wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Ajaran Islam tentang Harta

Total questions: 93

Worksheet time: 1hrs 10mins

Name
Class
Date
1.

Menurut ajaran Islam, siapa pemilik hakiki dari segala sesuatu yang dimiliki manusia?

a)

Manusia itu sendiri

b)

Pemerintah

c)

Allah SWT

d)

Orang tua

2.

Menurut Imam Al-Qurthubi, apa peran manusia terhadap harta yang dimilikinya?

a)

Pemilik mutlak

b)

Wakil atau pengganti pemilik hakiki

c)

Pewaris utama

d)

Penguasa penuh

3.

Mengapa pembagian waris dalam Islam bukan hanya tentang kedekatan antara ahli waris dengan mayit?

a)

Karena harta harus dibagi rata

b)

Karena waris adalah bentuk ketaatan kepada Allah

c)

Karena waris hanya untuk keluarga dekat

d)

Karena waris tidak diatur dalam Islam

4.

Bagaimana hukum waris dijelaskan dalam Islam?

a)

Dijelaskan secara global oleh Rasulullah dalam sunnah

b)

Dijelaskan secara terperinci oleh Allah dalam Al-Quran

c)

Tidak dijelaskan sama sekali

d)

Hanya dijelaskan oleh para ulama

5.

Sebutkan bagian waris yang dijelaskan dalam Al-Quran!

a)

Seperdua, sepertiga, seperempat, dua pertiga, seperenam, sepertujuh

b)

Seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam

c)

Seperdua, seperempat, seperlima, dua pertiga, sepertiga, seperenam

d)

Seperdua, seperempat, sepersepuluh, dua pertiga, sepertiga, seperenam

6.

Apa yang dimaksud dengan ilmu faraid?

a)

Ilmu yang mempelajari tentang pembagian warisan menurut ketentuan-ketentuan tertentu

b)

Ilmu yang mempelajari tentang sejarah Islam

c)

Ilmu yang mempelajari tentang tata cara shalat

d)

Ilmu yang mempelajari tentang hukum pidana

7.

Istilah lain untuk tirkah adalah...

a)

al-Irtsu, al-Waritsah, al-Wirtsu, at-Turasts, al-Mirost, dan at-Tarikah

b)

al-Faraid, al-Mawarits, al-Hisab

c)

al-Fiqh, al-Sunnah, al-Hadits

d)

al-Malik, al-Mulk, al-Mal

8.

Apa saja objek bahasan ilmu faraid?

a)

Penjelasan tentang bagian-bagian untuk masing-masing ahli waris dan cara-cara pembagiannya

b)

Penjelasan tentang sejarah para nabi dan rasul

c)

Penjelasan tentang hukum-hukum shalat dan puasa

d)

Penjelasan tentang tata cara berwudhu dan mandi wajib

9.

Apa kegunaan ilmu faraid?

a)

Menyampaikan hak-hak kepemilikan harta si mati kepada yang benar-benar berhak untuk menerimanya

b)

Menyampaikan tata cara beribadah kepada umat Islam

c)

Menyampaikan sejarah kehidupan para sahabat

d)

Menyampaikan hukum-hukum tentang makanan halal

10.

Bagaimana hukum mempelajari ilmu faraid?

a)

Fardu kifayah

b)

Fardu ain

c)

Sunnah

d)

Makruh

11.

Mengapa ilmu faraid disebut sebagai ilmu yang paling dahulu dicabut dari umat?

a)

Karena ilmu faraid adalah setengah ilmu dan akan dilupakan oleh umat

b)

Karena ilmu faraid tidak penting untuk dipelajari

c)

Karena ilmu faraid hanya berlaku di masa lalu

d)

Karena ilmu faraid hanya untuk para ulama

12.

Apa hukum membagikan harta waris dengan menggunakan ilmu faraid menurut ajaran Islam?

a)

Sunnah

b)

Wajib

c)

Makruh

d)

Mubah

13.

