Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE-TEST KUP

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP. Sejak 14 Juli 2022, NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia adalah dengan menggunakan

a)

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 16 digit

c)

Paspor

d)

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

2.

Berikut ini adalah orang pribadi yang dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri, kecuali

a)

Wanita kawin melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis

b)

Wanita kawin memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan gabung dari suaminya

c)

Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah

d)

Wanita kawin yang menjalankan pekerjaan bebas dan hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim

3.

Terhadap permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu

a)

3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap

b)

6 (enam) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap

c)

12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap

d)

1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap

4.

Pembukuan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali

a)

Itikad baik

b)

Benar, jelas, lengkap

c)

Diselenggarakan di Indonesia

d)

Taat asas

5.

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia paling lama

a)

15 Tahun

b)

20 Tahun

c)

10 Tahun

d)

5 Tahun

6.

Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran untuk PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan adalah

a)

tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

b)

tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

c)

tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

d)

Sebelum penyampaian SPT

7.

Berapa besar uplift factor yang digunakan untuk menghitung tarif bunga per bulan dalam hal terjadi pembayaran atau penyetoran pajak yang melewati jatuh tempo pembayaran atau pelaporan

a)

10%

b)

2%

c)

15%

d)

5%

8.

PT Tax terlambat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Mei 2022, berapa sanksi administrasi yang dapat dikenakan PT Tax

a)

100.000

b)

500.000

c)

1.000.000

d)

250.000

9.

SPT dianggap tidak disampaikan apabila, kecuali

a)

Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani

b)

Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen

c)

Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak

d)

SPT Nihil

10.

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain dalam rangka pemeriksaan wajib dipenuhi paling lama sejak permintaan disampaikan

a)

1 Bulan

b)

30 Hari

c)

15 Hari

d)

21 Hari

11.

Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah

a)

SKPKB

b)

SKPLB

c)

SKPN

d)

SKPKBT

12.

Berikut adalah kondisi STP yang diterbitkan dalam hal terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, kecuali

a)

diterbitkan keputusan

b)

diterima putusan

c)

ditemukan data atau informasi

d)

dilaporkan dalam SPT

13.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan dikenai sanksi berupa denda sebesar

a)

2% per bulan

b)

1% dari Dasar Pengenaan Pajak

c)

2% dari Dasar Pengenaan Pajak

d)

tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

14.

Yang bukan merupakan dasar penagihan pajak adalah

a)

Surat Tagihan Pajak

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

c)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

d)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

15.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili oleh, kecuali

a)

badan oleh pengurus

b)

suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya

c)

badan yang dinyatakan pailit oleh likuidator

d)

badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan