wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal Ekspor Berdasarkan PMK Nomor 155/PMK.04/2022

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan PMK Nomor 155/PMK.04/2022, apa definisi dari Ekspor?

a)

Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

b)

Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

c)

Kegiatan memindahkan barang antar pulau di Indonesia.

d)

Kegiatan menimbun barang di Tempat Penimbunan Berikat.

2.

Dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang umum disebut dengan kode:

a)

BC 2.0

b)

BC 2.3

c)

BC 3.0

d)

BC 4.0

3.

Berdasarkan PMK 155/PMK.04/2022, penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan paling cepat:

a)

3 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor

b)

7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor

c)

14 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor

d)

30 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor

4.

Manakah di bawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)?

a)

Barang kiriman dengan berat 50 kg.

b)

Barang pindahan.

c)

Barang pribadi penumpang.

d)

Barang cinderamata yang dikirim melalui kargo.

5.

Kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB menggunakan 1 (satu) peti kemas disebut:

a)

Transhipment

b)

Part of Shipment

c)

Konsolidasi Barang Ekspor

d)

Impor Sementara

6.

Siapakah yang bertanggung jawab atas Bea Keluar barang ekspor?

a)

Pengangkut

b)

Eksportir

c)

PPJK

d)

Pembeli di luar negeri

7.

Berdasarkan PMK 106/PMK.04/2022, rumus perhitungan Bea Keluar yang ditetapkan berdasarkan persentase harga ekspor (advalorem) adalah:

a)

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

b)

Tarif Bea Keluar x Harga Patokan Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang

c)

Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

d)

Tarif Bea Keluar x Nilai FOB x Nilai Tukar Mata Uang

8.

Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat:

a)

Barang masuk ke Kawasan Pabean

b)

PEB didaftarkan ke Kantor Pabean

c)

Sarana pengangkut berangkat

d)

30 hari setelah pendaftaran PEB

9.

Pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan secara selektif berdasarkan:

a)

Permintaan Eksportir

b)

Manajemen Risiko

c)

Ketersediaan Petugas

d)

Jenis Sarana Pengangkut

10.

Dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean adalah:

a)

Nota Hasil Intelijen (NHI)

b)

Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

c)

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

d)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

11.

Berdasarkan PMK 22/PMK.04/2019, terhadap ekspor CPO dan produk turunannya, pemeriksaan fisik barang meliputi:

a)

Pemeriksaan jumlah dan jenis barang

b)

Pemeriksaan dokumen saja

c)

Pemeriksaan berat kotor saja

d)

Pemeriksaan kemasan saja

12.

Dalam hal ekspor CPO, pemeriksaan jenis barang dilakukan melalui:

a)

Pengamatan visual saja

b)

Pengujian lainnya

c)

Pengujian laboratoris

d)

Keterangan dari supir truk

13.

Berdasarkan PMK 141/PMK.04/2020, pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor dilakukan oleh Bea Cukai terhitung sejak:

a)

Tanggal peraturan diterbitkan oleh instansi teknis

b)

Tanggal surat masuk ke Kementerian Keuangan

c)

Tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daftar barang lartas

d)

Tanggal sosialisasi peraturan

14.

Jika terjadi kesalahan data pada PEB yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan:

a)

Pembatalan Ekspor langsung

b)

Pembetulan Data

c)

Pembuatan PEB baru tanpa membatalkan yang lama

d)

Pengajuan keberatan

15.

Pembetulan data PEB mengenai jenis barang dan jumlah barang tidak dapat dilayani apabila:

a)

Barang belum masuk Kawasan Pabean

b)

Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai

c)

Barang masih di gudang eksportir

d)

Belum ada pemeriksaan fisik

16.

Pembatalan PEB dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama ... hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut atau tanggal perkiraan ekspor.

a)

3 (tiga)

b)

5 (lima)

c)

7 (tujuh)

d)

14 (empat belas)

17.

Berdasarkan PER-22/BC/2024, Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai ke luar daerah pabean menggunakan kode formulir:

a)

BC 3.0

b)

BC 3.2

c)

BC 3.4

d)

BC 2.2

18.

Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali (misal: barang pameran yang dibawa penumpang) menggunakan kode formulir:

a)

BC 3.0

b)

BC 3.2

c)

BC 3.3

d)

BC 3.4

19.

