WorksheetsTryout PPJK 2025
Total questions: 82
Worksheet time: 46mins
Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor harus dilakukan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean tersebut didasarkan pada ...
jumlah daya angkut dari alat angkut
jumlah beban produksi untuk menghasilkan barang tersebut
jumlah barang pada saat pengukuran di tempat terakhir dalam daerah pabean
jumlah yang dilaporkan oleh yang bersangkutan
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu ...
30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
30 hari sebelum tanggal pemberitahuan pabean
30 hari sejak penelitian dokumen
30 hari sejak barang impor dibayar
Dalam hal penetapan tarif atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, bilamana importir tidak mengajukan keberatan maka wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar ...
sesuai kekurangan pembayaran
sesuai kekurangan pembayaran ditambah sanksi berupa denda administrasi
sebesar kekurangan bea masuk ditambah PDRI
sebesar kekurangan bea masuk dan sanksi berupa denda administrasi 100 sampai 1000%
Direktur Jenderal Bea Cukai dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu ...
2 tahun sejak kedatangan barang impor
2 tahun setelah barang impor dikeluarkan dari TPS
2 tahun sejak ditetapkan oleh pejabat bea cukai
2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean
Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar perhitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean menyesuaikan praktik kepabeanan internasional yaitu ...
Pre-Entry Classification
Valuation Ruling
Pre-Notification
Post Clearance Audit
Jika diketahui barang yang diimpor suatu negara terdapat subsidi atau bantuan pemerintah di dalamnya, terhadap barang tersebut oleh Bea Cukai akan dikenakan bea masuk tambahan berupa ...
Bea Masuk Pembalasan
Bea Masuk Safe Guard
Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Antidumping
Jika barang dari luar daerah pabean telah memasuki daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk diangkut lanjut keluar daerah pabean lagi ...
barang tersebut dikenakan bea masuk
barang tersebut ditangguhkan dari pemungutan bea masuk
barang tersebut tidak dipungut bea masuk
barang tersebut dibebaskan dari pemungutan bea masuk
Tanggung jawab Bea Masuk terhadap barang impor yang pemasukannya mendapatkan pembebasan atau keringanan Bea Masuk, namun ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk tidak dipenuhi, berada pada ...
Importir.
PPJK.
Pemasok.
Orang yang menguasai barang yang bersangkutan.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
100% dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
25% dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
25% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mendapatkan respon Jalur Merah, maka import
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mendapatkan respon Jalur Merah, maka importir atau kuasa nya wajib menyerahkan dokumen hardcopy ke Kantor Pabean yang belum melayani selama 24/7 paling lama ...
jam 12.00 hari berikutnya
jam 12.00 hari kerja berikutnya
3 (tiga) hari berikutnya
3 (tiga) hari kerja berikutnya
Pernyataan berikut ini adalah benar ...
Jalur hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
Jalur hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
jalur hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
Mekanisme pelayanan dan pengawasan barang yang diimpor oleh importir AEO dan MITA Kepabeanan ...
dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum diterbitkan SPPB
tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum diterbitkan SPPB
tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah diterbitkan SPPB
tidak dilakukan pemeriksaan fisik maupun penelitian dokumen kecuali yang terkena pemeriksaan acak
Pemberitahuan Pabean terhadap barang yang dikeluarkan dengan fasilitas Rush Handling yang tidak diserahkan sesuai ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
10% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
10% dari Bea Masuk dan PDRI yang seharusnya dibayar
100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
100% dari Bea Masuk dan PDRI yang seharusnya dibayar
Fasilitas vooruistlag yaitu pengeluaran barang impor dengan penangguhan atau penundaan pembayaran Bea Masuk dengan mempertaruhkan jaminan diberikan jangka waktu ...
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PIB
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal inward manifes
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal PIB
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal inward manifes
Kapal yang diimpor sementara oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional mendapatkan fasilitas ...
Keringanan Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Penundaan Bea Masuk
Barang impor sementara yang akan digunakan untuk melakukan pengujian, mendapatkan fasilitas ...
Keringanan Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Penundaan Bea Masuk
Orang yang melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sementara setelah melewati jatuh tempo, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda ...
10% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
30% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
50% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane) adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan juga berfungsi sebagai jaminan yang berlaku secara internasional serta dig
CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane) adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan juga berfungsi sebagai jaminan yang berlaku secara internasional serta digunakan dengan tujuan ...
untuk peralatan profesional atau tenaga ahli
untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga
sebagai sarana pengangkut.
untuk tujuan kemanusiaan
Masa berlaku ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) paling lama ...
