menurut ketentuan umum?
Sekelompok Jabatan berisi fungsi dan tugas terkait pelayanan fungsional berbasis keahlian dan keterampilan tertentu
Sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah
Sekelompok Jabatan administrasi pemerintahan
Proses akumulasi angka kredit
Perpindahan jabatan dari satu posisi ke posisi lain yang setara, baik dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT disebut apa?
Perpindahan Vertikal
Perpindahan Diagonal
Perpindahan Horizontal
Rotasi Tahunan
Perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT disebut apa?
Perpindahan Diagonal
Perpindahan Vertikal
Perpindahan Horizontal
Rotasi Internal
Apa yang dimaksud Pembinaan JF dalam ketentuan umum?
Upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur, dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional
Penilaian periodik terhadap hasil kerja pejabat
Akumulasi nilai angka kredit untuk kenaikan jabatan
Sekelompok jabatan terkait administrasi pemerintahan
Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional mencakup kegiatan apa?
Peninjauan bulanan atau triwulanan atas hasil kerja dan perilaku kerja untuk menetapkan predikat kinerja periodik berdasarkan kuadran kinerja
Penilaian tahunan atas angka kredit kumulatif
Penetapan ekspektasi kinerja bagi ASN baru
Penghitungan outcome lintas instansi
Apa perbedaan utama Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional dibanding periodik menurut definisi?
Meninjau keseluruhan hasil kerja dan perilaku selama satu tahun untuk menetapkan predikat kinerja tahunan berdasarkan kuadran kinerja
Hanya menilai perilaku kerja tanpa hasil kerja
Dilakukan mingguan oleh atasan langsung
Berfokus pada angka kredit kumulatif saja
Predikat Kinerja adalah apa menurut ketentuan umum?
Nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional
Predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan
Akumulasi angka kredit untuk kenaikan pangkat
Harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja
Siapa yang dimaksud Pejabat Penilai Kinerja?
Atasan langsung Pejabat Fungsional atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan
Pegawai ASN yang menduduki JPT
Tim lintas instansi yang menilai outcome
Warga negara yang diangkat sebagai PNS secara tetap
Dalam definisi, siapa yang termasuk ‘Pimpinan’ terkait penilaian kinerja?
Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dengan penugasan khusus
Hanya atasan langsung dalam unit yang sama
Tim Penilai Kinerja PNS pusat
Pejabat Administrasi di bidang keuangan
Apa yang dimaksud Angka Kredit dalam konteks Pejabat Fungsional?
Predikat kinerja periodik
Nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional
Harapan atas hasil kerja
Akumulasi nilai yang menetapkan jabatan administrasi
Tim Penilai Kinerja PNS memiliki kewenangan utama apa?
Memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS
Menetapkan ekspektasi kinerja bagi seluruh ASN
Mengelola standar profesi JF
Menilai outcome lintas instansi pemerintah
Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan utama dalam hal apa terkait Pegawai ASN?
Melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan
Menetapkan kebutuhan pelatihan teknis untuk seluruh instansi pusat
Menyusun kurikulum pembinaan Jabatan Fungsional tingkat nasional
Melakukan audit keuangan instansi pemerintah setiap tahun
Siapakah yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam konteks manajemen ASN di instansi pemerintah?
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan Manajemen ASN
Pejabat yang memimpin Unit Organisasi nonstruktural di kementerian
Pejabat yang berwenang mengesahkan anggaran instansi pusat dan daerah
Pejabat yang bertugas menyusun standar operasional prosedur layanan publik
Unit Organisasi didefinisikan sebagai bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh siapa?
Pejabat Pimpinan Tinggi madya atau utama saja
Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri
Hanya pejabat administrator di instansi pusat
Kelompok kerja ad hoc tanpa penetapan formal
Instansi Pusat mencakup entitas berikut, kecuali:
Kementerian
Lembaga pemerintah nonkementerian
Kesekretariatan lembaga negara
Dinas daerah
Menurut Pasal 2 ayat (1), kepada siapa Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung?
Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
Sekretaris daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota
Kepala dinas teknis daerah tanpa melihat struktur jabatan
Menurut Pasal 2 ayat (2), Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin apa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Satuan tugas sementara lintas instansi
Suatu Unit Organisasi
Program pelatihan internal pegawai baru
Tim evaluasi kinerja tahunan
Pernyataan manakah yang tepat mengenai ruang lingkup kegiatan JF dan pemberian tugas lainnya?