Menurut Al-Quran, apa akibat bagi orang yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam pembagian waris?

a)

Mendapat pahala

b)

Dimasukkan ke dalam surga

c)

Dimasukkan ke dalam neraka

d)

Mendapat rezeki berlimpah

14.

Apa yang dimaksud dengan “Zhalim” dalam konteks hukum faraid?

a)

Tidak memakai hukum faraid karena merasa dirugikan

b)

Menolak hukum faraid karena menganggap baik hukum lain

c)

Melaksanakan hukum faraid dengan benar

d)

Membagikan warisan tanpa ilmu

15.

Sebutkan dua golongan yang disebutkan dalam Al-Quran bagi orang yang enggan menjalankan hukum-hukum Allah dalam pembagian waris!

a)

Zhalim dan Fasik

b)

Mukmin dan Muslim

c)

Munafik dan Musyrik

d)

Adil dan Bijaksana

16.

Jelaskan alasan seseorang disebut “Fasik” dalam konteks pembagian waris menurut penjelasan di atas!

a)

Karena membagikan warisan tanpa ilmu

b)

Karena menolak hukum faraid dan menganggap baik hukum lain

c)

Karena membagikan warisan secara adil

d)

Karena melaksanakan hukum faraid dengan benar

17.

Adi dan Dedi adalah dua saudara yang baru saja kehilangan orang tua mereka. Mereka berdua ingin membagikan harta warisan sesuai dengan ilmu faraid. Berdasarkan penjelasan di atas, apa pahala bagi orang yang melaksanakan pembagian waris sesuai ilmu faraid?

a)

Mendapat rezeki berlimpah

b)

Mendapat pahala surga

c)

Mendapat penghargaan dunia

d)

Mendapat kekayaan

18.

Menurut QS. Al-Maidah:47, apa sebutan bagi orang yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah?

a)

Fasik

b)

Kafir

c)

Munafik

d)

Mukmin

19.

Apa yang dimaksud dengan "kafir" dalam konteks menolak hukum faraid menurut penjelasan di atas?

a)

Menolaknya karena tidak suka sama sekali dan menganggap tidak benar terhadap ilmu faraidl

b)

Tidak mengetahui hukum faraid

c)

Melaksanakan hukum faraid dengan ragu-ragu

d)

Menerima hukum faraid tanpa memahami

20.

Berdasarkan QS. Al-Maidah:44, apa konsekuensi bagi orang yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah?

a)

Mereka adalah orang-orang yang kafir

b)

Mereka adalah orang-orang yang fasik

c)

Mereka adalah orang-orang yang munafik

d)

Mereka adalah orang-orang yang zalim

21.

Perbedaan antara fasik dan kafir menurut ayat-ayat yang disebutkan dalam materi ini adalah...

a)

Fasik adalah yang tidak memutuskan perkara menurut Allah, kafir adalah yang menolak karena tidak suka dan menganggap tidak benar

b)

Fasik adalah yang menolak hukum faraid, kafir adalah yang memutuskan perkara menurut Allah

c)

Fasik dan kafir memiliki arti yang sama menurut ayat tersebut

d)

Fasik adalah yang menerima hukum faraid, kafir adalah yang menolaknya dengan alasan tidak tahu

22.

Setelah meninggalnya Budi, keluarganya harus memutuskan bagaimana cara membagi harta waris yang ditinggalkannya. Sebelum melakukan pembagian, mereka harus memenuhi hak-hak tertentu. Apa saja hak yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta waris menurut ketentuan umum?

a)

Membiayai kepentingan pengurusan jenazah, melunasi hutang, dan melaksanakan wasiat dengan syarat tertentu

b)

Membagi harta waris secara langsung kepada ahli waris

c)

Menyimpan seluruh harta peninggalan tanpa pembagian

d)

Memberikan seluruh harta kepada anak tertua

23.