12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan
12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang
24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan
24 (dua puluh empat) bulan dan tidak dapat diperpanjang
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama ...
30 (tiga puluh) hari sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
60 (enam puluh) hari sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
Seorang mahasiswa telah menyelesaikan tugas belajarnya di Australia selama 2 tahun. Pada kepulangannya ke Indonesia membawa barang pindahan berupa peralatan inventaris rumah tangga dan sebuah sepeda motor besar (moge) yang digunakan sehari-hari selama di luar negeri. Penyelesaian atas barang pindahan tersebut ...
diberi fasilitas bebas bea masuk dan PDRI
peralatan rumah tangga diberi fasilitas pembebasan, dan moge di sita
peralatan rumah tangga diberi fasilitas pembebasan, moge bayar bea masuk dan PDRI
peralatan rumah tangga diberi fasilitas pembebasan, moge harus dire-ekspor
Penduduk yang tinggal di daerah perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Entikong, diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai dan PDRI sebesar ...
USD 300,- perorang per bulan
USD 600,- perorang per bulan
MDYR 300,- perorang per bulan
MYR 600,- perorang per bulan
Satu unit mesin asal TLDDP di ekspor untuk dilakukan perbaikan di Taiwan, setelah selesai diimpor kembali. Pada saat impornya ...
dipungut bea masuk dan PDRI atas spare part yang diganti
dipungut bea masuk atas spare part, dan ongkos kerjanya
dipungut bea masuk dan PDRI atas spare part, ongkos kerja, ongkos angkut dan asuransi
dipungut bea masuk dan PDRI atas spare part dan ongkos kerja
Barang penumpang atau awak sarana pengangkut yang tiba melalui laut dapat tiba ...
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan
Paling lama 15 (lima belas) hari sebelum kedatangan atau 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan atau 15 (lima belas) hari setelah kedatangan
Paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum kedatangan atau 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai terhadap barang kena cukai untuk awak sarana pengangkut diberikan dengan jumlah ...
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris; dan atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) ba
Dokumen yang digunakan untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu ...
BC 2.0
BC 2.3
BC 2.5
BC 2.7
Batas waktu subkontrak barang dari PDKB ke TLDDP diberikan dalam waktu ...
paling lama 30 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 60 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 6 bulan sejak pengeluaran dari PDKB
sesuai batas waktu dalam perjanjian subkontrak
Dalam hal PDKB tidak dapat mempertanggungjawabkan barang asal impor yang seharusnya ada, maka PDKB tersebut ...
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang seharusnya dibayar .
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
wajib melunasi bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM dan PDRI yang seharusnya dibayar.
dikenai sanksi berupa denda sebesar 100 % dari BM yang seharusnya dibayar.
Salah satu persyaratan fisik khusus pendirian TPB untuk Kawasan Berikat yang di luar kawasan industri adalah ...
Memiliki lokasi yang digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi hasil produksi yang luasnya > 1 ha
Memiliki lokasi yang digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi hasil produksi yang luasnya > 2 ha
Memiliki lokasi yang digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi hasil produksi yang luasnya > 5 ha
Memiliki lokasi yang digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi hasil produksi yang luasnya > 10 ha
Izin Kawasan Berikat yang berlokasi diluar Kawasan Industri diberi batasan jangka waktu ...
Penyelenggara KB selama 3 tahun
Pengusaha di KB selama 5 tahun
Penyelenggara KB sekaligus Pengusaha KB selama 3 tahun
Selamanya sepanjang masih menjalankan kegiatan
Salah satu kewajiban pengusaha TPB yang telah mendapatkan izin TPB adalah melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ...
mendapat fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi paling kurang 2 (dua) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
mendapat fasilitas kepabeanan dan cukai, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi paling kurang 2 (dua) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
mendapat fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
mendapat fasilitas kepabeanan dan cukai, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Perlakukan perpajakan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat adalah ...
pembebasan BM, Cukai, PDRI, dan PPN dari TLDDP
pembebasan BM, Cukai dan tidak dipungut PDRI
penangguhan BM, Pembebasan Cukai dan tidak dipungut PDRI dan PPN dari TLDDP
penangguhan BM, Pembebasan Cukai dan pembebasan PDRI dan PPN dari TLDDP
TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali disebut sebagai ...
