wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SOAL UAS FK

Total questions: 120

Worksheet time: 3600secs

Name
Class
Date
1.

Dalam kasus tanah pertanian yang disewakan, pihak yang wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian menurut jumhur ulama adalah:

a)

Pemilik tanah karena memiliki aset

b)

Penyewa tanah karena memperoleh hasil panen

c)

Pemilik dan penyewa secara proporsional

d)

Pemerintah setempat

e)

Keduanya jika disepakati di awal akad

2.

Dasar fikih yang menjelaskan bahwa zakat pertanian dibebankan kepada penggarap lahan, bukan pemilik tanah, adalah karena:

a)

Zakat dikenakan atas kepemilikan aset tetap

b)

Zakat dikenakan atas hasil usaha dan kepemilikan manfaat

c)

Zakat merupakan kewajiban sosial pemilik modal

d)

Zakat bergantung pada nilai sewa lahan

e)

Zakat mengikuti akad ijarah

3.

Apabila tanah pertanian disewakan dan hasil panen tidak mencapai nisab, maka ketentuan zakat yang berlaku adalah:

a)

Tetap wajib zakat 5%

b)

Tetap wajib zakat 10%

c)

Wajib zakat setelah haul satu tahun

d)

Tidak wajib zakat

e)

Wajib zakat jika ada keuntungan bersih

4.

Penyaluran zakat kepada kerabat dekat dibolehkan apabila:

a)

Kerabat tersebut masih menjadi tanggungan wajib

b)

Kerabat tersebut termasuk fakir atau miskin dan bukan tanggungan

c)

Kerabat tersebut memiliki utang konsumtif

d)

Kerabat tersebut pemilik tanah pertanian

e)

Kerabat tersebut memiliki hubungan nasab

5.

Hukum memberikan zakat kepada orang tua atau anak kandung adalah:

a)

Wajib karena hubungan nasab

b)

Boleh jika orang tua miskin

c)

Boleh jika atas dasar kesepakatan

d)

Tidak boleh karena menjadi tanggungan nafkah

e)

Sesuai dengan kondisi

6.

Penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid menurut pendapat mayoritas ulama adalah:

a)

Wajib karena masjid untuk kepentingan umum

b)

Boleh jika masjid berada di daerah miskin

c)

Boleh dengan syarat ada kelebihan dana

d)

Tidak boleh karena bukan termasuk asnaf zakat

e)

Boleh jika diniatkan fisabilillah

7.

Zakat profesi dalam fikih kontemporer diwajibkan apabila:

a)

Penghasilan diterima secara tunai

b)

Penghasilan berasal dari sektor riil

c)

Penghasilan mencapai nisab setara 85 gram emas

d)

Penghasilan diterima setiap bulan

e)

Penghasilan disimpan satu tahun penuh

8.

Cara paling tepat mengeluarkan zakat profesi menurut pendapat ulama kontemporer adalah:

a)

Dikeluarkan 2,5% setelah satu tahun penuh

b)

Dikeluarkan saat menerima penghasilan jika telah mencapai nisab

c)

Dikeluarkan sebelum kebutuhan pokok

d)

Dikeluarkan dari penghasilan kotor tanpa nisab

e)

Dikeluarkan hanya pada bulan Ramadhan

9.

Hukum membayar zakat dari bunga bank konvensional menurut mayoritas ulama adalah:

a)

Wajib dizakati 2,5%

b)

Boleh dizakati jika diniatkan sedekah

c)

Tidak sah karena harta haram

d)

Wajib dizakati dan boleh dinikmati

e)

Boleh dizakati jika tidak ada penghasilan lain

10.

Sikap syariah yang paling tepat terhadap dana bunga bank yang terlanjur diterima adalah:

a)

Disimpan hingga mencapai nisab

b)

Digunakan untuk kepentingan pribadi

c)

Dikeluarkan sebagai zakat maal

d)

Disalurkan untuk kepentingan umum tanpa niat zakat

e)

Digabungkan dengan harta halal

11.

Persamaan mendasar antara zakat dan pajak terletak pada:

a)

Sumber hukumnya

b)

Tujuan spiritual

c)

Sifat pemaksaan oleh negara

d)

Fungsi redistribusi ekonomi

e)

Penetapan tarif yang sama

12.

Perbedaan fundamental antara zakat dan pajak yang paling menonjol adalah:

a)

Subjek yang dikenai

b)

Objek harta

c)

Dasar hukum dan dimensi ibadah

d)

Tujuan pembangunan

e)

Mekanisme pemungutan

13.

Dalam perspektif fikih, kewajiban zakat bersifat:

a)

Administratif dan temporer

b)

Fleksibel mengikuti kebijakan negara

c)

Ibadah maliyah yang bersumber dari nash

d)

Instrumen fiskal modern

e)

Kewajiban sosial sukarela

14.