Salah satu syarat pelaksanaan wasiat sebelum pembagian harta waris adalah...

a)

Tidak lebih dari 1/3 dari harta peninggalannya

b)

Seluruh harta peninggalan diberikan sebagai wasiat

c)

Wasiat diberikan kepada ahli waris

d)

Wasiat boleh diberikan tanpa batasan

24.

Apa saja sebab seseorang dapat memperoleh warisan dari simati?

a)

Nasab, nikah, dan wala

b)

Nasab, pekerjaan, dan pendidikan

c)

Nikah, usia, dan status sosial

d)

Wala, kekayaan, dan jabatan

25.

Agus memiliki seorang anak angkat bernama Rudi. Ketika Agus meninggal dunia, Rudi bertanya-tanya mengapa dia tidak termasuk sebagai ahli waris dalam pembagian harta warisan Agus. Apa yang bisa menjadi alasan di balik hal ini?

a)

Karena tidak termasuk dalam tiga sebab mendapatkan waris

b)

Karena anak angkat selalu mendapatkan warisan

c)

Karena anak angkat adalah ahli waris utama

d)

Karena anak angkat memiliki hak lebih besar

26.

Apa yang dimaksud dengan 'Qotlun' sebagai penghalang mendapatkan waris?

a)

Pembunuhan oleh ahli waris terhadap simati

b)

Perbedaan agama antara simati dan ahli waris

c)

Hubungan darah yang tidak jelas

d)

Wasiat yang diberikan kepada ahli waris

27.

Faisal adalah seorang ahli waris yang berbeda agama dengan simati, apakah ia tetap berhak mendapatkan warisan?

a)

Tidak, karena perbedaan agama menjadi penghalang mendapatkan waris

b)

Ya, selama masih ada hubungan darah

c)

Ya, jika mendapat izin dari keluarga

d)

Tidak, kecuali jika ada wasiat khusus

28.

Wasiat kepada ahli waris dianggap tidak sah menurut ketentuan umum pembagian harta waris karena:

a)

Karena ahli waris sudah mendapatkan bagian warisan

b)

Karena wasiat kepada ahli waris tidak diakui dalam hukum waris

c)

Karena wasiat hanya boleh diberikan kepada orang luar

d)

Karena wasiat harus diberikan dalam bentuk uang tunai

29.

Indah dan Yuni telah menikah, namun setelah beberapa waktu, mereka menyadari bahwa pernikahan mereka tidak sah. Bagaimana status nikah yang fasid atau batil dalam kaitannya dengan hak waris?

a)

Tidak saling mewarisi antara keduanya

b)

Tetap saling mewarisi seperti nikah sah

c)

Hanya suami yang berhak mewarisi

d)

Hanya istri yang berhak mewarisi

30.

Apa arti dari istilah "Riqqun" dalam konteks pewarisan?

a)

Hubungan darah antara ahli waris

b)

Penghambaan, yaitu jika simati adalah hamba sahaya

c)

Hubungan pernikahan antara ahli waris

d)

Hubungan agama antara ahli waris

31.

Siapakah yang disebut sebagai "Muwarris" dalam rukun pewarisan?

a)

Orang yang menerima warisan

b)

Orang yang meninggalkan harta

c)

Orang yang mewariskan; yaitu orang yang meninggal dunia

d)

Orang yang mengelola warisan

32.

Apa yang dimaksud dengan "Mawarits" dalam rukun pewarisan?

a)

Harta yang ditinggalkan si mati

b)

Orang yang mewariskan

c)

Ahli waris yang menerima warisan

d)

Proses pembagian warisan

33.

Rizky adalah seorang ahli waris yang sedang menunggu kepastian mengenai harta peninggalan dari ayahnya yang telah meninggal dunia. Salah satu syarat pewarisan adalah wafatnya orang yang mewariskan. Apa yang dimaksud dengan wafat hakiki?

a)

Kematian yang ditetapkan oleh hakim

b)

Kematian yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan pandangan

c)

Kematian yang ditetapkan karena menyaksikan dengan jelas, atau mendengar, atau karena adanya bukti yang jelas

d)

Kematian yang tidak dapat dibuktikan

34.