JF hanya boleh bekerja dalam ruang lingkup kegiatan yang ditetapkan dan tidak dapat diberi tugas lain
JF dapat diberi tugas lain selain ruang lingkup kegiatan yang ditetapkan
JF bebas menentukan ruang lingkup kegiatannya sendiri
JF hanya menerima tugas yang bersifat administratif
Ekspektasi pelaksanaan tugas JF ditetapkan berdasarkan prinsip apa?
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan
Kepuasan pelanggan internal semata
Target individu tanpa memperhatikan organisasi
Kebijakan ad hoc pimpinan unit
Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan apa dalam Unit Organisasi?
Karakteristik, mekanisme, dan pola kerja
Jumlah pegawai dan anggaran
Lokasi kantor dan jam kerja
Masa kerja dan pangkat
Dalam klasifikasi JF, apa yang dicerminkan oleh mekanisme kerja?
Metode dan cara kerja JF
Jumlah beban kerja per minggu
Tingkat kepuasan pegawai
Struktur organisasi formal
Kategori JF terdiri atas apa saja?
JF keahlian dan JF keterampilan
JF administrasi dan JF teknis
JF strategis dan JF operasional
JF umum dan JF khusus
JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah apa?
Kognitif: pengetahuan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan
Afektif: sikap dan nilai personal
Sosial: interaksi antar pemangku kepentingan
Psikomotor: keterampilan manual semata
Jenjang JF keahlian mencakup tingkatan berikut, kecuali:
Ahli utama
Ahli madya
Ahli pratama
Ahli muda
Tugas utama pada jenjang JF ahli utama mensyaratkan kualifikasi profesional pada tingkat apa?
Tertinggi
Menengah
Dasar
Pemula
Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan JF meliputi dua hal. Manakah kombinasi yang tepat?
Pengusulan JF baru dan penghapusan JF lama
Pengusulan JF baru dan/atau perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri
Perubahan JF oleh unit kerja tanpa persetujuan Menteri
Penetapan JF otomatis tanpa pengusulan
Berdasarkan Pasal 9, kepada siapa pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan usulan penetapan JF dengan melampirkan urgensi?
Sekretaris Daerah
Ketua DPR
Menteri
Gubernur
Mengacu Pasal 10, dalam kondisi diperlukan, siapa yang dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah?
Presiden
Menteri
Sekretaris Jenderal K/L
Kepala Biro Kepegawaian
Pasal 11 ayat (1) menegaskan pertimbangan utama dalam pengangkatan PNS ke dalam JF. Manakah yang benar?
Usia dan masa kerja semata
Lingkup tugas Unit Organisasi, kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi
Preferensi pribadi pegawai
Ketersediaan honorarium proyek
Menurut Pasal 12, jalur pengangkatan PNS ke dalam JF mencakup beberapa cara. Pilih kombinasi yang tepat.
Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi
Pengangkatan darurat, mutasi luar negeri, magang, dan kontrak
Pengangkatan pertama saja
Promosi tanpa syarat
Syarat minimal pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam JF keterampilan menurut Pasal 13 ayat (1) huruf d adalah apa?
Sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
Magister dari universitas terakreditasi
Pelatihan singkat internal unit kerja
Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS pada jenjang tertentu. Manakah daftar jenjang yang benar?
JF ahli pertama, JF ahli muda, JF pembina, JF utama
JF ahli pertama, JF ahli madya, JF pemula, JF terampil
JF ahli pertama, JF ahli muda, JF pemula, JF terampil
JF pelaksana, JF penyelia, JF koordinator, JF manajer
Pasal 14 menyatakan tujuan perpindahan dari jabatan lain ke JF. Apa fokus utamanya?
Mengisi kekosongan administratif semata
Pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional sesuai kebutuhan Unit Organisasi
Penambahan beban kerja tanpa pengembangan
Pemenuhan target rekrutmen tahunan
Menurut Pasal 15, perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF dilaksanakan melalui apa saja?
Perpindahan vertikal dan promosi cepat
Perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar Jabatan
Rotasi lintas unit dan demosi
Penggantian sementara dan tugas belajar
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4), apa tindak lanjut Menteri setelah melakukan kajian terhadap usulan penetapan JF?
Mengembalikan usulan kepada unit kerja tanpa keputusan
Menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri
Mendelegasikan penetapan kepada kepala unit
Menunda tanpa batas waktu
Menurut Pasal 16 ayat (1), syarat umum pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) melalui perpindahan dari jabatan lain mencakup status, integritas, dan kesehatan. Manakah kombinasi yang tepat?
Berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas baik, sehat jasmani dan rohani
Berstatus PPPK, memiliki integritas saja, sehat rohani saja
Berstatus PNS, memiliki moralitas baik tanpa integritas, sehat jasmani saja
Berstatus non-ASN, memiliki integritas tinggi, sehat jasmani dan rohani
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf d, jenjang pendidikan paling rendah untuk JF keahlian adalah...
Sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
Sekolah menengah atas dengan pelatihan teknis
Diploma tiga tanpa syarat kesesuaian
Magister di bidang apa pun
Masuk JF keterampilan menurut Pasal 16 ayat (1) huruf d angka 2 mensyaratkan minimal...
Sarjana di bidang umum
Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai kualifikasi pendidikan untuk JF keterampilan
Diploma empat di bidang manajemen
Pelatihan singkat selama 6 bulan
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf g, nilai Predikat Kinerja paling rendah dalam berapa tahun terakhir yang dipersyaratkan?
1 tahun terakhir
2 tahun terakhir
3 tahun terakhir
4 tahun terakhir
Pasal 16 ayat (1) huruf h menetapkan batas usia paling tinggi untuk JF tertentu. Mana kombinasi yang benar?
53 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda; 55 tahun untuk ahli madya; 60 tahun untuk ahli utama bagi PNS yang menduduki JPT
50 tahun untuk ahli pertama; 55 tahun untuk ahli muda; 58 tahun untuk ahli madya
53 tahun untuk semua jenjang ahli; 60 tahun untuk keterampilan
55 tahun untuk ahli utama; 60 tahun untuk semua PNS
Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, berapa usia paling tinggi untuk perpindahan JF ahli utama yang dapat dipertimbangkan menurut Pasal 16 ayat (2)?
55 tahun
58 tahun
60 tahun
63 tahun
Pasal 16 ayat (3) menyebutkan pengalaman dapat dipertimbangkan secara kumulatif. Apa maknanya?
Pengalaman dihitung terpisah per tahun
Pengalaman dari beberapa penugasan dapat dijumlahkan untuk memenuhi minimal 1 tahun sebelum batas persyaratan usia
Pengalaman hanya dihitung dari satu proyek
Pengalaman tidak dihitung dalam perpindahan
Pasal 17 ayat (2) menyatakan jika memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan...
Kebutuhan anggaran
Aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan
Usulan rekan kerja
Jumlah pelatihan yang diikuti
Pasal 21 ayat (2) menyebutkan kategori perpindahan antar Jabatan. Manakah daftar yang tepat?
Administrator ke JF ahli madya; pengawas ke JF ahli muda; pelaksana ke JF keterampilan dan ahli pertama; pejabat fungsional ahli utama ke JPT Pratama; pejabat fungsional keterampilan/ahli ke JA
Administrator ke JF ahli pertama; pengawas ke JF ahli utama; pelaksana ke JF ahli madya; fungsional ke JPT Madya
Pengawas ke JF keterampilan; pelaksana ke JF ahli utama; fungsional ke JA hanya ahli madya
Hanya perpindahan dari JF ke JPT
Pasal 23 ayat (1) menyatakan penyesuaian JF dilaksanakan untuk tujuan tertentu. Pilih tujuan yang tepat.
Penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF, atau kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi/nasional
Pengurangan jumlah pegawai, efisiensi anggaran, dan rotasi rutin
Penetapan jabatan administratif baru dan penghapusan JF
Promosi massal tanpa mempertimbangkan kebutuhan
Siapa yang menjadi sasaran penyesuaian JF menurut Pasal 23 ayat (2)?
Seluruh ASN tanpa kecuali
PNS yang saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB
PPPK dengan masa kerja di atas 5 tahun
Pegawai honorer di unit kerja tertentu
Syarat penyesuaian JF pada Pasal 23 ayat (3) mencakup pendidikan, pengalaman, dan Predikat Kinerja. Pilih pernyataan yang benar.
Minimal sarjana/diploma empat untuk JF keahlian dan SLTA/setara untuk JF keterampilan; pengalaman tugas bidang JF minimal 2 tahun; Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir
Minimal diploma tiga untuk semua; pengalaman 1 tahun; Predikat Kinerja cukup
Minimal magister untuk keahlian; pengalaman tidak disyaratkan; Predikat Kinerja sangat baik saja
Minimal SLTP untuk keterampilan; pengalaman 3 tahun; Predikat Kinerja tidak relevan
Pasal 20 menetapkan bahwa Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya dalam perpindahan antar kelompok JF akan...
Dihapus seluruhnya
Tidak berpengaruh
Ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki
Dialihkan menjadi masa kerja
Pasal 23 ayat (6) menyatakan ketentuan pemberian Angka Kredit dalam penyesuaian. Manakah yang benar?
Diberikan setiap tahun selama masa penyesuaian
Diberikan satu kali selama masa penyesuaian
Tidak diberikan sama sekali
Diberikan dua kali jika memenuhi syarat tertentu
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bentuk Penyetaraan Jabatan. Manakah kombinasi yang tepat?
Administrator ke JF ahli madya, Pengawas ke JF ahli muda, Pelaksana ke JF ahli pertama
Administrator ke JF ahli utama, Pengawas ke JF ahli madya, Pelaksana ke JF ahli muda
Administrator ke JF ahli muda, Pengawas ke JF ahli utama, Pelaksana ke JF keterampilan
Menurut Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 2, untuk JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister, syarat ijazah paling rendah adalah...
Magister
Sarjana
Doktor
Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa pengangkatan dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit Penyetaraan yang...
Tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Ditentukan bebas oleh instansi pembina
Tidak diperlukan karena otomatis terangkat
Pasal 28 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa JF ahli muda dapat dipromosikan ke...
Jabatan administrator
Jabatan pengawas
JPT utama
Menurut Pasal 28 ayat (3), yang termasuk larangan bagi calon promosi adalah...
Sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
Tidak pernah mengikuti diklat teknis
Belum memiliki SK pengangkatan pertama
Pasal 28 ayat (7) menyatakan promosi dilakukan berdasarkan...
Pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS
Usulan pribadi pejabat yang bersangkutan
Keputusan atasan langsung tanpa penilaian
Pasal 29 ayat (1) menyebutkan pengangkatan dalam JF melalui promosi untuk kenaikan jenjang merupakan Perpindahan...
Vertikal melalui kenaikan jenjang JF
Diagonal antar rumpun JF
Horizontal antar unit kerja
Syarat promosi kenaikan jenjang JF menurut Pasal 29 ayat (2) meliputi Angka Kredit Kumulatif, Uji Kompetensi, dan...
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir
Surat rekomendasi atasan langsung tanpa penilaian
Masa kerja minimal 5 tahun di jenjang sebelumnya
Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang, Pejabat Fungsional harus...
Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan
Mengikuti diklat dasar CPNS
Memiliki masa kerja minimal 10 tahun
Menurut Pasal 35 ayat (1), pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional mencakup empat tahap utama. Tahap yang berisi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi termasuk pada tahap mana?
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
Perencanaan kinerja
Penilaian kinerja yang meliputi evaluasi
Tindak lanjut hasil evaluasi
Pasal 36 ayat (2) menyatakan evaluasi kinerja periodik dilakukan paling singkat 1 kali dalam 1 tahun. Hasil evaluasi periodik ditetapkan dalam bentuk apa?
Angka Kredit kumulatif
Predikat Kinerja periodik Pejabat Fungsional
Nilai kuantitatif persentase capaian
Skor perilaku kerja
Siapa yang menetapkan Predikat Kinerja menurut Pasal 36 ayat (5)?
PPK Instansi Pusat
Pejabat Penilai Kinerja
Kepala BKN
Menteri
Pasal 37 ayat (1) menjelaskan konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit tahunan. Berapa persentase nilai kuantitatif untuk predikat 'sangat baik'?
100% dari koefisien Angka Kredit tahunan
150% dari koefisien Angka Kredit tahunan
75% dari koefisien Angka Kredit tahunan
50% dari koefisien Angka Kredit tahunan
Dalam Pasal 37 ayat (1), predikat 'sangat kurang' setara dengan persentase berapa dari koefisien Angka Kredit tahunan?
25%
50%
75%
100%
Pasal 37 ayat (2) mengatur tambahan Angka Kredit bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah formal lebih tinggi. Berapa persen tambahan Angka Kredit kumulatif kenaikan pangkat yang diberikan?
10% satu kali penilaian
25% satu kali penilaian
50% dua kali penilaian
75% satu kali penilaian
Pasal 35 ayat (1) huruf b menyebutkan kegiatan pada tahap pelaksanaan. Manakah komponen yang termasuk di dalamnya?
Penetapan Ekspektasi Pimpinan
Pendokumentasian kinerja dan pemberian umpan balik berkelanjutan
Penetapan Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai
Konversi Predikat ke Angka Kredit
Pasal 35 ayat (3) menyatakan pengelolaan kinerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai apa?
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN
Keuangan negara
Kenaikan pangkat struktural
Disiplin Pegawai
Pasal 31 ayat (2) menyebutkan pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh siapa dan atas usulan siapa?
