NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsTOT Calon Asessor BKD - 8 Januari 2025
Total questions: 50
Worksheet time: 17mins
Name
Class
Date
1.
[1] Undang–Undang/peraturan yang mengatur tentang BKD adalah
a)
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 72
b)
UU No. 12 Tahun 2012
c)
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
d)
Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017
2.
[2] Undang–Undang/peraturan yang mengatur tentang kewajiban khusus Profesor dan Lektor Kepala adalah
a)
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 72
b)
UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017
c)
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
d)
Keputusan Dirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021
3.
[3] Undang–Undang/peraturan yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) adalah
a)
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 72
b)
UU No. 12 Tahun 2012
c)
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
d)
Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017
4.
[4] Undang–Undang/peraturan yang mengatur tentang Petunjuk Operasional BKD adalah
a)
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 72
b)
Keputusan Dirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021
c)
Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017
d)
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
5.
[5] Peraturan yang menyebutkan PT diberikan kewenangan mengatur implementasi BKD terdapat pada
a)
UU No. 14 Tahun 2005
b)
Keputusan Dirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021
c)
Permendikbud No. 3 Tahun 2020
d)
Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017
6.
[6] Berapakah beban kerja dosen (BKD) bagi dosen biasa
a)
3–6 SKS
b)
6–9 SKS
c)
9–12 SKS
d)
12–16 SKS
7.
[7] Berapakah beban kerja dosen (BKD) bagi dosen dengan tugas tambahan
a)
3–6 SKS
b)
3–9 SKS
c)
3–12 SKS
d)
3–16 SKS
8.
[8] Ketentuan Laporan Kinerja Dosen dengan tugas tambahan adalah
a)
Komponen B minimal 3 SKS, A–E boleh kosong
b)
Komponen B minimal 3 SKS, C–E boleh kosong
c)
Komponen B minimal 3 SKS, D–E boleh kosong
d)
Komponen B minimal 3 SKS, E boleh kosong
9.
[9] SKS minimal yang harus dilaporkan dosen biasa pada komponen pendidikan dan penelitian
a)
3 SKS
b)
6 SKS
c)
9 SKS
d)
12 SKS
10.
[10] SKS maksimal sub unsur pendidikan/pengajaran pada LKD
a)
10 SKS
b)
12 SKS
c)
14 SKS
d)
16 SKS
11.
[11] Kewajiban khusus Asisten Ahli dan Lektor dalam 3 tahun adalah
a)
1 buku atau 1 jurnal nasional
b)
1 buku ajar
c)
1 jurnal nasional
d)
1 buku atau 2 jurnal nasional terakreditasi SINTA 3–6
12.
[12] Kewajiban khusus Lektor Kepala dalam 3 tahun adalah
a)
3 jurnal nasional terakreditasi atau 1 jurnal internasional atau paten atau karya monumental
b)
3 jurnal nasional SINTA 1–2
c)
1 jurnal internasional
d)
1 jurnal internasional bereputasi
13.
[13] Kewajiban khusus Profesor dalam 3 tahun adalah, kecuali
a)
1 buku dan 3 jurnal internasional
b)
1 buku dan 2 jurnal internasional
c)
1 buku dan 1 jurnal internasional bereputasi
d)
1 buku dan 1 paten atau karya monumental
14.
[14] Sesuai PP 37 Tahun 2009 Pasal 10, dosen pimpinan wajib melaksanakan darma pendidikan minimal
a)
2 SKS
b)
3 SKS
c)
4 SKS
d)
6 SKS
15.
[15] Laporan kemajuan studi bagi dosen yang tugas belajar dihargai setara
a)
6 SKS
b)
8 SKS
c)
10 SKS
d)
12 SKS
16.
[16] Dosen dengan izin belajar setiap semester berlaku ketentuan
a)
Tidak wajib membuat BKD
b)
Wajib laporan kemajuan saja
c)
Wajib laporan pada komponen pendidikan
d)
Wajib membuat laporan BKD
17.
[17] Dosen dengan status CPNS dan atau PPPK berlaku ketentuan
a)
Tidak wajib membuat laporan BKD
b)
Wajib laporan pengajaran saja
c)
Wajib laporan tanpa ketentuan BKD
d)
Wajib membuat laporan BKD
18.
[18] Dosen pejabat struktural dengan izin PT dan tetap mengajar berlaku ketentuan
a)
Tidak wajib membuat laporan BKD
b)
Cukup laporan ke pimpinan PT
c)
Wajib laporan pengabdian saja
d)
Wajib membuat laporan BKD
19.
[19] Dosen dengan status cuti di luar tanggungan negara berlaku ketentuan
a)
Dibebaskan dari kewajiban BKD
b)
Cukup laporan progres
c)
Wajib laporan penunjang
d)
Wajib membuat laporan BKD
20.
[20] Dosen dengan status tidak tetap berlaku ketentuan
a)
Tidak diwajibkan membuat laporan BKD
b)
Wajib membuat laporan ke Dekan
c)
Wajib membuat laporan pendidikan saja
d)
Wajib membuat laporan BKD
21.
[21] Penilaian kewajiban khusus dilakukan setiap
a)
Setiap semester
b)
1 tahun
c)
2 tahun
d)
3 tahun
22.