Bagaimana jika salah satu dari rukun-rukun dan syarat-syarat pewarisan tidak terpenuhi?

a)

Pembagian waris tetap dapat dilakukan

b)

Pembagian waris tidak akan terjadi

c)

Warisan diberikan kepada negara

d)

Warisan dibagi secara adil

35.

Manakah pernyataan yang benar mengenai perbedaan wafat hakiki, wafat hukmi, dan wafat taqdiri dalam syarat pewarisan?

a)

Wafat hakiki adalah kematian yang disaksikan dengan bukti jelas, wafat hukmi adalah kematian yang ditetapkan oleh hakim, wafat taqdiri adalah kematian yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan pandangan

b)

Wafat hakiki adalah kematian yang ditetapkan oleh hakim, wafat hukmi adalah kematian yang disaksikan, wafat taqdiri adalah kematian yang tidak jelas

c)

Wafat hakiki adalah kematian yang ditetapkan oleh negara, wafat hukmi adalah kematian yang ditetapkan oleh masyarakat, wafat taqdiri adalah kematian yang ditetapkan oleh ahli waris

d)

Wafat hakiki adalah kematian yang tidak dapat dibuktikan, wafat hukmi adalah kematian yang ditetapkan oleh keluarga, wafat taqdiri adalah kematian yang ditetapkan oleh dokter

36.

Berdasarkan Al-Quran, hadis, dan Ijma', berapa jumlah golongan ahli waris menurut pembagian laki-laki dan perempuan?

a)

A. 20 dari ahli waris laki-laki dan 5 dari ahli waris perempuan

b)

B. 15 dari ahli waris laki-laki dan 10 dari ahli waris perempuan

c)

C. 10 dari ahli waris laki-laki dan 15 dari ahli waris perempuan

d)

D. 25 dari ahli waris laki-laki dan 0 dari ahli waris perempuan

37.

Manakah di bawah ini yang termasuk ahli waris laki-laki menurut pembagian yang disebutkan dalam materi?

a)

A. Anak laki-laki

b)

B. Anak perempuan

c)

C. Ibu

d)

D. Nenek dari ibu

38.

Siapakah yang tidak termasuk ahli waris laki-laki menurut diagram pada materi?

a)

A. Cucu laki-laki dari anak perempuan

b)

B. Ayah

c)

C. Saudara laki-laki sekandung

d)

D. Suami

39.

Perbedaan antara saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah dalam konteks ahli waris laki-laki adalah...

a)

Saudara laki-laki sekandung adalah saudara yang memiliki ayah dan ibu yang sama, sedangkan saudara laki-laki seayah hanya memiliki ayah yang sama.

b)

Saudara laki-laki sekandung adalah saudara yang memiliki ibu yang sama, sedangkan saudara laki-laki seayah hanya memiliki ibu yang sama.

c)

Saudara laki-laki sekandung adalah saudara yang tidak memiliki hubungan darah, sedangkan saudara laki-laki seayah adalah saudara angkat.

d)

Saudara laki-laki sekandung adalah saudara yang berasal dari keluarga jauh, sedangkan saudara laki-laki seayah berasal dari keluarga dekat.

40.

Seorang laki-laki yang membebaskan seorang budak termasuk dalam ahli waris laki-laki. Benarkah pernyataan tersebut?

a)

A. Benar, karena orang laki-laki yang membebaskan budak termasuk dalam daftar ahli waris laki-laki.

b)

B. Salah, karena hanya keluarga inti yang termasuk ahli waris laki-laki.

c)

C. Salah, karena budak tidak memiliki hak waris.

d)

D. Salah, karena semua laki-laki berhak menjadi ahli waris.

41.

Manakah di bawah ini yang termasuk ahli waris perempuan menurut pembagian waris Islam?

a)

Anak perempuan

b)

Anak laki-laki

c)

Paman dari ayah

d)

Kakek dari ibu

42.

