NEW
Font size
WorksheetsP15 Tes Formative MK Tarikh Tasyri'
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Dalam diskursus modernitas, hukum Islam sering dipertanyakan validitasnya. Apa akar permasalahan utama yang menyebabkan munculnya keraguan terhadap kemampuan adaptasi hukum Islam di era kontemporer?
Kegagalan hukum Islam dalam mengatur aspek ritual ibadah mahdhah secara rinci.
Adanya anggapan bahwa hukum Islam hanya cocok untuk masyarakat agraris tradisional.
Ketidakmampuan sistem hukum berusia 14 abad berdialog dengan dinamika struktural baru.
Penolakan total masyarakat modern terhadap segala bentuk aturan yang bersifat religius.
Hukum Islam memiliki watak ganda (dualitas). Manakah di bawah ini yang membedakan aspek syari’at yang bersifat Ilahiyah dengan aspek fiqh?
Syari’at bersifat qath’i dan permanen, sedangkan fiqh bersifat zhanny dan relatif.
Syari’at dihasilkan oleh mujtahid, sedangkan fiqh bersumber langsung dari Tuhan.
Syari’at mengatur urusan duniawi, sedangkan fiqh mengatur urusan ukhrawi.
Syari’at dapat berubah sesuai zaman, sedangkan fiqh harus diterima taken for granted.
Regulasi pencatatan perkawinan oleh negara dan pembatasan izin poligami melalui pengadilan merupakan contoh konkret dari manifestasi hukum Islam sebagai....
Doktrin teologis yang bersifat qath’i dan tidak dapat diganggu gugat.
Produk ijtihadi untuk memastikan tujuan syariat di tengah kompleksitas sosial.
Penolakan terhadap tradisi Arab pra-Islam yang sudah tidak relevan.
Upaya sekularisasi hukum keluarga agar sesuai dengan standar Barat.
Mengapa kondisi objektif hukum Islam saat ini dinilai tertinggal dibandingkan dengan perkembangan hukum Barat, padahal Barat pernah belajar dari peradaban Islam?
Hukum Islam terlalu fokus pada aspek spiritual dan mengabaikan aspek material duniawi.
Barat meninggalkan agama sepenuhnya, sementara Islam masih terikat pada wahyu.
Epistemologi hukum Barat berbasis rasionalisme maksimal, sedangkan Islam mengalami kelambatan nalar.
Negara-negara muslim tidak memiliki sumber daya alam yang mendukung riset hukum.
Fenomena "kelelahan sejarah" atau jumud dalam hukum Islam ditandai dengan sikap mental tertentu di kalangan umat. Sikap manakah yang dimaksud?
Keberanian melakukan ijtihad tanpa metodologi yang jelas.
Penolakan terhadap semua produk pemikiran ulama terdahulu.
Fanatisme berlebihan terhadap mazhab tertentu dan taqlid buta.
Keinginan kuat untuk memadukan hukum Islam dengan hukum adat.
Salah satu tantangan internal terbesar adalah sinkretisme budaya. Mengapa pemisahan antara hukum Islam murni dan hukum adat ('urf) menjadi sangat sulit dilakukan di masyarakat?
Karena hukum adat memiliki derajat yang lebih tinggi daripada nash Al-Qur'an.
Akibat interaksi sosial panjang yang mengakibatkan akulturasi nilai yang kabur.
Karena para ulama terdahulu mewajibkan penggunaan hukum adat dalam segala aspek.
Kurangnya literatur hukum Islam yang diterjemahkan ke dalam bahasa lokal.
Di negara-negara mayoritas muslim pasca Perang Dunia II, termasuk Indonesia, penerapan hukum Islam mengalami dualisme yang timpang. Dalam ranah apa hukum Islam umumnya diberi ruang?
Hukum Tata Negara dan Politik.
Hukum Pidana dan Perdata Umum.
Hukum Keluarga.
Hukum Ekonomi dan Perbankan Internasional.