Kawasan Berikat
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Gudang Berikat
Kawasan Daur Ulang Berikat
Pengeluaran barang hasil produksi dan KB ke pengusaha fasilitas KITE menggunakan dokumen pemberitahuan ...
BC 2.3
BC 2.5
BC 2.7
BC 3.3
Barang kiriman yang memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD 75.00 dan tidak melebihi FOB USD 1,500.00 dapat dikeluarkan dari TPS untuk diimpor oleh orang pribadi menggunakan dokumen ...
Consingment Note
Consingment Note atau PIBK
Consingment Note atau PIB
PIBK atau PIB
Dalam hal barang bawaan penumpang melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor berdasarkan ...
seluruh nilai FOB dari barang bawaan
selisih antara seluruh nilai FOB dengan nilai FOB yang merupakan hak pembebasan bagi penumpang
sekurang-kurangnya FOB USD 500.-
sekurang-kurang FOB USD 1.000.-
PEB dapat didaftarkan ke kantor pabean tempat pemuatan paling cepat 7 hari dari tanggal perkiraan ekspor. Pengertian tanggal perkiraan ekspor adalah ...
tanggal diberikannya nomor pendaftaran
tanggal diberikannya Nota Pelayanan Ekspor
tanggal selesainya pemuatan
tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar daerah pabean
Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan secara selektif terhadap ...
barang ekspor yang terkena Bea Keluar
seluruh barang ekspor
barang reimport
barang reekspor
Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor ...
wajib disampaikan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean
wajib disampaikan paling lambat sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut
wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut
Pemberitahuan pabean ekspor tidak diwajibkan atas ekspor ...
barang peka waktu
barang yang mendapatkan pelayanan segera
barang ekspor yang mendapatkan KITE
barang kiriman melalaui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 kg
Dalam hal menggunakan system PDE jika hasil penelitian dokumen lengkap dan sesuai, dan termasuk barang lartas tetapi persyaratannya telah dipenuhi, maka atas barang ekspor umum ...
diterbitkan respon NPP
diterbitkan respon NPPD
PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE
PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon PPB
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar antara lain...
Kulit Disamak, CPO, Kakao, Mineral Logam
Kayu Olahan, Biji Kakao, Biji Mineral, CPO
CPO, Serpih Kayu, Mineral Non Logam
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar antara lain...
Kulit Disamak, CPO, Kakao, Mineral Logam
Kayu Olahan , Biji Kakao, Biji Mineral, CPO
CPO, Serpih Kayu, Mineral Non Logam, Kulit
Mineral Logam, Kulit Mentah, Biji Kakao, Furniture dari Kayu
Atas barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang diperiksa pejabat bea dan cukai, jenis barang untuk kepentingan penetapan bea keluar ...
berdasarkan hasil pemeriksaan saat barang di muat ke sarana pengangkut.
berdasarkan hasil pemeriksaan saat barang di tempat penyimpanan milik eksportir.
berdasarkan hasil pemeriksaan saat barang di tempat penimbunan.
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium milik eksportir.
Pembatalan ekspor wajib dilaporkan oleh eksportir kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan ...
sebelum keberangkatan sarana pengangkut
sebelum pemasukan barang ke kawasan pabean
sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor menyangkut elemen data FOB atau Valuta Asing (Valas) atas barang ekspor Migas dan BBM dapat diberikan paling lama ...
30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB
30 hari sejak tanggal pengajuan perbaikan data PEB
45 hari sejak tanggal pendaftaran PEB
45 hari sejak tanggal pengajuan perbaikan data PEB
Eksportir berdomisili di Bekasi dan lokasi pabriknya ada di Purwakarta, berencana akan melakukan ekspor melalui pelabuhan muat Tanjung priok, maka pengajuan PEB wajib dilakukan di...
Kantor Bea Cukai Purwakarta
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok
Kantor Bea Cukai Bekasi
Eksportir bebas memilih Kantor Beacukai tempat pemberitahuan PEB
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean, ditandatangani oleh ...
Pemeriksa, Petugas Pengawasan Stuffing dan Petugas Dinas Luar
Pejabat Bea dan Cukai dan Petugas Dinas Luar
Petugas Bea dan Cukai di pintu masuk Kawasan Pabean
Petugas Pengawasan Suffing dan Petugas Dinas Luar
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik di Kawasan Pabean menggunakan dokumen ...
