wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ushul Al-Fiqh & Qawa’id — Kelas 11

Total questions: 81

Worksheet time: 41mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian ushul al-fiqh menurut jumhur ulama (kalangan Mālikiyah, Hanafiyah, dan Hanābilah) adalah kaidah-kaidah yang mengantarkan pada usaha penggalian hukum dari dalil-dalilnya yang terperinci. Manakah pernyataan yang tepat?

a)

Kumpulan hukum cabang yang telah ditetapkan oleh para fuqahā’

b)

Kaidah-kaidah yang mengantarkan pada usaha penggalian hukum dari dalil yang terperinci

c)

Pedoman akhlak yang bersifat umum tanpa terkait penetapan hukum

d)

Ringkasan fatwa yang dihasilkan melalui musyawarah ulama

2.

Pengertian ushul al-fiqh menurut ulama ushul dari kalangan Syāfi’iyah: mengetahui dalil-dalil fikih yang bersifat global, tata cara memanfaatkannya, serta keadaan pelakunya (mujtahid). Pernyataan mana yang paling sesuai?

a)

Mengetahui rincian semua hukum cabang satu per satu

b)

Mengetahui dalil global, cara mengambil faidah darinya, dan syarat pelakunya

c)

Mengetahui hanya dalil Al-Qur’an dengan tafsirnya

d)

Mengetahui tradisi masyarakat sebagai sumber hukum utama

3.

Pengertian hukum menurut ulama ushul al-fiqh (ushūliyyīn) adalah khithāb Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, berupa tuntutan, pilihan, atau bersifat wadl’ī (menjadikan sebab, syarat, atau penghalang). Manakah definisi yang benar?

a)

Putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan

b)

Khithāb Allah terkait perbuatan mukallaf berupa tuntutan, pilihan, atau ketentuan wadl’ī

c)

Ketetapan adat yang berlaku di suatu daerah

d)

Ijtihad ulama yang tidak merujuk pada dalil

4.

Hukum taklīfī adalah hukum yang menunjukkan adanya tuntutan mengerjakan, meninggalkan, atau memberikan pilihan di antara dua hal. Pernyataan yang benar adalah?

a)

Hukum yang hanya berisi anjuran tanpa larangan

b)

Hukum yang menunjukkan tuntutan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau memberi pilihan

c)

Hukum yang hanya menetapkan sebab dan syarat berlakunya hukum lain

d)

Hukum yang semata-mata mengatur sanksi pidana

5.

Para fuqahā’ membagi hukum taklīfī menjadi lima macam. Manakah yang termasuk hukum taklīfī?

a)

Wājib/Fardlu

b)

Sunnat

c)

Haram

d)

Makruh

e)

Mubah

6.

Istilah yang digunakan untuk menyebut status hukum dari suatu perbuatan yang tidak terkait pahala dan dosa adalah?

a)

Makruh

b)

Mubah

c)

Haram

d)

Sunnat

7.

Kewajiban yang apabila dikerjakan sebagian orang Islam menjadi gugur kewajibannya bagi yang lain, tetapi jika tidak ada yang mengerjakan maka semua berdosa, disebut?

a)

Wājib ‘ain

b)

Wājib kifāyah

c)

Mandūb

d)

Sunnat mu’akkad

8.

Hukum wadl’ī adalah sesuatu yang oleh Allah dijadikan sebagai pengikat berlakunya hukum taklīfī berupa sebab, syarat, atau māni’. Manakah pernyataan yang tepat?

a)

Ketentuan yang hanya berisi ancaman siksa

b)

Ketentuan yang menetapkan sebab, syarat, atau penghalang bagi berlakunya hukum taklīfī

c)

Ketentuan yang hanya mengatur ibadah mahdhah

d)

Ketentuan yang menghapus seluruh kewajiban

9.

Dari ayat Al-Qur’an yang menegaskan waktu-waktu salat (tergelincirnya matahari, gelapnya malam, dan terbitnya fajar), jenis hukum wadl’ī yang ditunjukkan adalah?

a)

Syarat

b)

Sebab

c)

Māni’ (penghalang)

d)

Rukhsah

10.

Dari penggalan ayat Al-Qur’an tentang pengelolaan harta anak yatim hingga mereka baligh (dewasa), jenis hukum wadl’ī yang tampak adalah?

a)

Sebab

b)

Syarat

c)

Māni’ (penghalang)

d)

Azīmah

11.