Berdasarkan PMK 80 Tahun 2025, barang ekspor berupa apa yang dikenakan Bea Keluar dengan tarif spesifik dalam peraturan tersebut?

a)

CPO

b)

Emas

c)

Biji Kakao

d)

Kulit

20.

Berdasarkan PMK 106/PMK.04/2022, penetapan kembali perhitungan Bea Keluar dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama:

a)

1 tahun sejak PEB didaftarkan

b)

2 tahun sejak PEB didaftarkan

c)

5 tahun sejak PEB didaftarkan

d)

10 tahun sejak PEB didaftarkan

21.

Untuk barang curah, PEB dapat disampaikan paling lambat:

a)

Sebelum barang masuk kawasan pabean

b)

Sebelum keberangkatan sarana pengangkut

c)

3 hari setelah keberangkatan

d)

7 hari sebelum keberangkatan

22.

Pemutaran barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean dapat diizinkan apabila:

a)

Eksportir ingin menghemat biaya

b)

Tidak tersedia fasilitas yang memadai di Kawasan Pabean atau barang bersifat khusus

c)

Gudang eksportir penuh

d)

Jarak ke pelabuhan terlalu jauh

23.

Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang:

a)

Memproduksi barang ekspor

b)

Mengumpulkan barang ekspor dari beberapa PEB dalam 1 peti kemas

c)

Menyediakan sarana pengangkut ekspor

d)

Mengurus pembayaran bea keluar

24.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan apabila:

a)

Eksportir membatalkan ekspornya

b)

Terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar akibat kesalahan jumlah/jenis barang pada penetapan pejabat

c)

Eksportir mengajukan pembetulan data sebelum pemeriksaan

d)

Barang ekspor diperiksa fisik dan hasilnya sesuai

25.

Dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan pada PEB antara lain, kecuali:

a)

Invoice

b)

Packing List

c)

Dokumen pemenuhan Lartas (jika ada)

d)

Surat Keterangan Domisili

26.

Berdasarkan PMK 68 Tahun 2025, tarif Bea Keluar untuk Getah Pinus (ex 1301.90.90) adalah:

a)

5%

b)

10%

c)

15%

d)

25%

27.

Dalam PER-9/BC/2023, pemberitahuan konsolidasi barang ekspor disebut:

a)

PKBE

b)

PPB

c)

NPE

d)

SPPBE

28.

Jika barang ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melewati jangka waktu 30 hari, maka barang tersebut:

a)

Dimusnahkan

b)

Dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)

c)

Dilelang segera

d)

Dikembalikan ke eksportir

29.

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) berfungsi sebagai:

a)

Izin masuk barang ke gudang eksportir

b)

Izin pemuatan barang ke sarana pengangkut

c)

Bukti pembayaran pajak

d)

Dokumen asuransi barang

30.

Rekonsiliasi ekspor adalah proses mencocokkan data antara:

a)

PEB dengan Invoice

b)

PEB dengan Outward Manifest

c)

PEB dengan Packing List

d)

PEB dengan Laporan Surveyor

31.

Berdasarkan PMK 80 Tahun 2025, tarif bea keluar untuk Emas (Ore) jika harga referensi > USD 3.200 per troy ounce adalah:

a)

5%

b)

7,5%

c)

10%

d)

15%

32.

Salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor adalah:

a)

Memiliki sertifikat ahli kepabeanan

b)

Memiliki armada truk sendiri

c)

Memiliki modal minimal 1 Triliun Rupiah

d)

Berlokasi di luar negeri

33.

Apa yang dimaksud dengan Short Shipment?

a)

Barang ekspor yang dikirim melebihi jumlah di PEB

b)

Barang ekspor yang batal dikirim seluruhnya

c)

Barang ekspor yang sebagian tidak terangkut/tertinggal

d)

Barang ekspor yang rusak di perjalanan

34.

Berdasarkan PER-11/BC/2023, pengujian laboratorium untuk ekspor CPO dilakukan oleh:

a)

Laboratorium swasta mana saja

b)

Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau laboratorium terdaftar

c)

Laboratorium internal perusahaan tanpa syarat

d)

Laboratorium luar negeri

35.

