wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Perencanaan Warisan dalam Islam

Total questions: 20

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang ditekankan oleh perencanaan warisan (estate planning) dalam Islam mengenai kekayaan?

a)

Kekayaan harus dibawa serta saat meninggal dunia.

b)

Kekayaan akan diteruskan kepada ahli waris saat meninggal dunia.

c)

Kekayaan harus disedekahkan seluruhnya sebelum meninggal.

d)

Kekayaan adalah milik negara setelah kematian.

2.

Manakah di antara berikut yang bukan merupakan tujuan (Maqasid) dari Perencanaan Warisan dalam Islam?

a)

Menghindari keserakahan dan mengambil yang bukan haknya.

b)

Menciptakan kedamaian dan ketenangan hidup.

c)

Memastikan semua kekayaan diberikan kepada Baitul Maal.

d)

Mewujudkan keadilan sejati.

3.

Manakah yang merupakan salah satu alasan utama pentingnya Estate Planning bagi mereka yang tinggal di negara non-Muslim?

a)

Agar properti dibagikan sesuai Hukum Perdata (Civil Law).

b)

Agar properti dibagikan melalui Faraid (Warisan Islam).

c)

Untuk mengurangi biaya hidup ahli waris.

d)

Untuk membatalkan semua utang Pewaris.

4.

Dalam proses Basic Estate Planning, apa langkah krusial yang harus dilakukan oleh klien terkait dokumen hukum?

a)

Menjual semua aset yang dimiliki.

b)

Melakukan peninjauan harta setiap bulan.

c)

Klien perlu menulis surat wasiat.

d)

Menunjuk hakim sebagai pengelola aset.

5.

Berapa batas maksimal bagian harta yang boleh diwasiatkan (kepada pihak selain ahli waris) dalam Islam?

a)

1/4 dari harta peninggalan.

b)

1/2 dari harta peninggalan.

c)

1/3 dari harta peninggalan.

d)

Seluruh harta peninggalan.

6.

Manakah di antara berikut yang merupakan salah satu syarat sahnya suatu wasiat dalam Islam?

a)

Pewasiat tidak perlu beragama Islam.

b)

Isi wasiat adalah hal yang dilarang (forbidden / haram).

c)

Pihak yang diberi wasiat bersedia menerima wasiat.

d)

Wasiat harus dibuat di hadapan dua orang hakim.

7.

Menurut Sayid Saabiq, definisi Hibah adalah akad di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain dengan ketentuan?

a)

Setelah pemberi meninggal dunia, dengan imbalan.

b)

Selama ia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

c)

Setelah pemberi meninggal dunia, tanpa imbalan.

d)

Selama ia masih hidup, dengan imbalan yang pasti.

8.

Dalam konteks Hibah, istilah Al-Hadiyah mengacu pada?

a)

Pembebasan utang (Al-Ibra).

b)

Pemberian yang bertujuan untuk pahala di akhirat (As-Shadaqah).

c)

Pemberian yang memperbolehkan penerima untuk memberikan imbalan (balasan) kepada pemberi.

d)

Harta yang otomatis menjadi warisan.

9.

Apa tujuan utama dari ilmu Mawaris (Hukum Waris Islam)?

a)

Mengumpulkan harta peninggalan di Baitul Maal.

b)

Pembagian yang adil sesuai dengan syariat.

c)

Menghindari sistem waris Ashabul Furud.

d)

Mengutamakan pembagian kepada anak angkat.

10.

Manakah di antara berikut yang bukan merupakan sebab seseorang berhak menerima warisan (Cause of Mawarist) dalam Islam?

a)

Hubungan Keluarga (Family Relationship).

b)

Hubungan Pernikahan (Marital Relation.

11.

kah di antara berikut yang bukan merupakan sebab seseorang berhak menerima warisan (Cause of Mawarist) dalam Islam?

a)

Hubungan Keluarga (Family Relationship).

b)

Hubungan Pernikahan (Marital Relationship).

c)

Hubungan Persahabatan Sejati.

d)

Hubungan Pembebasan Budak (al-wala').

12.

Siapakah yang disebut Al Muwarrits dalam ilmu Mawaris?

a)

Ahli waris yang masih hidup.

b)

Orang yang akan mewariskan hartanya dan dinyatakan meninggal dunia secara pasti.

c)

Orang yang mengelola harta peninggalan.

d)

Pelaksana wasiat yang ditunjuk.

13.

Apa yang harus dilakukan terhadap harta peninggalan (At-Tarikah) setelah biaya pemakaman, utang, dan wasiat diselesaikan, sebelum dibagikan kepada ahli waris?

a)

Diberikan sepenuhnya kepada Baitul Maal.

b)

Dibagikan sebagai sedekah.

c)

Didistribusikan sebagai warisan.

d)

Dikembalikan kepada Pewaris.

14.

Ahli waris yang bagian pembagian hartanya telah ditentukan kadarnya dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa: 11-12 disebut sebagai?

a)

Mahjub.

b)

Ashabul Ashobah.

c)

Ashabul Furud.

d)

Al-Muwarrits.

15.

Istilah Ta'silul Mas'alah dalam perhitungan waris merujuk pada apa?

a)

Pembagian warisan menyamping.

b)

Bilangan terkecil sebagai dasar pembagian faraid dengan hasil bilangan bulat.

c)

Harta yang telah dikurangi biaya pengurusan jenazah.

d)

Utang yang wajib dibayarkan oleh ahli waris.

16.

Manakah di antara berikut yang merupakan salah satu penghalang seseorang mendapatkan warisan dalam Islam?

a)

Ahli waris telah dewasa.

b)

Perbedaan agama.

c)

Ahli waris bersedia menerima warisan.

d)

Pewaris tidak punya utang.

17.

Dalam perbandingan sistem waris, siapakah yang berwenang menyelesaikan sengketa warisan dalam Hukum Waris Islam?

a)

Pengadilan Negeri.

b)

Hakim Adat.

c)

Pengadilan Agama.

d)

Notaris.

18.

Apa yang menjadi Dasar Hukum utama dalam Sistem Warisan Perdata (Civil Law)?

a)

Al-Qur'an & As-Sunnah.

b)

Hukum Adat.

c)

KUHper (tanpa wasiat) dan Testamener (dengan wasiat).

d)

An-Nisa 11-12.

19.

Apa makna terminologi waqf yang berasal dari bahasa Arab?

a)

Mengembangkan, menjual, atau membeli.

b)

Menahan, menghentikan, atau diam.

c)

Membagi harta kepada semua ahli waris.

d)

Mengumpulkan dana untuk membayar utang.

20.

Siapakah Sahabat Nabi yang terkenal dengan kontribusi wakafnya, yang paling dikenal adalah wakaf Sumur Raumah?

a)

Nabi Muhammad SAW.

b)

Sayyidina Umar ibn Khattab.

c)

Sayyidina Usman ibn Affan.

d)

Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq.