wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Dasar fintech Islam

Total questions: 50

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Fintech syariah adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang:

a)

Hanya diawasi OJK

b)

Mengutamakan keuntungan tertinggi

c)

Beroperasi sesuai prinsip muamalah Islam

d)

Hanya menggunakan mata uang kripto

2.

Tujuan utama penerapan prinsip syariah dalam fintech adalah:

a)

Mengurangi biaya server

b)

Menghindari riba, gharar, dan maisir

c)

Mempercepat proses login

d)

Menambah pajak transaksi

3.

Ciri utama produk fintech syariah dibanding konvensional adalah:

a)

Bebas regulasi

b)

Akad sesuai fiqh muamalah

c)

Hanya untuk nasabah muslim

d)

Tanpa analisis risiko

4.

Dalam perspektif syariah, platform crowdfunding untuk usaha halal termasuk:

a)

Gharar

b)

Wakaf uang

c)

Syirkah atau musyarakah

d)

Hibah wajib

5.

Lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait fintech syariah di Indonesia adalah:

a)

Bank Indonesia

b)

DSN-MUI

c)

Kementerian Keuangan

6.

Riba yang sering dikaitkan dengan bunga pinjaman online adalah:

a)

Riba fadhl

b)

Riba qardh

c)

Riba jahiliyah

d)

Riba nasiah

7.

Konsep tolong-menolong dalam pembiayaan P2P syariah idealnya diwujudkan dengan akad:

a)

Ijarah

b)

Qardh hasan

c)

Wadiah

d)

Ju'alah

8.

Akad yang paling tepat untuk pembiayaan modal kerja berbagi keuntungan adalah:

a)

Murabahah

b)

Musyarakah

c)

Ijarah

d)

Rahn

9.

Akad yang sesuai untuk jual beli barang konsumtif melalui e-commerce syariah secara cicilan adalah:

a)

Murabahah

b)

Salam

c)

Istishna’

d)

Wakalah

10.

Transaksi kripto yang bersifat spekulatif dan tanpa underlying asset umumnya dikategorikan sebagai:

a)

Ijarah

b)

Gharar dan maisir

c)

Qardh hasan

d)

Kafalah

11.

Layanan pembayaran digital syariah yang hanya menjadi perantara tanpa menahan dana pengguna termasuk:

a)

Switching

b)

Acquirer

c)

Gateway payment

d)

Clearing

12.

Dompet digital syariah yang menyimpan saldo pengguna biasanya menggunakan akad:

a)

Wadiah atau qardh

b)

Salam

c)

Hiwalah

d)

Rahn

13.

Platform P2P lending syariah pada dasarnya mempertemukan:

a)

Penerbit dan investor saham

b)

Pemberi dana dan penerima dana

c)

Bank dan regulator

d)

Pegadaian dan nasabah

14.

Biaya layanan (ujrah) yang ditarik platform fintech syariah harus:

a)

Ditentukan sepihak platform

b)

Dikelola sebagai zakat

c)

Ditetapkan jelas dan disepakati di awal

d)

Mengikuti suku bunga pasar

15.

Crowdfunding syariah untuk proyek sosial non-profit lebih dekat dengan konsep:

a)

Musyarakah

b)

Wakaf dan hibah

c)

Murabahah

d)

Salam

16.

Otoritas utama yang mengatur P2P lending di Indonesia adalah:

a)

Bank Indonesia

b)

DSN-MUI

c)

OJK

d)

Kemenkeu

17.

Regulasi fintech P2P lending konvensional di Indonesia diatur dalam:

4 lines
18.

Agar diakui sebagai fintech syariah, sebuah perusahaan P2P wajib:

a)

Terdaftar sebagai bank umum syariah

b)

Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang disetujui DSN-MUI

c)

Menggunakan nama berbahasa Arab

d)

Berkantor di pesantren

19.

DSN-MUI menerbitkan fatwa khusus tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dengan prinsip syariah untuk:

a)

Transaksi saham konvensional

b)

Layanan P2P lending syariah

c)

Asuransi konvensional

d)

Jual beli derivatif

20.

