Font size
WorksheetsSOAL UAS FK
Total questions: 120
Worksheet time: 3600secs
Dalam kasus tanah pertanian yang disewakan, pihak yang wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian menurut jumhur ulama adalah:
Pemilik tanah karena memiliki aset
Penyewa tanah karena memperoleh hasil panen
Pemilik dan penyewa secara proporsional
Pemerintah setempat
Keduanya jika disepakati di awal akad
Dasar fikih yang menjelaskan bahwa zakat pertanian dibebankan kepada penggarap lahan, bukan pemilik tanah, adalah karena:
Zakat dikenakan atas kepemilikan aset tetap
Zakat dikenakan atas hasil usaha dan kepemilikan manfaat
Zakat merupakan kewajiban sosial pemilik modal
Zakat bergantung pada nilai sewa lahan
Zakat mengikuti akad ijarah
Apabila tanah pertanian disewakan dan hasil panen tidak mencapai nisab, maka ketentuan zakat yang berlaku adalah:
Tetap wajib zakat 5%
Tetap wajib zakat 10%
Wajib zakat setelah haul satu tahun
Tidak wajib zakat
Wajib zakat jika ada keuntungan bersih
Penyaluran zakat kepada kerabat dekat dibolehkan apabila:
Kerabat tersebut masih menjadi tanggungan wajib
Kerabat tersebut termasuk fakir atau miskin dan bukan tanggungan
Kerabat tersebut memiliki utang konsumtif
Kerabat tersebut pemilik tanah pertanian
Kerabat tersebut memiliki hubungan nasab
Hukum memberikan zakat kepada orang tua atau anak kandung adalah:
Wajib karena hubungan nasab
Boleh jika orang tua miskin
Boleh jika atas dasar kesepakatan
Tidak boleh karena menjadi tanggungan nafkah
Sesuai dengan kondisi
Penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid menurut pendapat mayoritas ulama adalah:
Wajib karena masjid untuk kepentingan umum
Boleh jika masjid berada di daerah miskin
Boleh dengan syarat ada kelebihan dana
Tidak boleh karena bukan termasuk asnaf zakat
Boleh jika diniatkan fisabilillah
Zakat profesi dalam fikih kontemporer diwajibkan apabila:
Penghasilan diterima secara tunai
Penghasilan berasal dari sektor riil
Penghasilan mencapai nisab setara 85 gram emas
Penghasilan diterima setiap bulan
Penghasilan disimpan satu tahun penuh
Cara paling tepat mengeluarkan zakat profesi menurut pendapat ulama kontemporer adalah:
Dikeluarkan 2,5% setelah satu tahun penuh
Dikeluarkan saat menerima penghasilan jika telah mencapai nisab
Dikeluarkan sebelum kebutuhan pokok
Dikeluarkan dari penghasilan kotor tanpa nisab
Dikeluarkan hanya pada bulan Ramadhan
Hukum membayar zakat dari bunga bank konvensional menurut mayoritas ulama adalah:
Wajib dizakati 2,5%
Boleh dizakati jika diniatkan sedekah
Tidak sah karena harta haram
Wajib dizakati dan boleh dinikmati
Boleh dizakati jika tidak ada penghasilan lain
Sikap syariah yang paling tepat terhadap dana bunga bank yang terlanjur diterima adalah:
Disimpan hingga mencapai nisab
Digunakan untuk kepentingan pribadi
Dikeluarkan sebagai zakat maal
Disalurkan untuk kepentingan umum tanpa niat zakat
Digabungkan dengan harta halal
Persamaan mendasar antara zakat dan pajak terletak pada:
Sumber hukumnya
Tujuan spiritual
Sifat pemaksaan oleh negara
Fungsi redistribusi ekonomi
Penetapan tarif yang sama
Perbedaan fundamental antara zakat dan pajak yang paling menonjol adalah:
Subjek yang dikenai
Objek harta
Dasar hukum dan dimensi ibadah
Tujuan pembangunan
Mekanisme pemungutan
Dalam perspektif fikih, kewajiban zakat bersifat:
Administratif dan temporer
Fleksibel mengikuti kebijakan negara
Ibadah maliyah yang bersumber dari nash
Instrumen fiskal modern
Kewajiban sosial sukarela
Apabila seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib zakat dan juga wajib pajak, maka kewajiban yang tetap tidak gugur meskipun pajak telah dibayar adalah:
Pajak karena bersifat publik
Zakat karena bersifat ibadah
Keduanya gugur jika dibayar salah satu
Zakat gugur jika pajak lebih besar
Pajak gugur jika zakat lebih besar
Dalam konteks prioritas pembayaran, pandangan yang paling tepat menurut fikih kontemporer adalah:
Pajak didahulukan karena kewajiban negara
Zakat didahulukan karena kewajiban syariah
Pajak menggugurkan zakat
Zakat dan pajak saling menggugurkan
Keduanya bersifat opsional
Kebijakan negara yang mengakui zakat sebagai pengurang pajak secara normatif bertujuan untuk:
Menghilangkan kewajiban zakat
Menyamakan zakat dengan pajak
Mengurangi beban ganda wajib bayar
Mewajibkan zakat melalui negara
Menjadikan zakat bersifat sukarela
Fenomena dualisme zakat profesi dan pajak penghasilan terjadi karena:
Keduanya memiliki tarif yang sama
Keduanya dikenakan atas objek penghasilan
Keduanya berasal dari hukum positif
Keduanya disalurkan melalui negara
Keduanya bersifat sukarela
Perbedaan utama antara zakat profesi dan pajak penghasilan dalam aspek distribusi adalah:
Subjek penerima
Tarif yang dikenakan
Waktu pembayaran
Metode pemungutan
Besaran nisab
Pendekatan yang paling adil dan maslahat dalam mengatasi dualisme zakat profesi dan pajak penghasilan menurut ekonomi syariah adalah:
Menghapus pajak bagi Muslim
Menjadikan zakat pengganti pajak
Mengintegrasikan zakat ke dalam sistem fiskal negara
Mewajibkan zakat dan pajak penuh
Menghapus zakat profesi
Implikasi ekonomi dari integrasi zakat dan pajak yang paling tepat adalah:
Penurunan kepatuhan pajak
Hilangnya fungsi zakat
Optimalisasi distribusi kesejahteraan dan keadilan fiskal
Penurunan pendapatan negara
Konflik antara hukum syariah dan hukum positif
Saham dalam perspektif fikih muamalah paling tepat didefinisikan sebagai:
Surat utang perusahaan kepada pemegangnya
Bukti kepemilikan atas modal perusahaan yang memberikan hak dan kewajiban
Instrumen spekulatif tanpa dasar aset riil
Kontrak pinjam-meminjam berbunga
Hak atas dividen tetap
Hukum dasar jual beli saham dalam Islam adalah:
Haram secara mutlak
Makruh karena spekulasi
Mubah dengan syarat memenuhi prinsip syariah
Wajib bagi pemilik modal
Sunnah bagi investor
Salah satu syarat utama kehalalan saham menurut prinsip pasar modal syariah adalah:
Perusahaan selalu membagikan dividen
Perusahaan bergerak di sektor usaha halal
Harga saham stabil
Volume transaksi tinggi
Saham dimiliki oleh Muslim
Permasalahan utama dalam jual beli saham yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah:
Fluktuasi harga
Risiko bisnis
Praktik gharar, maisir, dan riba
Kepemilikan bersama
Likuiditas pasar
Zakat saham bagi investor yang menjadikan saham sebagai instrumen investasi jangka panjang pada dasarnya:
Tidak wajib dizakati
Dizakati atas nilai nominal saham
Dizakati atas dividen saja
Dizakati atas nilai pasar saham dan keuntungannya
Dizakati seperti zakat pertanian
Praktik insider trading dalam perspektif syariah dinilai haram karena:
Menyebabkan fluktuasi harga saham
Mengurangi likuiditas pasar
Mengandung unsur penipuan dan ketidakadilan informasi
Meningkatkan keuntungan investor tertentu
Melibatkan pihak internal perusahaan
Earnings management menjadi tidak dibenarkan dalam Islam apabila:
Dilakukan untuk stabilitas perusahaan
Sesuai dengan standar akuntansi
Bertujuan menyesatkan investor dan pemangku kepentingan
Dilakukan pada akhir tahun buku
Tidak memengaruhi harga saham
Praktik short selling dalam pasar modal konvensional dipandang bermasalah secara syariah karena:
Menyebabkan volatilitas pasar
Dilakukan oleh investor asing
Menjual saham yang belum dimiliki
Menggunakan analisis teknikal
Mengurangi minat investasi
Perbedaan mendasar antara short selling konvensional dan mekanisme syariah adalah:
Tujuan memperoleh keuntungan
Risiko kerugian
Kepemilikan aset pada saat akad
Waktu transaksi
Besaran modal
Pendekatan syariah yang paling tepat untuk menghindari praktik tidak adil di pasar saham adalah:
Melarang seluruh transaksi saham
Mengandalkan regulasi pasar semata
Menerapkan prinsip transparansi, keadilan, dan kepemilikan riil
Membatasi investor ritel
Menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar
Perbedaan paling mendasar antara pasar uang dan pasar modal terletak pada:
Jenis pelaku pasar
Tingkat risiko instrumen
Jangka waktu instrumen yang diperdagangkan
Mekanisme perdagangan
Otoritas pengawas
Instrumen berikut yang paling tepat dikategorikan sebagai instrumen pasar uang adalah:
Saham biasa
Obligasi korporasi 10 tahun
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Right issue
Exchange Traded Fund (ETF)
Fungsi utama pasar modal bagi perekonomian adalah:
Sebagai sarana penghimpunan dana bagi perusahaan dan pemerintah.
Sebagai tempat jual beli barang kebutuhan pokok.
Sebagai lembaga penetapan suku bunga bank.
Sebagai tempat penukaran mata uang asing.
A. Menyediakan pembiayaan jangka pendek bagi bank B. Menstabilkan nilai tukar mata uang C. Menjadi sarana pendanaan jangka panjang dan investasi D. Mengendalikan jumlah uang beredar E. Menentukan kebijakan moneter
Menyediakan pembiayaan jangka pendek bagi bank
Menstabilkan nilai tukar mata uang
Menjadi sarana pendanaan jangka panjang dan investasi
Mengendalikan jumlah uang beredar
Menentukan kebijakan moneter
Peran bursa valuta asing (foreign exchange market) dalam sistem keuangan global adalah:
Menentukan harga saham internasional
Menjadi tempat transaksi instrumen derivatif saham
Memfasilitasi pertukaran mata uang untuk perdagangan dan investasi internasional
Menyediakan pembiayaan proyek jangka panjang
Mengatur distribusi dana zakat internasional
Instrumen yang tidak termasuk dalam pasar modal adalah:
Saham
Obligasi
Sukuk
Commercial paper
Reksa dana
Perbedaan karakteristik risiko antara pasar uang dan pasar modal yang paling tepat adalah:
Pasar uang berisiko tinggi, pasar modal berisiko rendah
Pasar uang dan pasar modal memiliki risiko yang sama
Pasar uang relatif berisiko lebih rendah dibanding pasar modal
Pasar modal tidak memiliki risiko
Pasar uang hanya berisiko likuiditas
Salah satu ciri utama bursa valuta asing dibanding pasar uang adalah:
Memiliki lokasi bursa fisik
Diperdagangkan dalam satu mata uang
Bersifat over the counter (OTC) dan beroperasi 24 jam
Diawasi oleh satu otoritas global
Hanya diikuti oleh bank sentral
Dalam perspektif ekonomi syariah, transaksi valuta asing (sharf) diperbolehkan apabila:
Dilakukan untuk spekulasi jangka pendek
Menggunakan sistem margin
Penyerahan dilakukan secara tunai (spot)
Menggunakan kontrak forward berbunga
Dilakukan tanpa kepemilikan mata uang
Hubungan antara pasar uang, pasar modal, dan pasar valuta asing dalam sistem keuangan adalah:
Berjalan sendiri tanpa keterkaitan
Pasar uang mengendalikan pasar modal
Saling terintegrasi dan memengaruhi stabilitas keuangan
Pasar valuta asing hanya berpengaruh pada perdagangan internasional
Pasar modal tidak dipengaruhi nilai tukar
Dampak kenaikan suku bunga domestik terhadap pasar uang, pasar modal, dan pasar valuta asing yang paling mungkin terjadi adalah:
Penurunan imbal hasil pasar uang
Kenaikan harga saham
Arus modal masuk dan apresiasi mata uang
Penurunan permintaan instrumen pasar uang
Depresiasi nilai tukar
Multi Level Marketing (MLM) secara konseptual paling tepat didefinisikan sebagai:
Sistem penjualan berbasis bunga dan komisi
Strategi pemasaran dengan rantai distribusi berlapis melalui jaringan penjual
Skema penghimpunan dana dengan janji keuntungan tetap
Sistem investasi berbasis perekrutan anggota
Mekanisme perdagangan derivatif
Perbedaan mendasar antara MLM dan skema piramida terletak pada:
Jumlah anggota jaringan
Besaran bonus yang diterima
Adanya produk riil bernilai dan transaksi jual beli yang sah
Tingkat pertumbuhan jaringan
Sistem pelatihan anggota
Bentuk MLM yang paling bermasalah secara syariah adalah MLM yang:
Memberikan komisi penjualan langsung
Memiliki produk berwujud
Menjadikan biaya pendaftaran sebagai sumber utama bonus
Menggunakan sistem level bertahap
Mewajibkan pelatihan rutin
Dalam perspektif fikih muamalah, praktik MLM menjadi haram apabila mengandung unsur:
Tijarah dan ujrah
Wakalah dan ijarah
Gharar, maisir, dan riba
Syirkah dan mudharabah
Bai’ musawamah
MLM yang sesuai Syariat Islam harus memenuhi kriteria utama berikut, kecuali;
Produk halal dan bermanfaat
Akad yang jelas dan transparan
Bonus berasal dari penjualan produk riil
Jaminan keuntungan tetap tanpa risiko
Tidak ada eksploitasi anggota
Dalam MLM syariah, hubungan antara perusahaan dan anggota jaringan paling tepat menggunakan akad:
Qardh
Rahn
Wakalah bil ujrah
Bai’ salam
Ijarah muntahiyah bit tamlik
Alasan utama MLM syariah tidak boleh memberikan bonus semata-mata berdasarkan perekrutan anggota baru adalah:
Menurunkan motivasi penjualan
Mengurangi loyalitas anggota
Menyerupai praktik money game
Membatasi ekspansi bisnis
Meningkatkan biaya operasional
Bentuk MLM yang paling mendekati prinsip syariah adalah:
MLM berbasis investasi dana
MLM berbasis poin rekrutmen
MLM berbasis penjualan produk nyata dengan komisi proporsional
MLM berbasis bonus pasif
MLM berbasis bunga berjenjang
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam MLM syariah adalah:
Menentukan strategi pemasaran
Mengawasi kepatuhan operasional terhadap prinsip syariah
Menetapkan target penjualan
Mengelola bonus anggota
Menentukan harga produk
Tujuan utama penerapan prinsip syariah dalam MLM adalah:
Mempercepat pertumbuhan jaringan
Menjamin keuntungan perusahaan
Mewujudkan keadilan, transparansi, dan keberkahan transaksi
Menyamakan MLM dengan perbankan syariah
Meningkatkan daya saing global
Dalam perspektif fikih, hadiah (hibah) paling tepat didefinisikan sebagai:
Penyerahan harta dengan imbalan tertentu
Pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan dan tanpa syarat
Pemberian harta yang wajib dikembalikan
Bantuan dana dengan tujuan politik
Penyerahan harta setelah wafat
Hukum asal memberi dan menerima hadiah dalam Islam adalah:
Wajib
Sunnah
Mubah
Makruh
Haram
Hadiah menjadi haram apabila:
Diberikan kepada kerabat
Diberikan kepada orang miskin
Diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan yang tidak adil
Diberikan secara sembunyi-sembunyi
Diberikan dalam jumlah besar
Salah satu syarat sah hadiah menurut fikih muamalah adalah:
Pemberi harus kaya
Penerima harus fakir
Barang yang dihadiahkan halal dan dimiliki sah oleh pemberi
Nilai hadiah harus sama dengan pemberian balasan
Harus ada akad tertulis
Dalam Islam, hadiah kepada pejabat atau calon pejabat dikategorikan sebagai risywah (suap) apabila:
Diberikan sebelum menjabat
Diberikan secara terbuka
Diberikan karena jabatan atau untuk memperoleh keuntungan tertentu
Diberikan kepada banyak orang
Diberikan tanpa perjanjian tertulis
Hukum menerima hadiah atau bantuan dana dari calon anggota DPR menurut prinsip syariah adalah:
Selalu halal karena belum menjabat
Halal jika nilainya kecil
Haram jika bertujuan mempengaruhi pilihan politik penerima
Makruh tetapi sah
Wajib ditolak dalam semua kondisi
Alasan utama larangan menerima hadiah dari calon pejabat dalam konteks politik adalah karena:
Merugikan pemberi
Menyebabkan ketimpangan ekonomi
Berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan manipulasi kehendak publik
Mengurangi nilai hadiah
Tidak sesuai budaya lokal
Jika bantuan dana dari calon DPR diberikan kepada masyarakat dengan niat sedekah murni, maka hukum menerimanya:
Tetap haram karena sumber politik
Halal mutlak tanpa syarat
Halal jika tidak disertai syarat, tekanan, atau imbalan politik
Makruh meskipun tanpa syarat
Wajib dikembalikan kepada negara
Sikap yang paling sesuai dengan prinsip kehati-hatian syariah (ihtiyath) terkait hadiah dari calon DPR adalah:
Menerima selama tidak ada akad tertulis
Menilai niat lahiriah pemberi saja
Menghindari penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Menerima lalu membagikannya kembali
Menerima jika masyarakat membutuhkan
Dalam perspektif fiikh muamalah, arisan paling tepat dikategorikan sebagai:
Jual beli bersyarat
Akad qardh (utang-piutang) yang bergiliran
Akad ijarah
Akad Mudharabah
Akad hibah mutlak
Alasan utama kebolehan arisan menurut mayoritas ulama adalah karena:
Mengandung unsur keuntungan finansial
Bersifat tabungan wajib
Tidak ada pihak yang dirugikan dan nilai setara
Memberikan imbal hasil tertentu
Mengandung unsur spekulasi
Arisan berubah menjadi tidak sesuai syariah apabila:
Dilakukan dalam kelompok kecil
Diselenggarakan secara rutin
Mengandung tambahan (manfaat) bagi pihak tertentu
Tidak ada pencatatan administrasi
Peserta saling mengenal
Dalam kasus arisan, peserta yang memperoleh dana lebih awal secara fikih dianggap:
Penerima hibah
Pihak yang dirugikan
Peminjam (debitur)
Penabung
Penjamin
Permasalahan utama arisan dengan sistem lelang (siapa setor paling besar dapat lebih dulu) menurut fikih adalah:
Tidak ada akad tertulis
Mengandung unsur riba dan ketidakadilan
Sulit diawasi
Tidak efektif secara ekonomi
Tidak ada jaminan sosial
Dalam arisan, jika ada riba qardh, hukumnya adalah:
Sah karena kesepakatan bersama
Makruh tetapi boleh
Haram karena riba qardh
Sah jika semua rela
Sunnah jika membantu
Dalam arisan online, persoalan syariah yang paling krusial adalah:
Media digital yang digunakan
Jumlah peserta
Kejelasan akad, amanah, dan risiko wanprestasi
Frekuensi pertemuan
Nilai iuran
Arisan yang disertai denda keterlambatan setoran menurut fikih muamalah:
Boleh mutlak
Makruh
Haram jika menjadi keuntungan pengelola
Sah jika disepakati
Wajib sebagai sanksi
Solusi syariah terhadap risiko gagal setor dalam arisan adalah:
Menambah bunga keterlambatan
Menghapus kewajiban peserta
Menerapkan jaminan (kafalah) atau dana tabarru'
Menyerahkan pada hukum negara
Mengurangi nilai arisan
Tujuan utama arisan yang sejalan dengan maqashid syariah adalah:
Memperoleh dana cepat
Mendapatkan keuntungan finansial
Tolong-menolong dan pengelolaan keuangan bersama secara adil
Menghindari kewajiban zakat
Mengganti sistem perbankan
Dalam fikih muamalah, praktik arisan secara substansial diklasifikasikan sebagai:
Akad hibah bersyarat
Akad qardh bergilir antar peserta
Akad mudharabah kolektif
Akad ijarah manfaat uang
Akad jual beli tidak tunai
Mayoritas ulama membolehkan arisan karena memenuhi prinsip:
Adanya keuntungan finansial bagi seluruh peserta
Kesepakatan sepihak pengelola
Keadilan dan kesetaraan nilai antar peserta
Kepastian waktu pencairan dana
Jaminan keuntungan tanpa risiko
Arisan menjadi tidak sesuai syariah apabila dalam pelaksanaannya terdapat:
Penentuan nomor undian
Jadwal setoran tetap
Tambahan manfaat bagi pihak tertentu
Pencatatan iuran
Musyawarah antar anggota
Peserta arisan yang memperoleh dana pada putaran awal menurut fikih berada pada posisi:
Pemberi pinjaman
Penerima hibah
Peminjam yang berkewajiban mengangsur
Penanggung risiko
Penabung pasif
Praktik arisan lelang (siapa setor paling besar agar dapat lebih dulu) bermasalah secara syariah karena:
Tidak transparan
Tidak memiliki akad tertulis
Mengandung unsur riba qardh dan ketidakadilan
Sulit diawasi
Tidak sesuai budaya lokal
Arisan dengan sistem potongan nilai bagi penerima awal (menerima kurang dari total iuran) menurut fikih muamalah adalah:
Sah karena berdasarkan kerelaan
Makruh tanzih
Haram karena qardh yang menghasilkan manfaat
Boleh jika disepakati tertulis
Sunnah jika untuk tolong-menolong
Dalam praktik arisan online, permasalahan syariah paling krusial adalah:
Media digital yang digunakan
Jumlah peserta yang banyak
Kejelasan akad, amanah, dan mitigasi wanprestasi
Tidak adanya pertemuan fisik
Nilai iuran yang fleksibel
Pengenaan denda keterlambatan setoran pada arisan menurut hukum Islam:
Selalu boleh
Makruh
Haram jika menjadi keuntungan pribadi atau pengelola
Sah selama disepakati
Wajib sebagai efek jera
Solusi yang paling sesuai syariah untuk meminimalkan risiko gagal setor dalam arisan adalah:
Menambah denda finansial
Menaikkan iuran peserta
Menerapkan jaminan (kafalah) atau dana sosial (tabarru')
Menyerahkan sepenuhnya pada hukum negara
Mengurangi jumlah peserta
Tujuan utama arisan yang sejalan dengan maqashid syariah adalah:
Memperoleh dana lebih cepat
Menciptakan keuntungan finansial
Tolong-menolong dan keadilan ekonomi antar anggota
Menghindari pinjaman bank
Mengganti fungsi lembaga keuangan
Dalam akad rahn, pemanfaatan barang gadaian oleh pihak penerima gadai (murtahin) menurut jumhur ulama pada prinsipnya:
Diperbolehkan mutlak
Diperbolehkan dengan izin penguasa
Tidak diperbolehkan karena berpotensi riba
Wajib dengan izin rahin
Diperbolehkan jika bernilai kecil
Mazhab Hanafi membolehkan murtahin memanfaatkan barang gadaian apabila:
Tanpa izin rahin
Barang tidak berkurang nilainya
Ada izin rahin dan tidak disyaratkan dalam akad
Barang berupa emas
Digunakan untuk kepentingan umum
Menurut mazhab Maliki, pemanfaatan barang gadaian oleh murtahin:
Haram secara mutlak
Boleh jika barang tidak rusak
Boleh jika disyaratkan sejak awal dan ada batas waktu
Sah tanpa izin rahin
Wajib sebagai kompensasi utang
Pandangan mazhab Syafi'i terkait pemanfaatan barang gadaian oleh murtahin adalah:
Boleh selama ada izin rahin
Boleh jika barang tidak habis
Haram meskipun dengan izin rahin
Boleh jika untuk biaya perawatan
Makruh tanzih
Mazhab Hanbali memberikan pengecualian pemanfaatan barang gadaian berupa:
Rumah tinggal
Hewan yang memerlukan biaya perawatan
Emas dan perak
Kendaraan
Dalil utama yang digunakan mazhab Hanbali terkait kebolehan memanfaatkan hewan gadaian adalah hadis:
Larangan dua akad dalam satu transaksi
Kullu qardin jarra nafa'an fahuwa riba
Ar-rahn yurkabu wa yuhlabu...
Larangan gharar
Hadis larangan maisir
Perbedaan mendasar antara mazhab Syafi'i dan Maliki terkait pemanfaatan barang gadaian terletak pada:
Status kepemilikan barang
Keharusan izin rahin
Pengaruh syarat dalam akad terhadap keabsahan pemanfaatan
Jenis barang gadaian
Nilai barang gadaian
Menurut kaidah fikih, larangan pemanfaatan barang gadaian oleh murtahin didasarkan pada prinsip:
Al-ashlu fil mu'amalat al-ibahah
Adh-dhararu yuzal
Al-ghnumu bil ghurmi
Kullu qardin jarra nafa'an fahuwa riba
Al-'adah muhakkamah
Dalam praktik pegadaian syariah modern, solusi yang digunakan agar pemanfaatan barang gadaian tetap sesuai syariah adalah:
Menggabungkan akad rahn dan jual beli
Menarik bunga dari barang gadaian
Menggunakan akad ijarah untuk biaya pemeliharaan
Mengurangi nilai utang
Memperpanjang masa gadai
Kesimpulan komparatif yang paling tepat terkait pemanfaatan barang gadaian menurut empat mazhab adalah:
Semua mazhab membolehkan tanpa syarat
Semua mazhab mengharamkan secara mutlak
Terdapat perbedaan pendapat dengan batasan ketat untuk menghindari riba
Perbedaan hanya bersifat administratif
Kebolehan bergantung pada nilai utang
Secara konseptual, pay later dalam praktik ekonomi modern paling tepat dikategorikan sebagai:
Akad qardh murni tanpa tambahan
Akad jual beli tunai tertunda
Fasilitas pembiayaan konsumtif dengan pembayaran tangguh
Akad ijarah atas uang
Akad mudharabah konsumtif
Perbedaan mendasar antara pay later dan kredit konvensional terletak pada:
Media transaksi digital
Jangka waktu pembayaran
Struktur akad dan keberadaan bunga atau imbalan
Nilai barang yang dibeli
Segmentasi konsumen
Dalam fikih muamalah, praktik pay later menjadi bermasalah secara syariah apabila:
Digunakan untuk barang konsumtif
Pembayaran dilakukan bertahap
Mengandung tambahan yang dikaitkan dengan waktu (riba nasi’ah)
Dilakukan secara online
Tidak ada jaminan barang
Dasar kebolehan jual beli dengan pembayaran tangguh (kredit) dalam Islam adalah:
Al-ashlu fil ‘ibadat at-tahrim
Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah
Larangan gharar
Kaidah sadd dzari’ah
Hadis larangan riba fadhl
Menurut mayoritas ulama, menjual barang dengan harga kredit lebih tinggi daripada harga tunai hukumnya:
Haram secara mutlak
Makruh
Boleh selama disepakati di awal akad
Boleh jika selisih harga kecil
Haram jika barang konsumtif
Pay later tidak sesuai syariah apabila dalam satu transaksi terdapat:
Diskon pembayaran awal
Satu harga yang disepakati
Dua harga (tunai dan kredit) tanpa kejelasan pilihan akad
Cicilan tetap
Jangka waktu jelas
Dalam perspektif Islam, praktik pay later syariah paling mendekati akad:
Qardh
Salam
Murabahah dengan pembayaran tangguh
Musyarakah
Ijarah muntahiyah bit tamlik
Alasan utama pelarangan pay later berbasis bunga dalam Islam adalah karena:
Mendorong konsumsi berlebihan
Merugikan lembaga keuangan
Tambahan pembayaran dikaitkan dengan waktu
Tidak sesuai teknologi digital
Tidak ada jaminan hukum
Denda keterlambatan dalam pay later menurut prinsip syariah:
Selalu boleh
Makruh
Haram jika menjadi keuntungan pemberi pembiayaan
Wajib sebagai efek jera
Sah jika disepakati
Kesimpulan yang paling tepat mengenai pay later dalam perspektif Islam adalah:
Selalu haram karena berbasis utang
Selalu halal karena bentuk modern
Halal jika berbasis jual beli syariah dan bebas riba
Makruh dalam semua kondisi
Haram hanya jika online
Dalam fikih muamalah, undian pada dasarnya dikategorikan sebagai:
Akad jual beli
Akad tabarru’ atau wasilah penentuan hak
Akad qardh
Akad ijarah
Akad mudharabah
Undian menjadi haram apabila:
Dilakukan secara terbuka
Hadiahnya bernilai besar
Peserta mengeluarkan kontribusi yang menjadi taruhan
Dilakukan oleh perusahaan besar
Menggunakan teknologi digital
Bentuk lotre yang paling jelas keharamannya menurut Islam adalah:
Undian berhadiah dari perusahaan
Doorprize acara sosial
Lotre dengan pembelian kupon berbayar sebagai syarat ikut
Undian tabarru’
Undian internal komunitas
Illat (alasan hukum) utama pelarangan lotre dalam Islam adalah karena mengandung unsur:
Gharar
Riba
Maisir (judi)
Ihtikar
Tadlis
Undian promosi penjualan diperbolehkan apabila:
Hadiah berasal dari iuran peserta
Peserta membayar biaya tambahan
Tidak ada biaya khusus dan hadiah dari penjual
Peluang menang hanya untuk sebagian orang
Hadiah berasal dari pihak ketiga
Perbedaan utama antara undian berhadiah yang halal dan lotre yang haram terletak pada:
Nilai hadiah
Jumlah peserta
Sumber dana hadiah dan adanya taruhan
Cara pengundian
Media undian
Dalam konteks kontemporer, cashback acak dalam aplikasi digital bermasalah secara syariah jika:
Diberikan dalam bentuk saldo
Tidak pasti jumlahnya
Mensyaratkan top up atau pembayaran tambahan khusus
Diberikan secara instan
Menggunakan sistem digital
Undian untuk menentukan giliran atau hak (misalnya pembagian tugas atau kuota) dalam Islam:
Haram karena spekulatif
Makruh
Boleh sebagai sarana keadilan
Wajib
Haram jika tanpa saksi
Kaidah fikih yang digunakan untuk membolehkan undian non-komersial adalah:
Kullu qardin jarra naf’an fahuwa riba
Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah
Adh-dhararu yuzal
Al-ghurm bil ghunm
Sadd dzari’ah
Kesimpulan paling tepat terkait undian dan lotre kontemporer dalam perspektif Islam adalah:
Semua undian haram
Semua lotre halal jika transparan
Haram jika mengandung unsur taruhan dan maisir
Boleh jika hadiahnya kecil
Haram hanya jika dilakukan online
Dalam perspektif fikih muamalah, praktik dropshipping paling tepat diklasifikasikan sebagai:
Jual beli salam
Bai’ al-ma’dum
Wakalah bil ujrah atau simsarah (perantara)
Ijarah atas barang
Qardh produktif
Dropshipping menjadi tidak sah menurut syariah apabila:
Menggunakan platform digital
Barang dikirim oleh pihak ketiga
Penjual menjual barang yang belum dimiliki tanpa akad wakalah
Harga ditentukan oleh pasar
Ada biaya administrasi
Perbedaan utama antara reseller dan dropshipper dalam hukum Islam terletak pada:
Media pemasaran
Kepemilikan dan penguasaan barang saat akad
Kecepatan pengiriman
Besaran margin
Sistem pembayaran
Dalam praktik endorsement influencer, akad yang paling tepat menurut fikih muamalah adalah:
Bai’ musawamah
Qardh
Ijarah atas jasa promosi
Mudharabah
Kafalah
Promosi oleh influencer menjadi haram secara syariah apabila:
Dibayar dengan uang
Menggunakan media sosial
Mengandung unsur penipuan (tadlis) atau testimoni palsu
Dilakukan berulang
Produk bernilai kecil
Menurut hukum Islam, jual beli barang bajakan (software, buku, konten digital) dihukumi:
Halal karena tidak berwujud
Makruh
Haram karena melanggar hak milik (huquq maliyyah)
Boleh jika untuk pendidikan
Boleh jika harga murah
Illat utama keharaman jual beli barang bajakan dalam Islam adalah:
Tidak ada akad tertulis
Barang mudah rusak
Pelanggaran hak cipta sebagai bagian dari harta yang dilindungi
Tidak sesuai budaya digital
Harga tidak stabil
Seorang reseller menurut syariah diperbolehkan mengambil keuntungan apabila:
Menjual tanpa izin pemilik
Tidak memiliki barang
Telah memiliki atau menguasai barang secara sah
Menjual dengan harga fluktuatif
Menggunakan iklan berlebihan
Dalam jual beli online, kewajiban utama penjual menurut prinsip syariah adalah:
Memberikan diskon
Menjamin pengiriman cepat
Menyampaikan informasi produk secara jujur dan transparan
Menurunkan harga pasar
Memberikan bonus
Kesimpulan paling tepat mengenai jual beli era digital dalam perspektif Islam adalah:
Semua praktik digital haram
Halal selama menggunakan teknologi modern
Halal jika memenuhi rukun, syarat akad, dan bebas dari gharar serta tadlis
Makruh karena tidak ada tatap muka
Haram karena sulit diawasi