Apabila seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib zakat dan juga wajib pajak, maka kewajiban yang tetap tidak gugur meskipun pajak telah dibayar adalah:

a)

Pajak karena bersifat publik

b)

Zakat karena bersifat ibadah

c)

Keduanya gugur jika dibayar salah satu

d)

Zakat gugur jika pajak lebih besar

e)

Pajak gugur jika zakat lebih besar

15.

Dalam konteks prioritas pembayaran, pandangan yang paling tepat menurut fikih kontemporer adalah:

a)

Pajak didahulukan karena kewajiban negara

b)

Zakat didahulukan karena kewajiban syariah

c)

Pajak menggugurkan zakat

d)

Zakat dan pajak saling menggugurkan

e)

Keduanya bersifat opsional

16.

Kebijakan negara yang mengakui zakat sebagai pengurang pajak secara normatif bertujuan untuk:

a)

Menghilangkan kewajiban zakat

b)

Menyamakan zakat dengan pajak

c)

Mengurangi beban ganda wajib bayar

d)

Mewajibkan zakat melalui negara

e)

Menjadikan zakat bersifat sukarela

17.

Fenomena dualisme zakat profesi dan pajak penghasilan terjadi karena:

a)

Keduanya memiliki tarif yang sama

b)

Keduanya dikenakan atas objek penghasilan

c)

Keduanya berasal dari hukum positif

d)

Keduanya disalurkan melalui negara

e)

Keduanya bersifat sukarela

18.

Perbedaan utama antara zakat profesi dan pajak penghasilan dalam aspek distribusi adalah:

a)

Subjek penerima

b)

Tarif yang dikenakan

c)

Waktu pembayaran

d)

Metode pemungutan

e)

Besaran nisab

19.

Pendekatan yang paling adil dan maslahat dalam mengatasi dualisme zakat profesi dan pajak penghasilan menurut ekonomi syariah adalah:

a)

Menghapus pajak bagi Muslim

b)

Menjadikan zakat pengganti pajak

c)

Mengintegrasikan zakat ke dalam sistem fiskal negara

d)

Mewajibkan zakat dan pajak penuh

e)

Menghapus zakat profesi

20.

Implikasi ekonomi dari integrasi zakat dan pajak yang paling tepat adalah:

a)

Penurunan kepatuhan pajak

b)

Hilangnya fungsi zakat

c)

Optimalisasi distribusi kesejahteraan dan keadilan fiskal

d)

Penurunan pendapatan negara

e)

Konflik antara hukum syariah dan hukum positif

21.

Saham dalam perspektif fikih muamalah paling tepat didefinisikan sebagai:

a)

Surat utang perusahaan kepada pemegangnya

b)

Bukti kepemilikan atas modal perusahaan yang memberikan hak dan kewajiban

c)

Instrumen spekulatif tanpa dasar aset riil

d)

Kontrak pinjam-meminjam berbunga

e)

Hak atas dividen tetap

22.

Hukum dasar jual beli saham dalam Islam adalah:

a)

Haram secara mutlak

b)

Makruh karena spekulasi

c)

Mubah dengan syarat memenuhi prinsip syariah

d)

Wajib bagi pemilik modal

e)

Sunnah bagi investor

23.

Salah satu syarat utama kehalalan saham menurut prinsip pasar modal syariah adalah:

a)

Perusahaan selalu membagikan dividen

b)

Perusahaan bergerak di sektor usaha halal

c)

Harga saham stabil

d)

Volume transaksi tinggi

e)

Saham dimiliki oleh Muslim

24.

Permasalahan utama dalam jual beli saham yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah:

a)

Fluktuasi harga

b)

Risiko bisnis

c)

Praktik gharar, maisir, dan riba

d)

Kepemilikan bersama

e)

Likuiditas pasar

25.

Zakat saham bagi investor yang menjadikan saham sebagai instrumen investasi jangka panjang pada dasarnya:

a)

Tidak wajib dizakati

b)

Dizakati atas nilai nominal saham

c)

Dizakati atas dividen saja

d)

Dizakati atas nilai pasar saham dan keuntungannya

e)

Dizakati seperti zakat pertanian

26.

Praktik insider trading dalam perspektif syariah dinilai haram karena:

a)

Menyebabkan fluktuasi harga saham

b)

Mengurangi likuiditas pasar

c)

Mengandung unsur penipuan dan ketidakadilan informasi

d)

Meningkatkan keuntungan investor tertentu

e)

Melibatkan pihak internal perusahaan

27.

Earnings management menjadi tidak dibenarkan dalam Islam apabila:

a)

Dilakukan untuk stabilitas perusahaan

b)

Sesuai dengan standar akuntansi

c)

Bertujuan menyesatkan investor dan pemangku kepentingan

d)

Dilakukan pada akhir tahun buku

e)

Tidak memengaruhi harga saham

28.

Praktik short selling dalam pasar modal konvensional dipandang bermasalah secara syariah karena:

a)

Menyebabkan volatilitas pasar

b)

Dilakukan oleh investor asing

c)

Menjual saham yang belum dimiliki

d)

Menggunakan analisis teknikal

e)

Mengurangi minat investasi

29.

