Font size
WorksheetsUshul Al-Fiqh & Qawa’id — Kelas 11
Total questions: 81
Worksheet time: 41mins
Pengertian ushul al-fiqh menurut jumhur ulama (kalangan Mālikiyah, Hanafiyah, dan Hanābilah) adalah kaidah-kaidah yang mengantarkan pada usaha penggalian hukum dari dalil-dalilnya yang terperinci. Manakah pernyataan yang tepat?
Kumpulan hukum cabang yang telah ditetapkan oleh para fuqahā’
Kaidah-kaidah yang mengantarkan pada usaha penggalian hukum dari dalil yang terperinci
Pedoman akhlak yang bersifat umum tanpa terkait penetapan hukum
Ringkasan fatwa yang dihasilkan melalui musyawarah ulama
Pengertian ushul al-fiqh menurut ulama ushul dari kalangan Syāfi’iyah: mengetahui dalil-dalil fikih yang bersifat global, tata cara memanfaatkannya, serta keadaan pelakunya (mujtahid). Pernyataan mana yang paling sesuai?
Mengetahui rincian semua hukum cabang satu per satu
Mengetahui dalil global, cara mengambil faidah darinya, dan syarat pelakunya
Mengetahui hanya dalil Al-Qur’an dengan tafsirnya
Mengetahui tradisi masyarakat sebagai sumber hukum utama
Pengertian hukum menurut ulama ushul al-fiqh (ushūliyyīn) adalah khithāb Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, berupa tuntutan, pilihan, atau bersifat wadl’ī (menjadikan sebab, syarat, atau penghalang). Manakah definisi yang benar?
Putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan
Khithāb Allah terkait perbuatan mukallaf berupa tuntutan, pilihan, atau ketentuan wadl’ī
Ketetapan adat yang berlaku di suatu daerah
Ijtihad ulama yang tidak merujuk pada dalil
Hukum taklīfī adalah hukum yang menunjukkan adanya tuntutan mengerjakan, meninggalkan, atau memberikan pilihan di antara dua hal. Pernyataan yang benar adalah?
Hukum yang hanya berisi anjuran tanpa larangan
Hukum yang menunjukkan tuntutan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau memberi pilihan
Hukum yang hanya menetapkan sebab dan syarat berlakunya hukum lain
Hukum yang semata-mata mengatur sanksi pidana
Para fuqahā’ membagi hukum taklīfī menjadi lima macam. Manakah yang termasuk hukum taklīfī?
Wājib/Fardlu
Sunnat
Haram
Makruh
Mubah
Istilah yang digunakan untuk menyebut status hukum dari suatu perbuatan yang tidak terkait pahala dan dosa adalah?
Makruh
Mubah
Haram
Sunnat
Kewajiban yang apabila dikerjakan sebagian orang Islam menjadi gugur kewajibannya bagi yang lain, tetapi jika tidak ada yang mengerjakan maka semua berdosa, disebut?
Wājib ‘ain
Wājib kifāyah
Mandūb
Sunnat mu’akkad
Hukum wadl’ī adalah sesuatu yang oleh Allah dijadikan sebagai pengikat berlakunya hukum taklīfī berupa sebab, syarat, atau māni’. Manakah pernyataan yang tepat?
Ketentuan yang hanya berisi ancaman siksa
Ketentuan yang menetapkan sebab, syarat, atau penghalang bagi berlakunya hukum taklīfī
Ketentuan yang hanya mengatur ibadah mahdhah
Ketentuan yang menghapus seluruh kewajiban
Dari ayat Al-Qur’an yang menegaskan waktu-waktu salat (tergelincirnya matahari, gelapnya malam, dan terbitnya fajar), jenis hukum wadl’ī yang ditunjukkan adalah?
Syarat
Sebab
Māni’ (penghalang)
Rukhsah
Dari penggalan ayat Al-Qur’an tentang pengelolaan harta anak yatim hingga mereka baligh (dewasa), jenis hukum wadl’ī yang tampak adalah?