Dari matan hadis “Laysa li al-qātil mīrāts” (tidak ada warisan bagi pembunuh), jenis hukum wadl’ī yang ditunjukkan adalah?

a)

Syarat

b)

Sebab

c)

Māni’ (penghalang)

d)

Khilāf

12.

Berdasarkan perbuatan orang mukallaf, hukum dalam Al-Qur’an terbagi menjadi tiga macam. Pilih semua yang termasuk.

a)

Hukum i‘tiqādiyah

b)

Hukum akhlāqiyah

c)

Hukum ‘amaliyah

d)

Hukum siyasiyah

13.

Secara umum, hukum ‘amaliyah terbagi menjadi empat macam. Pilih semua yang termasuk kategori hukum ‘amaliyah berikut.

a)

Hukum ‘ibādāt (salat, puasa, zakat, haji)

b)

Hukum mu‘āmalāt (jual beli, transaksi kebendaan)

c)

Hukum jināyāt (pidana dan perdata)

d)

Hukum munākahāt (nikah dan talak)

e)

Hukum siyasah (ketatanegaraan)

14.

Istilah al-ahwāl al-syakhshiyah sebagai bagian dari hukum mu‘āmalāt merujuk pada?

a)

Hukum keluarga yang mengatur hubungan suami-istri, anak, dan kerabat

b)

Hukum waris internasional antarnegara

c)

Hukum pidana yang mengatur sanksi kejahatan

d)

Hukum dagang lintas batas

15.

Istilah al-ahkām al-madanīyah (hukum privat) merujuk pada?

a)

Hak-hak manusia dalam tukar-menukar kebendaan dan manfaat, seperti jual beli, sewa, hutang piutang, dan perserikatan dagang

b)

Ketentuan pidana berat dan sanksinya

c)

Aturan tata negara dan hubungan pemerintah-rakyat

d)

Ketentuan ibadah mahdhah seperti salat dan puasa

16.

Istilah ahkām al-jināyāt merujuk pada?

a)

Hukum acara perdata

b)

Hukum pidana dan sanksinya untuk menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan hak-hak manusia

c)

Hukum keluarga

d)

Hukum ibadah

17.

Istilah ahkām al-murāfa‘āt merujuk pada?

a)

Hukum perundang-undangan negara

b)

Hukum acara yang berkaitan dengan peradilan, persaksian, bukti, sumpah, untuk mewujudkan keadilan

c)

Hukum zakat dan wakaf

d)

Hukum jual beli

18.

Istilah al-ahkām al-dustūriyah merujuk pada?

a)

Hukum perundang-undangan tentang asas dan tata cara pembuatan undang-undang serta hubungan penguasa dengan rakyat

b)

Hukum keluarga

c)

Hukum ibadah

d)

Hukum acara pidana

19.

Istilah hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara non-Islam dalam perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan dan sebagainya adalah?

a)

Al-ahkām al-daulīyah

b)

Al-ahkām al-madanīyah

c)

Al-ahkām al-jināyāt

d)

Al-ahkām al-dustūriyah

20.

Istilah hukum-hukum yang mengatur sumber keuangan dan pengeluarannya, hak fakir miskin, kewajiban orang kaya, dan hubungan keuangan antar pemerintah dengan warga negara adalah?

a)

Al-ahkām al-jināyāt

b)

Al-ahkām al-iqtishādīyah al-māliyah

c)

Al-ahwāl al-syakhshiyah

d)

Al-ahkām al-murāfa‘āt

21.

Pengertian dalīl menurut bahasa adalah sesuatu yang berfungsi sebagai penunjuk kepada sesuatu yang lain. Manakah pilihan yang paling tepat?

a)

Petunjuk yang hanya berupa kebiasaan masyarakat

b)

Sesuatu yang berfungsi sebagai penunjuk kepada hal lain

c)

Peraturan pemerintah yang bersifat memaksa

d)

Kesimpulan ijtihad tanpa dasar

22.

Pengertian dalīl menurut istilah: sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk berdasarkan analisa yang benar untuk menetapkan hukum syara’ tentang amal perbuatan manusia, baik secara qat‘ī maupun zhannī. Pernyataan yang tepat adalah?

a)

Sumber nas umum tanpa analisa

b)

Petunjuk yang melalui analisa yang benar untuk menetapkan hukum syara’, baik qat‘ī maupun zhannī

c)

Hanya dugaan kuat tanpa nas

d)

Sekadar fatwa pribadi

23.