PPK atas usulan Menteri
Presiden atas usulan PPK
Menteri atas usulan Kepala BKN
Kepala BKN atas usulan PPK
Pasal 41 ayat (1) menyebutkan beberapa alasan pemberhentian JF. Alasan mana yang berkaitan dengan status kepegawaian?
Diberhentikan sementara sebagai PNS
Menjalani tugas belajar 3 bulan
Mutasi ke daerah lain
Tidak hadir rapat dinas
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1), berapa lama tugas belajar yang menjadi alasan pemberhentian dari JF?
3 bulan
6 bulan
9 bulan
12 bulan
Menurut Pasal 41 ayat (1), penugasan penuh pada jabatan pengawas termasuk alasan pemberhentian dari JF. Penugasan penuh pada jabatan mana lagi yang disebutkan?
Jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrator
Jabatan pratama dan jabatan staf
Jabatan pelaksana dan jabatan analis
Jabatan teknisi dan jabatan fungsional tertentu
Pasal 41 ayat (2) mengatur pengangkatan kembali. Dalam kondisi apa JF yang diberhentikan karena huruf b–e dapat diangkat kembali?
Setelah lulus diklat kepemimpinan
Jika tersedia kebutuhan JF pada jenjang jabatan terakhir
Jika masa tugas belajar kurang dari 6 bulan
Setelah mendapatkan persetujuan menteri
Pasal 41 ayat (4) mengatur penyesuaian jenjang setelah penugasan penuh pada jabatan lain. Batas waktu minimal setelah diangkat kembali untuk penyesuaian tersebut adalah?
6 bulan
1 tahun
2 tahun
3 bulan
Menurut Pasal 41 ayat (5), sebelum ditetapkan pemberhentiannya, JF yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan JF harus memperoleh apa dari PyB?
Rekomendasi diklat
Izin pemeriksaan kesehatan
Izin dari PyB setelah diperiksa
Persetujuan tertulis dari BKN
Pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa pengunduran diri dapat dipertimbangkan apabila alasan pribadi apa?
Tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JF
Menginginkan pindah ke luar negeri
Tidak cocok dengan atasan
Ingin melanjutkan studi 3 bulan
Pasal 43 huruf a menyatakan bahwa JF diberhentikan jika predikat kinerja tahunan sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan setelah diberi kesempatan berapa lama?
3 bulan
6 bulan
9 bulan
12 bulan
Menurut Pasal 43 huruf b, selain kinerja, alasan pemberhentian karena tidak memenuhi apa?
Standar kompetensi pada JF yang diduduki
Target angka kredit tahunan
Jumlah pelatihan minimal
Ketentuan kehadiran
Pemberhentian dari JF bagi PNS selain JF ahli utama ditetapkan oleh siapa berdasarkan Pasal 44 ayat (3)?
Presiden setelah pertimbangan teknis BKN
PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menteri PANRB
PyB
Pasal 45 ayat (1) menetapkan standar kompetensi setiap jenjang JF. Manakah kombinasi yang benar?
Kompetensi teknis, kompetensi digital, kompetensi sosial budaya
Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural
Kompetensi administratif, kompetensi manajerial, kompetensi etik
Kompetensi teknis, kompetensi komunikatif, kompetensi kepribadian
Menurut Pasal 47 ayat (1), yang dapat ditetapkan sebagai instansi pembina suatu Jabatan Fungsional (JF) adalah…
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara sesuai kekhususan tugas dan fungsinya
Setiap unit kerja di pemerintah daerah tanpa mempertimbangkan tugas dan fungsinya
Organisasi profesi JF yang telah memiliki kode etik
Perguruan tinggi negeri yang membuka program studi terkait JF
Pasal 47 ayat (2) huruf a menyebutkan salah satu tugas instansi pembina JF. Pilih jawaban yang tepat.
Menyusun pedoman formasi JF
Menetapkan gaji pokok JF
Melaksanakan mutasi antarinstansi bagi JF
Menyusun laporan kinerja individu JF
Tugas instansi pembina JF yang berkaitan dengan standar kompetensi tercantum pada Pasal 47 ayat (2). Manakah rumusan yang benar?
Menyusun standar kompetensi JF
Hanya mengawasi pelatihan tanpa menyusun standar
Menetapkan standar kompetensi oleh organisasi profesi
Menghapus standar kompetensi jika tidak relevan
Menurut Pasal 47 ayat (2) huruf d, apa yang disusun instansi pembina terkait penilaian hasil kerja Pejabat Fungsional?
Standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja
Daftar hukuman disiplin untuk hasil kerja buruk
Pedoman remunerasi berbasis senioritas
Formulir pengaduan masyarakat
Pasal 47 ayat (2) huruf f menyebutkan bahwa instansi pembina menyusun…
Kurikulum pelatihan JF
Skema kenaikan pangkat otomatis
Peraturan disiplin umum ASN
Daftar kebutuhan pegawai baru
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf i, kegiatan yang dilaksanakan instansi pembina untuk menilai kompetensi JF adalah…
Menyelenggarakan Uji Kompetensi JF
Melakukan audit keuangan unit kerja
Menyelenggarakan pemilihan ketua organisasi profesi
Mengadakan lomba karya tulis
Menurut Pasal 47 ayat (2) huruf m, salah satu tugas instansi pembina adalah…
Mengembangkan sistem informasi JF
Menetapkan tunjangan kinerja seluruh ASN
Mengatur rekrutmen CPNS nasional
Menentukan kebijakan perpajakan
Pasal 47 ayat (2) huruf n dan o menyebutkan fasilitasi oleh instansi pembina. Kombinasi yang tepat adalah…
Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF serta penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF
Memfasilitasi rekrutmen CPNS dan penghapusan kode etik
Memfasilitasi perjalanan dinas dan penyusunan anggaran daerah
Memfasilitasi mutasi lintas negara dan penerbitan paspor
Pelaksanaan Uji Kompetensi JF oleh Instansi Pemerintah pengguna JF dilakukan setelah… (Pasal 47 ayat (4))
Mendapat akreditasi dari instansi pembina
Mendapat persetujuan dari organisasi profesi
Mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi
Mencapai target kinerja tahunan
Menurut Pasal 48 ayat (1), pengawasan oleh Menteri meliputi dua hal. Pilih pasangan yang benar.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan JF oleh instansi pembina; dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan JF pada Instansi Pemerintah
Penetapan gaji dan tunjangan; serta pengadaan sarana pelatihan
Penindakan disiplin; serta penambahan formasi CPNS
Penghapusan jabatan; serta pengalihan tugas ke organisasi profesi
Pasal 50 ayat (1) menetapkan batas waktu pembentukan organisasi profesi JF setelah JF ditetapkan. Berapakah batas waktu tersebut?
Paling lama 5 tahun sejak tanggal penetapan JF
Paling lama 2 tahun sejak tanggal penetapan JF
Paling lama 10 tahun sejak tanggal penetapan JF
Tidak ada batas waktu
Siapa yang wajib menjadi anggota organisasi profesi JF menurut Pasal 50 ayat (2)?
Setiap Pejabat Fungsional
Hanya pejabat struktural
ASN non-JF
Masyarakat umum yang berminat
Tugas organisasi profesi JF menurut Pasal 50 ayat (4) adalah…
Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; memberikan advokasi; serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku
Menetapkan tunjangan kinerja; mengatur formasi; dan mengangkat pejabat
Menyusun kurikulum pelatihan; melakukan akreditasi lembaga pelatihan; dan mengatur mutasi
Mengelola keuangan instansi; menetapkan standar kualitas hasil kerja; dan mengevaluasi jabatan
Hubungan kerja dan tata cara pembentukan organisasi profesi JF mensyaratkan pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas. Ketentuan ini didasarkan pada…
Struktur organisasi (Pasal 51 huruf f)
Keputusan perguruan tinggi
Peraturan daerah
Saran masyarakat
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1), selain kenaikan pangkat reguler dua kali, opsi kenaikan pangkat lain yang dapat dipertimbangkan bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan adalah apa?
Kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan
Kenaikan pangkat karena masa kerja minimal 5 tahun
Kenaikan pangkat karena rekomendasi organisasi profesi
Kenaikan pangkat karena perpindahan unit kerja
Pasal 55 ayat (2) menyebutkan bahwa kenaikan pangkat reguler tidak dapat dilakukan apabila syarat apa belum diperoleh?
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjang jabatan
Surat rekomendasi instansi pembina
Sertifikat kompetensi manajerial tingkat lanjutan
Nilai kinerja tahunan di atas 90
Menurut Pasal 55 ayat (3), sejak kapan Penilaian Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung?
Sejak diangkat pertama kali sebagai ASN
Sejak dilantik dalam Jabatan Fungsional
Sejak menyelesaikan pendidikan terakhir
Sejak mendapatkan sertifikasi kompetensi
Pasal 56 ayat (1) menjelaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan tugas dan fungsi organisasi dengan butir kegiatan JF, pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dapat mengajukan apa?
Relaksasi standar kompetensi JF
Penyelarasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam butir kegiatan JF untuk dinilai sebagai capaian Angka Kredit
Perubahan jenjang jabatan fungsional secara otomatis
Penghapusan kewajiban penilaian Angka Kredit
Menurut Pasal 56 ayat (2), kriteria penyelarasan kegiatan mencakup beberapa hal. Manakah yang BUKAN merupakan kriteria yang disebutkan?