Sebab
Syarat
Māni’ (penghalang)
Azīmah
Dari matan hadis “Laysa li al-qātil mīrāts” (tidak ada warisan bagi pembunuh), jenis hukum wadl’ī yang ditunjukkan adalah?
Syarat
Sebab
Māni’ (penghalang)
Khilāf
Berdasarkan perbuatan orang mukallaf, hukum dalam Al-Qur’an terbagi menjadi tiga macam. Pilih semua yang termasuk.
Hukum i‘tiqādiyah
Hukum akhlāqiyah
Hukum ‘amaliyah
Hukum siyasiyah
Secara umum, hukum ‘amaliyah terbagi menjadi empat macam. Pilih semua yang termasuk kategori hukum ‘amaliyah berikut.
Hukum ‘ibādāt (salat, puasa, zakat, haji)
Hukum mu‘āmalāt (jual beli, transaksi kebendaan)
Hukum jināyāt (pidana dan perdata)
Hukum munākahāt (nikah dan talak)
Hukum siyasah (ketatanegaraan)
Istilah al-ahwāl al-syakhshiyah sebagai bagian dari hukum mu‘āmalāt merujuk pada?
Hukum keluarga yang mengatur hubungan suami-istri, anak, dan kerabat
Hukum waris internasional antarnegara
Hukum pidana yang mengatur sanksi kejahatan
Hukum dagang lintas batas
Istilah al-ahkām al-madanīyah (hukum privat) merujuk pada?
Hak-hak manusia dalam tukar-menukar kebendaan dan manfaat, seperti jual beli, sewa, hutang piutang, dan perserikatan dagang
Ketentuan pidana berat dan sanksinya
Aturan tata negara dan hubungan pemerintah-rakyat
Ketentuan ibadah mahdhah seperti salat dan puasa
Istilah ahkām al-jināyāt merujuk pada?
Hukum acara perdata
Hukum pidana dan sanksinya untuk menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan hak-hak manusia
Hukum keluarga
Hukum ibadah
Istilah ahkām al-murāfa‘āt merujuk pada?
Hukum perundang-undangan negara
Hukum acara yang berkaitan dengan peradilan, persaksian, bukti, sumpah, untuk mewujudkan keadilan
Hukum zakat dan wakaf
Hukum jual beli
Istilah al-ahkām al-dustūriyah merujuk pada?
Hukum perundang-undangan tentang asas dan tata cara pembuatan undang-undang serta hubungan penguasa dengan rakyat
Hukum keluarga
Hukum ibadah
Hukum acara pidana
Istilah hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara non-Islam dalam perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan dan sebagainya adalah?
Al-ahkām al-daulīyah
Al-ahkām al-madanīyah
Al-ahkām al-jināyāt
Al-ahkām al-dustūriyah
Istilah hukum-hukum yang mengatur sumber keuangan dan pengeluarannya, hak fakir miskin, kewajiban orang kaya, dan hubungan keuangan antar pemerintah dengan warga negara adalah?
Al-ahkām al-jināyāt
Al-ahkām al-iqtishādīyah al-māliyah
Al-ahwāl al-syakhshiyah
Al-ahkām al-murāfa‘āt
Pengertian dalīl menurut bahasa adalah sesuatu yang berfungsi sebagai penunjuk kepada sesuatu yang lain. Manakah pilihan yang paling tepat?
Petunjuk yang hanya berupa kebiasaan masyarakat
Sesuatu yang berfungsi sebagai penunjuk kepada hal lain
Peraturan pemerintah yang bersifat memaksa
Kesimpulan ijtihad tanpa dasar
Pengertian dalīl menurut istilah: sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk berdasarkan analisa yang benar untuk menetapkan hukum syara’ tentang amal perbuatan manusia, baik secara qat‘ī maupun zhannī. Pernyataan yang tepat adalah?