Istilah dari nas yang menunjukkan arti sangat jelas hingga tidak dapat ditakwilkan atau dipahami dengan arti lain adalah?

a)

Zhannī al-dalālah

b)

Qat‘ī al-dalālah

c)

Mujmal

d)

Mutasyābih

24.

Istilah dari nas yang menunjukkan arti yang masih dapat ditakwilkan atau dialihkan kepada arti lain adalah?

a)

Qat‘ī al-dalālah

b)

Zhannī al-dalālah

c)

Muhkam

d)

Sharīh

25.

Empat macam dalil syar‘i yang disepakati mayoritas ulama ushul al-fiqh adalah Al-Qur’an, al-sunah, al-ijmā‘, dan al-qiyās. Pilih semua yang tepat.

a)

Al-Qur’an

b)

Al-sunah

c)

Al-ijmā‘

d)

Al-qiyās

e)

Arā’ (pendapat pribadi)

26.

Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri dijadikan dalil bahwa sumber hukum mencakup Al-Qur’an, al-sunah, al-ijmā‘, dan al-qiyās. Pilih semua sumber yang ditunjukkan ayat berikut.

a)

Al-Qur’an

b)

Al-sunah

c)

Al-ijmā‘

d)

Al-qiyās

27.

Sunah sebagai sumber hukum kedua terbagi menjadi tiga macam. Pilih semua jenis sunah yang dimaksud.

a)

Sunah qawliyah (perkataan)

b)

Sunah fi‘liyah (perbuatan)

c)

Sunah taqrīriyah (persetujuan)

d)

Sunah ‘ādiyah (kebiasaan)

28.

Dalālat al-‘ibārah (ibārat al-nash) adalah petunjuk lafaz atas makna yang dipahami secara langsung dan sesuai dengan maksud susunan kalimat, baik makna asal maupun taba‘ī. Definisi yang tepat adalah?

a)

Petunjuk lafaz yang dipahami melalui isyarat tidak langsung

b)

Petunjuk lafaz atas makna yang dipahami langsung sesuai maksud susunan kalimat, baik makna asal maupun taba‘ī

c)

Makna yang hanya dapat ditangkap melalui konteks luar teks

d)

Kesimpulan hukum berdasarkan qiyās semata

29.

Pengertian dalālat al-isyārah (isyārat al-nash) yang tepat adalah apa?

a)

Petunjuk lafaz atas makna (hukum) yang tidak dipahami secara langsung, tetapi inheren di dalam makna yang dimaksudkan, baik asli maupun taba‘i, bersifat ‘aqli atau ‘ādī, jelas ataupun samar

b)

Penetapan hukum pada sesuatu yang eksplisit karena kesamaan makna dengan yang disebutkan, setara atau lebih utama

c)

Petunjuk pembicaraan pada sesuatu yang implisit yang pemahaman makna bergantung pada penakdiran kata yang hilang

d)

Penunjuk lafaz yang menetapkan hukum atas sesuatu yang disampaikan secara ekspllicit tanpa memerlukan konteks lain

30.

Dalālat al-isyārah dari ayat “أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ … فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ” menunjukkan apa?

a)

Kebolehan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub

b)

Larangan berjima‘ di malam Ramadhan

c)

Wajib mandi sebelum terbit fajar setiap hari

d)

Kewajiban sahur sebelum fajar

31.

Pengertian dalālat al-dalālah (dalālat al-nash/fahwā al-khitāb) yang tepat adalah apa?

a)

Petunjuk lafaz bahwa hukum sesuatu yang eksplisit juga berlaku atas sesuatu yang implisit karena kesamaan makna (‘illat) antara keduanya

b)

Petunjuk pembicaraan yang bergantung pada penakdiran kata yang hilang

c)

Petunjuk lafaz atas makna yang tidak dipahami langsung namun inheren dalam makna dimaksud

d)

Penetapan hukum dengan jalan kebiasaan (‘urf)

32.

Berdasarkan dalālat al-nash/fahwā al-khitāb, penggalan ayat “إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا” menunjukkan apa?

a)

Terlarangnya menghambur-hamburkan harta anak yatim

b)

Kewajiban menanggung nafkah anak yatim sepenuhnya

c)

Kebolehan memakan harta anak yatim jika darurat

d)

Larangan menikahi wali anak yatim

33.

