NEW
Font size
WorksheetsIHB- Hukum Perlindungan Konsumen
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Merupakan pengertian perlindungan konsumen berdasar
Pasal 1 angka 1 UUPK
Mochtar Kusumaatmadja
Az Nasution
YLKI
Asas ini bertujuan untuk melindungi dan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat, jadi bukan hanya melindungi konsumen, tapi juga membuat pelaku usaha jadi lebih baik dan jujur
asas manfaat
asas keadilan
asas keselamatan dan keamanan
asas kepastian hukum
asas ini bertujuan agara ekonomi berjalan sehat, tanpa merugikan baik konsumen maupun pelaku usaha
asas manfaat
asas keseimbangan
asas keselamatan dan keamanan
asas kepastian hukum
Dibawah ini tujuan-tujuan perlindungan konsumen, kecuali
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur ketidakpastian hukum dan eksklusif
Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli melahirkan beberapa konsekuensi, kecuali
perjanjian
barang atau produk
harga
konsumen
hak konsumen berdasarkan UUKP Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
kewajiban konsumen dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminati
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, diantaranya adalah larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
barang dan jasa yang sesuai dengan standar dan prosedur
sesuai dengan berat isi dan netto
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
memasang label penjelasan
Tanggung Jawab atas Kerugian Konsumen pada Pasal 19 UUPK
memberikan ganti rugi
Pelaku usaha periklanan memikul tanggung jawab penuh atas setiap informasi dalam iklan yang diproduksi
bertanggung jawab seperti produsen lokal
menerapkan sistem beban pembuktian terbalik
hukuman atas Memproduksi / memperdagangkan barang tidak sesuai standar keselamatan berdasarkan pasal 62 ayat (1)
Penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta
Penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar
dibawah ini merupakan pelanggaran ketentuan administratif yang dilakukan oleh pelaku usaha, kecuali
tidak mencantumkan label atau petunjuk penggunaan,
tidak memenuhi standar mutu
tidak menarik barang berbahaya dari pasaran
tidak memberikan sample produk
yang tidak termasuk sanksi administratif pada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pelaku usaha
peringatan tertulis
penarikan barang dari peredaran
penghentian usaha tertentu
pencabutan izin usaha
menyita inventsi dan denda