Perbedaan mendasar antara short selling konvensional dan mekanisme syariah adalah:

a)

Tujuan memperoleh keuntungan

b)

Risiko kerugian

c)

Kepemilikan aset pada saat akad

d)

Waktu transaksi

e)

Besaran modal

30.

Pendekatan syariah yang paling tepat untuk menghindari praktik tidak adil di pasar saham adalah:

a)

Melarang seluruh transaksi saham

b)

Mengandalkan regulasi pasar semata

c)

Menerapkan prinsip transparansi, keadilan, dan kepemilikan riil

d)

Membatasi investor ritel

e)

Menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar

31.

Perbedaan paling mendasar antara pasar uang dan pasar modal terletak pada:

a)

Jenis pelaku pasar

b)

Tingkat risiko instrumen

c)

Jangka waktu instrumen yang diperdagangkan

d)

Mekanisme perdagangan

e)

Otoritas pengawas

32.

Instrumen berikut yang paling tepat dikategorikan sebagai instrumen pasar uang adalah:

a)

Saham biasa

b)

Obligasi korporasi 10 tahun

c)

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

d)

Right issue

e)

Exchange Traded Fund (ETF)

33.

Fungsi utama pasar modal bagi perekonomian adalah:

a)

Sebagai sarana penghimpunan dana bagi perusahaan dan pemerintah.

b)

Sebagai tempat jual beli barang kebutuhan pokok.

c)

Sebagai lembaga penetapan suku bunga bank.

d)

Sebagai tempat penukaran mata uang asing.

34.

A. Menyediakan pembiayaan jangka pendek bagi bank B. Menstabilkan nilai tukar mata uang C. Menjadi sarana pendanaan jangka panjang dan investasi D. Mengendalikan jumlah uang beredar E. Menentukan kebijakan moneter

a)

Menyediakan pembiayaan jangka pendek bagi bank

b)

Menstabilkan nilai tukar mata uang

c)

Menjadi sarana pendanaan jangka panjang dan investasi

d)

Mengendalikan jumlah uang beredar

e)

Menentukan kebijakan moneter

35.

Peran bursa valuta asing (foreign exchange market) dalam sistem keuangan global adalah:

a)

Menentukan harga saham internasional

b)

Menjadi tempat transaksi instrumen derivatif saham

c)

Memfasilitasi pertukaran mata uang untuk perdagangan dan investasi internasional

d)

Menyediakan pembiayaan proyek jangka panjang

e)

Mengatur distribusi dana zakat internasional

36.

Instrumen yang tidak termasuk dalam pasar modal adalah:

a)

Saham

b)

Obligasi

c)

Sukuk

d)

Commercial paper

e)

Reksa dana

37.

Perbedaan karakteristik risiko antara pasar uang dan pasar modal yang paling tepat adalah:

a)

Pasar uang berisiko tinggi, pasar modal berisiko rendah

b)

Pasar uang dan pasar modal memiliki risiko yang sama

c)

Pasar uang relatif berisiko lebih rendah dibanding pasar modal

d)

Pasar modal tidak memiliki risiko

e)

Pasar uang hanya berisiko likuiditas

38.

Salah satu ciri utama bursa valuta asing dibanding pasar uang adalah:

a)

Memiliki lokasi bursa fisik

b)

Diperdagangkan dalam satu mata uang

c)

Bersifat over the counter (OTC) dan beroperasi 24 jam

d)

Diawasi oleh satu otoritas global

e)

Hanya diikuti oleh bank sentral

39.

Dalam perspektif ekonomi syariah, transaksi valuta asing (sharf) diperbolehkan apabila:

a)

Dilakukan untuk spekulasi jangka pendek

b)

Menggunakan sistem margin

c)

Penyerahan dilakukan secara tunai (spot)

d)

Menggunakan kontrak forward berbunga

e)

Dilakukan tanpa kepemilikan mata uang

40.

Hubungan antara pasar uang, pasar modal, dan pasar valuta asing dalam sistem keuangan adalah:

a)

Berjalan sendiri tanpa keterkaitan

b)

Pasar uang mengendalikan pasar modal

c)

Saling terintegrasi dan memengaruhi stabilitas keuangan

d)

Pasar valuta asing hanya berpengaruh pada perdagangan internasional

e)

Pasar modal tidak dipengaruhi nilai tukar

41.

Dampak kenaikan suku bunga domestik terhadap pasar uang, pasar modal, dan pasar valuta asing yang paling mungkin terjadi adalah:

a)

Penurunan imbal hasil pasar uang

b)

Kenaikan harga saham

c)

Arus modal masuk dan apresiasi mata uang

d)

Penurunan permintaan instrumen pasar uang

e)

Depresiasi nilai tukar

42.

Multi Level Marketing (MLM) secara konseptual paling tepat didefinisikan sebagai:

a)

Sistem penjualan berbasis bunga dan komisi

b)

Strategi pemasaran dengan rantai distribusi berlapis melalui jaringan penjual

c)

Skema penghimpunan dana dengan janji keuntungan tetap

d)

Sistem investasi berbasis perekrutan anggota

e)

Mekanisme perdagangan derivatif

43.