Sumber nas umum tanpa analisa
Petunjuk yang melalui analisa yang benar untuk menetapkan hukum syara’, baik qat‘ī maupun zhannī
Hanya dugaan kuat tanpa nas
Sekadar fatwa pribadi
Istilah dari nas yang menunjukkan arti sangat jelas hingga tidak dapat ditakwilkan atau dipahami dengan arti lain adalah?
Zhannī al-dalālah
Qat‘ī al-dalālah
Mujmal
Mutasyābih
Istilah dari nas yang menunjukkan arti yang masih dapat ditakwilkan atau dialihkan kepada arti lain adalah?
Qat‘ī al-dalālah
Zhannī al-dalālah
Muhkam
Sharīh
Empat macam dalil syar‘i yang disepakati mayoritas ulama ushul al-fiqh adalah Al-Qur’an, al-sunah, al-ijmā‘, dan al-qiyās. Pilih semua yang tepat.
Al-Qur’an
Al-sunah
Al-ijmā‘
Al-qiyās
Arā’ (pendapat pribadi)
Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri dijadikan dalil bahwa sumber hukum mencakup Al-Qur’an, al-sunah, al-ijmā‘, dan al-qiyās. Pilih semua sumber yang ditunjukkan ayat berikut.
Al-Qur’an
Al-sunah
Al-ijmā‘
Al-qiyās
Sunah sebagai sumber hukum kedua terbagi menjadi tiga macam. Pilih semua jenis sunah yang dimaksud.
Sunah qawliyah (perkataan)
Sunah fi‘liyah (perbuatan)
Sunah taqrīriyah (persetujuan)
Sunah ‘ādiyah (kebiasaan)
Dalālat al-‘ibārah (ibārat al-nash) adalah petunjuk lafaz atas makna yang dipahami secara langsung dan sesuai dengan maksud susunan kalimat, baik makna asal maupun taba‘ī. Definisi yang tepat adalah?
Petunjuk lafaz yang dipahami melalui isyarat tidak langsung
Petunjuk lafaz atas makna yang dipahami langsung sesuai maksud susunan kalimat, baik makna asal maupun taba‘ī
Makna yang hanya dapat ditangkap melalui konteks luar teks
Kesimpulan hukum berdasarkan qiyās semata
Pengertian dalālat al-isyārah (isyārat al-nash) yang tepat adalah apa?
Petunjuk lafaz atas makna (hukum) yang tidak dipahami secara langsung, tetapi inheren di dalam makna yang dimaksudkan, baik asli maupun taba‘i, bersifat ‘aqli atau ‘ādī, jelas ataupun samar
Penetapan hukum pada sesuatu yang eksplisit karena kesamaan makna dengan yang disebutkan, setara atau lebih utama
Petunjuk pembicaraan pada sesuatu yang implisit yang pemahaman makna bergantung pada penakdiran kata yang hilang
Penunjuk lafaz yang menetapkan hukum atas sesuatu yang disampaikan secara ekspllicit tanpa memerlukan konteks lain
Dalālat al-isyārah dari ayat “أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ … فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ” menunjukkan apa?
Kebolehan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
Larangan berjima‘ di malam Ramadhan
Wajib mandi sebelum terbit fajar setiap hari
Kewajiban sahur sebelum fajar
Pengertian dalālat al-dalālah (dalālat al-nash/fahwā al-khitāb) yang tepat adalah apa?
Petunjuk lafaz bahwa hukum sesuatu yang eksplisit juga berlaku atas sesuatu yang implisit karena kesamaan makna (‘illat) antara keduanya
Petunjuk pembicaraan yang bergantung pada penakdiran kata yang hilang
Petunjuk lafaz atas makna yang tidak dipahami langsung namun inheren dalam makna dimaksud
Penetapan hukum dengan jalan kebiasaan (‘urf)
Berdasarkan dalālat al-nash/fahwā al-khitāb, penggalan ayat “إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا” menunjukkan apa?
Terlarangnya menghambur-hamburkan harta anak yatim
Kewajiban menanggung nafkah anak yatim sepenuhnya
Kebolehan memakan harta anak yatim jika darurat
Larangan menikahi wali anak yatim
Pengertian dalālat iqtidhā’ (iqtidā’ al-nash) yang tepat adalah apa?
