NEW
Font size
WorksheetsASAS GANJIL FIKIH XII
Total questions: 40
Worksheet time: 3600secs
Tujuan utama perkawinan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Ar-Rum ayat 21, adalah untuk mencapai sakinah, mawaddah, wa rahmah. Secara psikologis, hikmah dari pernikahan bagi pasangan adalah...
Mendapatkan status sosial yang lebih tinggi.
Memperoleh keuntungan harta dari mahar.
Mewujudkan ketenangan jiwa dan pemenuhan kebutuhan biologis yang sah.
Menjamin semua dosa yang dilakukan sebelumnya diampuni.
Memperbanyak keturunan tanpa batas.
Salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dan kedudukannya tidak dapat digantikan oleh siapa pun kecuali Wali Hakim adalah Wali Nikah. Syarat utama seorang wali nikah harus...
Memiliki kekayaan yang banyak.
Berasal dari suku yang sama dengan calon istri.
Seorang laki-laki, baligh, berakal, dan adil (tidak fasik).
Sudah pernah menikah lebih dari satu kali.
Berusia minimal 50 tahun.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), usia minimal perkawinan yang diizinkan di Indonesia bagi laki-laki maupun perempuan adalah...
Laki-laki 18 tahun, Perempuan 16 tahun.
Laki-laki 20 tahun, Perempuan 18 tahun.
Laki-laki dan Perempuan sama-sama 19 tahun (setelah revisi UU No. 16 Tahun 2019).
Laki-laki 21 tahun, Perempuan 19 tahun.
Tidak ada batasan usia asalkan sudah baligh.
Dalam fikih munakahat, kafa'ah (kesetaraan) adalah pertimbangan penting dalam memilih pasangan, meskipun bukan rukun atau syarat sah nikah. Hikmah dipertimbangkannya kafa'ah adalah...
Menjamin kewajiban kedua belah pihak seimbang.
Memastikan tidak ada perbedaan mazhab fikih.
Mencegah terjadinya perselisihan dan konflik rumah tangga di masa depan.
Mengurangi jumlah mahar yang harus dibayar.
Mempercepat proses ijab kabul.
Perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat secara syar'i, sehingga dianggap tidak sah sejak awal, disebut Nikah Batil. Dampak hukum dari nikah batil adalah...
Anak yang lahir tetap dianggap sah tetapi harus diulang akadnya.
Pasangan wajib melakukan ruju' setelah masa 'iddah.
Hubungan suami istri dianggap zina, dan tidak ada hak waris di antara keduanya.
Keduanya wajib membayar diyat kepada Wali Hakim.
Mahar yang sudah dibayarkan harus dikembalikan dua kali lipat.
Talak Raj'i adalah talak yang masih memberikan hak kepada suami untuk kembali kepada istrinya tanpa perlu akad nikah baru, asalkan...
Istri setuju dan mahar dibayar ulang.
Dilakukan di hadapan dua orang saksi dan Wali Hakim.
Suami melakukan tobat nasuha.
Masa 'iddah belum berakhir.
Talak yang dijatuhkan sudah yang ketiga kalinya.
Khulu' adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami di hadapan pengadilan agama (Qadhi) dengan kewajiban istri menyerahkan kembali kepada suami...
Semua harta gono-gini.
Hak asuh anak.
Sejumlah uang (mu'tah) sebagai ganti rugi.
'Iwadl (ganti rugi) yang umumnya berupa pengembalian sebagian atau seluruh mahar.
Surat-surat berharga milik suami.
Nusyuz adalah perbuatan istri atau suami yang menunjukkan pembangkangan atau tidak menjalankan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Jika istri yang berbuat nusyuz, langkah yang dianjurkan syariat kepada suami adalah (secara berurutan)...
Langsung menceraikannya dan memukul.
Memberikan talak raj'i, kemudian ruju'.
Menasihati, memisahkan tempat tidur, kemudian memukul (dengan pukulan yang tidak melukai).
Melaporkan ke pengadilan agama untuk fasakh.
Mencari Wali Hakim untuk menjadi penengah.
Dalam konteks UU Perkawinan di Indonesia, proses perceraian harus dilakukan...
Cukup dengan talak suami di hadapan keluarga.
Cukup dengan gugatan istri tanpa alasan.
Di depan Sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha mendamaikan (mediasi).
Dengan mengirimkan surat pernyataan cerai kepada KUA.
Setelah suami membayar semua utang-utangnya.
Li'an adalah sumpah suami-istri yang dilakukan di hadapan hakim untuk menyelesaikan tuduhan zina suami terhadap istri yang tidak didukung empat saksi. Konsekuensi hukum utama dari Li'an adalah...
Suami wajib membayar kafarah.
Terjadinya perceraian secara ba'in mu'abbad (cerai untuk selamanya) dan anak yang lahir tidak dinasabkan ke suami.
Istri wajib menjalani hukuman cambuk.
Keduanya wajib ruju' setelah masa 'iddah.
Anak yang lahir dinasabkan kepada pihak istri.
Wasiat adalah pesan atau ikrar seseorang pada masa hidupnya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain atau pihak tertentu, yang pelaksanaannya setelah pewasiat meninggal dunia. Hukum asal wasiat adalah...
Wajib mutlak.
Haram.
Sunnah (dapat berubah menjadi wajib, makruh, atau haram).
Mubah (diperbolehkan).
Makruh.
Salah satu rukun wasiat adalah adanya penerima wasiat (al-musha lahu). Syarat utama bagi penerima wasiat adalah...
Harus seorang ahli waris.
Mampu memiliki harta, baik masih hidup saat wasiat dibuat maupun sudah meninggal (jika wasiat untuk badan hukum).
Harus beragama Islam.
Bukan seorang yang fasik.
Berusia di atas 21 tahun.
Batasan maksimal harta yang boleh diwasiatkan kepada pihak yang bukan ahli waris adalah...
Seluruh harta peninggalan (tirkah).
1/2 dari total harta.
1/4 dari total harta.
1/3 dari total harta (berdasarkan Hadis Nabi).
Batasan tidak ada asalkan disetujui ahli waris.
Jika seseorang memberikan wasiat untuk ahli warisnya (misalnya wasiat untuk anak kandung), maka wasiat tersebut...
Secara otomatis batal.
Tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain setelah pewasiat meninggal dunia.
Sah tanpa persetujuan ahli waris.
Dianggap sebagai utang yang harus dibayar.
Otomatis mengurangi bagian waris ahli waris yang lain.
Dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, wasiat kepada bukan ahli waris yang melebihi batas 1/3 tidak dapat dilaksanakan kecuali...
Dibatalkan oleh pengadilan.
Pewasiat membuat surat pernyataan di atas materai.
Disetujui oleh semua ahli waris yang sah setelah pewasiat meninggal.
Penerima wasiat adalah badan amal.
Wasiat tersebut dibuat di hadapan notaris.
Tahapan pertama yang wajib dilakukan terhadap harta peninggalan (tirkah) seseorang sebelum dibagi kepada ahli waris adalah...
Melunasi utang ahli waris.
Membagikan seluruh harta kepada anak laki-laki.
Mengurus jenazah dan melunasi utang-utang si mayit (termasuk pajak).
Melaksanakan wasiat yang melebihi 1/3.
Membagikan sebagian harta untuk sedekah.
Ahli waris yang mendapatkan bagian sisa setelah bagian Ashab al-Furudh (ahli waris dengan bagian tertentu) dipenuhi disebut 'Ashabah. Ahli waris 'Ashabah yang kuat adalah...
Paman dari pihak ibu
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Anak laki-laki dan Ayah
Istri dan Ibu
Kakek dari pihak ibu
Seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan ahli waris Suami, Ibu, dan 1 Anak Perempuan. Bagian warisan untuk Suami adalah...
1/2
1/4
1/4 (karena ada anak/keturunan)
1/8
1/6
Ahli waris yang bisa menghalangi (Hajb) saudara-saudara pewaris dari pihak ibu (saudara seibu) untuk mendapatkan warisan adalah...
Istri pewaris
Suami pewaris
Anak laki-laki atau Ayah pewaris
Ibu pewaris
Paman pewaris
Dhawu al-Arham adalah kerabat jauh yang tidak termasuk Ashab al-Furudh dan tidak termasuk Ashabah. Dalam mazhab Syafi'i, Dhawu al-Arham...