Peran utama Dewan Pengawas Syariah di perusahaan fintech adalah:

a)

Menentukan gaji pegawai

b)

Mengatur pajak perusahaan

c)

Mengawasi kesesuaian syariah produk dan operasional

d)

Mengelola dana promosi

21.

Teknologi blockchain dalam perspektif keuangan digunakan terutama untuk:

a)

Memperbesar suku bunga

b)

Pencatatan transaksi terdesentralisasi

c)

Menghapus peran regulator

d)

Menghilangkan pajak

22.

Smart contract pada platform syariah harus:

a)

Menggantikan seluruh peran DPS

b)

Disusun sesuai akad dan fatwa yang berlaku

c)

Mengizinkan bunga mengambang

d)

Tidak bisa diubah walau melanggar syariah

23.

Salah satu risiko utama penggunaan AI dalam penilaian kelayakan pembiayaan syariah adalah:

a)

Penggunaan bahasa Arab yang salah

b)

Bias algoritma dan ketidakadilan penilaian

c)

Larangan syariah atas AI

24.

Keamanan data nasabah dalam fintech syariah termasuk bagian dari:

a)

Maqasid syariah penjagaan harta dan kehormatan

b)

Rukun jual beli

c)

Akad rahn

d)

Syarat zakat profesi

25.

Fitur e-KYC (electronic Know Your Customer) digunakan untuk:

a)

Mengurangi biaya promosi

b)

Verifikasi identitas nasabah secara digital

c)

Menghitung nisab zakat

d)

Menentukan margin murabahah

26.

Salah satu tujuan maqasid syariah yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen fintech adalah:

a)

Hifz al-din

b)

Hifz al-mal

c)

Hifz al-nasl

d)

Hifz al-'irdh

27.

Praktik penagihan pinjaman online yang kasar dan mempermalukan nasabah termasuk pelanggaran terhadap:

a)

Prinsip syariah dan etika muamalah

b)

Prinsip qardh hasan

c)

Prinsip wakaf

d)

Prinsip salam

28.

Transparansi informasi produk fintech syariah diwujudkan dengan:

a)

Menyembunyikan biaya tambahan

b)

Menjelaskan akad, margin, dan risiko secara jelas

c)

Hanya menonjolkan promo

d)

Mengabaikan hak nasabah

29.

Praktik overfinancing yang membuat nasabah terjerat utang berlebihan bertentangan dengan:

a)

A. Prinsip masalah dan menghindari dharar

b)

B. Prinsip wakalah

c)

C. Prinsip istishna'

d)

D. Prinsip tabarru'

30.

Salah satu indikator “halal by design” dalam aplikasi fintech adalah:

a)

Tidak ada fitur pengaturan limit

b)

Terdapat filter untuk menghindari transaksi haram

c)

Hanya menggunakan bahasa asing

d)

Tidak ada edukasi syariah

31.

Risiko gagal bayar di P2P lending syariah terutama ditanggung oleh:

a)

Regulator

b)

Platform secara penuh

c)

Pemberi dana sesuai akad

d)

Penjamin pemerintah

32.

Mitigasi risiko syariah di fintech dapat dilakukan dengan:

a)

Menghapus DPS

b)

Review berkala produk oleh DPS dan audit syariah

c)

Mengurangi dokumentasi akad

d)

Menggunakan istilah syariah tanpa substansi

33.

Data analytic dalam fintech syariah membantu:

a)

Menentukan tarif riba

b)

Menilai profil risiko nasabah secara lebih akurat

c)

Menghindari analisis kelayakan

d)

Menghapus akad tertulis

34.

Penyimpanan dana nasabah di rekening penampungan (escrow) dalam P2P syariah bertujuan untuk:

a)

Menghilangkan biaya administrasi

b)

Memisahkan dana nasabah dari dana perusahaan

c)

Meningkatkan spread bunga

d)

Menghindari pajak

35.

Risiko operasional yang sering terjadi di fintech adalah:

a)

Kesalahan kode sistem dan gangguan layanan

b)

Perubahan mazhab fiqih

c)

Larangan pajak

d)

Kenaikan nisab zakat

36.