Petunjuk pembicaraan pada sesuatu yang implisit yang pemahaman maknanya bergantung pada penakdiran unsur yang hilang
Penunjuk lafaz atas makna yang tidak dipahami langsung tetapi inheren
Penetapan hukum karena kesamaan ‘illat dengan yang disebutkan
Penetapan hukum eksplisit tanpa memerlukan konteks
Dalālat al-‘ibārah dari penggalan ayat “وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ” menunjukkan apa?
Kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak dan istrinya
Kebolehan seorang ibu meninggalkan anak
Larangan memberi nafkah melebihi kebutuhan
Kewajiban anak menafkahi orang tua
Dalālah ayat terhadap makna bahwa jual beli itu halal dan riba itu haram, termasuk dalam dalālah apa?
Dalālat al-nash
Isyārat al-nash
‘Ibārat al-nash
Iqtidhā’ al-nash
Sesuatu yang menunjukkan adanya kesamaan hukum dalam masalah-masalah yang disebutkan secara bersamaan dalam suatu susunan kalimat disebut apa?
Qiyās
Dalālat al-iqtirān
Sadd al-dzarī‘ah
Istishhāb
Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?
Mafhūm al-shifah: boleh mengawini mantan istri anak yang bukan anak kandung, misal mantan istri anak angkat
Mafhūm al-syart: suami tidak boleh mengawini mantan istri anak kandung
Mafhūm al-ghayah: istri hanya halal sampai waktu tertentu
Mafhūm al-‘adad: jumlah tertentu menentukan halal-haram
Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا …” dan bagaimana rumusan hukumnya?
Mafhūm al-syart: jika istri tidak mengizinkan maharnya digunakan, maka suami tidak boleh menggunakannya
Mafhūm al-shifah: istri boleh menggunakan mahar sesuka hati
Mafhūm al-ghayah: mahar halal hingga waktu tertentu
Mafhūm al-‘adad: mahar ditentukan bilangan tertentu
Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?
Mafhūm al-ghayah: jika istri (telah ditalak tiga) menikah lagi dengan laki-laki lain dan dicerai, maka mantan istri itu dapat dinikahi lagi oleh suami pertama
Mafhūm al-syart: talak tiga batal jika ada syarat tertentu
Mafhūm al-shifah: halal karena sifat tertentu
Mafhūm al-‘adad: halal-haram ditentukan jumlah tanpa syarat
Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?
Mafhūm al-‘adad: hukuman cambuk bagi pezina tidak boleh kurang ataupun lebih dari 100 kali
Mafhūm al-ghayah: hukuman berlaku hingga waktu tertentu
Mafhūm al-syart: hukuman bergantung pada izin wali
Mafhūm al-shifah: hukuman berubah karena sifat pelaku
Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?
Mafhūm al-hashr: makanan selain empat macam itu halal (kecuali ada nas lain yang melarangnya)
Mafhūm al-syart: semua makanan haram jika tanpa basmalah
Mafhūm al-shifah: halal karena sifat tertentu
Mafhūm al-‘adad: halal-haram bergantung pada jumlah
Pilih semua pernyataan yang termasuk pembagian mahkūm fih (perbuatan orang mukallaf) dari segi keberadaannya secara indrawi (hissy) dan syara’.
Perbuatan yang secara indrawi ada tapi tidak termasuk perbuatan syara’, seperti makan dan minum
Perbuatan yang secara indrawi ada, tidak termasuk perbuatan syara’ tetapi menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan dan pencurian yang menyebabkan adanya hukum ḥad dan qiṣāṣ
Perbuatan yang secara indrawi ada dan termasuk perbuatan syara’ (ada ketentuan syarat dan rukun dalam syara’), seperti salat dan zakat
Perbuatan yang secara indrawi ada, termasuk perbuatan syara’ dan mengakibatkan adanya hukum syara’ yang lain, seperti nikah yang mengakibatkan wajibnya membayar maskawin dan memberi nafkah kepada istri
Apa istilah yang digunakan untuk menyebut suatu keadaan atau perbuatan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum memulai suatu ibadah?