Kesesuaian kegiatan pada unit organisasi dengan kedudukan JF dalam peta
Kepemilikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi JF
Bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi dan tugas unit organisasi pejabat fungsional
Memiliki sertifikat pelatihan internasional minimal satu kali
Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing‑masing harus disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat kapan?
31 Oktober 2023
31 Desember 2023
30 Juni 2024
31 Maret 2023
Menurut Pasal 56 ayat (3), siapa yang dapat melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam melakukan penyelarasan kegiatan JF?
Instansi Pemerintah
Organisasi profesi JF
Menteri PANRB
Badan Kepegawaian Negara
Pasal 59 menyatakan bahwa penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan untuk periode kinerja mulai
1 Januari 2023
31 Desember 2022
1 Januari 2022
1 Juli 2023
Dalam Pasal 59, evaluasi kinerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Manajemen ASN secara nasional
Pembinaan ASN di kementerian
Penggajian ASN
Pasal 60 huruf b menyebut keputusan tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya dengan nomor
42/KEP/M.PAN/12/2000
23/KEP/M.PAN/4/2001
139/KEP/M.PAN/11/2003
150/KEP/M.PAN/11/2003
Menurut Pasal 60 huruf d, jabatan yang terkait adalah Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Nomor keputusan yang dicabut adalah
23/KEP/M.PAN/4/2002
139/KEP/M.PAN/11/2003
150/KEP/M.PAN/11/2003
Kep/04/M.PAN/1/2004
Pasal 60 huruf e menyebut Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan. Nomor Keputusan Menteri yang dicabut adalah
129/KEP/M.PAN/12/2002
136/KEP/M.PAN/12/2002
139/KEP/M.PAN/11/2003
150/KEP/M.PAN/11/2003
Menurut Pasal 60 huruf f, keputusan tentang Pengamat Gunung Api memiliki nomor
136/KEP/M.PAN/12/2002
139/KEP/M.PAN/11/2003
141/KEP/M.PAN/11/2003
150/KEP/M.PAN/11/2003
Pasal 60 huruf g mencabut keputusan tentang Jabatan Fungsional Dokter dengan nomor
139/KEP/M.PAN/11/2003
141/KEP/M.PAN/11/2003
150/KEP/M.PAN/11/2003
KEP/04/M.PAN/1/2004
Dalam Pasal 60 huruf h, Jabatan Fungsional yang disebut adalah Dokter Gigi. Nomor keputusan yang dicabut adalah
141/KEP/M.PAN/11/2003
139/KEP/M.PAN/11/2003
150/KEP/M.PAN/11/2003
KEP/04/M.PAN/1/2004
Pasal 60 huruf i mencabut keputusan tentang Penguji Kendaraan Bermotor dengan nomor
150/KEP/M.PAN/11/2003
139/KEP/M.PAN/11/2003
141/KEP/M.PAN/11/2003
KEP/04/M.PAN/1/2004
Pasal 60 huruf j menyebut Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya. Nomor KEP awal yang disebut adalah
KEP/04/M.PAN/1/2004
PER/12/M.PAN/3/2006
KEP/04/M.PAN/1/2005
PER/47/M.PAN/4/2005
Pasal 60 huruf j juga menyatakan perubahan atas keputusan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri PANRB bernomor
PER/12/M.PAN/3/2006
PER/47/M.PAN/4/2005
PER/08/M.PAN/3/2006
PER/17/M.PAN/9/2008
Pasal 60 huruf l mencabut keputusan tentang Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya dengan nomor
KEP/192/M.PAN/11/2004
KEP/18/M.PAN/2/2004
PER/10/M.PAN/5/2008
PER/12/M.PAN/5/2008
Pasal 60 huruf n mencabut peraturan tentang Refraksionis Optisien. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/47/M.PAN/4/2005
PER/48/M.PAN/4/2005
PER/27/M.PAN/5/2006
PER/05/M.PAN/4/2007
Pasal 60 huruf p mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Ortotis Prostesis. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/122/M.PAN/12/2005
PER/123/M.PAN/12/2005
PER/08/M.PAN/3/2006
PER/27/M.PAN/5/2006
Pasal 60 huruf q mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dengan nomor
PER/123/M.PAN/12/2005
PER/122/M.PAN/12/2005
PER/27/M.PAN/5/2006
PER/05/M.PAN/4/2007
Pasal 60 huruf r mencabut peraturan mengenai Pranata Laboratorium Kesehatan. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/08/M.PAN/3/2006
PER/27/M.PAN/5/2006
PER/05/M.PAN/4/2007
PER/06/M.PAN/4/2007
Pasal 60 huruf s menyebut Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/27/M.PAN/5/2006