Perbedaan mendasar antara MLM dan skema piramida terletak pada:

a)

Jumlah anggota jaringan

b)

Besaran bonus yang diterima

c)

Adanya produk riil bernilai dan transaksi jual beli yang sah

d)

Tingkat pertumbuhan jaringan

e)

Sistem pelatihan anggota

44.

Bentuk MLM yang paling bermasalah secara syariah adalah MLM yang:

a)

Memberikan komisi penjualan langsung

b)

Memiliki produk berwujud

c)

Menjadikan biaya pendaftaran sebagai sumber utama bonus

d)

Menggunakan sistem level bertahap

e)

Mewajibkan pelatihan rutin

45.

Dalam perspektif fikih muamalah, praktik MLM menjadi haram apabila mengandung unsur:

a)

Tijarah dan ujrah

b)

Wakalah dan ijarah

c)

Gharar, maisir, dan riba

d)

Syirkah dan mudharabah

e)

Bai’ musawamah

46.

MLM yang sesuai Syariat Islam harus memenuhi kriteria utama berikut, kecuali;

a)

Produk halal dan bermanfaat

b)

Akad yang jelas dan transparan

c)

Bonus berasal dari penjualan produk riil

d)

Jaminan keuntungan tetap tanpa risiko

e)

Tidak ada eksploitasi anggota

47.

Dalam MLM syariah, hubungan antara perusahaan dan anggota jaringan paling tepat menggunakan akad:

a)

Qardh

b)

Rahn

c)

Wakalah bil ujrah

d)

Bai’ salam

e)

Ijarah muntahiyah bit tamlik

48.

Alasan utama MLM syariah tidak boleh memberikan bonus semata-mata berdasarkan perekrutan anggota baru adalah:

a)

Menurunkan motivasi penjualan

b)

Mengurangi loyalitas anggota

c)

Menyerupai praktik money game

d)

Membatasi ekspansi bisnis

e)

Meningkatkan biaya operasional

49.

Bentuk MLM yang paling mendekati prinsip syariah adalah:

a)

MLM berbasis investasi dana

b)

MLM berbasis poin rekrutmen

c)

MLM berbasis penjualan produk nyata dengan komisi proporsional

d)

MLM berbasis bonus pasif

e)

MLM berbasis bunga berjenjang

50.

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam MLM syariah adalah:

a)

Menentukan strategi pemasaran

b)

Mengawasi kepatuhan operasional terhadap prinsip syariah

c)

Menetapkan target penjualan

d)

Mengelola bonus anggota

e)

Menentukan harga produk

51.

Tujuan utama penerapan prinsip syariah dalam MLM adalah:

a)

Mempercepat pertumbuhan jaringan

b)

Menjamin keuntungan perusahaan

c)

Mewujudkan keadilan, transparansi, dan keberkahan transaksi

d)

Menyamakan MLM dengan perbankan syariah

e)

Meningkatkan daya saing global

52.

Dalam perspektif fikih, hadiah (hibah) paling tepat didefinisikan sebagai:

a)

Penyerahan harta dengan imbalan tertentu

b)

Pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan dan tanpa syarat

c)

Pemberian harta yang wajib dikembalikan

d)

Bantuan dana dengan tujuan politik

e)

Penyerahan harta setelah wafat

53.

Hukum asal memberi dan menerima hadiah dalam Islam adalah:

a)

Wajib

b)

Sunnah

c)

Mubah

d)

Makruh

e)

Haram

54.

Hadiah menjadi haram apabila:

a)

Diberikan kepada kerabat

b)

Diberikan kepada orang miskin

c)

Diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan yang tidak adil

d)

Diberikan secara sembunyi-sembunyi

e)

Diberikan dalam jumlah besar

55.

Salah satu syarat sah hadiah menurut fikih muamalah adalah:

a)

Pemberi harus kaya

b)

Penerima harus fakir

c)

Barang yang dihadiahkan halal dan dimiliki sah oleh pemberi

d)

Nilai hadiah harus sama dengan pemberian balasan

e)

Harus ada akad tertulis

56.

Dalam Islam, hadiah kepada pejabat atau calon pejabat dikategorikan sebagai risywah (suap) apabila:

a)

Diberikan sebelum menjabat

b)

Diberikan secara terbuka

c)

Diberikan karena jabatan atau untuk memperoleh keuntungan tertentu

d)

Diberikan kepada banyak orang

e)

Diberikan tanpa perjanjian tertulis

57.

Hukum menerima hadiah atau bantuan dana dari calon anggota DPR menurut prinsip syariah adalah:

a)

Selalu halal karena belum menjabat

b)

Halal jika nilainya kecil

c)

Haram jika bertujuan mempengaruhi pilihan politik penerima

d)

Makruh tetapi sah

e)

Wajib ditolak dalam semua kondisi

58.