Syarat
Rukun
Wajib
Sunnah
Dalam pembahasan ushul al-fiqh, apa yang dimaksud dengan mahkūm ‘alaih?
Orang-orang mukallaf yang dibebani hukum
Dalil-dalil terperinci tempat istinbāṭ hukum
Objek harta dalam transaksi
Perbuatan yang terjadi tanpa kesengajaan
Pengertian ijtihād menurut bahasa yang tepat adalah apa?
Mengerahkan segala kemampuan untuk meraih atau mengerjakan sesuatu
Meniru pendapat ulama tanpa dalil
Menetapkan hukum berdasarkan adat kebiasaan
Menghafal seluruh teks syara’ tanpa memahami maknanya
Pengertian ijtihād menurut istilah yang tepat adalah apa?
Pengerahan kemampuan seorang faqīh dalam proses penggalian hukum syara’ dari dalil-dalilnya yang terperinci
Keputusan kolektif masyarakat atas tradisi setempat
Pengumpulan riwayat tanpa analisis
Pelaksanaan ibadah tanpa niat
Apa yang menjadi dasar hukum adanya ijtihād?
Hadis tentang dialog Nabi dengan Mu‘ādz bin Jabal ketika diutus ke Yaman
Ijma’ masyarakat adat tanpa nas
Qiyās atas semua persoalan tanpa batas
Larangan menggunakan akal dalam hukum
Pilih semua yang termasuk syarat seorang mujtahid sebagaimana disebutkan.
Menguasai ayat-ayat dan hadis-hadis hukum
Mengetahui nāsikh–mansūkh
Wajib pernah berhaji sebelum berijtihad
Harus berasal dari satu suku tertentu
Berikut ini yang merupakan ijma’ yang tidak dikenal dalam ilmu ushul al-fiqh adalah
Ijma’ salafī
Ijma’ ummah
Ijma’ shahābī
Ijma’ ahli Madinah
Istilah ijma’ yang didasarkan kepada Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah
Ijma’ al-syaikhaini
Ijma’ ahli Madinah
Ijma’ ummah
Ijma’ salafī
Dalam ilmu ushul al-fiqh dikenal istilah tarjih dan talfiq. Makna tarjih adalah
Mengunggulkan salah satu dalil atau pendapat saat terjadi perbedaan agar yang lebih kuat diketahui dan diamalkan
Menggabungkan beberapa dalil yang setara untuk memutuskan hukum
Menunda penetapan hukum hingga muncul dalil baru
Menolak seluruh pendapat yang berbeda demi menjaga kehati-hatian
Sikap mengikuti pendapat orang lain tetapi mengetahui dasar pengambilan hukumnya disebut
Ittibā’
Taqlid buta
Ijtihad
Tarjih
Istihsān adalah salah satu metode hukum Islam untuk menyelesaikan kasus yang tidak ada nasnya. Pengertian istihsān adalah
Meninggalkan qiyās yang nyata untuk menggunakan qiyās yang tidak nyata (samar) atau meninggalkan hukum kullī demi menjalankan hukum istitsnā’ (pengecualian) karena ada dalil yang menguatkannya
Menetapkan hukum hanya melalui ijma’ para sahabat tanpa melihat qiyās
Mengutamakan kebiasaan lokal di atas dalil syar’i umum
Memilih pendapat paling populer meski dalilnya lemah
Contoh hukum hasil istihsān adalah
Sisa minuman burung buas seperti gagak, rajawali, dan elang dinilai suci menurut istihsān, walau menurut qiyās zhāhir dinilai najis
Air yang tersisa setelah diminum kucing selalu najis menurut istihsān
Sisa minuman hewan ternak haram menurut istihsān
Semua sisa minuman hewan dihukumi najis tanpa kecuali
Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umat disebut
Al-mashālih al-mursalah
Istihsān
Sadd al-dzarī’ah
Qiyās zhāhir
Sebutkan istilah ushul al-fiqh dari kalimat berbahasa Arab berikut: “منع المسألة التى ظاهرها الإباحة ويتوسل بها إلى فعل المحظور”.
Sadd al-dzarī’ah
Istihsān
Al-mashālih al-mursalah
Ijtihād
Makna istilah syar’ man qablana adalah
Syariat yang diwajibkan Allah kepada umat sebelum Nabi Muhammad dan ditetapkan dalam Al-Qur’an atau hadis sahih sebagai berlaku juga bagi umat Nabi Muhammad
Syariat yang dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad saja
Kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam
Aturan fikih hasil ijtihad ulama klasik
Salah satu contoh syariat yang digolongkan ke dalam istilah syar’ man qablana adalah
Shaum (puasa)
Haji tamattu’
Zakat fitrah
Kurban
Kalimat Arab berikut merujuk pada sebuah istilah dalam ushul al-fiqh: “لفظ يطلب به الأعلى ممن هو أدنى منه فعلاً غير كفّ”. Istilah tersebut adalah
Amar
Nahy
Mubāh
Makruh
Potongan ayat Arab “اعملوا ما شئتم” mengandung makna amar berupa
Tahdīd (ancaman/pengecam)
Irsyād (bimbingan)
Ibāhah (kebolehan)
Ta’yīs (menjatuhkan harapan)
Kaidah “al-amr ba’d al-hazhr li al-ibāhah” bermakna
Perintah yang datang setelah larangan menunjukkan hukum boleh, contohnya ziarah kubur yang dahulu dilarang kemudian dibolehkan
Larangan yang datang setelah perintah menunjukkan wajib
Perintah yang datang setelah larangan selalu menunjukkan wajib
Larangan setelah perintah menunjukkan makruh
Salah satu kaidah ushul al-fiqh berbunyi: “النهي المطلق يقتضي الدوام في جميع الأزمنة”. Maksud kaidah tersebut adalah
Larangan yang mutlak menunjukkan keharaman dalam segala keadaan dan waktu, misalnya larangan menjatuhkan diri ke kehinaan
Larangan yang mutlak hanya berlaku pada waktu tertentu
Larangan yang mutlak menunjukkan makruh saja
Larangan mutlak dapat menjadi mubah bila ada kebiasaan umum
Ayat “يا أيها الذين آمنوا لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم” menunjukkan makna apa?
Al-nahy li al-irsyād
Al-nahy li al-tahqīr
Al-nahy li al-ta’yīs
Al-nahy li al-tahdīd
Al-qawā’id al-fiqhiyah adalah kata majemuk dari al-qawā’id dan al-fiqhiyah. Makna al-qawā’id adalah
Ketentuan bersifat universal (kullī) yang dapat diterapkan pada seluruh bagiannya sehingga hukum bagian-bagian diketahui dari hukum universal
Hukum detail untuk kasus-kasus tertentu saja
Tradisi lokal yang dijadikan dasar hukum
Kompilasi pendapat ulama tanpa kaidah
Makna fiqh adalah
Mengetahui hukum syara’ melalui proses ijtihād
Kumpulan pendapat populer para ulama
Adat kebiasaan masyarakat
Kompilasi hadis tanpa penalaran
Makna al-qawā’id al-fiqhiyah adalah
Ketetapan fiqh yang bersifat umum dalam redaksi singkat dan memuat hukum syara’ atas setiap persoalan dalam ruang lingkupnya
Aturan bahasa Arab dalam ilmu nahwu
Kaidah khusus untuk satu bab ibadah saja
Tradisi yang berlaku dalam masyarakat
Pernyataan yang benar mengenai perbedaan al-qawā’id al-fiqhiyah dan al-qawā’id al-ushūliyah adalah (pilih semua yang benar)
Al-qawā’id al-ushūliyah bersifat umum dan dapat diterapkan pada semua objek, sedangkan al-qawā’id al-fiqhiyah adalah himpunan hukum yang diterapkan pada mayoritas bagiannya
Al-qawā’id al-ushūliyah berfungsi sebagai metode untuk melahirkan hukum dari dalil terperinci; objek kajiannya berkisar pada dalil dan hukum