PER/05/M.PAN/4/2007
PER/06/M.PAN/4/2007
PER/07/M.PAN/5/2007
Pasal 60 huruf v menyebut Jabatan Fungsional Kataloger. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/07/M.PAN/5/2007
PER/06/M.PAN/4/2007
PER/05/M.PAN/4/2007
PER/10/M.PAN/5/2008
Pasal 60 huruf w mencabut peraturan tentang Penyuluh Sosial. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/06/M.PAN/4/2008
PER/08/M.PAN/4/2008
PER/10/M.PAN/5/2008
PER/11/M.PAN/5/2008
Pasal 60 huruf x menyebut Jabatan Fungsional Asisten Apoteker. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/08/M.PAN/4/2008
PER/06/M.PAN/4/2008
PER/10/M.PAN/5/2008
PER/12/M.PAN/5/2008
Pasal 60 huruf bb menyebut Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis. Nomor peraturan yang dicabut adalah
PER/17/M.PAN/9/2008
PER/12/M.PAN/5/2008
PER/11/M.PAN/5/2008
PER/10/M.PAN/5/2008
Pasal 60 huruf cc mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Nomor peraturan yang dicabut adalah
Nomor 16 Tahun 2009
Nomor 9 Tahun 2010
Nomor 14 Tahun 2010
Nomor 21 Tahun 2010
Pasal 60 huruf ee menyebut Jabatan Fungsional Penilik. Nomor peraturan yang dicabut adalah
Nomor 14 Tahun 2010
Nomor 9 Tahun 2010
Nomor 16 Tahun 2009
Nomor 21 Tahun 2010
Pasal 60 huruf ff mencabut peraturan tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Nomor peraturan yang dicabut adalah
Nomor 15 Tahun 2010
Nomor 14 Tahun 2010
Nomor 9 Tahun 2010
Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 60 huruf gg menyebut bahwa peraturan tentang Pengawas Sekolah telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2016. Nomor peraturan yang dicabut semula adalah
Nomor 21 Tahun 2010
Nomor 14 Tahun 2010
Nomor 9 Tahun 2010
Nomor 16 Tahun 2009
Apa yang dimaksud dengan "Angka Kredit" dalam konteks jabatan fungsional?
Nilai mata pelajaran di sekolah kedinasan
Nilai penghargaan finansial untuk pejabat tinggi
Sistem penilaian kinerja dan pengembangan karier
Nomor rekening resmi instansi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 pada daftar ini mengatur jabatan fungsional apa?
Pengawas Bibit Ternak
Analis Pasar Hasil Pertanian
Pengawas Radiasi
Medik Veteriner
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2012 (berita negara 940) mengatur jabatan fungsional apa?
Radiografer
Medik Veteriner
Perekam Medis
Pemeriksa Paten
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2012 (berita negara 941) mengatur jabatan fungsional apa?
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Pakan
Teknisi Elektromedis
Pemeriksa Merek
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?
Penyelidik Bumi
Radiografer
Perekam Medis
Analis Kebijakan
Perubahan atas Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembimbing Kesehatan Kerja ditetapkan melalui peraturan nomor berapa pada tahun 2013?
Nomor 22 Tahun 2013
Nomor 47 Tahun 2013
Nomor 36 Tahun 2013
Nomor 45 Tahun 2013
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?
Dosen
Polisi Pamong Praja
Pranata Humas
Pemeriksa Paten
Perubahan atas Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 dilakukan dengan peraturan nomor berapa tahun 2013?
Nomor 46 Tahun 2013
Nomor 22 Tahun 2013
Nomor 36 Tahun 2013
Nomor 3 Tahun 2014
Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?
Pengawas Mutu Pakan
Pemeriksa Paten
Teknisi Elektromedis
Radiografer
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?
Pemeriksa Paten
Perekam Medis
Pengawas Radiasi
Penyuluh Hukum
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?
Pemeriksa Merek
Pemeriksa Desain Industri
Analis Kebijakan
Penyuluh Hukum
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2013 mengatur jabatan fungsional apa?
Analis Kebijakan
Polisi Pamong Praja
Pranata Humas
Penyuluh Hukum
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 mengatur jabatan fungsional apa?
Pranata Hubungan Masyarakat
Pengawas Mutu Pakan
Analis Kebijakan
Pemeriksa Desain Industri