[22] Tugas asesor BKD adalah kecuali
a)
Melakukan pembinaan
b)
Melakukan penilaian BKD
c)
Memverifikasi bukti fisik
d)
Menetapkan hasil penilaian
23.
[23] Prinsip penilaian BKD adalah
a)
Profesional objektif berkeadilan akuntabilitas transparan otonom mandiri
b)
Profesional objektif berkeadilan akuntabilitas transparan otonom
c)
Profesional objektif berkeadilan akuntabilitas transparan
d)
Profesional objektif berkeadilan akuntabel otonom
24.
[24] Jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pendidikan
a)
13
b)
14
c)
15
d)
16
25.
[25] Jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penelitian
a)
7
b)
8
c)
9
d)
10
26.
[26] Jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen pengabdian kepada masyarakat
a)
7
b)
8
c)
9
d)
10
27.
[27] Jumlah kegiatan yang dapat dilakukan dosen pada komponen penunjang
a)
7
b)
8
c)
9
d)
10
28.
[28] SISTER adalah kependekan dari
a)
Sistem Informasi Sinergi Terintegrasi
b)
Sistem Informasi SIAKAD Terintegrasi
c)
Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
d)
Sistem Informasi Sarana Terintegrasi
29.
[29] Sanksi bagi dosen yang hasil BKD-nya tidak memenuhi adalah kecuali
a)
Teguran lisan
b)
Teguran tertulis
c)
Penundaan tunjangan
d)
Pembinaan
30.
[30] Sanksi bagi dosen TM karena tidak mampu memenuhi kewajiban khusus karya ilmiah
a)
Pembinaan oleh PT
b)
Penundaan pembayaran serdos
c)
Teguran lisan
d)
Tugas tertulis
31.
[31] Menurut UU No. 14 Tahun 2005, dosen adalah
a)
Pendidik profesional
b)
Pendidik profesional dan ilmuwan
c)
Ilmuwan
d)
Tenaga pengajar
32.
[32] Beban kerja dosen yang wajib dilaporkan adalah
a)
3–12 SKS
b)
6–12 SKS
c)
9–16 SKS
d)
12–16 SKS
33.
[33] SKS minimal darma pendidikan bagi dosen dengan tugas tambahan
a)
3 SKS
b)
6 SKS
c)
9 SKS
d)
12 SKS
34.
[34] SKS minimal Profesor dengan tugas tambahan untuk memperoleh tunjangan kehormatan
a)
3 SKS
b)
6 SKS
c)
9 SKS
d)
12 SKS
35.
[35] Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan adalah kewajiban khusus bagi
a)
Semua dosen
b)
Profesor
c)
Lektor Kepala
d)
Lektor
36.
[36] Latar belakang kewajiban khusus Lektor Kepala menurut Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017
a)
Untuk memberikan penghargaan
b)
Untuk meningkatkan rekognisi
c)
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah
d)
Betul semua
37.
[37] Tunjangan kehormatan Profesor diberikan apabila menghasilkan
a)
Buku dan 3 jurnal internasional
b)
Buku dan 1 jurnal internasional bereputasi
c)
Buku dan 1 paten
d)
Buku dan 3 jurnal internasional atau jurnal bereputasi atau paten atau karya monumental
38.
[38] Pemenuhan kewajiban khusus Profesor dan Lektor Kepala berlaku dalam kurun waktu
a)
1 tahun
b)
2 tahun
c)
3 tahun
d)
4 tahun
39.
[39] Jumlah kegiatan sub unsur pelaksanaan pendidikan menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2013
a)
2 + 12
b)
2 + 13
c)
2 + 14
d)
2 + 16
40.
[40] Jumlah kegiatan sub unsur pelaksanaan penelitian menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2013
a)
7
b)
9
c)
10
d)
14
41.
[41] Jumlah kegiatan sub unsur pelaksanaan pengabdian menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2013
a)
7
b)
9
c)
10
d)
14
42.
[42] Jumlah kegiatan sub unsur pelaksanaan penunjang menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2013
a)
7
b)
9
c)
10
d)
14
43.
[43] Laporan BKD disampaikan dan dinilai setiap
a)
Akhir tahun
b)
Setiap semester
c)
Setiap dua tahun
d)
Setiap tiga tahun
44.
[44] Beban kerja dosen dalam satu semester dinyatakan dalam
a)
SKS
b)
Jam kerja
c)
Hari kerja
d)
Poin kredit
45.
[45] Komponen utama BKD meliputi
a)
Pendidikan penelitian pengabdian penunjang
b)
Pendidikan administrasi penelitian penunjang
c)
Pendidikan dan penunjang saja
d)
Pendidikan dan penelitian
46.
[46] Jumlah komponen BKD yang wajib dilaporkan dosen adalah
a)
2
b)
3
c)
4
d)
5
47.
[47] Asesor BKD ditetapkan oleh
a)
Rektor
b)
Dekan
c)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
d)
Direktorat Jenderal Dikti
48.
[48] Penilaian BKD dilakukan berdasarkan
a)
Bukti fisik kegiatan
b)
Rencana kerja dosen
c)
Jabatan fungsional
d)
Masa kerja
49.
[49] Hasil penilaian BKD yang memenuhi ketentuan disebut
a)
TM
b)
M
c)
K
d)
L
50.
[50] Jumlah poin SKS pembimbingan akademik terhadap 5 mahasiswa per semester
a)
2
b)
5
c)
10
d)
12
Reset