Pengertian dalālat iqtidhā’ (iqtidā’ al-nash) yang tepat adalah apa?

a)

Petunjuk pembicaraan pada sesuatu yang implisit yang pemahaman maknanya bergantung pada penakdiran unsur yang hilang

b)

Penunjuk lafaz atas makna yang tidak dipahami langsung tetapi inheren

c)

Penetapan hukum karena kesamaan ‘illat dengan yang disebutkan

d)

Penetapan hukum eksplisit tanpa memerlukan konteks

34.

Dalālat al-‘ibārah dari penggalan ayat “وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ” menunjukkan apa?

a)

Kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak dan istrinya

b)

Kebolehan seorang ibu meninggalkan anak

c)

Larangan memberi nafkah melebihi kebutuhan

d)

Kewajiban anak menafkahi orang tua

35.

Dalālah ayat terhadap makna bahwa jual beli itu halal dan riba itu haram, termasuk dalam dalālah apa?

a)

Dalālat al-nash

b)

Isyārat al-nash

c)

‘Ibārat al-nash

d)

Iqtidhā’ al-nash

36.

Sesuatu yang menunjukkan adanya kesamaan hukum dalam masalah-masalah yang disebutkan secara bersamaan dalam suatu susunan kalimat disebut apa?

a)

Qiyās

b)

Dalālat al-iqtirān

c)

Sadd al-dzarī‘ah

d)

Istishhāb

37.

Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?

a)

Mafhūm al-shifah: boleh mengawini mantan istri anak yang bukan anak kandung, misal mantan istri anak angkat

b)

Mafhūm al-syart: suami tidak boleh mengawini mantan istri anak kandung

c)

Mafhūm al-ghayah: istri hanya halal sampai waktu tertentu

d)

Mafhūm al-‘adad: jumlah tertentu menentukan halal-haram

38.

Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا …” dan bagaimana rumusan hukumnya?

a)

Mafhūm al-syart: jika istri tidak mengizinkan maharnya digunakan, maka suami tidak boleh menggunakannya

b)

Mafhūm al-shifah: istri boleh menggunakan mahar sesuka hati

c)

Mafhūm al-ghayah: mahar halal hingga waktu tertentu

d)

Mafhūm al-‘adad: mahar ditentukan bilangan tertentu

39.

Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?

a)

Mafhūm al-ghayah: jika istri (telah ditalak tiga) menikah lagi dengan laki-laki lain dan dicerai, maka mantan istri itu dapat dinikahi lagi oleh suami pertama

b)

Mafhūm al-syart: talak tiga batal jika ada syarat tertentu

c)

Mafhūm al-shifah: halal karena sifat tertentu

d)

Mafhūm al-‘adad: halal-haram ditentukan jumlah tanpa syarat

40.

Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?

a)

Mafhūm al-‘adad: hukuman cambuk bagi pezina tidak boleh kurang ataupun lebih dari 100100 kali

b)

Mafhūm al-ghayah: hukuman berlaku hingga waktu tertentu

c)

Mafhūm al-syart: hukuman bergantung pada izin wali

d)

Mafhūm al-shifah: hukuman berubah karena sifat pelaku

41.

Mafhūm al-mukhālafah apakah yang terdapat pada penggalan ayat “قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ …” dan bagaimana rumusan hukumnya?

a)

Mafhūm al-hashr: makanan selain empat macam itu halal (kecuali ada nas lain yang melarangnya)

b)

Mafhūm al-syart: semua makanan haram jika tanpa basmalah

c)

Mafhūm al-shifah: halal karena sifat tertentu

d)

Mafhūm al-‘adad: halal-haram bergantung pada jumlah

42.

Pilih semua pernyataan yang termasuk pembagian mahkūm fih (perbuatan orang mukallaf) dari segi keberadaannya secara indrawi (hissy) dan syara’.

a)

Perbuatan yang secara indrawi ada tapi tidak termasuk perbuatan syara’, seperti makan dan minum

b)

Perbuatan yang secara indrawi ada, tidak termasuk perbuatan syara’ tetapi menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan dan pencurian yang menyebabkan adanya hukum ḥad dan qiṣāṣ

c)

Perbuatan yang secara indrawi ada dan termasuk perbuatan syara’ (ada ketentuan syarat dan rukun dalam syara’), seperti salat dan zakat

d)

Perbuatan yang secara indrawi ada, termasuk perbuatan syara’ dan mengakibatkan adanya hukum syara’ yang lain, seperti nikah yang mengakibatkan wajibnya membayar maskawin dan memberi nafkah kepada istri

43.

