Font size
WorksheetsDasar fintech Islam
Total questions: 50
Worksheet time: 30mins
Fintech syariah adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang:
Hanya diawasi OJK
Mengutamakan keuntungan tertinggi
Beroperasi sesuai prinsip muamalah Islam
Hanya menggunakan mata uang kripto
Tujuan utama penerapan prinsip syariah dalam fintech adalah:
Mengurangi biaya server
Menghindari riba, gharar, dan maisir
Mempercepat proses login
Menambah pajak transaksi
Ciri utama produk fintech syariah dibanding konvensional adalah:
Bebas regulasi
Akad sesuai fiqh muamalah
Hanya untuk nasabah muslim
Tanpa analisis risiko
Dalam perspektif syariah, platform crowdfunding untuk usaha halal termasuk:
Gharar
Wakaf uang
Syirkah atau musyarakah
Hibah wajib
Lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait fintech syariah di Indonesia adalah:
Bank Indonesia
DSN-MUI
Kementerian Keuangan
Riba yang sering dikaitkan dengan bunga pinjaman online adalah:
Riba fadhl
Riba qardh
Riba jahiliyah
Riba nasiah
Konsep tolong-menolong dalam pembiayaan P2P syariah idealnya diwujudkan dengan akad:
Ijarah
Qardh hasan
Wadiah
Ju'alah
Akad yang paling tepat untuk pembiayaan modal kerja berbagi keuntungan adalah:
Murabahah
Musyarakah
Ijarah
Rahn
Akad yang sesuai untuk jual beli barang konsumtif melalui e-commerce syariah secara cicilan adalah:
Murabahah
Salam
Istishna’
Wakalah
Transaksi kripto yang bersifat spekulatif dan tanpa underlying asset umumnya dikategorikan sebagai:
Ijarah
Gharar dan maisir
Qardh hasan
Kafalah
Layanan pembayaran digital syariah yang hanya menjadi perantara tanpa menahan dana pengguna termasuk:
Switching
Acquirer
Gateway payment
Clearing
Dompet digital syariah yang menyimpan saldo pengguna biasanya menggunakan akad:
Wadiah atau qardh
Salam
Hiwalah
Rahn
Platform P2P lending syariah pada dasarnya mempertemukan:
Penerbit dan investor saham
Pemberi dana dan penerima dana
Bank dan regulator
Pegadaian dan nasabah
Biaya layanan (ujrah) yang ditarik platform fintech syariah harus:
Ditentukan sepihak platform
Dikelola sebagai zakat
Ditetapkan jelas dan disepakati di awal
Mengikuti suku bunga pasar
Crowdfunding syariah untuk proyek sosial non-profit lebih dekat dengan konsep:
Musyarakah
Wakaf dan hibah
Murabahah
Salam
Otoritas utama yang mengatur P2P lending di Indonesia adalah:
Bank Indonesia
DSN-MUI
OJK
Kemenkeu
Regulasi fintech P2P lending konvensional di Indonesia diatur dalam:
Agar diakui sebagai fintech syariah, sebuah perusahaan P2P wajib:
Terdaftar sebagai bank umum syariah
Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang disetujui DSN-MUI
Menggunakan nama berbahasa Arab
Berkantor di pesantren
DSN-MUI menerbitkan fatwa khusus tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dengan prinsip syariah untuk:
Transaksi saham konvensional
Layanan P2P lending syariah
Asuransi konvensional
Jual beli derivatif
Peran utama Dewan Pengawas Syariah di perusahaan fintech adalah:
Menentukan gaji pegawai
Mengatur pajak perusahaan
Mengawasi kesesuaian syariah produk dan operasional
Mengelola dana promosi
Teknologi blockchain dalam perspektif keuangan digunakan terutama untuk:
Memperbesar suku bunga
Pencatatan transaksi terdesentralisasi
Menghapus peran regulator
Menghilangkan pajak
Smart contract pada platform syariah harus:
Menggantikan seluruh peran DPS
Disusun sesuai akad dan fatwa yang berlaku
Mengizinkan bunga mengambang
Tidak bisa diubah walau melanggar syariah
Salah satu risiko utama penggunaan AI dalam penilaian kelayakan pembiayaan syariah adalah:
Penggunaan bahasa Arab yang salah
Bias algoritma dan ketidakadilan penilaian
Larangan syariah atas AI
Keamanan data nasabah dalam fintech syariah termasuk bagian dari:
Maqasid syariah penjagaan harta dan kehormatan
Rukun jual beli
Akad rahn
Syarat zakat profesi
Fitur e-KYC (electronic Know Your Customer) digunakan untuk:
Mengurangi biaya promosi
Verifikasi identitas nasabah secara digital
Menghitung nisab zakat
Menentukan margin murabahah
Salah satu tujuan maqasid syariah yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen fintech adalah:
Hifz al-din
Hifz al-mal
Hifz al-nasl
Hifz al-'irdh
Praktik penagihan pinjaman online yang kasar dan mempermalukan nasabah termasuk pelanggaran terhadap:
Prinsip syariah dan etika muamalah
Prinsip qardh hasan
Prinsip wakaf
Prinsip salam
Transparansi informasi produk fintech syariah diwujudkan dengan:
Menyembunyikan biaya tambahan
Menjelaskan akad, margin, dan risiko secara jelas
Hanya menonjolkan promo
Mengabaikan hak nasabah
Praktik overfinancing yang membuat nasabah terjerat utang berlebihan bertentangan dengan:
A. Prinsip masalah dan menghindari dharar
B. Prinsip wakalah
C. Prinsip istishna'
D. Prinsip tabarru'
Salah satu indikator “halal by design” dalam aplikasi fintech adalah:
Tidak ada fitur pengaturan limit
Terdapat filter untuk menghindari transaksi haram
Hanya menggunakan bahasa asing
Tidak ada edukasi syariah
Risiko gagal bayar di P2P lending syariah terutama ditanggung oleh:
Regulator
Platform secara penuh
Pemberi dana sesuai akad
Penjamin pemerintah
Mitigasi risiko syariah di fintech dapat dilakukan dengan:
Menghapus DPS
Review berkala produk oleh DPS dan audit syariah
Mengurangi dokumentasi akad
Menggunakan istilah syariah tanpa substansi
Data analytic dalam fintech syariah membantu:
Menentukan tarif riba
Menilai profil risiko nasabah secara lebih akurat
Menghindari analisis kelayakan
Menghapus akad tertulis
Penyimpanan dana nasabah di rekening penampungan (escrow) dalam P2P syariah bertujuan untuk:
Menghilangkan biaya administrasi
Memisahkan dana nasabah dari dana perusahaan
Meningkatkan spread bunga
Menghindari pajak
Risiko operasional yang sering terjadi di fintech adalah:
Kesalahan kode sistem dan gangguan layanan
Perubahan mazhab fiqih
Larangan pajak
Kenaikan nisab zakat
Perbedaan utama imbal hasil di pembiayaan syariah dibanding bunga di konvensional adalah:
Selalu lebih tinggi
Berbasis akad dan aktivitas riil
Tidak perlu disepakati
Diatur oleh pasar bebas sepenuhnya
Denda keterlambatan di fintech syariah idealnya:
Menjadi keuntungan perusahaan
Disalurkan untuk dana sosial, bukan profit
Disamakan dengan bunga harian
Tidak boleh ada sanksi apapun
Produk paylater syariah yang benar harus:
Menggunakan akad murabahah atau ijarah dengan harga tetap
Mengikuti suku bunga pasar harian
Tidak memerlukan akad
Berbasis spekulasi harga
Penggunaan margin tetap dalam murabahah berbeda dengan bunga karena:
Ditentukan sepihak oleh bank
Disepakati di awal atas harga barang, bukan atas uang
Mengambang sesuai pasar
Tidak perlu transparan
Cashback promosi di dompet digital syariah dapat dibolehkan jika:
Menjadi syarat sah akad
Diatur sebagai bentuk hibah/promosi tanpa riba
Wajib diambil nasabah
Mengandung unsur gharar berat
Salah satu tantangan utama pengembangan fintech syariah di Indonesia adalah:
Mayoritas penduduk non-muslim
Kurangnya literasi keuangan dan syariah digital
Larangan teknologi
Tidak adanya regulasi sama sekali
Konsep halal lifestyle digital mendorong:
Integrasi fintech syariah dengan ekosistem halal value chain berpotensi:
Menghambat ekspor produk halal
Memperkuat pembiayaan sektor halal dari hulu ke hilir
Mengurangi transparansi
Menghilangkan peran UMKM
Salah satu peluang besar bagi fintech syariah adalah:
Dominasi bank konvensional yang absolut
Tingginya penetrasi internet dan smartphone
Larangan P2P lending
Penurunan jumlah UMKM
Edukasi pengguna tentang fitur syariah di aplikasi fintech penting agar:
Nasabah fokus pada promo
Pengguna memahami akad dan hak kewajiban
Tidak perlu membaca syarat
Produk mudah dijual
Seorang pengguna meminjam dana melalui P2P syariah untuk usaha halal dengan skema bagi hasil. Jenis akad yang paling sesuai adalah:
Murabahah
Musyarakah atau mudharabah
Ijarah
Rahn
Platform menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga harian tinggi dan penagihan kasar. Dari sisi syariah, praktik ini:
Sesuaikan maqasid syariah
Mengandung riba dan dharar
Termasuk qardh hasan
Termasuk wakaf produktif
Aplikasi dompet digital syariah menempatkan dana pengguna di bank syariah dengan akad wadiah. Imbal hasil atas dana titipan tersebut:
Wajib diberikan sebagai bunga
Bersifat bonus (hibah) yang tidak dijanjikan
Ditetapkan sebagai margin tetap
Dalam e-commerce syariah, pembayaran cicilan atas barang yang sudah disepakati harganya sejak awal termasuk:
Riba karena ada cicilan
Murabahah bil taqsith
Gharar karena tempo
Maisir
Sebuah aplikasi investasi syariah menawarkan pembelian sukuk ritel. Karakter utama sukuk dibanding obligasi konvensional adalah:
Representasi kepemilikan atas aset/ proyek riil
Selalu tanpa risiko
Berbasis bunga tetap atas utang
Tidak perlu underlying asset