Dalam sebuah keluarga, terdapat beberapa ahli waris perempuan setelah meninggalnya seorang ayah. Siapakah yang tidak termasuk ahli waris perempuan menurut pembagian waris Islam?

a)

Saudara perempuan seibu

b)

Cucu perempuan dari anak perempuan

c)

Ibu

d)

Istri

43.

Dua contoh ahli waris perempuan yang berasal dari garis keturunan ke atas adalah:

a)

Nenek dari ibu dan nenek dari ayah

b)

Anak perempuan dan ibu

c)

Saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah

d)

Istri dan ibu

44.

Dalam sebuah keluarga, Dedi telah meninggal dunia dan meninggalkan seluruh ahli waris laki-laki. Siapa saja yang mendapatkan waris dari Dedi?

a)

Anak laki-laki, Bapak, dan Suami

b)

Anak perempuan, Ibu, dan Saudara perempuan

c)

Anak laki-laki, Ibu, dan Saudara laki-laki

d)

Anak perempuan, Bapak, dan Suami

45.

Rudi baru saja meninggal dunia dan meninggalkan seluruh ahli warisnya yang terdiri dari anak laki-laki, anak perempuan, serta orang tua dan pasangan. Siapa saja yang mendapatkan waris dari Rudi?

a)

Anak laki-laki, Anak perempuan, Bapak, Ibu, dan Suami/Istri

b)

Anak laki-laki, Bapak, Ibu, Saudara laki-laki, dan Saudara perempuan

c)

Anak perempuan, Ibu, Suami, Saudara perempuan, dan Saudara laki-laki

d)

Anak laki-laki, Anak perempuan, Bapak, Ibu, dan Saudara sekandung

46.

Apa pengertian hajib menurut istilah dalam pembagian waris?

a)

Orang yang menerima waris sepenuhnya tanpa pembatasan

b)

Pencegahan pewaris dari mendapat bagian waris, seluruhnya atau sebagian

c)

Orang yang membagi waris kepada semua ahli waris

d)

Larangan untuk menikah dengan ahli waris

47.

Siapakah yang disebut sebagai MAHJUB dalam pembagian waris?

a)

Orang yang menghalangi ahli waris lain dari mendapatkan waris

b)

Orang yang terhalangi dari mendapatkan waris

c)

Orang yang membagi waris kepada ahli waris

d)

Orang yang menerima waris sepenuhnya

48.

Hajib terbagi menjadi dua macam, yaitu hajib dengan sifat dan hajib dengan orang. Apa yang dimaksud dengan hajib dengan sifat?

a)

Pencegahan karena adanya orang lain yang lebih berhak

b)

Pencegahan karena sifat pewaris seperti pembunuh, berbeda agama, atau murtad

c)

Pencegahan karena pewaris masih anak-anak

d)

Pencegahan karena pewaris sudah meninggal dunia

49.

Jelaskan perbedaan antara Hajib Hirman dan Hajib Nuqshon!

a)

Hajib Hirman adalah terhalang total, sedangkan Hajib Nuqshon terhalang sebagian

b)

Hajib Hirman adalah terhalang sebagian, sedangkan Hajib Nuqshon terhalang total

c)

Hajib Hirman dan Hajib Nuqshon sama-sama terhalang total

d)

Hajib Hirman dan Hajib Nuqshon sama-sama terhalang sebagian

50.

Contoh kasus Hajib Hirman adalah ketika kakek mahjub oleh ayah. Mengapa kakek tersebut tidak menerima bagian waris?

a)

Karena kakek tidak layak menerima waris

b)

Karena ada bapak yang lebih dekat derajatnya kepada simati

c)

Karena kakek sudah meninggal dunia

d)

Karena kakek berbeda agama

51.

Pada Hajib Nuqshon, apa yang terjadi pada bagian waris ibu jika ada anak-anak si mati?

a)

Bagian ibu bertambah menjadi 1/2

b)

Bagian ibu tetap 1/3

c)

Bagian ibu berkurang dari 1/3 menjadi 1/6

d)

Bagian ibu dihapuskan

52.