Alasan utama larangan menerima hadiah dari calon pejabat dalam konteks politik adalah karena:

a)

Merugikan pemberi

b)

Menyebabkan ketimpangan ekonomi

c)

Berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan manipulasi kehendak publik

d)

Mengurangi nilai hadiah

e)

Tidak sesuai budaya lokal

59.

Jika bantuan dana dari calon DPR diberikan kepada masyarakat dengan niat sedekah murni, maka hukum menerimanya:

a)

Tetap haram karena sumber politik

b)

Halal mutlak tanpa syarat

c)

Halal jika tidak disertai syarat, tekanan, atau imbalan politik

d)

Makruh meskipun tanpa syarat

e)

Wajib dikembalikan kepada negara

60.

Sikap yang paling sesuai dengan prinsip kehati-hatian syariah (ihtiyath) terkait hadiah dari calon DPR adalah:

a)

Menerima selama tidak ada akad tertulis

b)

Menilai niat lahiriah pemberi saja

c)

Menghindari penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

d)

Menerima lalu membagikannya kembali

e)

Menerima jika masyarakat membutuhkan

61.

Dalam perspektif fiikh muamalah, arisan paling tepat dikategorikan sebagai:

a)

Jual beli bersyarat

b)

Akad qardh (utang-piutang) yang bergiliran

c)

Akad ijarah

d)

Akad Mudharabah

e)

Akad hibah mutlak

62.

Alasan utama kebolehan arisan menurut mayoritas ulama adalah karena:

a)

Mengandung unsur keuntungan finansial

b)

Bersifat tabungan wajib

c)

Tidak ada pihak yang dirugikan dan nilai setara

d)

Memberikan imbal hasil tertentu

e)

Mengandung unsur spekulasi

63.

Arisan berubah menjadi tidak sesuai syariah apabila:

a)

Dilakukan dalam kelompok kecil

b)

Diselenggarakan secara rutin

c)

Mengandung tambahan (manfaat) bagi pihak tertentu

d)

Tidak ada pencatatan administrasi

e)

Peserta saling mengenal

64.

Dalam kasus arisan, peserta yang memperoleh dana lebih awal secara fikih dianggap:

a)

Penerima hibah

b)

Pihak yang dirugikan

c)

Peminjam (debitur)

d)

Penabung

e)

Penjamin

65.

Permasalahan utama arisan dengan sistem lelang (siapa setor paling besar dapat lebih dulu) menurut fikih adalah:

a)

Tidak ada akad tertulis

b)

Mengandung unsur riba dan ketidakadilan

c)

Sulit diawasi

d)

Tidak efektif secara ekonomi

e)

Tidak ada jaminan sosial

66.

Dalam arisan, jika ada riba qardh, hukumnya adalah:

a)

Sah karena kesepakatan bersama

b)

Makruh tetapi boleh

c)

Haram karena riba qardh

d)

Sah jika semua rela

e)

Sunnah jika membantu

67.

Dalam arisan online, persoalan syariah yang paling krusial adalah:

a)

Media digital yang digunakan

b)

Jumlah peserta

c)

Kejelasan akad, amanah, dan risiko wanprestasi

d)

Frekuensi pertemuan

e)

Nilai iuran

68.

Arisan yang disertai denda keterlambatan setoran menurut fikih muamalah:

a)

Boleh mutlak

b)

Makruh

c)

Haram jika menjadi keuntungan pengelola

d)

Sah jika disepakati

e)

Wajib sebagai sanksi

69.

Solusi syariah terhadap risiko gagal setor dalam arisan adalah:

a)

Menambah bunga keterlambatan

b)

Menghapus kewajiban peserta

c)

Menerapkan jaminan (kafalah) atau dana tabarru'

d)

Menyerahkan pada hukum negara

e)

Mengurangi nilai arisan

70.

Tujuan utama arisan yang sejalan dengan maqashid syariah adalah:

a)

Memperoleh dana cepat

b)

Mendapatkan keuntungan finansial

c)

Tolong-menolong dan pengelolaan keuangan bersama secara adil

d)

Menghindari kewajiban zakat

e)

Mengganti sistem perbankan

71.

Dalam fikih muamalah, praktik arisan secara substansial diklasifikasikan sebagai:

a)

Akad hibah bersyarat

b)

Akad qardh bergilir antar peserta

c)

Akad mudharabah kolektif

d)

Akad ijarah manfaat uang

e)

Akad jual beli tidak tunai

72.

Mayoritas ulama membolehkan arisan karena memenuhi prinsip:

a)

Adanya keuntungan finansial bagi seluruh peserta

b)

Kesepakatan sepihak pengelola

c)

Keadilan dan kesetaraan nilai antar peserta

d)

Kepastian waktu pencairan dana

e)

Jaminan keuntungan tanpa risiko

73.

Arisan menjadi tidak sesuai syariah apabila dalam pelaksanaannya terdapat:

a)

Penentuan nomor undian

b)

Jadwal setoran tetap

c)

Tambahan manfaat bagi pihak tertentu

d)

Pencatatan iuran

e)

Musyawarah antar anggota

74.