Mendapatkan seluruh sisa harta
Tidak mendapatkan warisan jika masih ada Ashab al-Furudh dan Ashabah
Mendapatkan 1/3 dari sisa harta
Menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal
Berhak atas harta jika tidak ada yang lain
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia adalah pedoman utama hukum Islam di Peradilan Agama. KHI dikeluarkan melalui...
Undang-Undang DPR
Peraturan Presiden RI
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Menteri Agama
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 115 KHI mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di muka sidang pengadilan agama. Tujuan dari pengetatan proses ini adalah...
Membatasi hak suami untuk mentalak
Melindungi hak-hak istri dan anak serta memastikan alasan cerai sesuai hukum
Agar negara mendapatkan pemasukan dari biaya sidang
Mendorong orang untuk menikah di luar negeri
Memperpanjang masa iddah istri
Dalam KHI, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi milik bersama suami dan istri, meskipun hanya salah satunya yang bekerja, disebut...
Harta warisan
Harta bawaan
Harta hibah
Harta wasiat
Harta bersama (Gono-Gini)
Berdasarkan KHI, dalam pembagian Harta Bersama setelah terjadi perceraian, pada umumnya masing-masing suami dan istri berhak mendapatkan...
Seluruh harta menjadi milik suami
Seluruh harta menjadi milik istri
Pembagian diatur berdasarkan besaran gaji masing-masing
Masing-masing mendapatkan separuh (setengah) bagian, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian pranikah
Istri hanya mendapatkan 1/3 bagian
Mengenai penetapan Ahli Waris, KHI menetapkan salah satu syarat utama untuk menjadi ahli waris adalah...
Kekerabatan melalui agama yang sama
Mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris
Berasal dari suku yang sama
Memiliki harta yang lebih sedikit dari pewaris
Tidak sedang dalam sengketa
Studi Kasus: Zaid (suami) mentalak istrinya, Hindun, melalui pesan singkat di telepon. Zaid tidak mendaftarkan talaknya ke Pengadilan Agama. Implementasi hukum di Indonesia terhadap kasus ini adalah...
Talak tersebut langsung sah secara hukum dan syar'i
Talak sah secara syariat, tetapi tidak sah secara hukum negara (hukum positif) sebelum ditetapkan oleh pengadilan
Talak tersebut dianggap batal mutlak
Zaid wajib menikah lagi dengan Hindun
Hindun tidak berhak mendapatkan nafkah iddah
Analisis Dalil: Rasulullah bersabda, "Tidak ada wasiat bagi ahli waris." Implementasi hadis ini dalam sistem hukum waris Islam di Indonesia (KHI) adalah...
Dilarang memberikan harta kepada anak laki-laki
Wasiat hanya boleh diberikan kepada kerabat dekat
Wasiat untuk ahli waris hanya boleh dilakukan jika disetujui ahli waris lain setelah pewasiat meninggal
Wasiat harus dibatalkan jika ada utang
Wasiat tidak perlu dicatat
Hukum Adat dan Hukum Islam: Di beberapa daerah, terdapat praktik hukum adat yang memberikan bagian warisan yang berbeda dengan Faraidh. Dalam sistem Peradilan Agama Indonesia, jika para ahli waris sepakat, mereka boleh melakukan pembagian secara damai melalui...
Musyawarah mufakat atau perdamaian, selama tidak merugikan pihak lain dan dilakukan dengan penuh kesadaran
Mengikuti sepenuhnya hukum adat tanpa pengecualian
Mengikuti sepenuhnya hukum Faraidh tanpa pengecualian
Melelang seluruh harta peninggalan
Menyerahkan keputusan kepada desa setempat
Studi Kasus Waris: Seorang suami meninggal dunia meninggalkan istri yang sedang hamil. Dalam pembagian warisan, anak dalam kandungan tersebut...
