wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji Pengetahuan Jurnalistik

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan nilai berita?

a)

Nilai berita adalah proses penyampaian informasi kepada publik.

b)

Nilai berita adalah kriteria yang menentukan pentingnya suatu informasi untuk disampaikan.

c)

Nilai berita adalah jumlah pembaca yang mengakses informasi tersebut.

d)

Nilai berita adalah cara untuk mengukur popularitas suatu informasi.

2.

Sebutkan tiga unsur penting dalam berita!

a)

5W+1H

b)

6W+0H

c)

4W+2H

d)

3W+1H

3.

Apa yang menjadi dasar kode etik jurnalistik?

a)

Prinsip-prinsip komersialisasi, popularitas, dan sensasionalisme.

b)

Prinsip-prinsip kerahasiaan, privasi, dan eksklusivitas.

c)

Prinsip-prinsip kebebasan, kreativitas, dan inovasi.

d)

Prinsip-prinsip kejujuran, akurasi, independensi, dan tanggung jawab sosial.

4.

Jelaskan pentingnya kode etik dalam dunia jurnalistik!

a)

Kode etik hanya diperlukan untuk media cetak.

b)

Kode etik tidak berpengaruh pada kualitas berita.

c)

Kode etik sangat penting dalam jurnalistik karena menjaga integritas, akurasi, dan kepercayaan publik.

d)

Kode etik dapat diabaikan dalam laporan berita.

5.

Apa saja hak dan kewajiban wartawan menurut kode etik?

a)

Hak: mengabaikan fakta dan menyebarkan rumor; Kewajiban: menulis tanpa sumber yang jelas.

b)

Hak: mengedit berita tanpa persetujuan; Kewajiban: menghormati semua pendapat tanpa kritik.

c)

Hak: mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; Kewajiban: menyajikan berita akurat, berimbang, menghormati privasi.

d)

Hak: membatasi akses informasi; Kewajiban: menyajikan berita sepihak dan tidak objektif.

6.

Sebutkan dua UU yang menjadi landasan hukum pers di Indonesia!

a)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013

b)

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

c)

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2010

d)

Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016

7.

Apa tujuan dari UU No. 32 Tahun 2002?

a)

Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan otonomi kepada daerah.

b)

Menyediakan dana untuk proyek infrastruktur nasional.

c)

Menghapus otonomi daerah dan menyatukan pemerintahan.

d)

Meningkatkan kontrol pusat terhadap daerah.

8.

Jelaskan perbedaan antara UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2002!

a)

UU No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang Kebebasan Berpendapat, sedangkan UU No. 32 Tahun 2002 mengatur tentang Internet.

b)

UU No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang Media Sosial, sedangkan UU No. 32 Tahun 2002 mengatur tentang Televisi.

c)

UU No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang Pers, sedangkan UU No. 32 Tahun 2002 mengatur tentang Penyiaran.

d)

UU No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang Penyiaran, sedangkan UU No. 32 Tahun 2002 mengatur tentang Pers.

9.

Apa yang dimaksud dengan kebebasan pers?

a)

Kebebasan pers adalah hak untuk menyensor berita yang tidak sesuai.

b)

Kebebasan pers adalah hak untuk membatasi informasi yang disebarkan.

c)

Kebebasan pers adalah kewajiban media untuk mengikuti arahan pemerintah.

d)

Kebebasan pers adalah hak media untuk melaporkan berita dan informasi tanpa tekanan.

10.

Sebutkan tiga prinsip dasar dalam jurnalistik!

a)

Kreativitas, Keberanian, Keterbukaan

b)

Kepastian, Keterampilan, Kedisiplinan

c)

Kepemimpinan, Kemandirian, Keterhubungan

d)

Kebenaran, Keadilan, Independensi

11.

Apa yang harus dilakukan wartawan jika mendapatkan informasi yang tidak benar?

a)

Menerima informasi tanpa klarifikasi.

b)

Menyebarkan informasi tanpa memeriksa.

c)

Mengabaikan informasi yang tidak benar.

d)

Verifikasi informasi dan koreksi jika tidak benar.

