NEW
Font size
WorksheetsSoal Ekspor Berdasarkan PMK Nomor 155/PMK.04/2022
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Berdasarkan PMK Nomor 155/PMK.04/2022, apa definisi dari Ekspor?
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Kegiatan memindahkan barang antar pulau di Indonesia.
Kegiatan menimbun barang di Tempat Penimbunan Berikat.
Dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang umum disebut dengan kode:
BC 2.0
BC 2.3
BC 3.0
BC 4.0
Berdasarkan PMK 155/PMK.04/2022, penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan paling cepat:
3 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
14 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
30 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
Manakah di bawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)?
Barang kiriman dengan berat 50 kg.
Barang pindahan.
Barang pribadi penumpang.
Barang cinderamata yang dikirim melalui kargo.
Kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB menggunakan 1 (satu) peti kemas disebut:
Transhipment
Part of Shipment
Konsolidasi Barang Ekspor
Impor Sementara
Siapakah yang bertanggung jawab atas Bea Keluar barang ekspor?
Pengangkut
Eksportir
PPJK
Pembeli di luar negeri
Berdasarkan PMK 106/PMK.04/2022, rumus perhitungan Bea Keluar yang ditetapkan berdasarkan persentase harga ekspor (advalorem) adalah:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Tarif Bea Keluar x Harga Patokan Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang
Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Tarif Bea Keluar x Nilai FOB x Nilai Tukar Mata Uang
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat:
Barang masuk ke Kawasan Pabean
PEB didaftarkan ke Kantor Pabean
Sarana pengangkut berangkat
30 hari setelah pendaftaran PEB
Pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan secara selektif berdasarkan:
Permintaan Eksportir
Manajemen Risiko
Ketersediaan Petugas
Jenis Sarana Pengangkut
Dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean adalah:
Nota Hasil Intelijen (NHI)
Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Berdasarkan PMK 22/PMK.04/2019, terhadap ekspor CPO dan produk turunannya, pemeriksaan fisik barang meliputi:
Pemeriksaan jumlah dan jenis barang
Pemeriksaan dokumen saja
Pemeriksaan berat kotor saja
Pemeriksaan kemasan saja
Dalam hal ekspor CPO, pemeriksaan jenis barang dilakukan melalui:
Pengamatan visual saja
Pengujian lainnya
Pengujian laboratoris
Keterangan dari supir truk
Berdasarkan PMK 141/PMK.04/2020, pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor dilakukan oleh Bea Cukai terhitung sejak:
Tanggal peraturan diterbitkan oleh instansi teknis
Tanggal surat masuk ke Kementerian Keuangan
Tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daftar barang lartas
Tanggal sosialisasi peraturan
Jika terjadi kesalahan data pada PEB yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan:
Pembatalan Ekspor langsung
Pembetulan Data
Pembuatan PEB baru tanpa membatalkan yang lama
Pengajuan keberatan
Pembetulan data PEB mengenai jenis barang dan jumlah barang tidak dapat dilayani apabila:
Barang belum masuk Kawasan Pabean
Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai
Barang masih di gudang eksportir
Belum ada pemeriksaan fisik
Pembatalan PEB dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama ... hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut atau tanggal perkiraan ekspor.
3 (tiga)
5 (lima)
7 (tujuh)
14 (empat belas)
Berdasarkan PER-22/BC/2024, Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai ke luar daerah pabean menggunakan kode formulir:
BC 3.0
BC 3.2
BC 3.4
BC 2.2
Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali (misal: barang pameran yang dibawa penumpang) menggunakan kode formulir:
BC 3.0
BC 3.2
BC 3.3
BC 3.4
Berdasarkan PMK 80 Tahun 2025, barang ekspor berupa apa yang dikenakan Bea Keluar dengan tarif spesifik dalam peraturan tersebut?
CPO
Emas
Biji Kakao
Kulit
Berdasarkan PMK 106/PMK.04/2022, penetapan kembali perhitungan Bea Keluar dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama:
1 tahun sejak PEB didaftarkan
2 tahun sejak PEB didaftarkan
5 tahun sejak PEB didaftarkan
10 tahun sejak PEB didaftarkan
Untuk barang curah, PEB dapat disampaikan paling lambat:
Sebelum barang masuk kawasan pabean
Sebelum keberangkatan sarana pengangkut
3 hari setelah keberangkatan
7 hari sebelum keberangkatan
Pemutaran barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean dapat diizinkan apabila:
Eksportir ingin menghemat biaya
Tidak tersedia fasilitas yang memadai di Kawasan Pabean atau barang bersifat khusus
Gudang eksportir penuh
Jarak ke pelabuhan terlalu jauh
Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang:
Memproduksi barang ekspor
Mengumpulkan barang ekspor dari beberapa PEB dalam 1 peti kemas
Menyediakan sarana pengangkut ekspor
Mengurus pembayaran bea keluar
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan apabila:
Eksportir membatalkan ekspornya
Terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar akibat kesalahan jumlah/jenis barang pada penetapan pejabat
Eksportir mengajukan pembetulan data sebelum pemeriksaan
Barang ekspor diperiksa fisik dan hasilnya sesuai
Dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan pada PEB antara lain, kecuali:
Invoice
Packing List
Dokumen pemenuhan Lartas (jika ada)
Surat Keterangan Domisili
Berdasarkan PMK 68 Tahun 2025, tarif Bea Keluar untuk Getah Pinus (ex 1301.90.90) adalah:
5%
10%
15%
25%
Dalam PER-9/BC/2023, pemberitahuan konsolidasi barang ekspor disebut:
PKBE
PPB
NPE
SPPBE
Jika barang ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melewati jangka waktu 30 hari, maka barang tersebut:
Dimusnahkan
Dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)
Dilelang segera
Dikembalikan ke eksportir
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) berfungsi sebagai:
Izin masuk barang ke gudang eksportir
Izin pemuatan barang ke sarana pengangkut
Bukti pembayaran pajak
Dokumen asuransi barang
Rekonsiliasi ekspor adalah proses mencocokkan data antara:
PEB dengan Invoice
PEB dengan Outward Manifest
PEB dengan Packing List
PEB dengan Laporan Surveyor
Berdasarkan PMK 80 Tahun 2025, tarif bea keluar untuk Emas (Ore) jika harga referensi > USD 3.200 per troy ounce adalah:
5%
7,5%
10%
15%
Salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor adalah:
Memiliki sertifikat ahli kepabeanan
Memiliki armada truk sendiri
Memiliki modal minimal 1 Triliun Rupiah
Berlokasi di luar negeri
Apa yang dimaksud dengan Short Shipment?
