wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

IHB- Hukum Perlindungan Konsumen

Total questions: 12

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Merupakan pengertian perlindungan konsumen berdasar

a)

Pasal 1 angka 1 UUPK

b)

Mochtar Kusumaatmadja

c)

Az Nasution

d)

YLKI

2.

Asas ini bertujuan untuk melindungi dan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat, jadi bukan hanya melindungi konsumen, tapi juga membuat pelaku usaha jadi lebih baik dan jujur

a)

asas manfaat

b)

asas keadilan

c)

asas keselamatan dan keamanan

d)

asas kepastian hukum

3.

asas ini bertujuan agara ekonomi berjalan sehat, tanpa merugikan baik konsumen maupun pelaku usaha

a)

asas manfaat

b)

asas keseimbangan

c)

asas keselamatan dan keamanan

d)

asas kepastian hukum

4.

Dibawah ini tujuan-tujuan perlindungan konsumen, kecuali

a)

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri

b)

Mengangkat harkat dan martabat konsumen

c)

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

d)

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur ketidakpastian hukum dan eksklusif

5.

Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksanakan dalam rangka jual beli melahirkan beberapa konsekuensi, kecuali

a)

perjanjian

b)

barang atau produk

c)

harga

d)

konsumen

6.

hak konsumen berdasarkan UUKP Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4

a)

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

b)

beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

c)

membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

d)

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

7.

kewajiban konsumen dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen

a)

hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

b)

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

c)

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian

d)

hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminati

8.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang  dilarang bagi pelaku usaha, diantaranya adalah larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan

a)

barang dan jasa yang sesuai dengan standar dan prosedur

b)

sesuai dengan berat isi dan netto

c)

Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal

d)

memasang label penjelasan

9.

Tanggung Jawab atas Kerugian Konsumen pada Pasal 19 UUPK

a)

memberikan ganti rugi

b)

Pelaku usaha periklanan memikul tanggung jawab penuh atas setiap informasi dalam iklan yang diproduksi

c)

bertanggung jawab seperti produsen lokal

d)

menerapkan sistem beban pembuktian terbalik

10.

hukuman atas Memproduksi / memperdagangkan barang tidak sesuai standar keselamatan berdasarkan pasal 62 ayat (1)

a)

Penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta

b)

Penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta

c)

Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar

11.

dibawah ini merupakan pelanggaran ketentuan administratif yang dilakukan oleh pelaku usaha, kecuali

a)

tidak mencantumkan label atau petunjuk penggunaan,

b)

tidak memenuhi standar mutu

c)

tidak menarik barang berbahaya dari pasaran

d)

tidak memberikan sample produk

12.

yang tidak termasuk sanksi administratif pada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pelaku usaha

a)

peringatan tertulis

b)

penarikan barang dari peredaran

c)

penghentian usaha tertentu

d)

pencabutan izin usaha

e)

menyita inventsi dan denda