NEW
Font size
WorksheetsTest forensik
Total questions: 10
Worksheet time: 2hrs 40mins
Perbedaan utama antara definisi abortus menurut hukum (KUHP) dan medis adalah bahwa menurut hukum
Abortus hanya diakui bila janin belum berusia 20 minggu
Abortus dibedakan berdasarkan berat badan janin
Tidak dikenal batasan usia kehamilan dan berat janin
Abortus hanya dapat dinilai melalui pemeriksaan USG
Abortus hanya berlaku bila janin tidak hidup
Abortus yang dilakukan atas indikasi medis demi menyelamatkan nyawa ibu dan bukan merupakan tindak pidana di Indonesia disebut
Abortus spontan
Abortus aksidental
Abortus kriminalis
Abortus provokatus kriminalis
Abortus provokatus medisinalis
Menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), salah satu kondisi yang mendapatkan pengecualian pidana terhadap tindakan abortus adalah
Kehamilan di luar nikah
Kehamilan akibat perkosaan dengan usia kehamilan ≤ 14 minggu
Kehamilan dengan alasan sosial ekonomi
Kehamilan yang tidak diinginkan pasangan
Permintaan ibu tanpa indikasi medis
Ciri khas kasus infanticide menurut forensik adalah
Luka tusuk multipel
Bayi lahir mati
Kematian bayi segera setelah lahir dengan tanda kekerasan
Kematian bayi karena penyakit bawaan
Luka jerat
Pemeriksaan utama untuk menilai bayi pernah bernapas adalah
Tes Widal
CT scan
Rontgen tulang
Tes apung paru
Tes urin
Undang-undang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yaitu
UU nomor 23 tahun 2004
UU nomor 24 tahun 2003
UU nomor 24 tahun 2004
UU nomor 23 tahun 2003
UU nomor 22 tahun 2003
Yang termasuk bentuk bentuk KDRT yaitu :
Kekerasan Fisik
Penelantaran dalam rumah tangga
Kekerasan Psikis
Kekerasan Seksual
Semua benar
Akibat KDRT yang dapat terjadi adalah :
Mengalami ketergantungan pada suami
Tekanan Mental
Sakit Fisik
Menurunnya harga diri dan percaya diri
Semua benar
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah …
Tindakan fisik yang menyebabkan luka berat
Tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban
Hubungan intim antara dua orang dewasa
Perilaku tidak sopan di tempat umum
Kekerasan verbal semata
Berikut yang termasuk bentuk kekerasan seksual, KECUALI …
Pelecehan seksual verbal
Pemaksaan hubungan seksual
Perkosaan
Hubungan seksual dengan persetujuan kedua pihak
Eksploitasi seksual
