WorksheetsMapel Pilihan XII
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan itu adalah
Kwitansi
Faktur
Memo
bilyet
Tabungan
Harus ditarik secara tunai, penarikannya hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu adalah syarat dari penarikan
Kwitansi
Faktur
Memo
bilyet
Tabungan
Produk tabungan pada prinsipnya mengikuti ketentuan BI yang pada SK Dir. BI No. 22/63 Kep. Dir. Tanggal 01-12-1989 bahwa syarat-syarat penyelenggaraan tabungan adalah sebagai berikut kecuali
Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah
Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing
Penarikan tabungan tidak dapat menggunakan cek, bilyet giro serta surat perintah bayar lainnya yang sejenis
Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut misalnya Automatic Teller Machine (ATM)
Bank tidak memperbolehkan nasabah untuk menarik uangnya
Setiap bunga yang diperhitungkan ........................ ke rekening tabungan
Ditambahkan
Dikreditkan
Didebitkan
Dikurangi
Dihapuskan
Kode Cr pada perbankan artinya
Debit
Kredit
Tabungan
Giro
deposito
Kode Dr pada perbankan artinya
Debit
Kredit
Tabungan
Giro
deposito
Kartu plastik yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan di mesin ATM, seperti penarikan tunai atau pemindahan dana adalah
Kartu ATM
Kartu Kredit
Buku Tabungan
Kartu Giro
Kartu deposito
Dokumen yang diberikan bank kepada nasabah yang membuka rekening adalah
Kartu ATM
Kartu Kredit
BukuTabungan
Kartu Giro
Kartu deposito
Keuntungan yang diberikan bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank adalah
bunga tabungan
bunga kredit
Buku Tabungan
Kartu Giro
Kartu deposito
OJK kepanjangannya adalah
Otomatisasi jasa keuangan
Otomatis Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan
Otorisasi jasa keuangan
Otomatis jasa keuangan lembaga
Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 22 September 2005 adalah
LPS
OJK
Bank
Koperasi
Yayasan
Selain tabungan produk perbankan yang berfungsi untuk menyimpan uang dan dapat ditarik kapan saja adalah
Deposito
Giro
Kredit
Tabungan
Bunga
Surat perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pembawa atau orang yang ditunjuk adalah
Deposito
Giro
Cek
Tabungan
Bunga
Alat transaksi yang digunakan sebagai pengganti uang, di mana Anda dapat mencairkannya dengan pemindahbukuan ke rekening nasabah adalah
Deposito
Giro
Cek
Tabungan
Bilyet
Jenis giro di bawah ini yang benar adalah
Giro individu, dan giro kelompok
Giro individu dan giro kewirausahaan
Giro Perusahaan dan giro badan
giro individu dan giro badan
giro individu dan giro perusahaan
Badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham adalah
BUMN
BUMD
PT
CV
Perusahaan
Badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih pihak dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang berbeda adalah:
BUMN
BUMD
PT
CV
Perusahaan
Simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu adalah:
Giro
Deposito
Kredit
Tabungan
Bunga
Deposito dapat dicairkan ketika:
Sudah 6 bulan
Sudah 1 bulan
Sudah 3 bulan
Jangka waktu berakhir
Sudah 1 tahun
Menurut Dandawijaya (2000:56), dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
Rekening atas nama perorangan
Rekening atas nama badan usaha / Lembaga
Rekening bersama / Tabungan
Jawaban a dan b benar
Jawaban a b dan c benar
Simpanan pada bank yang penarikannya menggunakan buku tabungan atau ATM, disebut:
Simpanan tabungan (saving deposit)
Simpanan deposito (time deposit)
Simpanan Giro (demand deposit)
Safe deposit box
Kredit produktif
Merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya menurut jangka waktu tertentu, disebut:
Simpanan tabungan (saving deposit)
Simpanan deposito (time deposit)
Simpanan Giro (demand deposit)
Safe deposit box
Kredit produktif
Jenis kredit yang diberikan oleh Bank Umum kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal, biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun disebut:
Kredit investasi
Kredit modal kerja
Kredit perdagangan
Kredit konsumtif ....
Kredit profesi
Sedangkan kredit yang digunakan untuk modal usaha, biasanya waktu kreditnya kurang dari satu tahun disebut:
Kredit investasi
Kredit modal kerja
Kredit perdagangan
Kredit produktif
Kredit profesi
Kredit yang diberikan kepada para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya, disebut:
Kredit modal kerja
Kredit perdagangan
Kredit produktif
Kredit konsumtif
Kredit profesi
Yang tersebut di bawah ini merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja atau perdagangan disebut:
Kredit profesi
Kredit investasi
Kredit modal kerja/kredit perdagangan
Kredit produktif
Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan oleh bank umum untuk kalangan profesi tertentu disebut:
Kredit produktif
Kredit konsumtif
Kredit modal kerja
Kredit perdagangan
Kredit profesi
Kredit berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti:
Kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari hari
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kepercayaan akan akan tanggung jawabnya
Pemberian pinjaman kepada nasabah
Pemberian pinjaman kepada Masyarakat
Kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian / mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang disepakati, merupakan pengertian dari:
Dana
Kredit
Pinjam-meminjam
Bunga kredit
Kredit produktif
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debit:
Kepercayaan
Jangka waktu
Prestasi
Risiko
Kredit
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur, disebut:
Kepercayaan
Jangka waktu
Prestasi
Risiko
Kredit
Dikatakan sebagai obyek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur:
Kepercayaan
Jangka waktu
Prestasi
Risiko
Kredit
Untuk menghindari risiko buruk dalam dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam:
Kepercayaan
Jangka waktu
Prestasi
Risiko
Kredit
Tujuan pemberian kredit dari bank adalah mendapat keuntungan berupa:
Bunga
Imbalan
Provisi
Jawaban a dan b benar
Jawaban a b dan c benar
Yang tersebut di bawah ini merupakan fungsi kredit:
Meningkatkan daya guna uang
Meningkatkan nilai / daya guna barang
Meningkatkan peredaran uang serta lalu lintas uang
Jawaban a dan b benar
Jawaban a b dan c benar
Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian merupakan:
Fungsi kredit
Jenis-jenis kredit
Manfaat kredit
Kredit jangka pendek
Kredit jangka Panjang
Kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur-unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur, disebut
Kredit jangka pendek
Kredit jangka sedang
Kredit jangka panjang
Kredit macet
Kredit konsumtif
Faktor penyebab munculnya kredit macet dari pihak bank yaitu
Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan
Problem keluarga, misalnya perceraian dll
Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain
Kesulitan likuiditas keuangan yang serius
Sedang faktor penyebab kredit macet dari pihak debitur
Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan
Terlalu mudah melakukan kredit
Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang berisiko tinggi
Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staff bagian kredit yang berpengalaman
Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
Penggolongan kredit berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia
Tanggal 10 Oktober 1998
Tanggal 11 Oktober 1998
Tanggal 12 November 1998
Tanggal 10 November 2008
Tanggal 10 Oktober 2008
Kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, yaitu
Kredit lancar
Kredit dalam perhatian khusus
Kredit tidak lancar
Kredit diragukan
Kredit macet
Kredit yang 1–2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak disebut
Kredit lancar
Kredit dalam perhatian khusus
Kredit tidak lancar
Kredit diragukan
Kredit macet
Kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik, disebut
Kredit lancar
Kredit dalam perhatian khusus
Kredit tidak lancar
Kredit diragukan
Kredit macet
Kredit yang telah tidak lancar dan telah jatuh temponya belum juga dapat diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan, disebut
Kredit lancar
Kredit dalam perhatian khusus
Kredit tidak lancar
Kredit diragukan
Kredit macet
Kredit ini sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktifan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, disebut
Kredit lancar
Kredit dalam perhatian khusus
Kredit tidak lancar
Kredit diragukan
Kredit macet
Penyelesaian kredit macet antara lain dilakukan dengan cara penjadwalan kembali. Penjadwalan kembali juga disebut
Re Use
Re Duse
Re sicle
Rescheduling
Le retour out camp
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan
Materin dan jaminan uang
Materin dan jaminan barang
Jaminan materil dan jaminan imateril
Uang dan barang
Imateril dan jaminan barang
Jaminan yang bersifat materil
Bangunan
Tanah
Kendaraan
Surat berharga
Semuanya benar
Sedangkan jaminan imateril misalnya
Jaminan perseorangan
Jaminan badan usaha
Jaminan perusahaan
Jaminan surat berharga
Semuanya benar
Jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditor tanpa memberikan hak saling mendahului, disebut
Hak jaminan yang bersifat khusus
Hak jaminan yang bersifat umum
Hak jaminan selamanya
Hak jaminan sesuai peraturan
Hak jaminan masyarakat