12.

Jelaskan tentang tanggung jawab sosial media menurut kode etik!

a)

Tanggung jawab sosial media hanya berlaku untuk perusahaan besar.

b)

Tanggung jawab sosial media tidak perlu memperhatikan etika komunikasi.

c)

Tanggung jawab sosial media hanya mencakup pengelolaan akun pribadi.

d)

Tanggung jawab sosial media menurut kode etik mencakup menghormati privasi, membagikan informasi akurat, menghindari konten diskriminatif, berinteraksi dengan etika, dan bertanggung jawab atas dampak konten.

13.

Apa yang dimaksud dengan sumber berita yang kredibel?

a)

Sumber berita yang kredibel adalah sumber yang dapat dipercaya dan memiliki reputasi baik.

b)

Sumber berita yang kredibel adalah sumber yang tidak dapat dipercaya.

c)

Sumber berita yang kredibel adalah sumber yang tidak memiliki reputasi di masyarakat.

d)

Sumber berita yang kredibel adalah sumber yang sering mengandung hoaks.

14.

Sebutkan dua contoh pelanggaran kode etik jurnalistik!

a)

Menggunakan sumber yang tidak terpercaya.

b)

Menerbitkan artikel tanpa verifikasi.

c)

Menyalin berita dari media lain tanpa izin.

d)

1. Menyebarkan informasi hoaks. 2. Konflik kepentingan dalam pelaporan.

15.

Apa yang dimaksud dengan verifikasi dalam jurnalistik?

a)

Verifikasi adalah proses memastikan kebenaran dan keakuratan informasi dalam jurnalistik.

b)

Verifikasi adalah teknik untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti.

c)

Verifikasi adalah cara untuk mengumpulkan berita dari berbagai sumber.

d)

Verifikasi adalah proses menulis berita tanpa memeriksa fakta.

16.

Jelaskan pentingnya objektivitas dalam pemberitaan!

a)

Objektivitas dalam pemberitaan dapat mengurangi variasi sudut pandang.

b)

Objektivitas tidak berpengaruh pada kualitas berita yang disampaikan.

c)

Objektivitas dalam pemberitaan penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan informasi yang akurat.

d)

Objektivitas dalam pemberitaan hanya penting untuk kepentingan media.

17.

Apa yang dimaksud dengan berita hoaks?

a)

Berita hoaks adalah informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas.

b)

Berita hoaks adalah informasi yang disebarkan untuk tujuan edukasi.

c)

Berita hoaks adalah informasi yang selalu benar dan akurat.

d)

Berita hoaks adalah informasi palsu yang disebarkan dengan tujuan menipu.

18.

Sebutkan langkah-langkah untuk menghindari berita palsu!

a)

Verifikasi sumber berita dan cek fakta dari beberapa sumber.

b)

Hanya mengikuti satu sumber berita.

c)

Mengabaikan berita yang tidak sesuai pendapat.

d)

Percaya pada semua berita yang dibaca.

19.

Apa peran Dewan Pers dalam dunia jurnalistik di Indonesia?

a)

Dewan Pers memberikan pelatihan kepada wartawan dan menerbitkan buku panduan.

b)

Dewan Pers mengatur iklan media dan menetapkan tarif berlangganan.

c)

Dewan Pers mengawasi praktik jurnalistik, menetapkan kode etik, melindungi wartawan, dan menyelesaikan sengketa media.

d)

Dewan Pers mengawasi distribusi berita dan menetapkan harga langganan media.

20.

Jelaskan tentang hak jawab dalam konteks pers!

a)

Hak jawab adalah hak individu atau pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan.

b)

Hak jawab adalah hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap wartawan.

c)

Hak jawab adalah kewajiban media untuk mempublikasikan berita.

d)

Hak jawab adalah hak untuk menghapus berita yang tidak disukai.