Apa faktor penyebab utama dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang menghambat munculnya kader mujtahid mumpuni di era modern?
Tingginya biaya pendidikan untuk mempelajari ilmu ushul fiqh.
Larangan pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Minimnya akses terhadap kitab-kitab klasik di era digital.
Minat calon ulama yang beralih ke wilayah politik praktis.
Bagaimana N.J. Coulson, seorang orientalis, mengkritik karakteristik hukum Islam jika dibandingkan dengan sistem hukum modern?
Hukum Islam dianggap terlalu fleksibel sehingga tidak memiliki kepastian hukum.
Hukum Islam dinilai sebagai ekspresi kehendak Tuhan yang kaku dan idealis.
Hukum Islam dianggap hanya meniru sistem hukum Romawi kuno.
Hukum Islam dinilai terlalu rasional dan mengabaikan aspek spiritualitas.
Munculnya isu-isu seperti cybersex, kloning, dan pil aborsi (RU-486) menuntut respons hukum Islam. Apa risiko terbesar jika hukum Islam gagal merespons isu ini dengan cepat?
Umat Islam akan kembali menggunakan hukum adat tradisional.
Terjadinya perpecahan teologis di kalangan ulama mazhab.
Menguatnya anggapan bahwa hukum Islam stagnan dan inkompatibel.
Hilangnya kesakralan teks wahyu di mata para ilmuwan sains.
Untuk merevitalisasi hukum Islam, model ijtihad seperti apa yang disarankan untuk menggantikan ijtihad fardi (individual) yang tradisional?
Ijtihad iniraji yang berbasis pada intuisi spiritual sufi.
Ijtihad jama’i yang melibatkan ahli lintas disiplin ilmu.
Ijtihad siyasi yang ditetapkan sepihak oleh penguasa negara.
Ijtihad tekstual yang hanya merujuk pada makna harfiah nas.
Menurut pandangan Amir Syarifudin mengenai rasionalisasi hukum, bagaimana seharusnya kita menempatkan karya-karya mujtahid terdahulu (kitab fikih klasik)?
Sebagai hukum positif yang wajib diberlakukan tanpa perubahan apa pun.
Sebagai wahyu kedua yang memiliki otoritas setara dengan Al-Qur'an.
Sebagai artefak sejarah yang sudah tidak memiliki relevansi sama sekali.
Sebagai produk pemikiran terikat waktu yang perlu dikaji ulang.
Apa tujuan strategis dari upaya kodifikasi dan unifikasi hukum Islam ke dalam bentuk undang-undang negara?
Mengubah hukum Islam dari wacana moral menjadi hukum yang memiliki daya ikat.
Menghapuskan keberagaman mazhab agar umat Islam hanya memiliki satu pendapat.
Menunjukkan kepada Barat bahwa hukum Islam lebih superior dari hukum sekuler.
Membatasi ruang gerak ijtihad para hakim di pengadilan agama.
Dalam menghadapi kritik mengenai bias gender dalam hukum waris atau perwalian, pendekatan apa yang ditawarkan oleh pemikir hukum Islam kontemporer?
Menolak seluruh konsep Barat tentang kesetaraan gender karena bertentangan dengan agama.
Melakukan reinterpretasi teks syariat dengan semangat yang lebih egaliter dan adil.
Mengganti hukum Islam sepenuhnya dengan hukum konvensi internasional.
Mempertahankan penafsiran klasik sebagai bentuk kemurnian akidah.
Analogi "Organisme Hidup" digunakan untuk menggambarkan relasi ideal antara wahyu dan pemikiran dalam hukum Islam. Apa maksud dari analogi tersebut?
Akarnya adalah budaya lokal, sedangkan buahnya adalah syariat Islam.
Batangnya adalah negara, sedangkan daunnya adalah masyarakat muslim.
Akarnya tertancap pada wahyu, namun rantingnya tumbuh berkembang melalui ijtihad.
Akarnya adalah logika manusia, sedangkan buahnya adalah kehendak Tuhan.
