WorksheetsEvaluasi Silsilah Wudhu dan Sholat Pertemuan 17-20
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Seseorang berdiri untuk shalat. Ia berkata dengan lisan sebelum takbir: “Saya niat shalat fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta‘ala.” Namun di dalam hatinya justru ia masih bingung, apakah ingin shalat Subuh atau shalat sunnah qabliyah. Berdasarkan kaidah niat yang dijelaskan dalam materi, manakah pernyataan yang paling tepat?
Shalatnya sah karena lafaz niat sudah lengkap dan jelas.
Shalatnya sah karena lisan bisa menggantikan niat hati.
Shalatnya tidak sah karena niat tempatnya di hati, bukan di lisan.
Shalatnya sah, tetapi makruh karena melafalkan niat.
Manakah pernyataan berikut yang paling sesuai dengan keseluruhan pembahasan tentang niat dalam shalat?
Niat harus diucapkan dengan lisan agar shalat terhindar dari was-was.
Niat cukup dengan lintasan samar tanpa perlu memastikan shalat apa yang dikerjakan.
Niat adalah amalan hati yang sederhana: menghadirkan di hati shalat apa yang akan dikerjakan, lalu bertakbir.
Niat harus dirinci dalam hati: fardhu atau sunnah, rakaat, imam atau makmum, dari awal sampai akhir takbir.
Seorang makmum masuk shalat berjamaah ketika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah dengan jahr (keras). Ia belum membaca doa istiftah. Lalu ia ragu: apakah tetap membaca doa istiftah secara pelan atau langsung diam mendengarkan imam. Berdasarkan kaidah yang dijelaskan dalam materi, sikap yang paling tepat adalah:
Tetap membaca doa istiftah karena ia sunnah yang tidak boleh ditinggalkan.
Membaca doa istiftah secara singkat sambil mendengarkan bacaan imam.
Meninggalkan doa istiftah dan wajib mendengarkan bacaan imam.
Mengulang takbiratul ihram agar bisa membaca doa istiftah dari awal.
Manakah kesimpulan berikut yang paling mencerminkan keseluruhan pembahasan istiftah dalam materi?
Doa istiftah adalah rukun shalat dan harus dibaca dengan lafaz tertentu.
Doa istiftah sunnah, boleh ditinggalkan, namun shalat lebih sempurna dengannya, dan yang afdhal adalah bervariasi serta menyesuaikan kondisi shalat.
Doa istiftah hanya disyariatkan pada shalat malam dan shalat sunnah.
Doa istiftah sebaiknya selalu panjang agar pujian kepada Allah lebih banyak.
Seorang muslim setelah membaca doa istiftah langsung membaca “Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm” dan Al-Fatihah tanpa membaca ta’awudz. Ia beralasan, “Ta’awudz kan hanya sunnah biasa.” Berdasarkan pembahasan dalam materi, penilaian yang paling tepat adalah:
Shalatnya tidak sah karena meninggalkan ta’awudz.
Shalatnya sah, namun ia meninggalkan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan.
Shalatnya sah dan ia telah menyempurnakan sunnah shalat.
Shalatnya batal karena setan pasti mengganggunya.
Seorang muslim rajin membaca Al-Fatihah, namun ia sering meminta perkara-perkara ghaib kepada makhluk, seperti rezeki, keselamatan, dan kesembuhan mutlak, dengan keyakinan makhluk tersebut memiliki kekuatan sendiri. Jika dikaitkan dengan inti tauhid dalam Al-Fatihah, kesalahan utamanya terletak pada:
Kesalahan dalam tauhid rububiyyah saja.
Pelanggaran tauhid uluhiyyah dan isti’anah yang terkandung dalam “iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn.”
Kesalahan adab berdoa saja tanpa pengaruh pada tauhid.
Hanya meninggalkan sunnah, bukan perkara aqidah.
Seorang laki-laki berdiri di saf shalat, ia sudah berniat di dalam hati, lalu langsung membaca doa istiftah tanpa mengucapkan “Allāhu Akbar” dengan lisan. Ia beralasan, “Takbir itu kan hanya pembuka simbolis, yang penting niatnya.” Berdasarkan pembahasan takbiratul ihram, bagaimana status shalatnya?
Shalatnya sah karena niat di hati sudah cukup.
Shalatnya sah jika ia membaca istiftah dan Al-Fatihah.
Shalatnya tidak sah karena takbiratul ihram rukun dan harus diucapkan dengan lisan.
Shalatnya sah, namun pahala shalatnya kurang.
Seorang muslim meletakkan kedua tangannya lurus ke bawah setelah takbir. Ia berkata, “Ini masalah khilafiyah, semua boleh.” Berdasarkan materi tentang meletakkan tangan, manakah pernyataan yang paling tepat?
Benar, semua bentuk sama dan tidak ada tuntunan khusus.
Kurang tepat, karena dalil menunjukkan Nabi ﷺ memerintahkan meletakkan tangan kanan di atas kiri, dan yang paling kuat di atas dada.
Benar, karena Nabi ﷺ tidak pernah mengatur masalah tangan.
Tidak sah shalatnya karena posisi tangan rukun.
Hadis tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat: (( لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ )) Hadis ini diriwayatkan oleh siapa dan terdapat dalam kitab apa?
Abu Hurairah radhiyallahu anhu – HR. al-Bukhari dan Muslim
‘Aisyah radhiyallahu anha – HR. al-Bukhari saja
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma – HR. Muslim saja
Anas bin Malik radhiyallahu anhu – HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi
Seorang muslim mengangkat kedua tangannya setelah selesai mengucapkan “Allāhu Akbar”, bukan bersamaan dan bukan sebelumnya. Sebagian jamaah menegurnya karena dianggap menyelisihi sunnah. Berdasarkan materi, penilaian yang paling tepat adalah:
Salah, karena mengangkat tangan hanya boleh bersamaan dengan takbir.
Salah, karena mengangkat tangan harus sebelum takbir.
Benar, karena Nabi ﷺ melakukannya dengan beberapa cara.
Tidak sah, karena urutan takbir dan angkat tangan adalah rukun.
