Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS DASAR ILMU HUKUM

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Pembidangan hukum menjadi Hukum Publik dan Hukum Privat didasarkan pada kriteria

a)

Sumber Hukumnya

b)

Isi atau kepentingan yang diatur

c)

Tempat berlakunya

d)

Waktu berlakunya

2.

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapannya, atau antara negara dengan perseorangan (warga negara) disebut

a)

Hukum Perdata

b)

Hukum Privat

c)

Hukum Publik

d)

Hukum Dagang

3.

Seorang polisi menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut merupakan ranah dari

a)

Hukum Perdata

b)

Hukum Pidana

c)

Hukum Perdata Materiil

d)

Hukum Acara Perdata

4.

Hukum yang memuat aturan-aturan tentang bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil disebut

a)

Hukum Formil

b)

Hukum Materiil

c)

Hukum Objektif

d)

Hukum Positif

5.

Pak Budi dan PT Sejahtera menyepakati suatu perjanjian jual beli tanah. Kemudian terjadi sengketa karena PT Sejahtera wanprestasi. Hukum yang mengatur hubungan antara Pak Budi dan PT Sejahtera adalah

a)

Hukum Pidana

b)

Hukum Administrasi Negara

c)

Hukum Tata Negara

d)

Hukum Perdata

6.

Berikut ini yang termasuk dalam contoh Hukum Publik adalah

a)

Hukum Waris

b)

Hukum Perjanjian

c)

Hukum Tata Usaha Negara

d)

Hukum Perkawinan

7.

Hukum yang mengatur tentang struktur umum pemerintahan suatu negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban asasi warga negara adalah

a)

Hukum Administrasi Negara

b)

Hukum Pidana

c)

Hukum Tata Negara

d)

Hukum Internasional

8.

Hukum yang berlaku hanya untuk golongan, daerah, atau waktu tertentu disebut hukum

a)

Nasional

b)

Internasional

c)

Lokal

d)

Tertulis

9.

Hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam pergaulan internasional adalah

a)

Hukum Perdata Internasional

b)

Hukum Internasional

c)

Hukum Lokal

d)

Hukum Tata Negara

10.

Dalam sistem Common Law, sumber hukum yang paling utama adalah

a)

Kitab Undang-Undang (Kodifikasi)

b)

Kebiasaan

c)

Yurispridensi (Putusan Hakim)

d)

Traktat