Peserta arisan yang memperoleh dana pada putaran awal menurut fikih berada pada posisi:

a)

Pemberi pinjaman

b)

Penerima hibah

c)

Peminjam yang berkewajiban mengangsur

d)

Penanggung risiko

e)

Penabung pasif

75.

Praktik arisan lelang (siapa setor paling besar agar dapat lebih dulu) bermasalah secara syariah karena:

a)

Tidak transparan

b)

Tidak memiliki akad tertulis

c)

Mengandung unsur riba qardh dan ketidakadilan

d)

Sulit diawasi

e)

Tidak sesuai budaya lokal

76.

Arisan dengan sistem potongan nilai bagi penerima awal (menerima kurang dari total iuran) menurut fikih muamalah adalah:

a)

Sah karena berdasarkan kerelaan

b)

Makruh tanzih

c)

Haram karena qardh yang menghasilkan manfaat

d)

Boleh jika disepakati tertulis

e)

Sunnah jika untuk tolong-menolong

77.

Dalam praktik arisan online, permasalahan syariah paling krusial adalah:

a)

Media digital yang digunakan

b)

Jumlah peserta yang banyak

c)

Kejelasan akad, amanah, dan mitigasi wanprestasi

d)

Tidak adanya pertemuan fisik

e)

Nilai iuran yang fleksibel

78.

Pengenaan denda keterlambatan setoran pada arisan menurut hukum Islam:

a)

Selalu boleh

b)

Makruh

c)

Haram jika menjadi keuntungan pribadi atau pengelola

d)

Sah selama disepakati

e)

Wajib sebagai efek jera

79.

Solusi yang paling sesuai syariah untuk meminimalkan risiko gagal setor dalam arisan adalah:

a)

Menambah denda finansial

b)

Menaikkan iuran peserta

c)

Menerapkan jaminan (kafalah) atau dana sosial (tabarru')

d)

Menyerahkan sepenuhnya pada hukum negara

e)

Mengurangi jumlah peserta

80.

Tujuan utama arisan yang sejalan dengan maqashid syariah adalah:

a)

Memperoleh dana lebih cepat

b)

Menciptakan keuntungan finansial

c)

Tolong-menolong dan keadilan ekonomi antar anggota

d)

Menghindari pinjaman bank

e)

Mengganti fungsi lembaga keuangan

81.

Dalam akad rahn, pemanfaatan barang gadaian oleh pihak penerima gadai (murtahin) menurut jumhur ulama pada prinsipnya:

a)

Diperbolehkan mutlak

b)

Diperbolehkan dengan izin penguasa

c)

Tidak diperbolehkan karena berpotensi riba

d)

Wajib dengan izin rahin

e)

Diperbolehkan jika bernilai kecil

82.

Mazhab Hanafi membolehkan murtahin memanfaatkan barang gadaian apabila:

a)

Tanpa izin rahin

b)

Barang tidak berkurang nilainya

c)

Ada izin rahin dan tidak disyaratkan dalam akad

d)

Barang berupa emas

e)

Digunakan untuk kepentingan umum

83.

Menurut mazhab Maliki, pemanfaatan barang gadaian oleh murtahin:

a)

Haram secara mutlak

b)

Boleh jika barang tidak rusak

c)

Boleh jika disyaratkan sejak awal dan ada batas waktu

d)

Sah tanpa izin rahin

e)

Wajib sebagai kompensasi utang

84.

Pandangan mazhab Syafi'i terkait pemanfaatan barang gadaian oleh murtahin adalah:

a)

Boleh selama ada izin rahin

b)

Boleh jika barang tidak habis

c)

Haram meskipun dengan izin rahin

d)

Boleh jika untuk biaya perawatan

e)

Makruh tanzih

85.

Mazhab Hanbali memberikan pengecualian pemanfaatan barang gadaian berupa:

a)
Tanah pertanian
b)

Rumah tinggal

c)

Hewan yang memerlukan biaya perawatan

d)

Emas dan perak

e)

Kendaraan

86.

Dalil utama yang digunakan mazhab Hanbali terkait kebolehan memanfaatkan hewan gadaian adalah hadis:

a)

Larangan dua akad dalam satu transaksi

b)

Kullu qardin jarra nafa'an fahuwa riba

c)

Ar-rahn yurkabu wa yuhlabu...

d)

Larangan gharar

e)

Hadis larangan maisir

87.

Perbedaan mendasar antara mazhab Syafi'i dan Maliki terkait pemanfaatan barang gadaian terletak pada:

a)

Status kepemilikan barang

b)

Keharusan izin rahin

c)

Pengaruh syarat dalam akad terhadap keabsahan pemanfaatan

d)

Jenis barang gadaian

e)

Nilai barang gadaian

88.

Menurut kaidah fikih, larangan pemanfaatan barang gadaian oleh murtahin didasarkan pada prinsip:

a)

Al-ashlu fil mu'amalat al-ibahah

b)

Adh-dhararu yuzal

c)

Al-ghnumu bil ghurmi

d)

Kullu qardin jarra nafa'an fahuwa riba

e)

Al-'adah muhakkamah

89.