Jika hasil pemeriksaan fisik barang ekspor kedapatan jumlah/jenis tidak sesuai, dan barang tersebut terkena aturan Lartas yang tidak dipenuhi, maka:

a)

Diterbitkan NPE

b)

Barang disegel dan diserahkan ke Unit Pengawasan

c)

Eksportir diminta segera merevisi PEB

d)

Barang langsung dimusnahkan

36.

Dalam hal eksportir menggunakan PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih ke PPJK apabila:

a)

Eksportir melarikan diri

b)

Eksportir dinyatakan pailit

c)

Eksportir tidak ditemukan

d)

PPJK bersedia menanggung

37.

Barang ekspor yang akan diimpor kembali (Re-impor) pada saat ekspornya harus:

a)

Membayar Bea Keluar ganda

b)

Dilakukan pemeriksaan fisik

c)

Tidak perlu diberitahukan dalam PEB

d)

Tidak boleh diasuransikan

38.

Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) diterbitkan apabila:

a)

Pembayaran Bea Keluar sudah sesuai

b)

Terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat penelitian ulang/pemeriksaan

c)

Barang ekspor tidak jadi dikirim

d)

Eksportir mengajukan restitusi

39.

Batas waktu pelunasan kekurangan pembayaran Bea Keluar (SPPBK) adalah:

a)

14 hari sejak tanggal penetapan

b)

30 hari sejak tanggal penetapan

c)

60 hari sejak tanggal penetapan

d)

90 hari sejak tanggal penetapan

40.

Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga SKP tidak berfungsi, penyampaian PEB dilakukan secara:

a)

Lisan

b)

Manual (tulisan di atas formulir atau media penyimpan data elektronik)

c)

Ditunda sampai sistem benar

d)

Melalui telepon

41.

Berdasarkan lampiran PMK 68/2025, tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao dihitung secara:

a)

Spesifik (per MT)

b)

Advalorem (persentase dari Harga Ekspor)

c)

Kombinasi

d)

Tetap (flat rate)

42.

Apa fungsi dari NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)?

a)

Memberitahukan bahwa PEB diterima

b)

Memberitahukan bahwa PEB ditolak karena data tidak lengkap/sesuai

c)

Memberitahukan jadwal pemeriksaan fisik

d)

Memberitahukan nominal Bea Keluar

43.

Pemasukan sebagian peti kemas (Part of Loading) ke kawasan pabean diperbolehkan dengan syarat:

a)

Mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean

b)

Peti kemas kosong

c)

Barang belum dikemas

d)

Eksportir belum memiliki NIB

44.

Berdasarkan PMK 155/2022, eksportir wajib menyimpan dokumen kepabeanan selama:

a)

5 tahun

b)

10 tahun

c)

15 tahun

d)

Selamanya

45.

Pernyataan Kesiapan Barang (PKB) disampaikan oleh Eksportir dalam hal:

a)

Barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik

b)

Barang akan dilakukan pemeriksaan fisik

c)

Barang batal ekspor

d)

Barang tidak terkena lartas

46.

Perubahan data PEB berupa Nama Eksportir dan Jenis Ekspor:

a)

Dapat dibetulkan kapan saja

b)

Dapat dibetulkan dengan persetujuan Kepala Kantor

c)

Tidak dapat dilakukan pembetulan (harus pembatalan dan buat baru)

d)

Dapat dibetulkan otomatis oleh sistem

47.

Dokumen pelindung pengangkutan barang dari tempat penimbunan ke pelabuhan muat untuk Barang Kena Cukai adalah:

a)

CK-1

b)

CK-5

c)

BC 1.1

d)

SPPBE

48.

Dalam tata laksana ekspor, istilah "Stuffing" berarti:

a)

Pembongkaran barang dari peti kemas

b)

Pemuatan barang ke dalam peti kemas

c)

Pemutaran peti kemas ke kapal

d)

Pengiriman dokumen ke Bea Cukai

49.

Dalam hal eksportir tidak setuju dengan penetapan pejabat Bea Cukai (SPPBK), eksportir dapat mengajukan

a)

Banding

b)

Keberatan

c)

Gugatan

d)

Komplain

50.

Batas waktu pengajuan keberatan atas penetapan Bea Keluar adalah

a)

30 hari sejak tanggal penetapan

b)

60 hari sejak tanggal penetapan

c)

90 hari sejak tanggal penetapan

d)

14 hari sejak tanggal penetapan