Al-qawā’id al-fiqhiyah berisi ketentuan fiqh yang bersifat umum dan kebanyakan bagiannya meliputi masalah fiqh serta menyangkut perbuatan mukallaf
Al-qawā’id al-ushūliyah menggali, menemukan, dan merumuskan hukum syara’ yang bersifat amaliyah; al-qawā’id al-fiqhiyah adalah himpunan hukum fiqh yang serupa karena adanya kesamaan ‘illat
Pernyataan yang tepat mengenai perbedaan al-qawā’id al-fiqhiyah dan al-dlawābit al-fiqhiyah adalah
Al-qawā’id al-fiqhiyah bersifat lebih luas dan tidak terbatas pada satu bab fiqh, sedangkan al-dlawābit al-fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh
Keduanya sama luasnya dalam seluruh bab fiqh
Al-dlawābit al-fiqhiyah lebih umum daripada al-qawā’id al-fiqhiyah
Al-qawā’id al-fiqhiyah hanya berlaku dalam muamalah, tidak pada ibadah
Jelaskan maksud dari kaidah الأمور بالمقاصد dan pilih pernyataan yang paling tepat mencerminkan maknanya. Berilah contoh singkat dalam hati untuk memverifikasi pilihan Anda.
Hukum suatu perbuatan ditentukan oleh tujuan/niat pelakunya.
Hukum suatu perbuatan hanya ditentukan oleh lafaz yang diucapkan tanpa memperhatikan niat.
Suatu perbuatan selalu sah selama dilakukan di tempat ibadah.
Tujuan/niat tidak mempengaruhi status sah atau batalnya perbuatan.
Di antara alasan wajibnya berniat dalam salat, puasa, dan ibadah lainnya adalah karena status ibadah ditentukan oleh niat. Bacakan kaidah fikih yang berhubungan dengan hal tersebut, lalu pilih kaidah yang tepat.
الأمور بالمقاصد
المشقة تجلب التيسير
اليقين لا يزول بالشك
الضرر يزال
Sebutkan salah satu dalil dari kaidah الأمور بالمقاصد dengan memilih teks dalil yang tepat.
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat.”
“Setiap kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”
“Yang meragukan hendaklah ditinggalkan.”
“Hukum mengikuti kebiasaan yang berlaku.”
Sebutkan empat kaidah cabang dari kaidah pokok الأمور بالمقاصد dengan memilih semua yang benar.
Tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Hal yang tidak disyaratkan disebut secara umum; jika dirinci lalu salah, kesalahan itu tidak membahayakan.
Hal yang disyaratkan ta’yin (penentuan objek secara spesifik); jika salah, perbuatan menjadi batal.
Tujuan ucapan bergantung pada niat orang yang mengucapkan.
Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.
Jelaskan maksud dari kaidah لا ثواب إلا بالنيات dengan memilih makna yang paling tepat.
Pahala hanya diperoleh bila perbuatan disertai niat.
Pahala diperoleh tanpa niat asalkan perbuatan dilakukan di waktu yang tepat.
Pahala selalu diberikan pada perbuatan yang tampak baik di mata manusia.
Niat tidak relevan terhadap pahala perbuatan.
Jelaskan maksud dari kaidah ما لا يُشترطُ التعرُّضُ له جملةً وتفصيلاً إذا عيَّنه وأخطأ لا يضر dengan memilih pernyataan yang benar.
Jika sesuatu tidak disyaratkan untuk disebutkan, menyebutnya secara rinci lalu keliru tidak membatalkan perbuatan.
Jika sesuatu tidak disyaratkan untuk disebutkan, menyebutnya secara rinci lalu keliru pasti membatalkan perbuatan.
Segala rincian harus disebutkan dalam niat agar perbuatan sah.