Dalam praktik pegadaian syariah modern, solusi yang digunakan agar pemanfaatan barang gadaian tetap sesuai syariah adalah:

a)

Menggabungkan akad rahn dan jual beli

b)

Menarik bunga dari barang gadaian

c)

Menggunakan akad ijarah untuk biaya pemeliharaan

d)

Mengurangi nilai utang

e)

Memperpanjang masa gadai

90.

Kesimpulan komparatif yang paling tepat terkait pemanfaatan barang gadaian menurut empat mazhab adalah:

a)

Semua mazhab membolehkan tanpa syarat

b)

Semua mazhab mengharamkan secara mutlak

c)

Terdapat perbedaan pendapat dengan batasan ketat untuk menghindari riba

d)

Perbedaan hanya bersifat administratif

e)

Kebolehan bergantung pada nilai utang

91.

Secara konseptual, pay later dalam praktik ekonomi modern paling tepat dikategorikan sebagai:

a)

Akad qardh murni tanpa tambahan

b)

Akad jual beli tunai tertunda

c)

Fasilitas pembiayaan konsumtif dengan pembayaran tangguh

d)

Akad ijarah atas uang

e)

Akad mudharabah konsumtif

92.

Perbedaan mendasar antara pay later dan kredit konvensional terletak pada:

a)

Media transaksi digital

b)

Jangka waktu pembayaran

c)

Struktur akad dan keberadaan bunga atau imbalan

d)

Nilai barang yang dibeli

e)

Segmentasi konsumen

93.

Dalam fikih muamalah, praktik pay later menjadi bermasalah secara syariah apabila:

a)

Digunakan untuk barang konsumtif

b)

Pembayaran dilakukan bertahap

c)

Mengandung tambahan yang dikaitkan dengan waktu (riba nasi’ah)

d)

Dilakukan secara online

e)

Tidak ada jaminan barang

94.

Dasar kebolehan jual beli dengan pembayaran tangguh (kredit) dalam Islam adalah:

a)

Al-ashlu fil ‘ibadat at-tahrim

b)

Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah

c)

Larangan gharar


d)

Kaidah sadd dzari’ah

e)

Hadis larangan riba fadhl

95.

Menurut mayoritas ulama, menjual barang dengan harga kredit lebih tinggi daripada harga tunai hukumnya:

a)

Haram secara mutlak


b)

Makruh

c)

Boleh selama disepakati di awal akad

d)

Boleh jika selisih harga kecil

e)

Haram jika barang konsumtif

96.

Pay later tidak sesuai syariah apabila dalam satu transaksi terdapat:


a)

Diskon pembayaran awal


b)

Satu harga yang disepakati


c)

Dua harga (tunai dan kredit) tanpa kejelasan pilihan akad


d)

Cicilan tetap


e)

Jangka waktu jelas


97.

Dalam perspektif Islam, praktik pay later syariah paling mendekati akad:


a)

Qardh


b)

Salam


c)

Murabahah dengan pembayaran tangguh


d)

Musyarakah


e)

 Ijarah muntahiyah bit tamlik


98.

Alasan utama pelarangan pay later berbasis bunga dalam Islam adalah karena:


a)

Mendorong konsumsi berlebihan


b)

Merugikan lembaga keuangan


c)

Tambahan pembayaran dikaitkan dengan waktu


d)

Tidak sesuai teknologi digital


e)

Tidak ada jaminan hukum


99.

Denda keterlambatan dalam pay later menurut prinsip syariah:

a)

Selalu boleh

b)

Makruh


c)

Haram jika menjadi keuntungan pemberi pembiayaan


d)

Wajib sebagai efek jera

e)

Sah jika disepakati


100.

Kesimpulan yang paling tepat mengenai pay later dalam perspektif Islam adalah:


a)

Selalu haram karena berbasis utang


b)

Selalu halal karena bentuk modern


c)

Halal jika berbasis jual beli syariah dan bebas riba


d)

Makruh dalam semua kondisi


e)

Haram hanya jika online


101.

Dalam fikih muamalah, undian pada dasarnya dikategorikan sebagai:


a)

 Akad jual beli


b)

Akad tabarru’ atau wasilah penentuan hak


c)

 Akad qardh

d)

Akad ijarah

e)

Akad mudharabah

102.

Undian menjadi haram apabila:


a)

Dilakukan secara terbuka


b)

Hadiahnya bernilai besar

c)

Peserta mengeluarkan kontribusi yang menjadi taruhan


d)

Dilakukan oleh perusahaan besar


e)

Menggunakan teknologi digital

103.

Bentuk lotre yang paling jelas keharamannya menurut Islam adalah:


a)

Undian berhadiah dari perusahaan


b)

Doorprize acara sosial


c)

Lotre dengan pembelian kupon berbayar sebagai syarat ikut


d)

Undian tabarru’


e)

Undian internal komunitas


104.

Illat (alasan hukum) utama pelarangan lotre dalam Islam adalah karena mengandung unsur:


a)

Gharar


b)

Riba


c)

Maisir (judi)


d)

Ihtikar

e)

Tadlis

105.