Diabaikan, dan pembagian dilakukan setelah anak lahir
Disediakan (dibuatkan) bagian yang lebih besar hingga ia lahir dan jelas jenis kelaminnya
Bagiannya diserahkan kepada ibunya
Dianggap sebagai anak angkat dan tidak berhak mewarisi
Langsung dianggap sebagai anak laki-laki
Analisis Hikmah: Kewajiban suami untuk memberikan mu'tah (hadiah/santunan) kepada istri yang dicerai tanpa kesalahan dari pihak istri (berdasarkan KHI). Hikmah utama dari kewajiban ini adalah...
Sebagai ganti rugi atas semua harta istri
Agar istri tidak menikah lagi
Penghibur hati dan rasa tanggung jawab suami atas perpisahan yang terjadi
Mengurangi bagian harta bersama suami
Menghukum suami agar tidak mudah mentalak
Talak yang diujatkan dengan sumpah atau ikrar suami kepada istrinya yang menggantungkan talak pada suatu kejadian di masa depan, seperti: "Jika kamu keluar rumah tanpa izinku, maka kamu tertalak," disebut...
Talak Sunnah
Talak Bid'ah
Talak Mu'allaq (talak yang digantungkan)
Talak Khulu'
Talak Ba'in
Berdasarkan fikih waris, terdapat tiga sebab utama seseorang berhak mendapatkan warisan, yaitu...
Kaya, Baligh, dan Sehat
Beragama Islam, Berakal, dan Baik Akhlaknya
Kekerabatan (Nasab), Perkawinan (Musha'arah), dan Memerdekakan Budak (Wala')
Kedekatan Rumah, Persahabatan, dan Kebaikan
Ahli Ibadah, Ahli Ilmu, dan Ahli Harta
Dalam KHI, batas maksimal hibah (pemberian semasa hidup) yang dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah, kecuali hibah dari orang tua kepada anak, adalah...
Tidak ada batasan
1/2 harta
1/3 harta
Hukum hibah tidak mengenal batas (seluruh harta boleh dihibahkan), namun jika dilakukan di masa sakit parah dianggap wasiat (1/3)
1/4 harta
Syarat sah Ijab dan Qabul dalam akad nikah harus Munjaz. Munjaz berarti...
Dilakukan di hadapan Wali Hakim
Menggunakan bahasa Arab
Tidak digantungkan pada syarat atau dibatasi waktu tertentu (segera dan pasti)
Diucapkan oleh orang yang berbeda agama
Disertai dengan penyerahan mahar tunai
Status hukum pernikahan bagi seorang yang menikah hanya untuk menyakiti atau memanfaatkan harta pasangannya adalah...
Sunnah
Wajib
Makruh
Haram
Mubah
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pembagian warisan untuk anak angkat adalah...
Sama dengan bagian anak kandung
Tidak mendapatkan warisan sama sekali
Dapat menerima harta dari orang tua angkat melalui wasiat wajibah (berdasarkan yurisprudensi di Peradilan Agama)
Hanya menerima harta bersama orang tua angkat
Mendapatkan 1/3 harta bersama
Perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibunya, yang berkonsekuensi haram menggaulinya dan wajib membayar kafarah sebelum kembali, disebut...
Ila'
Li'an
Zhihar
Khulu'
Fasakh
Hikmah dari larangan menikah dengan wanita yang masih dalam masa 'iddah adalah...
Menghormati masa berkabung istri
Memberikan kesempatan istri untuk berkarir
Menjaga kemurnian nasab dan membuka peluang rujuk dari suami pertama
Agar istri dapat berpikir jernih
Melindungi harta yang dimiliki istri
Jika seorang suami meninggalkan istrinya tanpa kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun, istri dapat mengajukan permohonan cerai melalui pengadilan agama atas dasar...
Khulu'
Talak Mu'allaq
Fasakh (berdasarkan alasan Mafqud/hilang)
Talak Ba'in Kubra
Ruju'
Dalam konteks wasiat wajibah di Indonesia, wasiat wajibah diterapkan pada...
Pemberian wasiat kepada ahli waris yang sudah disetujui
Pemberian wasiat untuk kepentingan sosial
Pemberian harta kepada anak angkat atau orang tua angkat untuk memastikan mereka mendapatkan hak minimal
Pemberian seluruh harta kepada Baitul Mal
Pemberian mahar di masa perkawinan