Apa istilah yang digunakan untuk menyebut suatu keadaan atau perbuatan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum memulai suatu ibadah?

a)

Syarat

b)

Rukun

c)

Wajib

d)

Sunnah

44.

Dalam pembahasan ushul al-fiqh, apa yang dimaksud dengan mahkūm ‘alaih?

a)

Orang-orang mukallaf yang dibebani hukum

b)

Dalil-dalil terperinci tempat istinbāṭ hukum

c)

Objek harta dalam transaksi

d)

Perbuatan yang terjadi tanpa kesengajaan

45.

Pengertian ijtihād menurut bahasa yang tepat adalah apa?

a)

Mengerahkan segala kemampuan untuk meraih atau mengerjakan sesuatu

b)

Meniru pendapat ulama tanpa dalil

c)

Menetapkan hukum berdasarkan adat kebiasaan

d)

Menghafal seluruh teks syara’ tanpa memahami maknanya

46.

Pengertian ijtihād menurut istilah yang tepat adalah apa?

a)

Pengerahan kemampuan seorang faqīh dalam proses penggalian hukum syara’ dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

Keputusan kolektif masyarakat atas tradisi setempat

c)

Pengumpulan riwayat tanpa analisis

d)

Pelaksanaan ibadah tanpa niat

47.

Apa yang menjadi dasar hukum adanya ijtihād?

a)

Hadis tentang dialog Nabi dengan Mu‘ādz bin Jabal ketika diutus ke Yaman

b)

Ijma’ masyarakat adat tanpa nas

c)

Qiyās atas semua persoalan tanpa batas

d)

Larangan menggunakan akal dalam hukum

48.

Pilih semua yang termasuk syarat seorang mujtahid sebagaimana disebutkan.

a)

Menguasai ayat-ayat dan hadis-hadis hukum

b)

Mengetahui nāsikh–mansūkh

c)

Wajib pernah berhaji sebelum berijtihad

d)

Harus berasal dari satu suku tertentu

49.

Berikut ini yang merupakan ijma’ yang tidak dikenal dalam ilmu ushul al-fiqh adalah

a)

Ijma’ salafī

b)

Ijma’ ummah

c)

Ijma’ shahābī

d)

Ijma’ ahli Madinah

50.

Istilah ijma’ yang didasarkan kepada Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah

a)

Ijma’ al-syaikhaini

b)

Ijma’ ahli Madinah

c)

Ijma’ ummah

d)

Ijma’ salafī

51.

Dalam ilmu ushul al-fiqh dikenal istilah tarjih dan talfiq. Makna tarjih adalah

a)

Mengunggulkan salah satu dalil atau pendapat saat terjadi perbedaan agar yang lebih kuat diketahui dan diamalkan

b)

Menggabungkan beberapa dalil yang setara untuk memutuskan hukum

c)

Menunda penetapan hukum hingga muncul dalil baru

d)

Menolak seluruh pendapat yang berbeda demi menjaga kehati-hatian

52.

Sikap mengikuti pendapat orang lain tetapi mengetahui dasar pengambilan hukumnya disebut

a)

Ittibā’

b)

Taqlid buta

c)

Ijtihad

d)

Tarjih

53.

Istihsān adalah salah satu metode hukum Islam untuk menyelesaikan kasus yang tidak ada nasnya. Pengertian istihsān adalah

a)

Meninggalkan qiyās yang nyata untuk menggunakan qiyās yang tidak nyata (samar) atau meninggalkan hukum kullī demi menjalankan hukum istitsnā’ (pengecualian) karena ada dalil yang menguatkannya

b)

Menetapkan hukum hanya melalui ijma’ para sahabat tanpa melihat qiyās

c)

Mengutamakan kebiasaan lokal di atas dalil syar’i umum

d)

Memilih pendapat paling populer meski dalilnya lemah

54.

Contoh hukum hasil istihsān adalah

a)

Sisa minuman burung buas seperti gagak, rajawali, dan elang dinilai suci menurut istihsān, walau menurut qiyās zhāhir dinilai najis

b)

Air yang tersisa setelah diminum kucing selalu najis menurut istihsān

c)

Sisa minuman hewan ternak haram menurut istihsān

d)

Semua sisa minuman hewan dihukumi najis tanpa kecuali

55.

Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umat disebut

a)

Al-mashālih al-mursalah

b)

Istihsān

c)

Sadd al-dzarī’ah

d)

Qiyās zhāhir

56.

Sebutkan istilah ushul al-fiqh dari kalimat berbahasa Arab berikut: “منع المسألة التى ظاهرها الإباحة ويتوسل بها إلى فعل المحظور”.

a)

Sadd al-dzarī’ah

b)

Istihsān

c)

Al-mashālih al-mursalah

d)

Ijtihād

57.

Makna istilah syar’ man qablana adalah

a)

Syariat yang diwajibkan Allah kepada umat sebelum Nabi Muhammad dan ditetapkan dalam Al-Qur’an atau hadis sahih sebagai berlaku juga bagi umat Nabi Muhammad

b)

Syariat yang dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad saja

c)

Kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam

d)

Aturan fikih hasil ijtihad ulama klasik

58.

Salah satu contoh syariat yang digolongkan ke dalam istilah syar’ man qablana adalah

a)

Shaum (puasa)

b)

Haji tamattu’

c)

Zakat fitrah

d)

Kurban

59.

Kalimat Arab berikut merujuk pada sebuah istilah dalam ushul al-fiqh: “لفظ يطلب به الأعلى ممن هو أدنى منه فعلاً غير كفّ”. Istilah tersebut adalah

a)

Amar

b)

Nahy

c)

Mubāh

d)

Makruh

60.

Potongan ayat Arab “اعملوا ما شئتم” mengandung makna amar berupa

a)

Tahdīd (ancaman/pengecam)

b)

Irsyād (bimbingan)

c)

Ibāhah (kebolehan)

d)

Ta’yīs (menjatuhkan harapan)

61.

Kaidah “al-amr ba’d al-hazhr li al-ibāhah” bermakna

a)

Perintah yang datang setelah larangan menunjukkan hukum boleh, contohnya ziarah kubur yang dahulu dilarang kemudian dibolehkan

b)

Larangan yang datang setelah perintah menunjukkan wajib

c)

Perintah yang datang setelah larangan selalu menunjukkan wajib

d)

Larangan setelah perintah menunjukkan makruh

62.

Salah satu kaidah ushul al-fiqh berbunyi: “النهي المطلق يقتضي الدوام في جميع الأزمنة”. Maksud kaidah tersebut adalah

a)

Larangan yang mutlak menunjukkan keharaman dalam segala keadaan dan waktu, misalnya larangan menjatuhkan diri ke kehinaan

b)

Larangan yang mutlak hanya berlaku pada waktu tertentu

c)

Larangan yang mutlak menunjukkan makruh saja

d)

Larangan mutlak dapat menjadi mubah bila ada kebiasaan umum

63.

Ayat “يا أيها الذين آمنوا لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم” menunjukkan makna apa?

a)

Al-nahy li al-irsyād

b)

Al-nahy li al-tahqīr

c)

Al-nahy li al-ta’yīs

d)

Al-nahy li al-tahdīd

64.

Al-qawā’id al-fiqhiyah adalah kata majemuk dari al-qawā’id dan al-fiqhiyah. Makna al-qawā’id adalah

a)

Ketentuan bersifat universal (kullī) yang dapat diterapkan pada seluruh bagiannya sehingga hukum bagian-bagian diketahui dari hukum universal

b)

Hukum detail untuk kasus-kasus tertentu saja

c)

Tradisi lokal yang dijadikan dasar hukum

d)

Kompilasi pendapat ulama tanpa kaidah

65.

Makna fiqh adalah

a)

Mengetahui hukum syara’ melalui proses ijtihād

b)

Kumpulan pendapat populer para ulama

c)

Adat kebiasaan masyarakat

d)

Kompilasi hadis tanpa penalaran

66.

Makna al-qawā’id al-fiqhiyah adalah

a)

Ketetapan fiqh yang bersifat umum dalam redaksi singkat dan memuat hukum syara’ atas setiap persoalan dalam ruang lingkupnya

b)

Aturan bahasa Arab dalam ilmu nahwu

c)

Kaidah khusus untuk satu bab ibadah saja

d)

Tradisi yang berlaku dalam masyarakat

67.