Perbedaan utama imbal hasil di pembiayaan syariah dibanding bunga di konvensional adalah:

a)

Selalu lebih tinggi

b)

Berbasis akad dan aktivitas riil

c)

Tidak perlu disepakati

d)

Diatur oleh pasar bebas sepenuhnya

37.

Denda keterlambatan di fintech syariah idealnya:

a)

Menjadi keuntungan perusahaan

b)

Disalurkan untuk dana sosial, bukan profit

c)

Disamakan dengan bunga harian

d)

Tidak boleh ada sanksi apapun

38.

Produk paylater syariah yang benar harus:

a)

Menggunakan akad murabahah atau ijarah dengan harga tetap

b)

Mengikuti suku bunga pasar harian

c)

Tidak memerlukan akad

d)

Berbasis spekulasi harga

39.

Penggunaan margin tetap dalam murabahah berbeda dengan bunga karena:

a)

Ditentukan sepihak oleh bank

b)

Disepakati di awal atas harga barang, bukan atas uang

c)

Mengambang sesuai pasar

d)

Tidak perlu transparan

40.

Cashback promosi di dompet digital syariah dapat dibolehkan jika:

a)

Menjadi syarat sah akad

b)

Diatur sebagai bentuk hibah/promosi tanpa riba

c)

Wajib diambil nasabah

d)

Mengandung unsur gharar berat

41.

Salah satu tantangan utama pengembangan fintech syariah di Indonesia adalah:

a)

Mayoritas penduduk non-muslim

b)

Kurangnya literasi keuangan dan syariah digital

c)

Larangan teknologi

d)

Tidak adanya regulasi sama sekali

42.

Konsep halal lifestyle digital mendorong:

4 lines
43.

Integrasi fintech syariah dengan ekosistem halal value chain berpotensi:

a)

Menghambat ekspor produk halal

b)

Memperkuat pembiayaan sektor halal dari hulu ke hilir

c)

Mengurangi transparansi

d)

Menghilangkan peran UMKM

44.

Salah satu peluang besar bagi fintech syariah adalah:

a)

Dominasi bank konvensional yang absolut

b)

Tingginya penetrasi internet dan smartphone

c)

Larangan P2P lending

d)

Penurunan jumlah UMKM

45.

Edukasi pengguna tentang fitur syariah di aplikasi fintech penting agar:

a)

Nasabah fokus pada promo

b)

Pengguna memahami akad dan hak kewajiban

c)

Tidak perlu membaca syarat

d)

Produk mudah dijual

46.

Seorang pengguna meminjam dana melalui P2P syariah untuk usaha halal dengan skema bagi hasil. Jenis akad yang paling sesuai adalah:

a)

Murabahah

b)

Musyarakah atau mudharabah

c)

Ijarah

d)

Rahn

47.

Platform menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga harian tinggi dan penagihan kasar. Dari sisi syariah, praktik ini:

a)

Sesuaikan maqasid syariah

b)

Mengandung riba dan dharar

c)

Termasuk qardh hasan

d)

Termasuk wakaf produktif

48.

Aplikasi dompet digital syariah menempatkan dana pengguna di bank syariah dengan akad wadiah. Imbal hasil atas dana titipan tersebut:

a)

Wajib diberikan sebagai bunga

b)

Bersifat bonus (hibah) yang tidak dijanjikan

c)

Ditetapkan sebagai margin tetap

49.

Dalam e-commerce syariah, pembayaran cicilan atas barang yang sudah disepakati harganya sejak awal termasuk:

a)

Riba karena ada cicilan

b)

Murabahah bil taqsith

c)

Gharar karena tempo

d)

Maisir

50.

Sebuah aplikasi investasi syariah menawarkan pembelian sukuk ritel. Karakter utama sukuk dibanding obligasi konvensional adalah:

a)

Representasi kepemilikan atas aset/ proyek riil

b)

Selalu tanpa risiko

c)

Berbasis bunga tetap atas utang

d)

Tidak perlu underlying asset