Apa arti dari istilah "mahjub" dalam ilmu faraid?

a)

Mendapatkan seluruh warisan

b)

Terhalang secara keseluruhan bagian warisan

c)

Membagi warisan secara adil

d)

Menambah bagian warisan

53.

Manakah dari berikut ini yang termasuk ahli waris yang tidak mahjub?

a)

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

b)

Saudara seayah

c)

Anak kandung laki-laki

d)

Nenek dari ibu

54.

Berdasarkan tabel, siapakah yang dapat menghalangi (hajib) cucu perempuan dari anak laki-laki untuk mendapatkan warisan?

a)

Ayah

b)

Anak laki-laki

c)

Suami

d)

Ibu

55.

Jika ada anak laki-laki, siapakah yang terhalang (mahjub) dari mendapatkan warisan menurut tabel?

a)

Ibu

b)

Suami

c)

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

d)

Isteri

56.

Saudara sekandung baik laki-laki maupun perempuan bisa terhalang mendapatkan warisan karena adanya...

a)

ibu

b)

suami

c)

anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau ayah

d)

nenek dari ayah

57.

Siapa saja yang termasuk ahli waris dalam kategori "Saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan"?

a)

Anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, ayah dan kakek.

b)

Saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung, ayah, ibu.

c)

Anak perempuan, cucu perempuan dari anak perempuan, ibu dan nenek.

d)

Saudara laki-laki ayah yang sekandung, saudara laki-laki ayah yang seayah, paman.

58.

Apa yang menghalangi putra saudara lelaki sekandung dalam pewarisan?

a)

Putra saudara lelaki seayah dan putra saudara lelaki sekandung.

b)

Anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki.

c)

Saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah.

d)

Ayah dan kakek.

59.

Siapakah yang menghalangi saudara lelaki ayah yang sekandung dalam pewarisan?

a)

Putra saudara lelaki ayah yang seayah.

b)

Anak laki-laki dan anak perempuan.

c)

Saudara perempuan sekandung.

d)

Kakek dan nenek.

60.

Oleh siapa seorang yang memerdekakan budak akan diwarisi?

a)

Oleh semua ahli waris laki-laki dan perempuan lainnya.

b)

Hanya oleh anak laki-laki dan anak perempuan.

c)

Hanya oleh ayah dan ibu.

d)

Hanya oleh saudara sekandung.

61.

Jelaskan situasi di mana saudara lelaki sekandung dan saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan seayah terhalang dalam pewarisan menurut tabel.

a)

Ketika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki (Ashobah ma’al Ghoer).

b)

Ketika hanya ada anak laki-laki.

c)

Ketika hanya ada ayah dan kakek.

d)

Ketika tidak ada ahli waris perempuan.

62.

Berapa macam pewarisan yang disebutkan dalam materi di atas?

a)

Dua

b)

Tiga

c)

Empat

d)

Lima

63.

Apa nama pewarisan yang dilakukan dengan penentuan bagian tertentu?

a)

Dzawil Arham

b)

Ashobah

c)

Furudul Muqoddaroh

d)

Hibah

64.

Pewarisan dengan cara Dzawil Arham dilakukan jika...

a)

Semua ahli waris sudah mendapatkan bagian

b)

Tidak ada golongan Ashabul furudz dan ashobah

c)

Harta warisan sangat sedikit

d)

Pewarisi masih hidup

65.

Jelaskan perbedaan antara pewarisan dengan penentuan bagian dan pewarisan dengan mengambil sisa bagian!

a)

Penentuan bagian diberikan kepada semua ahli waris, sedangkan mengambil sisa bagian hanya kepada satu ahli waris.

b)

Penentuan bagian menggunakan sistem hibah, sedangkan mengambil sisa bagian menggunakan sistem wakaf.

c)

Penentuan bagian adalah furudul muqoddaroh, sedangkan mengambil sisa bagian adalah ashobah.

d)

Penentuan bagian dilakukan setelah mengambil sisa bagian.