Nota Pelayanan Ekspor
PEB
PEB dan PPB
PKBE
Barang yang telah dimuat disarana pengangkut yang akan menuju keluar daerah pabean ...
dianggap belum diekspor
dianggap belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor pada saat melintasi daerah pabean
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
Dalam hal tidak terdapat data base nilai pabean untuk kewajaran dan importir merupakan kategori medium risk, maka pejabat Bea dan Cukai...
menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I
menolak nilai transaksi
menerbitkan informasi nilai pabean
menerbitkan deklarasi nilai pabean
Metode fall-back adalah penetapan nilai pabean menggunakan metode ...
III
IV
V
VI
Yang benar dari pernyataan di bawah ini adalah ...
Metode I disebut dengan metode nilai transaksi barang serupa
Metode II disebut dengan metode nilai transaksi barang identik
Metode IV disebut dengan metode komputasi
Metode V disebut dengan metode deduksi
Pengaruh nilai pabean terhadap besarnya pungutan Bea Masuk hanya terjadi jika digunakan ...
tarif spesifik
tarif advalorum
tarif rata-rata
tarif progresif
Sepanjang belum termasuk nilai transaksi, biaya cargo handling dan biaya pengangkutan di negara pengekspor ...
harus ditambahan pada nilai transaksi
tidak termasuk nilai transaksi
termasuk dalam nilai transaksi apabila ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
termasuk nilai transaksi apabila diberitahukan didalam PIB.
Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP) dalam hal ...
PIB diajukan oleh importir dengan kategori resiko rendah dan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar.
PIB diajukan oleh importir resiko menengah, resiko tinggi atau resiko sangat tinggi dan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar.
PIB diajukan oleh importir yang beresiko tinggi atau sangat tinggi meskipun nilai pabean wajar.
PIB diajukan oleh importir resiko menengah dan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar
Persyaratan atau kriteria ROO meliputi hal-hal sebagai berikut, KECUALI ...
Origin Criteria
Accumulation Certificate
Direct Consignment Criteria
Procedural Provisions
Batas waktu yang normal dalam setiap penerbitan SKA dalam rangka Preferential Tariff adalah...
Sebelum keberangkatan kapal
Menjelang keberangkatan kapal sampai dengan keberangkatan kapal
Menjelang keberangkatan kapal sampai dengan tiga hari setelah keberangkatan kapal/sarana angkut
Setelah keberangkatan kapal sampai dengan satu tahun setelah keberangkatan kapal/sarana angkut
Kriteria Change Tariff Classification (CTC) merupakan kriteria origin yang diciptakan untuk mengakomodasi non-origin material, atau material yang berasal dari negara-negara yang bukan merupakan anggota dari suatu perjanjian pembentuk skema FTA. Dalam skema FTA yang ada, yang tidak termasuk dalam skema CTC ...
Change in Chapter
Change in Tariff Heading
Change in Tariff Sub Heading
Change in Pos Tariff
Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA dengan nilai Freight on Board (FOB) tidak melebihi ...
US$ 200.00 (dua ratus United States Dollar)
US$ 500.00 (lima ratus United States Dollar)
US$ 1.000.00 (seribu United States Dollar)
US$ 1.500.00 (seribu lima ratus United States Dollar)
Apabila SKA diragukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk dapat menyampaikan permintaan ...
Import Declaration
Random Check
Retroactive Check
Verification Visit
Profil Resiko Pengusaha KB atau PDKB dikategorikan menjadi ...
Merah, Kuning, Hijau
Merah, Kuning, Hijau, Prioritas
Merah dan Hijau
Hijau dan Kuning
Izin Lartas impor untuk obat-obatan hewan, dikeluarkan oleh instansi ...
Kementerian kesehatan
Kementerian Pertanian
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Kementerian Perdagangan
Izin Lartas dalam bentuk Surat Persetujuan Impor atas pemasukan bahan-bahan mengandung narkotika dikeluarkan oleh instansi ...
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
rtas dalam bentuk Surat Persetujuan Impor atas pemasukan bahan-bahan mengandung narkotika dikeluarkan oleh instansi ...
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Handphone yang memiliki alat fungsi komunikasi, pemotretan, video dan alat tulis dan hitung, tetap diklasifikasikan pada alat komunikasi sesuai dengan KUM HS ...
nomor 2 a
nomor 2 b
nomor 3 a
nomor 3 b
Tabung gas yang dipakai berulang-ulang, apabila diimpor dalam keadaan full isi bersama-sama dengan gas nya maka harus diklasifikasikan secara terpisah antara tabung dan isinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan...
KUMHS 3a
KUMHS 3b
KUMHS 5a
KUMHS 5b
Pengertian catatan definitif dalam harmonized system adalah..
Catatan yang menjelaskan pengklasifikasian suatu barang pada suatu pos atau sekumpulan pos-pos tertentu
Catatan yang menjelaskan mengenai pengeluaran suatu barang dari suatu pos atau sub pos tertentu
Catatan yang menjelaskan gambaran terhadap pengertian atau istilah-istilah tertentu yang digunakan dalam HS
Catatan yang menguraikan pengertian-pengertian tertentu yang bersifat teknis secara detail
Berikut ini adalah surat penetapan yang dapat diajukan keberatan ...
SPTNP, SPP, SPKTNP
SPSA, SPKTNP, SPP
SPSA, SPTNP, SPP
SPSA, SPTNP SPKTNP
Dalam tata cara pembayaran menggunakan sistem e-billing, bukti atas pungutan negara telah dibayar berupa ...
SSPCP
Bukti Penerimaan Negara
Struk Billing
SSPCP dan Struk Billing
Mewakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor berwenang memberikan keputusan keberatan dalam hal ...
penetapan pejabat berupa SPPBMC
pengajuan telah melebihi 60 hari sejak tangggal penetapan
persyaratan tidak terpenuhi
penetapan pejabat menggunakan SPTNP
Surat Penetapan Pabean diterbitkan dalam hal terdapat kondisi berikut ...
terlambat memberitahukan pembatalan ekspor
mengeluarkan barang dari kawasan pabean sebelum diberikan izin
penyalahgunaan barang fasilitas pembebasan
kedapatan salah jumlah dan/atau jenis barang dalam pemeriksaan fisik
Apabila keberatan dikabulkan dan pengembalian jaminan dilakukan melebihi jangka waktu 30 hari maka Pemerintah memberikan bunga 2% perbulan, paling lama 24 bulan. Bunga ini diberikan bilamana ...
jaminan berupa bank garansi
jaminan berupa customs bond
jaminan berupa uang tunai
jaminan berupa surat sanggup bayar
Untuk tempat-tempat khusus seperti kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas, perlakuan terhadap barang-barang di kawasan tersebut adalah ...
dibebaskan dari bea masuk, tetapi di pungut saat akan keluar ke TLDDP dari kawasan tersebut.
mendapat penangguhan bea masuk sebagaimana barang yang masuk pada kawasan berikat.
wajib membayar bea masuk ketika masuk kawasan bebas dan tetap di awasi karena masih melekat hak negara pada barang tersebut.
wajib membayar bea masuk ketika masuk kawasan bebas dan tidak di awasi lagi karena hak negara telah terpenuhi.
Dalam hal PIB yang menggunakan Jaminan terdapat kekurangan perhitungan BM dan PDRI saat penelitian dokumen, maka Pejabat bea cukai melalui CEISA Impor akan menerbitkan respon ...
Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan (SPPJ)
Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL)
Surat Tanda Ter
Jika dokumen PEB yang diajukan terdapat pungutan Bea Keluarnya, namun tidak dilakukan pembayaran yang berkaitan dengan Bea Keluar sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka CEISA Ekspor menerbitkan respon ...
Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
Nota Pemberitahuan Persyaratn Dokumen (NPPD)
Petugas yang melakukan penelitian terhadap uraian barang dalam dokumen PIB dan PEB yang termasuk dalam kategori barang larangan dan atau pembatasan dalam CEISA Impor dan CEISA Ekspor adalah ...
Pejabat Analyzing Point
Pejabat Pemeriksa Dokumen
Pejabat Penerima Dokumen
Pejabat Pemeriksa Barang
jumlah barang pada saat pengukuran di tempat terakhir dalam daerah pabean
30 hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
sebesar kekurangan bea masuk dan sanksi berupa denda administrasai 100 sampai 1000%
2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean
Valuation Ruling
sebesar kekurangan bea masuk dan sanksi berupa denda administrasai 100 sampai 1000%
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PIB
Pembebasan Bea Masuk
Keringanan Bea Masuk
100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
10% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PIB
Pembebasan Bea Masuk
Keringanan Bea Masuk
100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