Undian promosi penjualan diperbolehkan apabila:


a)

Hadiah berasal dari iuran peserta


b)

Peserta membayar biaya tambahan


c)

Tidak ada biaya khusus dan hadiah dari penjual


d)

Peluang menang hanya untuk sebagian orang


e)

Hadiah berasal dari pihak ketiga


106.

Perbedaan utama antara undian berhadiah yang halal dan lotre yang haram terletak pada:


a)

Nilai hadiah


b)

Jumlah peserta


c)

Sumber dana hadiah dan adanya taruhan


d)

Cara pengundian


e)

Media undian


107.

Dalam konteks kontemporer, cashback acak dalam aplikasi digital bermasalah secara syariah jika:



a)

Diberikan dalam bentuk saldo


b)

Tidak pasti jumlahnya


c)

Mensyaratkan top up atau pembayaran tambahan khusus


d)

Diberikan secara instan


e)

Menggunakan sistem digital


108.

Undian untuk menentukan giliran atau hak (misalnya pembagian tugas atau kuota) dalam Islam:


a)

Haram karena spekulatif


b)

Makruh


c)

Boleh sebagai sarana keadilan


d)

Wajib


e)

Haram jika tanpa saksi


109.

Kaidah fikih yang digunakan untuk membolehkan undian non-komersial adalah:


a)

Kullu qardin jarra naf’an fahuwa riba


b)

Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah


c)

Adh-dhararu yuzal


d)

 Al-ghurm bil ghunm


e)

Sadd dzari’ah


110.

Kesimpulan paling tepat terkait undian dan lotre kontemporer dalam perspektif Islam adalah:


a)

Semua undian haram


b)

Semua lotre halal jika transparan


c)

Haram jika mengandung unsur taruhan dan maisir


d)

Boleh jika hadiahnya kecil


e)

Haram hanya jika dilakukan online


111.

Dalam perspektif fikih muamalah, praktik dropshipping paling tepat diklasifikasikan sebagai:


a)

Jual beli salam


b)

Bai’ al-ma’dum


c)

Wakalah bil ujrah atau simsarah (perantara)

d)

Ijarah atas barang

e)

Qardh produktif

112.

Dropshipping menjadi tidak sah menurut syariah apabila:


a)

Menggunakan platform digital


b)

Barang dikirim oleh pihak ketiga


c)

Penjual menjual barang yang belum dimiliki tanpa akad wakalah


d)

Harga ditentukan oleh pasar


e)

Ada biaya administrasi


113.

Perbedaan utama antara reseller dan dropshipper dalam hukum Islam terletak pada:


a)

Media pemasaran


b)

Kepemilikan dan penguasaan barang saat akad


c)

Kecepatan pengiriman


d)

Besaran margin


e)

Sistem pembayaran


114.

Dalam praktik endorsement influencer, akad yang paling tepat menurut fikih muamalah adalah:


a)

Bai’ musawamah


b)

 Qardh

c)

 Ijarah atas jasa promosi


d)

Mudharabah


e)

Kafalah


115.

Promosi oleh influencer menjadi haram secara syariah apabila:



a)

 Dibayar dengan uang


b)

Menggunakan media sosial


c)

Mengandung unsur penipuan (tadlis) atau testimoni palsu


d)

Dilakukan berulang


e)

Produk bernilai kecil


116.

Menurut hukum Islam, jual beli barang bajakan (software, buku, konten digital) dihukumi:


a)

Halal karena tidak berwujud


b)

Makruh


c)

Haram karena melanggar hak milik (huquq maliyyah)


d)

Boleh jika untuk pendidikan


e)

Boleh jika harga murah


117.

Illat utama keharaman jual beli barang bajakan dalam Islam adalah:


a)

Tidak ada akad tertulis


b)

Barang mudah rusak


c)

Pelanggaran hak cipta sebagai bagian dari harta yang dilindungi


d)

Tidak sesuai budaya digital

e)

Harga tidak stabil

118.

Seorang reseller menurut syariah diperbolehkan mengambil keuntungan apabila:


a)

Menjual tanpa izin pemilik


b)

Tidak memiliki barang

c)

Telah memiliki atau menguasai barang secara sah


d)

Menjual dengan harga fluktuatif

e)

Menggunakan iklan berlebihan

119.

Dalam jual beli online, kewajiban utama penjual menurut prinsip syariah adalah:


a)

Memberikan diskon


b)

Menjamin pengiriman cepat


c)

Menyampaikan informasi produk secara jujur dan transparan


d)

Menurunkan harga pasar


e)

Memberikan bonus


120.

Kesimpulan paling tepat mengenai jual beli era digital dalam perspektif Islam adalah:

a)

Semua praktik digital haram

b)

Halal selama menggunakan teknologi modern


c)

Halal jika memenuhi rukun, syarat akad, dan bebas dari gharar serta tadlis


d)

Makruh karena tidak ada tatap muka


e)

 Haram karena sulit diawasi