wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ke-2 Hukum Surat-Surat Berharga 2026 IMSYA

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan konsep Dematerialisasi dalam sistem pasar modal?

a)

Penghapusan hak atas surat berharga secara total.

b)

Perubahan wujud surat berharga dari warkat fisik menjadi catatan elektronik

c)

Pengalihan kepemilikan saham melalui notaris secara manual.

d)

Penutupan akses investor terhadap data aset digital

2.

Menurut perspektif KUHD (klasik), di mana letak hak atas suatu surat berharga?

a)

Terpaku pada sistem database perbankan.

b)

Melekat pada kertas/warkat itu sendiri (incorporation).

c)

Berada pada tangan penerbit surat saja.

d)

Tergantung pada kesepakatan lisan para pihak.

3.

Undang-undang manakah yang menjadi payung hukum terbaru dalam penguatan sektor keuangan dan aset digital di Indonesia?

a)

UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

b)

UU No. 8 Tahun 1995.

c)

UU No. 21 Tahun 2011 (UU OJK).

d)

UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)

4.

Dalam sistem scripless trading, bukti kepemilikan aset oleh investor dikelola melalui:

a)

Sertifikat fisik yang disimpan di brankas pribadi.

b)

Buku tabungan bank konvensional.

c)

Surat kuasa dari broker/perusahaan sekuritas.

d)

Sub Rekening Efek (SRE) pada KSEI.

5.

Apa perbedaan utama antara "Cek" dan "Aset Digital" dalam hal penyerahan (levering)?

a)

Cek dilakukan dengan endosemen/fisik, aset digital dengan book-entry settlement.

b)

Keduanya wajib menggunakan tanda tangan basah di atas materai.

c)

Cek dilakukan dengan pindah buku digital, aset digital dengan fisik.

d)

Keduanya tidak dapat dipindahtangankan menurut KUHPerdata.

6.

Apa peran strategis KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)?

a)

Menetapkan harga saham harian di bursa.

b)

Menjadi pengawas tunggal seluruh operasional OJK.

c)

Memberikan pinjaman modal kepada emiten yang akan go-public.

d)

Menjalankan fungsi administrasi rekening dan penyelesaian transaksi secara elektronik.

7.

Fasilitas yang disediakan KSEI agar investor dapat memantau portofolio asetnya secara langsung guna mencegah penyalahgunaan oleh broker disebut:

a)

AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

b)

SID (Single Investor Identification).

c)

SRE (Sub Rekening Efek).

d)

ITSBK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

8.

Berdasarkan UU P2SK, instrumen keuangan digital dan token terpola kini masuk ke dalam lingkup:

a)

Rahasia Dagang perusahaan swasta.

b)

Hanya berlaku untuk transaksi luar negeri.

c)

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

d)

Hukum Adat yang dikodifikasi.

9.

Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, serah terima aset secara digital/elektronik diakui sebagai:

a)

Qabdh Hisshi (Serah terima secara fisik/nyata).

b)

Akad Batil (Akad yang tidak sah).

c)

Qabdh Hukmi (Serah terima secara legal/maknawi).

d)

Riba Al-Yad (Riba karena penundaan).

10.

Apa risiko utama yang dapat diminimalisir dengan peralihan dari sistem Warkat ke Scripless?

a)

Risiko kenaikan harga saham.

b)

Risiko keuntungan yang terlalu besar bagi investor.

c)

Risiko perubahan kebijakan politik pemerintah.

d)

Risiko kehilangan, pemalsuan tanda tangan, dan kerusakan fisik warkat.