66.

Apa arti istilah "Furudhul Muqoddaroh" menurut bahasa?

a)

Bagian-bagian yang ditentukan

b)

Harta warisan yang dibagi rata

c)

Hak milik keluarga

d)

Pembagian zakat

67.

Berapa jumlah pecahan Furudhul Muqoddaroh yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176?

a)

6 pecahan

b)

4 pecahan

c)

8 pecahan

d)

3 pecahan

68.

Manakah di bawah ini yang merupakan pecahan Furudhul Muqoddaroh?

a)

Seperenam (1/6)

b)

Sepersepuluh (1/10)

c)

Seperdua belas (1/12)

d)

Sepersembilan (1/9)

69.

Sebutkan dua kelompok pecahan Furudhul Muqoddaroh yang telah diringkas!

a)

Setengah 1/2, setengahnya 1/4, dan setengahnya 1/8; Dua per tiga 2/3, setengahnya 1/3, dan setengahnya 1/6

b)

Seperempat 1/4, seperlima 1/5, dan seperenam 1/6; Dua per tiga 2/3, sepersepuluh 1/10, dan seperdua belas 1/12

c)

Setengah 1/2, seperempat 1/4, dan seperlima 1/5; Dua per tiga 2/3, sepersembilan 1/9, dan sepersepuluh 1/10

d)

Seperdelapan 1/8, seperenam 1/6, dan seperempat 1/4; Dua per tiga 2/3, seperdua belas 1/12, dan seperlima 1/5

70.

Berapa jumlah golongan Ashabul Furudh yang berasal dari ahli waris perempuan?

a)

9 golongan

b)

4 golongan

c)

13 golongan

d)

6 golongan

71.

Jika seorang anak mendapatkan bagian 1/2 dari warisan, apa syarat yang harus dipenuhi?

a)

Tidak ada anak laki-laki

b)

Tidak ada ibu

c)

Tidak ada bapak

d)

Tidak ada saudara perempuan

72.

Jelaskan mengapa bagian warisan anak perempuan bisa mendapatkan 1/2 menurut tabel persyaratan!

a)

Karena tidak ada anak laki-laki yang menjadi ahli waris

b)

Karena jumlah anak perempuan lebih banyak

c)

Karena ibu sudah meninggal

d)

Karena bapak tidak menerima warisan

73.

Berapa bagian warisan yang diterima oleh seorang cucu perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak, tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan tidak ada cucu perempuan dari anak laki-laki yang lain (hanya dia seorang)?

a)

1/2

b)

2/3

c)

1/3

d)

1/6

74.

Jika seorang perempuan adalah satu-satunya anak perempuan (tidak ada anak perempuan lain), berapa bagian warisan yang ia terima?

a)

1/2

b)

2/3

c)

1/3

d)

1/6

75.

Ayah menerima bagian warisan sebesar 1/6 jika ada atau tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki. Pernyataan ini benar atau salah?

a)

Benar

b)

Salah

c)

Hanya benar jika ada anak

d)

Hanya benar jika tidak ada cucu

76.

Ibu menerima bagian warisan sebesar 1/3 jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara lebih dari seorang baik laki-laki maupun perempuan. Bagaimana jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki?

a)

Ibu tetap menerima 1/3

b)

Ibu menerima 1/6

c)

Ibu tidak menerima bagian

d)

Ibu menerima 1/2

77.

Kakek dari ayah menerima bagian warisan sebesar 1/6 jika ada atau tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah. Apa yang terjadi jika ayah masih ada?

a)

Kakek tetap menerima 1/6

b)

Kakek tidak menerima bagian

c)

Kakek menerima 1/3

d)

Kakek menerima 1/2

78.

Jika ada dua cucu perempuan dari anak laki-laki, berapa bagian warisan yang mereka terima bersama-sama?

a)

1/2

b)

2/3

c)

1/3

d)

1/6

79.

Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki bisa mendapatkan bagian warisan sebesar 1/6 karena:

a)

Karena ada anak perempuan yang mendapat 1/2

b)

Karena ada anak laki-laki

c)

Karena ada cucu laki-laki dari anak laki-laki

d)

Karena tidak ada anak perempuan lain

80.

Berapa bagian warisan yang didapat oleh saudara perempuan sekandung jika tidak ada anak atau cucu dari anak lelaki, tidak ada ayah dan kakek, tidak ada saudara lelaki sekandung, dan tidak ada saudara perempuan sekandung lainnya (hanya dia seorang)?

a)

1/2

b)

1/3

c)

1/4

d)

2/3

81.

Jika terdapat dua atau lebih saudara perempuan sekandung dan tidak ada anak atau cucu dari anak lelaki, tidak ada ayah dan kakek, serta tidak ada saudara lelaki sekandung, berapa bagian warisan yang mereka dapatkan?

a)

2/3

b)

1/2

c)

1/3

d)

1/4

82.

Saudara perempuan seayah mendapatkan bagian 1/2 jika tidak ada anak atau cucu dari anak lelaki, tidak ada ayah dan kakek, tidak ada saudara sekandung, tidak ada saudara lelaki seayah, dan tidak ada saudara perempuan seayah lainnya. Pernyataan ini benar atau salah?

a)

Benar

b)

Salah

c)

Tidak pasti

d)

Tidak relevan

83.

Pada kondisi apa saudara perempuan seayah mendapatkan bagian 2/3 dari warisan?

a)

Jika ada dua atau lebih saudara perempuan seayah dan tidak ada anak atau cucu dari anak lelaki, ayah, kakek, saudara sekandung, dan saudara lelaki seayah

b)

Jika hanya ada satu saudara perempuan seayah

c)

Jika ada anak lelaki

d)

Jika ada saudara lelaki sekandung

84.

Berapa bagian warisan yang diterima oleh suami jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki?

a)

1/2

b)

1/4

c)

1/3

d)

1/6

85.

Jika seorang istri meninggal dan meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki, berapa bagian warisan yang diterima oleh suami?

a)

1/4

b)

1/2

c)

1/8

d)

1/6

86.

Bagaimana bagian warisan yang diterima oleh istri jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki?

a)

1/4

b)

1/8

c)

1/2

d)

1/6

87.

Jika seorang meninggal dan meninggalkan istri, 2 anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan sekandung, berapa bagian warisan yang diterima oleh ibu?

a)

1/6

b)

1/8

c)

1/4

d)

2/3

88.

Pada kasus warisan, jika ada dua anak perempuan, berapa bagian warisan yang mereka terima bersama?

a)

2/3

b)

1/2

c)

1/4

d)

1/3

89.

Jelaskan mengapa cucu perempuan dari anak laki-laki bisa menjadi mahjub dalam pembagian warisan.

a)

Karena ada dua anak perempuan

b)

Karena tidak ada anak laki-laki

c)

Karena ada ibu

d)

Karena ada istri

90.

Siapakah yang menyebabkan nenek menjadi mahjub dalam pembagian warisan?

a)

Oleh ayah

b)

Oleh ibu

c)

Oleh suami

d)

Oleh saudara perempuan sekandung

91.

Berapa bagian yang didapatkan oleh suami jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan cucu?

a)

1/3

b)

1/4

c)

1/2

d)

1/6

92.

Mengapa ibu mendapatkan bagian 1/3 dalam kasus seseorang meninggal meninggalkan suami, ayah, ibu, dan saudara perempuan sekandung?

a)

Karena ada anak-cucu

b)

Karena tidak ada saudara lebih dari seorang

c)

Karena tidak ada anak-cucu dan tidak ada saudara lebih dari seorang

d)

Karena ada saudara laki-laki sekandung

93.

Jika seseorang meninggal meninggalkan istri, ibu, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu, berapa bagian yang didapatkan oleh istri?

a)

1/2

b)

1/4

c)

1/6

d)

1/3