Pernyataan yang benar mengenai perbedaan al-qawā’id al-fiqhiyah dan al-qawā’id al-ushūliyah adalah (pilih semua yang benar)

a)

Al-qawā’id al-ushūliyah bersifat umum dan dapat diterapkan pada semua objek, sedangkan al-qawā’id al-fiqhiyah adalah himpunan hukum yang diterapkan pada mayoritas bagiannya

b)

Al-qawā’id al-ushūliyah berfungsi sebagai metode untuk melahirkan hukum dari dalil terperinci; objek kajiannya berkisar pada dalil dan hukum

c)

Al-qawā’id al-fiqhiyah berisi ketentuan fiqh yang bersifat umum dan kebanyakan bagiannya meliputi masalah fiqh serta menyangkut perbuatan mukallaf

d)

Al-qawā’id al-ushūliyah menggali, menemukan, dan merumuskan hukum syara’ yang bersifat amaliyah; al-qawā’id al-fiqhiyah adalah himpunan hukum fiqh yang serupa karena adanya kesamaan ‘illat

68.

Pernyataan yang tepat mengenai perbedaan al-qawā’id al-fiqhiyah dan al-dlawābit al-fiqhiyah adalah

a)

Al-qawā’id al-fiqhiyah bersifat lebih luas dan tidak terbatas pada satu bab fiqh, sedangkan al-dlawābit al-fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh

b)

Keduanya sama luasnya dalam seluruh bab fiqh

c)

Al-dlawābit al-fiqhiyah lebih umum daripada al-qawā’id al-fiqhiyah

d)

Al-qawā’id al-fiqhiyah hanya berlaku dalam muamalah, tidak pada ibadah

69.

Jelaskan maksud dari kaidah الأمور بالمقاصد dan pilih pernyataan yang paling tepat mencerminkan maknanya. Berilah contoh singkat dalam hati untuk memverifikasi pilihan Anda.

a)

Hukum suatu perbuatan ditentukan oleh tujuan/niat pelakunya.

b)

Hukum suatu perbuatan hanya ditentukan oleh lafaz yang diucapkan tanpa memperhatikan niat.

c)

Suatu perbuatan selalu sah selama dilakukan di tempat ibadah.

d)

Tujuan/niat tidak mempengaruhi status sah atau batalnya perbuatan.

70.

Di antara alasan wajibnya berniat dalam salat, puasa, dan ibadah lainnya adalah karena status ibadah ditentukan oleh niat. Bacakan kaidah fikih yang berhubungan dengan hal tersebut, lalu pilih kaidah yang tepat.

a)

الأمور بالمقاصد

b)

المشقة تجلب التيسير

c)

اليقين لا يزول بالشك

d)

الضرر يزال

71.

Sebutkan salah satu dalil dari kaidah الأمور بالمقاصد dengan memilih teks dalil yang tepat.

a)

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat.”

b)

“Setiap kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”

c)

“Yang meragukan hendaklah ditinggalkan.”

d)

“Hukum mengikuti kebiasaan yang berlaku.”

72.

Sebutkan empat kaidah cabang dari kaidah pokok الأمور بالمقاصد dengan memilih semua yang benar.

a)

Tidak ada pahala kecuali dengan niat.

b)

Hal yang tidak disyaratkan disebut secara umum; jika dirinci lalu salah, kesalahan itu tidak membahayakan.

c)

Hal yang disyaratkan ta’yin (penentuan objek secara spesifik); jika salah, perbuatan menjadi batal.

d)

Tujuan ucapan bergantung pada niat orang yang mengucapkan.

e)

Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

73.

Jelaskan maksud dari kaidah لا ثواب إلا بالنيات dengan memilih makna yang paling tepat.

a)

Pahala hanya diperoleh bila perbuatan disertai niat.

b)

Pahala diperoleh tanpa niat asalkan perbuatan dilakukan di waktu yang tepat.

c)

Pahala selalu diberikan pada perbuatan yang tampak baik di mata manusia.

d)

Niat tidak relevan terhadap pahala perbuatan.

74.

Jelaskan maksud dari kaidah ما لا يُشترطُ التعرُّضُ له جملةً وتفصيلاً إذا عيَّنه وأخطأ لا يضر dengan memilih pernyataan yang benar.

a)

Jika sesuatu tidak disyaratkan untuk disebutkan, menyebutnya secara rinci lalu keliru tidak membatalkan perbuatan.

b)

Jika sesuatu tidak disyaratkan untuk disebutkan, menyebutnya secara rinci lalu keliru pasti membatalkan perbuatan.

c)

Segala rincian harus disebutkan dalam niat agar perbuatan sah.

d)

Kesalahan detail dalam niat selalu membatalkan ibadah.