Kesalahan detail dalam niat selalu membatalkan ibadah.
Jelaskan maksud dari kaidah ما يُشترطُ فيه التعيينُ فالخطأُ مبطِلٌ dengan memilih contoh yang paling tepat.
Perbuatan yang mensyaratkan ta’yin; jika objek yang diniatkan salah, perbuatan menjadi batal.
Perbuatan yang mensyaratkan ta’yin tetap sah walau objek yang diniatkan salah.
Ta’yin tidak pernah disyaratkan dalam ibadah apa pun.
Kesalahan ta’yin hanya mengurangi pahala, tidak mempengaruhi keabsahan.
Jelaskan maksud dari kaidah ما يُشترطُ التعرُّضُ له جملةً ولا يُشترط تعيينُه تفصيلاً إذا عيَّنه وأخطأ ضر dengan memilih makna yang benar.
Jika sesuatu diwajibkan disebut secara umum namun tidak wajib dirinci, lalu dirinci dan keliru, maka kesalahan itu membahayakan (membatalkan).
Jika sesuatu diwajibkan disebut secara umum, merinci dan keliru tidak berpengaruh apa pun.
Jika sesuatu tidak perlu disebutkan sama sekali, merinci dan keliru tetap membatalkan.
Rincian dalam niat selalu diperlukan agar ibadah sah.
Jelaskan maksud dari kaidah مقاصدُ اللفظِ على نيةِ اللافظِ dengan memilih pernyataan yang paling tepat.
Tujuan ucapan bergantung pada niat orang yang mengucapkannya; jika niatnya memerintah orang saat salat, salat dapat batal.
Tujuan ucapan selalu ditentukan oleh makna kamus tanpa memperhatikan niat pengucap.
Ucapan di dalam salat tidak pernah mempengaruhi keabsahan salat.
Niat pengucap tidak relevan selama lafaz berasal dari Al-Qur’an.
Jelaskan maksud dari kaidah النيةُ في اليمينِ تُخصِّصُ اللفظَ العامَّ ولا تُعمِّمُ اللفظَ الخاصَّ dengan memilih contoh penerapan yang tepat.
Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz umum, tetapi tidak dapat mengumumkan lafaz yang khusus.
Niat dalam sumpah selalu mengumumkan lafaz yang khusus.
Niat tidak mempengaruhi cakupan lafaz sumpah.
Lafaz umum dalam sumpah selalu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebutkan salah satu contoh penerapan kaidah الأمور بالمقاصد dalam bidang muamalah dengan memilih skenario yang tepat.
Membeli anggur untuk dimakan atau dijual hukumnya boleh; jika dengan niat menjadikannya khamr atau menjual kepada orang yang menjadikannya khamr, hukumnya haram.
Menemukan dompet lalu mengambilnya dengan niat mengembalikan kepada pemiliknya tetap dihukumi sebagai perampasan harta.
Menabung di bank konvensional demi mengejar bunga dibolehkan karena darurat.
Segala transaksi selalu halal tanpa melihat niat pelaku.
Jelaskan maksud dari kaidah اليقينُ لا يزولُ بالشكِّ dengan memilih makna yang paling tepat.
Ketetapan yang pasti tidak hilang karena muncul keraguan baru.
Keraguan selalu mengalahkan keyakinan yang sudah ada.
Hukum suatu perkara harus diubah setiap kali muncul rasa ragu.
Keyakinan hanya berlaku jika didukung bukti baru yang meragukan.
Sebutkan salah satu dalil dari kaidah اليقينُ لا يزولُ بالشكِّ dengan memilih teks dalil yang tepat.
Hadis tentang orang yang ragu dalam salat: jika tidak yakin telah keluar sesuatu, maka jangan membatalkan sampai mendengar suara atau mencium bau.
Ayat tentang kewajiban berhijrah bagi siapa pun yang mampu.
Hadis tentang kemudahan dalam agama saat ada kesulitan.
Kaedah bahwa adat dapat menjadi hukum.