Barang ekspor yang dikirim melebihi jumlah di PEB
Barang ekspor yang batal dikirim seluruhnya
Barang ekspor yang sebagian tidak terangkut/tertinggal
Barang ekspor yang rusak di perjalanan
Berdasarkan PER-11/BC/2023, pengujian laboratorium untuk ekspor CPO dilakukan oleh:
Laboratorium swasta mana saja
Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau laboratorium terdaftar
Laboratorium internal perusahaan tanpa syarat
Laboratorium luar negeri
Jika hasil pemeriksaan fisik barang ekspor kedapatan jumlah/jenis tidak sesuai, dan barang tersebut terkena aturan Lartas yang tidak dipenuhi, maka:
Diterbitkan NPE
Barang disegel dan diserahkan ke Unit Pengawasan
Eksportir diminta segera merevisi PEB
Barang langsung dimusnahkan
Dalam hal eksportir menggunakan PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih ke PPJK apabila:
Eksportir melarikan diri
Eksportir dinyatakan pailit
Eksportir tidak ditemukan
PPJK bersedia menanggung
Barang ekspor yang akan diimpor kembali (Re-impor) pada saat ekspornya harus:
Membayar Bea Keluar ganda
Dilakukan pemeriksaan fisik
Tidak perlu diberitahukan dalam PEB
Tidak boleh diasuransikan
Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) diterbitkan apabila:
Pembayaran Bea Keluar sudah sesuai
Terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat penelitian ulang/pemeriksaan
Barang ekspor tidak jadi dikirim
Eksportir mengajukan restitusi
Batas waktu pelunasan kekurangan pembayaran Bea Keluar (SPPBK) adalah:
14 hari sejak tanggal penetapan
30 hari sejak tanggal penetapan
60 hari sejak tanggal penetapan
90 hari sejak tanggal penetapan
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga SKP tidak berfungsi, penyampaian PEB dilakukan secara:
Lisan
Manual (tulisan di atas formulir atau media penyimpan data elektronik)
Ditunda sampai sistem benar
Melalui telepon
Berdasarkan lampiran PMK 68/2025, tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao dihitung secara:
Spesifik (per MT)
Advalorem (persentase dari Harga Ekspor)
Kombinasi
Tetap (flat rate)
Apa fungsi dari NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)?
Memberitahukan bahwa PEB diterima
Memberitahukan bahwa PEB ditolak karena data tidak lengkap/sesuai
Memberitahukan jadwal pemeriksaan fisik
Memberitahukan nominal Bea Keluar
Pemasukan sebagian peti kemas (Part of Loading) ke kawasan pabean diperbolehkan dengan syarat:
Mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean
Peti kemas kosong
Barang belum dikemas
Eksportir belum memiliki NIB
Berdasarkan PMK 155/2022, eksportir wajib menyimpan dokumen kepabeanan selama:
5 tahun
10 tahun
15 tahun
Selamanya
Pernyataan Kesiapan Barang (PKB) disampaikan oleh Eksportir dalam hal:
Barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik
Barang akan dilakukan pemeriksaan fisik
Barang batal ekspor
Barang tidak terkena lartas
Perubahan data PEB berupa Nama Eksportir dan Jenis Ekspor:
Dapat dibetulkan kapan saja
Dapat dibetulkan dengan persetujuan Kepala Kantor
Tidak dapat dilakukan pembetulan (harus pembatalan dan buat baru)
Dapat dibetulkan otomatis oleh sistem
Dokumen pelindung pengangkutan barang dari tempat penimbunan ke pelabuhan muat untuk Barang Kena Cukai adalah:
CK-1
CK-5
BC 1.1
SPPBE
Dalam tata laksana ekspor, istilah "Stuffing" berarti:
Pembongkaran barang dari peti kemas
Pemuatan barang ke dalam peti kemas
Pemutaran peti kemas ke kapal
Pengiriman dokumen ke Bea Cukai
Dalam hal eksportir tidak setuju dengan penetapan pejabat Bea Cukai (SPPBK), eksportir dapat mengajukan
Banding
Keberatan
Gugatan
Komplain
Batas waktu pengajuan keberatan atas penetapan Bea Keluar adalah
30 hari sejak tanggal penetapan
60 hari sejak tanggal penetapan
90 hari sejak tanggal penetapan
14 hari sejak tanggal penetapan