75.

Jelaskan maksud dari kaidah ما يُشترطُ فيه التعيينُ فالخطأُ مبطِلٌ dengan memilih contoh yang paling tepat.

a)

Perbuatan yang mensyaratkan ta’yin; jika objek yang diniatkan salah, perbuatan menjadi batal.

b)

Perbuatan yang mensyaratkan ta’yin tetap sah walau objek yang diniatkan salah.

c)

Ta’yin tidak pernah disyaratkan dalam ibadah apa pun.

d)

Kesalahan ta’yin hanya mengurangi pahala, tidak mempengaruhi keabsahan.

76.

Jelaskan maksud dari kaidah ما يُشترطُ التعرُّضُ له جملةً ولا يُشترط تعيينُه تفصيلاً إذا عيَّنه وأخطأ ضر dengan memilih makna yang benar.

a)

Jika sesuatu diwajibkan disebut secara umum namun tidak wajib dirinci, lalu dirinci dan keliru, maka kesalahan itu membahayakan (membatalkan).

b)

Jika sesuatu diwajibkan disebut secara umum, merinci dan keliru tidak berpengaruh apa pun.

c)

Jika sesuatu tidak perlu disebutkan sama sekali, merinci dan keliru tetap membatalkan.

d)

Rincian dalam niat selalu diperlukan agar ibadah sah.

77.

Jelaskan maksud dari kaidah مقاصدُ اللفظِ على نيةِ اللافظِ dengan memilih pernyataan yang paling tepat.

a)

Tujuan ucapan bergantung pada niat orang yang mengucapkannya; jika niatnya memerintah orang saat salat, salat dapat batal.

b)

Tujuan ucapan selalu ditentukan oleh makna kamus tanpa memperhatikan niat pengucap.

c)

Ucapan di dalam salat tidak pernah mempengaruhi keabsahan salat.

d)

Niat pengucap tidak relevan selama lafaz berasal dari Al-Qur’an.

78.

Jelaskan maksud dari kaidah النيةُ في اليمينِ تُخصِّصُ اللفظَ العامَّ ولا تُعمِّمُ اللفظَ الخاصَّ dengan memilih contoh penerapan yang tepat.

a)

Niat dalam sumpah dapat mengkhususkan lafaz umum, tetapi tidak dapat mengumumkan lafaz yang khusus.

b)

Niat dalam sumpah selalu mengumumkan lafaz yang khusus.

c)

Niat tidak mempengaruhi cakupan lafaz sumpah.

d)

Lafaz umum dalam sumpah selalu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

79.

Sebutkan salah satu contoh penerapan kaidah الأمور بالمقاصد dalam bidang muamalah dengan memilih skenario yang tepat.

a)

Membeli anggur untuk dimakan atau dijual hukumnya boleh; jika dengan niat menjadikannya khamr atau menjual kepada orang yang menjadikannya khamr, hukumnya haram.

b)

Menemukan dompet lalu mengambilnya dengan niat mengembalikan kepada pemiliknya tetap dihukumi sebagai perampasan harta.

c)

Menabung di bank konvensional demi mengejar bunga dibolehkan karena darurat.

d)

Segala transaksi selalu halal tanpa melihat niat pelaku.

80.

Jelaskan maksud dari kaidah اليقينُ لا يزولُ بالشكِّ dengan memilih makna yang paling tepat.

a)

Ketetapan yang pasti tidak hilang karena muncul keraguan baru.

b)

Keraguan selalu mengalahkan keyakinan yang sudah ada.

c)

Hukum suatu perkara harus diubah setiap kali muncul rasa ragu.

d)

Keyakinan hanya berlaku jika didukung bukti baru yang meragukan.

81.

Sebutkan salah satu dalil dari kaidah اليقينُ لا يزولُ بالشكِّ dengan memilih teks dalil yang tepat.

a)

Hadis tentang orang yang ragu dalam salat: jika tidak yakin telah keluar sesuatu, maka jangan membatalkan sampai mendengar suara atau mencium bau.

b)

Ayat tentang kewajiban berhijrah bagi siapa pun yang mampu.

c)

Hadis tentang kemudahan dalam agama saat ada kesulitan.

d)

Kaedah bahwa adat dapat menjadi hukum.